Sunday, June 3, 2018

ANALISIS KRITIS TENTANG KEBIJAKAN STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

ANALISIS KRITIS TENTANG KEBIJAKAN STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Yovi Nur Rohman
16771009
Jurusan Pendidikan Agama Islam
Progam Pasca Sarjana
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

A.    PENDAHULUAN

1.   Latar Belakang Masalah

Keberadaan pendidikan dalam sebuah negara harus memiliki patokan yang jelas dan sesuai, sehingga dapat mengantarkan dunia pendidikan kepada kemajuan dengan terarah serta tidak mudah terombang-ambing. Dalam konteks  pendidikan  Nasional Indonesia diperlukan standar  yang perlu dicapai di dalam kurun waktu tertentu dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dicita-citakan bersama. Hal ini berarti perlu perumusan yang jelas dan terarah serta mengenai tujuan pendidikan, maka untuk mencapainya perlu dirumuskan langkah-langkah strategis. Salah satu usaha pemerintahkan dalam melakukan standarisasi pendidikan nasional adalah dengan menetapkan standar pendidikan nasional.
Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sudah mengamanatkan, salah satu standar yang harus dilaksanakan adalah standar pengelolaan. Pengelolaan pada satuan  pendidikan  merupakan kegiatan untuk mewujudkan pendidikan berkualitas. Oleh karena itu agar kinerja disuatu satuan pendidikan dan mutu lulusan berkualitas, maka harus dikelolah secara profesional. Pengelolaan hendaknya sesuai dengan standar Nasional pendidikan.[1] 
Standar Pengelolaan ini meliputi Perencanaan pendidikan, pelaksanaan dan pengawasan  kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, pengelolaan pendidikan ditingkat kabupaten / kota, propinsi / nasional dengan tujuan  meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.[2] Apakah peraturan pemerintah ini sudah bisa dilakukan dengan baik dalam lapangan, merupakan suatu pertanyaan yang harus dijawab berdasarkan fakta yang ada. Oleh karena itu makalah ini berusaha melakukan analitis kritis tentang kebijakan standar pengelolaan pendidikan nasional yang sudah berlaku dalam dunia pendidikan yang ada di Indonesia.

2.   Rumusan Masalah

a.    Apa Pengertian Standar Pengelolan Pendidikan?
b.    Bagaimana komponen Standar Pengelolaan Pendidikan menurut PERMENDIKNAS?
c.    Bagaimana analisis kritis tentang standar pengelolan Pendidikan?

3.   Tujuan Penulisan

a.    Untuk mengetahui Standar Pengelolaan Pendidikan
b.    Untuk mengetahui Komponen Standar Pengelolaan Pendidikan
c.    Untuk mengetahui implementasi Standar Pengelolaan Pendidikan di lapangan

B.     PEMBAHASAN

1.    Pengertian Standar Pengelolaan Pendidikan

Sebelum membahas pengertian standar pengelolan pendidikan akan dipamarkan terlebih dahulu tentang pengertian pengelolaan pendidikan secara umum, yang meliputi:
a.    Pengelolaan pendidikan mempunyai pengertian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan. Pada tingkat sekolah, sebagai salah salah satu bentuk kerja sama dalam pendidikan misalnya, diperlukannya kerja sama di antara semua personel sekolah (pendidik dan tenaga kependidikan), siswa, dan komite sekolah.
b.    Pengelolaan pendidikan mengandung pengertian proses untuk mencapai tujuan pendidikan. Proses menurut Stoner (1982) sebagaimana dikutip Handoko[3] meliputi: perencanaan (planning),  pengorganisasian (organizing), pengarahan (leading)dan pengawasan (controlling).
c.    Pengelolaan pendidikan dapat dilihat dengan kerangka berfikir sistem. Sistem adalah keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian dan bagian-bagian itu berinteraksi dalam suatu proses untuk mengubah masukan menjadi keluaran.[4]
d.   Pengelolaan pendidikan juga dapat dilihat dari segi efektifitas pemanfaatan sumber. Sumber yang dimaksud dapat berupa sumber daya manusia, uang, sarana prasarana maupun waktu. Seringkali sarana dan prasarana yang ada dalam proses kegiatan belajar mengajar belum dimanfaatkannya secara optimal.
e.    Pengelolaan pendidikan juga dapat dilihat dari segi kepemimpinan. Seorang pimpinan adalah orang yang mampu menggerakkan orang  lain untuk bekerja lebih giat dengan mempengaruhi dan mengawasi, bekerja bersama-sama dan memberi contoh (keteladanan).
f.     Pengelolaan pendidikan juga dapat dilihat dari proses pengambilan keputusan. Dalam melaksanakan pekerjaan seorang pemimpin sering dihadapkan berbagai macam masalah dan seorang pimpinan harus memecahkan masalah itu.
g.    Pengelolaan pendidikan juga dapat dilihat dari segi komunikasi. Komunikasi diartikan secara sederhana sebagai usaha untuk membuat orang lain mengerti apa yang kita maksudkan, dan kita juga mengerti apa yang dimaksudkan orang lain itu.[5]
Dari beberapa pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian pengelolan pendidikan merupakan suatu kerjasama dalam berproses untuk mewujudkan tujuan pendidikan secara efektif dan efisien. Dalam hal ini kepala sekolah atau pemimpin suatu lembaga pendidikan memiliki peran utama khususnya dalam membuat suatu kebijakan yang dapat diterima dan dijalankan dengan baik oleh bawahannya.
Sedangkan pengertian standar pengelolaan pendidikan nasional adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan  pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau  nasional agar tercapai efisiensi  dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 9).[6]
Oleh karena itu, peraturan kementerian pendidikan nasional nomer 50 tahun 2007 yang mengacu pada peraturan pemerintah nomer 19 tahun 2005 menetapkan bahwa:
(1)   Setiap pemerintah daerah wajib memenuhi standar pengelolan pendidikan yang berlaku secara nasional.
(2)   Pengelola pendidikan yang terbukti menyelenggarakan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pengelolaan pendidikan adalah komponen integral dan tidak dapat dipisahkan dari proses pendidikan secara keseluruhan.[7] Alasannya tanpa manajemen tidak mungkin tujuan pendidikan dapat diwujudkan, secara optimal, efektif, efisien.

2.      Komponen Standar Pengelolaan Pendidikan

a.    Perencanaan Program

Perencanaan program satuan pendidikan meliputi perumusan visi, misi, tujuan, dan  rencana  kerja sekolah (Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar  Pengelolaan).  Visi adalah pernyataan yang diucapkan atau ditulis hari ini, yang merupakan proses manajemen saat ini yang menjangkau masa yang akan datang.[8] Sedangkan Misi adalah pernyataan mengenai hal-hal yang harus dicapai organisasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan di masa datang.[9]
Visi sekolah/madrasah menurut  Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
1)      Visi Sekolah/Madrasah
a)    Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b)   Visi Sekolah/Madrasah:
(1)     dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang
(2)     mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
(3)     dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
(4)     diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
(5)     disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
(6)     ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2)      Misi Sekolah/Madrasah
a)    Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b)   Misi Sekolah/Madrasah:
(1)     memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
(2)     merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
(3)     menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
(4)     menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
(5)     memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
(6)     memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
3)      Tujuan Sekolah/Madrasah
a)    Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya
b)   Tujuan Sekolah/Madrasah
(1)     menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
(2)     mengacu pada visi, misi, dan tujuan  pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
(3)     mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah;
(4)     mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
(5)     disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak
4)      Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
a)    Sekolah/Madrasah Membuat:
(1)     rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan    mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang    mendukung peningkatan mutu lulusan;
(2)     rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
b)   Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:
(1)   disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;
(2)   dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
c)      Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
d)     Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
e)      Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai;
(1)     kesiswaan;
(2)     kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
(3)     pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
(4)     sarana dan prasarana;
(5)     keuangan dan pembiayaan;
(6)     budaya dan lingkungan sekolah;
(7)     peranserta masyarakat dan kemitraan;
(8)     rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
(9)     dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
(10) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
(11) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di  masyarakat.

b.   Pelaksanaan Rencana Kerja

Pelaksanaan rencana kerja mencakup komponen-komponen yaitu pedoman sekolah, struktur organisasi  sekolah, pelaksanaan kegiatan sekolah, kegiatan bidang kesiswaan, kegiatan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran, kegiatan bidang pendidik dan tenaga kependidikan, kegiatan bidang sarana prasarana, kegiatan bidang keuangan dan pembiayaan, pengembangan budaya dan lingkungan sekolah, peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah (Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan).
Adapun indicator dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah meliputi empat hal, yaitu: pengorganisasian, pengkoordinasian, kerjasama, dan komunikasi.
1)   Pengorganisasian (organizing)
Pengkoordinasian adalah merupakan keseluruhan proses pengelompokan semua tugas, tanggung jawab, wewenang, dan komponen, dalam proses kerjasama sehingga tercipta suatu system kerja yang baik dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.[10]
2)    Pengkoordinasian (coordinating)
Koordinasi atau dalam bahasa Inggris  coordination  menurut westra (1983) berasal dari bahasa latin, yaitu  cum  yang berarti berbeda-beda, dan  ordinari  yang berarti penyusunan atau penempatan sesuatu pada keharusannya.[11] Dalam MBS, koordinasi berkaitan dengan penempatan berbagai kegiatan yang berbeda-beda pada keharusan tertentu, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya.
3)   Kerjasama
Dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah harus ada kerjasama yang baik diantara SDM terkait, agar visi, misi, dan tujuan bisa tercapai. Kerjasama adalah tindakan operasi bersama-sama satu orang dengan yang lainnya.[12] Tingkat keberhasilan kerjasama ditentukan dari sejumlah tindakan dan sejumlah sumber daya yang dibutuhkan oleh system kerjasama untuk mencapai tujuan.
4)   Komunikasi
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan yang telah disepakati bersama pengembangan komunikasi antar personil yang sehat harus senantiasa dikembangkan, baik oleh kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Komunikasi internal (kepala sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan) maupun eksternal (sekolah dengan orang tua siswa dan masyarakat) yang terbina dengan baik akan memberikan kemudahan dan keringanan dalam pelaksanaan serta memecahkan pekerjaan sekolah yang menjadi tugas bersama. Komunikasi adalah suatu proses penyampaian pesan, ide, gagasan dari satu pihak lain agar  terjadi saling mempengaruhi diantara keduanya.[13]

c.    Pengawasan dan Evaluasi

Dasar pengelolaan sekolah ditunjukkan dengan kemandirian, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengawasan dan evaluasi merupakan bagian integral dari pengelolaan pendidikan,  baik tingkat mikro (sekolah), meso (dinas pendidikan kabupaten atau kota, dinas pendidikan propinsi), maupun makro (departemen).[14] Pengawasan dan evaluasi sebaiknya dilakukan secara intensif dan terus menerus agar menghasilkan informasi yang dapat digunakan  untuk pengambilan keputusan.
1)   Program Pengawasan
a)    Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
b)   Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
c)    Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga  kependidikan.
d)   Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
e)    Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
f)    Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
2)   Evaluasi Diri
a)    Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah
b)   Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
c)    Sekolah/Madrasah melaksanakan:
(1)     evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
(2)     evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.
3)   Evaluasi dan Pengembangan, Proses evaluasi dan pengembangan dilaksanakan secara:
a)    komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu  Pengetahuan dan teknologi yang mutakhir;
b)   berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
c)    integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran;
d)   menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni.
4)   Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a)    Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
b)   Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c)    Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik.
5)   Akreditasi Sekolah/Madrasah
a)    Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)   Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan  lembaga akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi.
c)    Sekolah/Madrasah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara  holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.

d.   Kepemimpinan Sekolah

1)   Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2)   Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah Berdasarkan ketentuan dalam standar  pendidik dan tenaga kependidikan.
3)   Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.
4)   Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala  SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu  atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah / madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
5)   Wakil  kepala  sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.
6)   Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan  diwujudkannya dalam melaksanakan tugas  keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
7)   Kepala Sekolah/Madrasah
a)    menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b)   merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c)    menganalisis  tantangan,  peluang,  kekuatan,  dan  kelemahan sekolah/madrasah;
d)   membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
8)   Kepalasekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan  bidangnya.

e.    Sistem Informasi Manajemen

1)   Sekolah/Madrasah
a)    mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b)   menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c)    menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan  semuanya direkam dan didokumentasikan;
d)   melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2)   Komunikasi  antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif

3.    Analisis Kritis tentang Kebijakan Standar Pengelolaan Pendidikan

a.      Perencanaan Program.
Pada hakekatnya perencanaan merupakan suatu rangkaian proses kegiatan menyiapkan keputusan mengenai apa yang diharapkan terjadi pada masa yang akan datang untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Dalam penerapannya dilapangan, banyak lembaga pendidikan yang memiliki tujuan yang bagus dan cita-cita kedepan yang matang. Akan tetapi tidak sedikit dari lembaga tersebut yang kurang bisa melakukan sebuah perencanaan yang baik sehingga tujuan yang diharapkanpun masih jauh dari kata berhasil.
Contohnya dalam perumusan visi dan misi masih banyak lembaga pendidikan khususnya kepala madrasah yang tidak mengetahui bagaimana cara memformulasikan visi misi dan tujuan sekolah kedepan sesuai dengan rencana strategis
Menurut E. Mulyasa, dalam melaksanakan supervisi, kepala sekolah harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan. Pengawasan dan pengendalian ini merupakan kontrol agar kegiatan pendidikan di sekolah terarah pada tujuan yang telah ditetapkan. Pengawasan dan pengendalian juga merupakan tidakan preventif untuk mencegah agar para tenaga kependidikan tidak melakukan penyimpangan, dan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.[15]
Visi sekolah merupakan ‘tujuan jauh’ yang harus dicapai oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu. Oleh karena itu kepala sekolah dengan kemampuan kepemimpinannya harus menyamakan visi setiap komponen. Proses menyamakan visi setiap komponen bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan secara serta merta, namun membutuhkan proses yang bertahap. Salah satu kendala dalam proses menyamakan visi adalah setiap komponen dalam suatu yang dalam hal ini guru atau tenaga pendidik pasti memiliki sifat, pola pikir, atau intelegensi yang berbeda-beda, sehingga kepala sekolah dituntut untuk mampu menerapkan strategi agar bisa mengatasi masalah ini.
Agar dapat diwujudkan dalam ukuran kualitatif. Secara lengkap penyusunan visi yang baik harus.[16]
1)        Mengembangkan kepercayaan-kepercayaan, kebutuhan dan harapan stakeholder sekolah/madarasah.
2)        Sederhana, muda difahami, lengkap dan mencakup kepentingan bersama
3)        Sejalan dengan visi organisasi diatasnya, misal yayasan, Dinas Pendidikan
4)        Berjangka panjang (5 s/d 10 tahun)
5)        Berupa agenda yang kuat bernilai tinggi untuk dicapai
6)        Menggambarkan apa yang diinginkan pada masa yang akan datang
7)        Spesifik hanya khusus untuk sekolah tertentu
8)        Mampu memberikan inspirasi
9)        Jangan mengansumsikan pada sistem yang sama  pada saat ini terbuka untuk dilakukan pengembangan sesuai dengan organisasi yang ada, metodologi, fasilitas dan proses pembelajaran.
b.      Pelaksanaan Rencana Kerja
Perencanaan dan pengorganisasian yang baik kurang berarti bila tidak diikuti dengan pelaksanaan kerja. Untuk itu dibutuhkan kerja keras dan kerjasama yang baik. Semua sumber daya manusia yang ada harus dioptimalkan untuk mencapai visi, misi dan program kerja organisasi.
Sebuah rencana yang baik tidak akan berarti jika tidak dilaksanakan dengan baik. Dalam hal ini setiap komponen harus bekerja keras sesuai dengan tugasnya masing-masing sesuai dengan indikator pelaksanaan kerja yang terdiri dari pengorganisasian, pengkoordinasian, kerjasama, dan komunikasi.
Menurut Suryosubroto pengorganisasian adalah keseluruhan proses untuk memilih dan memilah (guru dan karyawan) serta mengalokasikan sarana dan prasarana untuk menunjang tugas orang-orang itu dalam rangka mencapai tujuan sekolah[17] kendala yang sering nampak dalam hal ini adalah tidak adanya sarana dana prasarana yang baik untuk mendukung guru dalam melakukan tugas utama yaitu mengajar, khususnya pada sekolah-sekolah yang kurang mendapatkan perhatian pemerintah karena letak geografis.
Sementara itu dari segi pengkoordinasian juga masih banyak ditemui suatu lembaga pendidikan yang kurang memperhatikan penyusunan dan penempatan sesuatu pada keharusannya. Begitu juga dari segi kerja sama dan komunikasi banyak ditemui kasus suatu lembaga pendidikan yang kurang mampu melakukan kerja sama dan komunikasi dengan berbagai komponen pendidikan. Contohnya komunikasi antara pihak sekolah dengan masyarakat yang sejatinya adalah konsumen pendidikan. Karena tidak adanya kerja sama dan komunikasi terkadang masyarakat merasa tidak percaya dengan suatu lembaga pendidikan dan akhirnya lebih memilih mensekolahkan anaknya dilembaga lain yang dirasa lebih baik dan lebih berkualitas.
c.       Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan dan evaluasi sebaiknya dilakukan secara intensif dan terus menerus agar menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.
1)      Pengawasan.
Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajeman tercapai.[18] Menurut Sobri dkk.[19] dalam Pengelolaan Pendidikan menyatakan bahwa secara umum pengawasan dikaitkan dengan upaya untuk pengendalikan dan pembinaan sebagai upaya pengendalian mutu. Hakekat pengawasan adalah mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan-penyimpangan, pemborosan-pemborosan kegiatan dalam mencapai tujuan.
Salah satu bukti bahwa pengawasan belum terlaksana sebagaiamana mestinya adalah masih dijumpai penyimpangan-penyimpangan dan pemborosan-pemborosan kegiatan dalam mencapai tujuan. Lembaga pendidikan dituntut untuk bisa merencanakan progam yang benar-benar dibutuhkan dan tidak merencanakan sebuah kegiatan yang kurang bermanfaat yang cenderung melakukan pemborosan.
2)      Evaluasi
Menurut Suchman (1961) dalam Arikunto[20]  memandang evaluasi sebagai sebuah proses menemukan hasil yang telah dicapai beberapa kegiatan yang direncanakan untuk mendukung tercapainya tujuan.  Untuk mengetahui tingkat keberhasilan program, sekolah perlu mengadakan evaluasi pelaksanan program, baik jangka pendek menengah maupun jangka panjang. Evaluasi jangka pendek dilakukan setiap akhir semester untuk mengetahui keberhasilan program secara bertahap.
Bila mana pada pada satu semester dinilai adanya faktor-faktor yang tidak mendukung, maka sekolah harus dapat memperbaiki pelaksanaan program peningkatan mutu pada semester berikutnya. Evaluasi jangka menengah dilakukan pada setiap akhir tahun, untuk mengetahui seberapa jauh program peningkatan mutu telah mencapai sasaran-sasaran mutu yang telah ditetapkan sebelumnya[21]. Dengan evaluasi ini akan diketahui kekuatan dan kelemahan program untuk diperbaiki pada tahun-tahun berikutnya.
Evaluasi bertujuan untuk mengetahui apakah program sekolah mencapai sasaran yang diharapkan. Evaluasi menekankan pada aspek hasil (output). Konsekuensinya, evaluasi baru dapat dilakukan jika program sekolah sudah berjalan dalam satu periode, sesuai dengan tahapan sasaran yang dirancang. Misalnya untuk satu tahun pelajaran atau satu semester, jika memang programnya dirancang dengan tahapan semester.[22]
Evaluasi dikatakan berhasil jika dalam pelaksanaanya mampu menemukan kekuranngan-kekurangan suatu proses pendidikan dalam kurun waktu tertentu kemudian mampu memperbaiki atau menghilangkan kekurangan-kekurangan tersebut pada masa berikutnya. Sehingga dengan adanya evaluasi maka suatu lemabag pendidikan semakin tahun akan semakin maju, semakin berkualitas. Akan tetapi pada kenyataanya, banyak lembaga pendidikan yang kurang mampu melakukan evaluasi dengan baik sehingga perkembangan lembaga pendidikan tersebut menjadi lambat. Disisi lain juga terdapat lembaga pendidikan yang sudah mampu melakukan evaluasi yang baik akan tetapi justru kurang mampu dalam melaksanakan tindakan-tindakan sebagai upaya untuk mengatasi masalah yang terjadi.
d.      Kepala Sekolah/Madrasah Sebagai Supervisor[23]
Kepala sekolah sebagai supervisor berfungsi sebagai pengawas, pengendali,  Pembina, pengarah, dan pemberi contoh bagi para guru dan karyawannya di sekolah. Dalam menjalankan tugas ini, kepala sekolah harus memiliki pengetahuan yang luas dan hubungan yang dekat dengan seluruh karyawan. Dalam konteks ini kreativitas kepala sekolah  sangat dibutuhkan. Ide kreatifnya diperlukan dalam mebuat perencanaan, menyusun organisasi sekolah, memberikan pengarahan, dan mengatur pembagian kerja.[24]
Sebagai supervisor kepala sekolah berkewajiban melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan dan administrasi sekolah. Ia harus menghubungkan seluruh personal organisasi dengan tugas yang dilakukannya sehingga terjalin kesatuan, keselarasan, serta menghasilkan kebijaksanaan dan keputusan yang tepat. Tindakan pengoordinasian ini meliputi pengawasan, pemberian  nilai, pengarahan, dan bimbingan terhadap setiap personal organisasi dengan melibatkan pihak lain, seperti bimbingan dan konseling, guru yang menangani kurikulum, wali kelas, petugas tata usaha, BP-3, komite sekolah dan lain sebagainya.[25]
Akan tetapi menurut  penulis realita yang terjadi di lapangan masih jauh dari harapan dan masih terdapat beberapa kendala pelaksanaan supervise di sekolah seperti, kurangnya ghirah keilmuan guru, pemimpin yang kurang berwibawa, lemahnya kreativitas, mengedepankan formalitas, mengabaikan esensi, dan kurangnya fasilitas. Kendala-kendala tersebut menjadi tantangan menarik bagi praktisi pendidikan untuk menjawabnya dengan langkah-langkah sistematis, gradual, akseleratif, dan produktif. Langkah-langkah itulah ya ng akan memberi harapan besar bagi bangkitnya pendidikan di negeri tercinta ini. Supervise adalah salah satu cara dalam rangka mempercepat peningkatan kulaitas lembaga pendidikan. Wajib hukumnya bagi segenap elemen sekolah, khususnya supervisor, guru, karyawan, dan  stakeholder,  untuk aktif mengembangkan lembaga pendidikan dengan langkah-langkah yang dinamis, kreatif, dan edukatif.
Berkaitan dengan hal di atas, kepala sekolah atau pengawas perlu memperhatikan Prinsip-prinsip supervisi atau faktor-faktor yang  perlu diperhatikan dalam melakukan supervisi adalah sebagai berikut :
1)      Harus bersifat konstruktif
2)      Harus didasarkan atas keadaan dan kenyataan yang sebenarnya
3)      Harus sederhana dan informal dalam pelaksanaannya
4)      Harus dapat memberikan perasaan aman kepada para  guru dan pegawai yang disupervisi
5)      Harus didasarkan atas hubungan profesional
6)      Harus selalu memperhitungkan kesanggupan, sikap dan mungkin prasangka guru-guru dan pegawai sekolah
7)      Tidak bersifat mendesak/ menekan ( otoriter )
8)      Tidak boleh didasarkan  atas kekuasaan pangkat, kedudukan, kekuasaan pribadi
9)      Tidak boleh bersifat mencari-cari kesalahan  atau kekurangan
10)  Tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil dan tidak boleh terlalu lekas merasa kecewa
11)  Hendanya juga bersifat preventif, korektif dan kooperatif.[26]
Mengacu pada sebelas butir prinsip diatas, jika benar-benar diperhatikan dan dilaksanakan baik oleh kepala sekolah maupun penilik atau pengawas dapat diharapkan setiap sekolah akan memperlihatkan kemajuan yang lebih signifikan dan peningkatan mutu kearah yang lebih bermakna.
Pada prinsipnya setiap tenaga kependidikan harus disupervisi secara priodik dalam melaksankan tugasnya, jika jumlah guru terlalu banyak, maka kepala sekolah  dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk membantu melaksanakan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh:[27]

C.    KESIMPULAN

1.      standar pengelolaan pendidikan nasional adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan  pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau  nasional agar tercapai efisiensi  dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
2.      Komponen Standar Nasional Pendidikan Nasional sesuai dengan Permendiknas no. 50 tahun 2007 meliputi; 1) perencanaan progam, 2) pelaksanaan rencana progam, 3) pengawasan dan evaluasi. Perencanaan progam meliputi; (1) visi dan misi sekolah, (2) tujuan sekolah, (3) rencana kerja sekolah. Adapun pelaksanaan rencana progam meliputi; (1) pengorganisasian, (2) pengkoordinasian, (3) kerja sama, (4) komunikasi. Yang terakhir adalah pengawasan dan evaluasi. Kemudian suatu komponen yang harus ada dalam suatu lembaga pendidikan adalah kepemimpinan
3.      Penulis masih beranggapan bahwa penerapan kebijakan standar nasional pendidikan tentang pengelolaan masih banyak yang harus ditingkatkan, khususnya dari kepemimpinan kepada sekolah yang harus bisa membawa lembaga yang dia pimpin agar sesuai dengan



DAFTAR RUJUKAN


Arikunto. 2007. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek.Jakarta: Rineka Cipta.

Asmani, Jamal Ma’mur. 2012. Tips Efektif Supervise Pendidikan  Sekolah. Jogjakarta:Diva Press.

Akdon. 2009.  Strategic Management for Educational Management. Bandung: Alfabeta.

Bafadal, Ibrahim. 2006.  Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar, Dari Sentralisasi Menuju Desentralisasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Handoko. 2003. Manajemen. Yoyakarta: BPFE.

Herabuddin. 2009.  Administrasi & Supervisi Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.

Khairuddin,dkk. 2007.  KTSP Konsep dan Implementasinya di Madrasah. MDC. Semarang.

Mulyasa. 2009.  Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

_______. 2007. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya.

_______. 2011.  Manajemen dan kepemimpinan kepala sekolah. Jakarta: bumi aksara.

_______. 2003.  MENJADI KEPALA SEKOLAH PROFESIONAL. Remaja Rosdakarya.

Suryosubroto. 2007. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.

Samroni. Kebijakan Standar Pengelolaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Perpektif Manajemen Berbasis Sekolah. Progam Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang. Sinopsis Thesis.

Saud, Udin Syaefudin, Abin Syamsudin. 2007  Perencanaan Pendidikan: Suatu Pendekatan Komprehensip. Bandung: kerjasama PPS UPI dan PT. Remaja Rosdakarya.

Sobri, dkk. 2009.  Pengelolaan Pendidikan. Yogyakarta: Multi Pressindo.

Tilar, H.A.R. 2006. Standarisasi Pendidikan Nasional, Suatu Tinjauan Kritis. PT Rineka Cipta. Jakarta.

Team Depdiknas. 2007.  Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Prabowo, Sugeng Listyo. 2008. Manajemen Pengembangan Mutu Sekolah/Madrasah. UIN Press.

Purwanto, M. Ngalim Purwanto. 2002. Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung remaja Rosdakarya.





[1] Khairuddin, Mahfud,Junaedi,dkk,  KTSP Konsep dan Implementasinya di Madrasah, (MDC, Semarang, 2007), hlm. 64
[2] H.A.R. Tilaar, Standarisasi Pendidikan Nasional, Suatu Tinjauan Kritis, (PT Rineka Cipta, Jakarta, 2006), hlm. 170
[3] Handoko, Manajemen, (Yoyakarta: BPFE, 2003), hlm. 9
[4] Suryosubroto, Manajemen Pendidikan di Sekolah, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007), hlm. 18
[5] Samroni, Kebijakan Standar Pengelolaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Perpektif Manajemen Berbasis Sekolah, Progam Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang, Sinopsis Thesis, hlm. 7-8.
[6] Mulyasa,  Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan,  (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hlm. 39
[7] Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 19
[8] Akdon,  Strategic Management for Educational Management, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm. 94
[9] Ibid,. hlm. 97
[10] Ibrahim Bafadal,  Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar, Dari Sentralisasi Menuju Desentralisasi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), hlm. 46.
[11] Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007), hlm. 131
[12] Udin Syaefudin Saud, Abin Syamsudin,  Perencanaan Pendidikan: Suatu Pendekatan Komprehensip, (Bandung: kerjasama PPS UPI dan PT. Remaja Rosdakarya, 2007),hlm. 194
[13] Sobri, Asep Jihad, Chaerul Rahman,  Pengelolaan Pendidikan, (Yogyakarta: Multi Pressindo, 2009), hlm. 87
[14] Team Depdiknas,  Manajemen Berbasis Sekolah, (Jakarta: Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, 2007), hlm. 55
[15] Mulyasa,  Manajemen dan kepemimpinan kepala sekolah  (Jakarta: bumi aksara, 2011), cet. 1, hlm. 253.
[16] Sugeng Listyo Prabowo, Manajemen Pengembangan Mutu Sekolah/Madrasah, (UIN Press, 2008,) hlm 169-174.
[17] Suryosubroto , Manajemen Pendidikan di Sekolah, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007), hlm. 24
[18] Hani Handoko, Manajemen, (Yoyakarta: BPFE, 2005), hlm. 359
[19] Sobri, Asep Jihad, Chaerul Rahman, Pengelolaan Pendidikan, (Yogyakarta: Multi Pressindo, 2009), hlm. 36
[20] Arikunto, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007), hlm. 1
[21] Depdiknas, Standar  Pengelolaan  Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar  dan Menengah, Jakarta: Permendiknas No. 19 tahun 2007, hlm. 59
[22] Depdiknas, Ibid, hlm. 1
[23] Sergiovani dan Starrat (1993) menyatakan bahwa “ Supervision is a process designed to help teacher and supervisor leam  more about their practice ; to better able to use their knowledge ang skill to better serve parents and schools; and to make the school a more effective learning community ” : supervisi merupakan suatu proses yang dirancang secara khusus  untuk membantu para guru dan supervisor  dalam mempelajari tuga s sehari-hari disekolah  ; agar dapat menggunakan  pengetahua dan kemampian  untuk memberi layanan  yang lebih baik  pada orang tua peserta didik  dan sekolah, serta berupaya  menjadikan sekolah sebagai masyarakat belajar yang lebih efektif. ( lihat dalam E. Mulyasa,  MENJADI KEPALA SEKOLAH PROFESIONAL, REMAJA Rosdakarya, 2003, halamn 111)
[24] Jamal Ma’mur Asmani, Tips Efektif Supervise Pendidikan  Sekolah, (Jogjakarta:Diva Press, 2012), hlm. 52-53
[25] Herabuddin,  Administrasi & Supervisi Pendidikan, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hlm. 210-212.
[26] M. Ngalim Purwanto, Administrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung remaja Rosdakarya, 2002), hlm. 20, dalam Sam M. Chan, Tuti T, Analisis Swot: Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, ,Rajagrafindo, 2008, hlm. 83.
[27] Mulyasa, Menjadi Kepala Sekolah Profesional, (Bandung: Remaja Rosdakarya  2003), hlm. 115

No comments:

Post a Comment