HOME

Wednesday, November 15, 2017

SEJARAH PENGEMBANGAN KURIKULUM DI INDONESIA

SEJARAH PENGEMBANGAN KURIKULUM DI INDONESIA

Makalah
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pengembangan Kurikulum


Dosen Pembimbing:
Dr. Marno Nurullah, M.Pd





Pemakalah :
Nurhikmah ( 16771031)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2017



SEJARAH PENGEMBANGAN KURIKULUM DI INDONESIA
A.      Dasar Pemikiran
Kurikulum dalam sudut pandang tertentu berlaku sebagai rancangan rencana pembelajaran dalam lembaga-lembaga pendidikan yang menempati kedudukan fundamental dan memegang peranan penting dalam suatu sistem pendidikan.[1] Upaya dalam mengembangkan kurikulum[2] yang disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi, maupun lingkungan masyarakat bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan.[3]
Seiring dengan perkembangan zaman, dunia pendidikan terus berkembang. Perubahan-perubahan dalam dunia pendidikan yang terus terjadi dikarenakan pendidikan merupakan salah satu bentuk perwujudan kebudayaan manusia yang dinamis dan sarat perkembangan. Sehingga, perubahan atau perkembangan pendidikan adalah hal penting yang terjadi sejalan dengan perubahan budaya kehidupan. Perubahan dalam perbaikan pendidikan dilakukan secara terus menerus sebagai antisipasi kepentingan masa depan.[4]
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalamai banyak perubahan. Perubaha tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan system politik,sosial budaya,ekonomi, dan IPTEk dalam masyarakat. Sebab, kurikulum sebagai perangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat.
Dengan merujuk pada pemaparan di atas, maka makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai sejarah pengembangan kurikulum yaitu kurikulum 1994, KBK,KTSP, dan Kurikulum 2013.
B.      Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia
Pembahasan tentang sejarah singkat perkembangan kurikulum di Indonesia diturunkan dari buku Lima Puluh Tahun Pendidikan Indonesia yang diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional tahun 1996. Kurikulum di Indonesia setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu tahun 1947, 1952,1964,1968,1975,1984,1994,2004 dan tahun 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dan implikasi dari terjadinya perubahan system politik,sosial budaya,ekonomi dan perkembangan iptek.  Hal tersebut sejalan dengan yang dikemukakan Hamalik bahwa dalam perubahan kurikulum dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu:
1.      Tujuan filsafat pendidikan nasional yang dijadikan sebagai dasar untuk merumuskan tujuan institusional yang pada gilirannya menjadi landasan merumuskan tujuan kurikulum suatu satuan pendidikan.
2.      Sosial budaya yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
3.      Keadaan lingkungan
4.      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan system nilai dan kemanusiaan serta budaya bangsa.[5]

C.      Kurikulum 1994 yang disempurnakan tahun 1999
Kurikulum 1994 merupakan hasil upaya untuk memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya, terutama kurikulum 1975 dan 1984. Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan Kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada system pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari system semester ke system caturwulan. Dengan system caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran yang banyak.
Kurikulum ini ditetapkan ketika menteri pendidikan dijabat oleh Prof Dr. Ing Wardiman Djojonegoro.[6] Penetapan kurikulum 1994 menjadi kurikulum super padat, sebab materi muatan local disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, seperti bahasa daerah kesenian, keterampilan daerah,dan lain sebagainya. Namun pelaksanaan kurikulum 1994 ini kurikulum lagi dengan hadirnya Suplemen Kurikulum 1999. Perubahan kurikulum ini hanya pada penambalan sejumlah materi.[7]
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, antara lain sebagai berikut:
1.        Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan system caturwulan
2.        Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
3.        Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu system kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia. Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
4.        Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif falam belajat, baik secara mental,fisik,dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen,divergen (terbuka, dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan.
5.        Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
6.        Pengajaran dari hal yang konkret ke hal yang abstrak,dari hal yang mudah ke hal sulit dan hal yang sederhana ke hal yang kompleks
7.        Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.
Pada kurikulum 1994, pendidikan diarahkan kepada pembentukan karakter anak didik yang memiliki kemampuan dasar siap bekerja dengan skill yang baik dengan kata lain anak didik dipersiapkan untuk menjadi tenaga berpendidikan yang siap pakai.[8]
Selama dilaksanakannya Kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi, diantaranya:
1.      Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi atau substansi setiap mata pelajaran
2.      Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.[9]
D.      Kurikulum Berbasis Kompetensi
Usaha pemerintah maupun pihak swasta dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan terutama meningkatkan hasil belajar siswa dalam berbagai mata pelajaran terus menerus dilakukan, seperti penyempurnaan kurikulum, materi pelajaran, dan proses pembelajaran. Kurikulum Berbasis Kompetensi dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan kompetensi dengan standar performasi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu. KBK diarahkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman,kemampuan,sikap,nilai, dan minat peserta didik, agar dapat melakukan sesuatu dalam bentuk keahlian, ketepatan dan keberhasilan dengan penuh tanggung jawab.[10]
Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan perangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai siswa, penilaian, kegiatan pembelajaran dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam pengembangan kurikulum sekolah.
Kurikulum Berbasis Kompetensi di gagas ketika menteri pendidikan dijabat oleh Prof. Abdul Malik Fadjar, M. Sc . ketentuan-ketentuan yang ada dalam kurikulum Berbasis Kompetensi adalah sebagai berikut:
1.        Bersifat Competency Based Curriculum
2.        Penyebutan SLTP menjadi SMP (sekolah menengah pertama) dan SMU menjadi SMA
3.        Program pelajaran SD disusun dalam dan mata pelajaran
4.        Program pengajaran SMP  disusun dalam 11 mata pelajaran
5.        Program SMA  disusun dalam 17 mata pelajaran
6.        Penjurusan SMA dilakukan dikelas II, terdiri atas Ilmu Alam, Sosial dan Bahasa.[11]
E.       Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan kurikulum yang disarankan untuk dijadikan rujukan oleh para pengembang kurikulum di tingkat satuan pendidikan. KTSP merupakan kurikulum berorientasi pada pencapaian kompetensi, oleh sebab itu kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi atau kurikulum 2004.[12]
Pergantian kurikulum KBK menjadi kurikulum KTSP berangkat dari kritik dari berbagai kalangan, baik para ahli pendidikan maupun praktisi pendidikan. KBK dianggap masih mengulang hal yang sama pada kurikulum 1994 yang masih sarat dengan materi. Selain itu pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional masih terlalu intervensi terhadap kewenangan sekolah dan guru untuk mengembangkan kurikul tersebut. Standar kompetensi pun dianggap belum aplikatif juga system penilaian yang belum begitu jelas dan terukur. Sehingga melalui kebijakan pemerintah, kurikulum berbasis kompetensi mengalam revisi, dengan dikeluarkannya Permen Diknas Nomor 22 tentang Standar Isi, Permen Diknas Nomor23 tentang SKL, dan Permen Diknas Nomor 24 tentang pelaksanaan kedua permen diatas. Ketiga permen ini dikeluarkan pada tahun 2006. Dengan dikeluarkan nya permen tersebut maka, kurikulum KBK pun diganti menjadi kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Lahirnya KTSP mempengaruhi beban belajar siswa sedikit berkurang dan tingkat satuan pendidikan diberikan wewenang untuk mengembangkan kurikulum, seperti membuat indicator, silabus dan beberapa komite kurikulum lainnya.
Penerapan KTSP dalam system pendidikan Indonesia tidak sekedar pergantian kurikulum, tetapi menyangkut perubahan fundamental dalam system pendidikan. Penerapan KTSP menuntut perubahan paradigm dalam pembelajaran dan persekolahan karena dengan penerapan KTSP tidak hanya menyebabkan perubahan konsep, metode dan strategi guru dalam mengajarkan, tetapi juga menyangkut pola fikir, filosofis, komitmen guru, sekolah, dan stakcholder pendidikan.[13]
Dalam KTSP guru ditempatkan sebagai fasilitator dan mediator yang membantu agar proses belajar siswa berjalan dengan baik, perhatian utama pada siswa yang belajar, bukan pada disiplin atau guru yang mengajar.  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini lahir dari semangat otonomi daerah, di mana urusan pendidkan tidak semuanya tanggung jawab pusat, akan tetapi sebagian menjadi tanggungjawab daerah, oleh sebab itu dilihat dari pola atau model pengembangannya KTSP merupakan salah satu model kurikulum yang bersifat desentralistik.[14]
F.       Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 lebih ditekankan pada pendidikan karakternya. Pendidikan karakter dalam kurikulum 2013 bertujuan untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan, yang mengarah pada pembentukan budi pekerti dan akhlak mulia peserta didik secara utuh, sesuai dengan standar kompetensi lulusan pada setiap satuan pendidikan. Melalui implementasi Kurikulum 2013 yang berbasis kompetensi sekaligus berbasis karakter, diharapkan peserta didik mampu secara mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter dan akhlak mulia sehingga terwujud dalam perilaku sehari-hari.
Dalam implementasi Kurikulum 2013, pendidikan karakter dapat diintegrasikan dalam seluruh pembelajaran pada setiap bidang studi yang terdapat dalam kurikulum. Materi pembelajaran yang berkaitan dengan norma atau nilai-nilai pada setiap bidang studi perlu dikembangkan, dieksplisitkan, dihubungkan dengan konteks kehidupan sehari-hari.[15] Akan sangat baik apabila peserta didik mampu mengimplementasikan nilai-nilai dan norma-norma di setiap bidang studi dalam kehidupan sehari-harinya.
1.                  Landasan Filosofis
Filsafat merupakan bagian dari landasan yang bersifat fundamental dalam pengembangan kurikulum, sehingga dalam penyusunan pengembangan kurikulum diperlukan landasan yang filosofis agar berdasar dan terarah pada falsafah yang dianut suatu komunitas tersebut.
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[16] Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:
a.   Filosofis Pancasila yang memberikan berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan.
b.  Filosofi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur[17], nilai akademik, kebutuhan peserta didik, dan masyarakat.[18]
c.   Pendidikan berakar pada budaya bangsa[19] untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
d.  Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
e.   Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
             Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
2.        Landasan Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum).
Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.[20] Pada hakikatnya kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, ketrampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. [21]
3.        Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
c.    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
d.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.[22]
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan bagian dari strategi meningkatkan capaian pendidikan. Disamping kurikulum, terdapat sejumlah factor diantaranya; lama siswa bersekolah, lama siswa tinggal di sekolah, pembelajaran siswa aktif berbasis kompetensi, buku pegangan  dan peranan guru sebagai ujung tombak pelaksana pendidikan. Orientasi kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan. Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1. Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2. Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3. Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
4. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
5. Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar Mata pelajaran;
6. Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti
7. Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar Mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).[23]
    
            Penyusunan kurikulum 2013 menitikberatkan pada penyederhanaan, tematik-integratif mengacu pada kurikulum 2006 dimana ada beberapa permasalahan di antaranya:
1.      Konten kurikulum masih terlalu padat yang ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan banyak materi yang keluasan dantingkat kesukarannya melampaui tingkat perkembangan usia anak.
2.      Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi  sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional
3.      Kompetensi belum menggambarkan secara holistic domain sikap,keterampilan dan pengetahuan
4.      Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan
5.      Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat local, nasional maupun global
6.      Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru.
Adapun factor-faktor lainnya yang menjadi alasan pengembangan Kurikulum 2013 adalah, pertama tantangan masa depan diantaranya meliputi arus globalisasi, amsalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi dan ekonomi berbasis pengetahuan,kebangkitan industry kreatif dan budaya,pergeseran kekuatan ekonmi dunia.
Kedua, kompetensi masa depan yang meliputi kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang efektif, dan kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda.
Ketiga, fenomena sosial yang mengemuka seperti perkelahian pelajar, narkoba,korupsi,dan gejolak sosial, juga persepsi public yang menilai pendidikan selama ini menitikberatkan pada aspek kognitif dan kurang bermuatan karakter.[24]
G.     Kesimpulan
Sejarah mencatat pergantian kurikulum pendidika di Indonesia setidaknya telah mengalami sepuluh kali perubahan, di mulai dari 1947,1968,1975,1984,1994, CBSA, KBK, KTSP, dan kurikulum 2013 yang lahir dari berbagai kebijakan baik karena politik pendidikan atau pun karena untuk meyempurnakan sebuah kurikulm yang telah ada agar mencapaia tujuan pendidikan yang lebih baik seperti yang diinginkan.
Perubahan kurikulum yang terjadi bukan hanya karena terjadinya perubahan struktural pemimpin dalam lembaga pendidikan namun juga karena kebutuhan dunia pendidikan.










Daftar Pustaka
Hidayat, Sholeh, Pengembangan Kurikulum Baru Bandung: Rosda Karya,2015
Trianto, Mendesain Model Pembelajaran Inovatif-Progresif, Konsep, Landasan dan Implementasinya pada KTSP, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
Kisbiyanto, Manajemen Kurikulum dalam Perspektif Anti-Radikalisme dalam Jurnal Addin, Vol. 10, No. 1, Februari 2016
Lihat, Moh Yamin, Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan, Jakarta: Diva Press, 2009
Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006
Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, Bandung:PT.Remaja Rosdakarya.2013
Salinan Lampiran PERMENDIKBUD no.66 Th.2013 tentang Standar Penilaian
Salinan Lampiran PERMENDIKBUD Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standart Proses
Salinan PERMENDIKBUD Nomor 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum





[1] Sebagaimana dikemukakan oleh Marsh & Willis (1999) “curriculum is an interrelated set of plans and experience that a student undertakes under the guidance of the school” (Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengalaman belajar yang dilaksanakan oleh siswa di bawah bimbingan sekolah). Lihat Agus Tricahyo, Landasan Filosofis Kebijakan Pengembangan Kurikulum dalam Jurnal Cendekia Vol. 11 No. 1 Juni 2013, h. 60.
[2] Pengembangan kurikulum menurut Center for Educational Research and Innovation (CERI): Curriculum development is the proces of analizing and refining goals, aims and objectives, together with the translation of these into the content of course by formal or informal methods. Lihat Henyat Soetopo dan Wasty Soemanto, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum, (Jakarta: Bima Aksara, 1986), hlm. 45. Kegiatan pengembangan kurikulum meliputi penyusunan kurikulum, pelaksanaannya di dalam proses belajar mengajar dan penyempurnaan terhadap komponen-komponen tertentu atas dasar hasil penilaian. Lihat Kisbiyanto, Manajemen Kurikulum dalam Perspektif Anti-Radikalisme dalam Jurnal Addin, Vol. 10, No. 1, Februari 2016, h. 189.
[3] Kurikulum bukanlah suatu program pembelajaran yang bersifat statis, melainkan harus selalu dinamis, yakni dalam pengembangannya harus disesuaikan dengan tuntutan dan keutuhan dunia pendidikan. Lihat Agus Tricahyo, Landasan Filosofis, h. 61.
[4] Trianto, Mendesain Model Pembelajaran Inovatif-Progresif, Konsep, Landasan dan Implementasinya pada KTSP, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), h. 1
[5] Sholeh Hidayat, Pengembangan Kurikulum Baru (Bandung: Rosda Karya,2015) h.2
[6]  Beliau adalah seorang teknorat yang menimba ilmu di jerman barat bersama B.J. Habibie. Menjabat sebagai menteri pendidikan pada tahun 1993-1998 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto
[7] Lihat, Jurnal Analisis Sejarah, Volume 4, No. 2, 2014 h.6
[8] Lihat, Moh Yamin, Manajemen Mutu Kurikulum Pendidikan,(Jakarta: Diva Press, 2009) h.128
[9] Sholeh Hidayat, Pengembangan Kurikulum Baru (Bandung: Rosda Karya,2015) h.12
[10] E Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006) h.39
[11] Lihat, Diktat pengembangan kurikulum h. 14
[12]  Wina sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group) 2008 h 127
[13] Lihat, Diktat Pengembangan Kurikulum h 37
[14] Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group) 2008 h 127-128
[15] Lihat Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, (Bandung:PT.Remaja Rosdakarya.2013), hal 7.
[16] Undang Undang Dasar 1945
[17] Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia telah tertuang dalam ideologi bangsa Indonesia, yaitu dalam pancasila. Pancasila merupakan dasar negara yang dijadikan bangsa Indonesia sebagai sumber falsafah dan pedoman hidup bangsa Indonesia.
[18] Lihat Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, (Bandung:PT.Remaja Rosdakarya.2013), hal 64.
[19] Kebudayaan bangsa merupakan kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi manusia. Usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajad kemanusiaan bangsa. Untuk menuju kearah kemajuan itu tentu memerlukan sebuah proses Definisi kebudayaan nasional menurut TAP MPR No.II tahun 1998, yakni: Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Lihat Bustami Rahman dan Hary Yuswandi, Sistem Sosial Budaya Indonesia , hal 15
[20] Lihat PERMENDIKBUD Nomor 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, hal 7-9.
[21]Lihat Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, (Bandung:PT.Remaja Rosdakarya.2013), hal 64.
[22] Lihat PERMENDIKBUD Nomor 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, hal 7-9
[23] Lihat PERMENDIKBUD Nomor 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, hal 6-7
[24] Sholeh Hidayat, Pengembangan Kurikulum Baru (Bandung: Rosda Karya,2015) h.121

No comments:

Post a Comment