Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Friday, December 13, 2019

PROGRAM EKTRAKULIKULER BACA TULIS QUR’AN (BTQ)



PROGRAM EKTRAKULIKULER BACA TULIS QUR’AN (BTQ)
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 PRONOJIWO
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Alamat : Jalan Raya Pronojiwo Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang Telp. (0334) 590023


A.    PENDAHULUAN

Pembelajaran mengaji di sekolah merupakan salah satu progam yang direncanakan oleh dinas pendidikan kabupaten Lumajang, sebagai langkah awal untuk menjadikan pendidikan di kota Lumjang menjadi lebih baik dengan selalu mengamalkan nilai-nilai Qurani. Dengan adanya progam ini, diharapkan seluruh siswa dalam setiap satuan lembaga pendidikan di kabupaten Lumajang secara serentak membaca ayat-ayat suci al-Quran sebelum atau setelah melaksanakan proses pembelajaran. Hal ini bertujuan agar lantunan ayat suci al-Quran dapat membawa manfaat secara rohani agar siswa-siswi di sekolah mendapatkan barokahnya al-Quran sehingga proses penerimaan ilmu dari bapak-ibu guru menjadi lebih mudah diterima.
SMPN 1 Pronojiwo sebagai lembaga pendidikan dibawah naungan dinas pendidikan kabupaten Lumajang, sangat mendukung progam tersebut sebagai progam wajib yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik. Disisi lain, untuk menunjang kemampuan peserta didik yang belum bisa sama sekali dalam membaca dan menulis Qur’an, maka SMPN 1 Pronojiwo menyusun progam ektrakulikuler BTQ yang wajib diikuti oleh siswa-siswi belum bisa membaca al-Quran dengan benar. Hal ini dilakukan untuk membantu siswa-siswi tersebut untuk mengikuti progam kegiatan mengaji di sekolah yang direncanakan oleh dinas pendidikan.

B.     DASAR HUKUM PELAKSANAAN

Adapun dasar hukum pelaksanaan gerakan sekolah mengaji di SMP Negeri adalah sbb:
1.      Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
8.      Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomer 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.
10.  Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Lumajang Periode 2018-2023.
11.  Program Dinas pendidikan kabupaten Lumajang Tahun  2019/2020

C.    TUJUAN PROGAM

1.      Membiasakan Siswa-siswi untuk selalu membaca kitab suci al-Quran sebagai salah satu bentuk ibadah kebada Allah SWT
2.      Menumbuhkan kecintaan terhadap kitab suci al-Quran
3.      Menghasilkan siswa-siswi yang memiliki kepribadian Qur’ani
4.      Menjernihkan jiwa dan akal siswa dengan lantunan ayat suci al-Quran sehingga dapat menerima ilmu pengetahuan dengan baik
5.      Menghilangkan energi-energi negative yang dapat mengganggu siswa dalam proses pembelajaran
6.      Melaksanakan praktek ibadah secara langsung terkait pentingnya membaca dan menghafal al-Quran
7.      Melatih kedisiplinan siswa dalam pembelajaran dikelas

D.    SASARAN PROGAM

Progam ektrakulikuler BTQ dibagi menjadi dua: (1). BTQ wajib, (2) BTQ peminatan. Bagi BTQ wajib ditujukan kepada siswa-siswi yang belum mampu dalam membaca al-Quran penetapan peserta dilakukan dengan cara melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait kemampuan bacaan Quran seluruh siswa oleh guru PAI. Sedangkan BTQ peminatan ditujukan kepada siswa-siswi yang secara suka rela mendaftarkan diri untuk masuk ke progam BTQ peminatan

E.     HASIL YANG DIHARAPKAN

1.      Mampu melahirkan SDM yang memiliki keimanan, ketaqwaan, berkualitas, kompetitif, berdedikasi, mandiri dan profesional.
2.      Mampu melahirkan kepribadian luhur yang berjiwa Qur’ani.
3.      Mampu melahirkan kesolehan spiritual dan kesolehan sosial

F.     MEKANISME PELAKSANAAN

Dalam mengimplementasikan pembelajaran mengaji di sekolah, SMPN 1 Pronojiwo tetap mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1.      Kemampuan siswa dalam membaca al-Quran
2.      Letak Geografis Sekolah
3.      Kondisi lingkungan pembelajaran di sekolah
4.      Minat peserta didik dalam mengikuti progam ekstrakulikuler
Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut maka progam ektrakulikuler dibagi menjadi dua macam. (1). BTQ wajib, (2) BTQ peminatan. Bagi BTQ wajib ditujukan kepada siswa-siswi yang belum mampu dalam membaca al-Quran penetapan peserta dilakukan dengan cara melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait kemampuan bacaan Quran seluruh siswa oleh guru PAI. Sedangkan BTQ peminatan ditujukan kepada siswa-siswi yang secara suka rela mendaftarkan diri untuk masuk ke progam BTQ peminatan

G.    JADWAL PELAKSANAAN BTQ WAJIB

BTQ wajib dilakukan setiap hari jumat. Pukul: 10.20-11.05 selepas pulang sekolah yang dilaksanakan di Musholla sekolah dengan pembina guru PAI atas nama: HANIFAH, S.Pd.I. daftar nama peserta [Terlampir]. Sedangkan untuk materi yang diajarkan adalah Iqro’
Sedangkan untuk BTQ peminatan dilakukan setiap hari kamis, pukul: 13.20-14.05 dengan pembina guru PAI atas nama: Yovi Nur Rohman, S.Pd.I M.Pd, daftar nama peserta [Terlampir]. Materi yang diajarkan adalah tahsinul qiroah. 






Mengetahui,                                                                           Lumajang, 20 September 2019
Kepala Sekolah                                                                     Koordinator BTQ
                                    




YUSTINA INDRAWATI. S,Pd                                        YOVI NUR ROHMAN, S.Pd.I
NIP. 19610826 198403 2 014                                               NIP. 19930920 201903 1 007


PROGRAM IMPLEMENTASI PEMEBELAJARAN MENGAJI DI SEKOLAH




PROGRAM IMPLEMENTASI PEMEBELAJARAN MENGAJI DI SEKOLAH
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 PRONOJIWO
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Alamat : Jalan Raya Pronojiwo Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang Telp. (0334) 590023


A.    PENDAHULUAN

Pembelajaran mengaji di sekolah merupakan salah satu progam yang direncanakan oleh dinas pendidikan kabupaten Lumajang, sebagai langkah awal untuk menjadikan pendidikan di kota Lumjang menjadi lebih baik dengan selalu mengamalkan nilai-nilai Qurani. Dengan adanya progam ini, diharapkan seluruh siswa dalam setiap satuan lembaga pendidikan di kabupaten Lumajang secara serentak membaca ayat-ayat suci al-Quran sebelum atau setelah melaksanakan proses pembelajaran. Hal ini bertujuan agar lantunan ayat suci al-Quran dapat membawa manfaat secara rohani agar siswa-siswi di sekolah mendapatkan barokahnya al-Quran sehingga proses penerimaan ilmu dari bapak-ibu guru menjadi lebih mudah diterima.
SMPN 1 Pronojiwo sebagai lembaga pendidikan dibawah naungan dinas pendidikan kabupaten Lumajang, sangat mendukung progam tersebut sebagai progam wajib yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik. Oleh karena itu, menindak lanjuti progam tersebut SMPN 1 Pronojiwo telah menyusun progam pembelajaran mengaji disekolah yang telah berjalan dengan baik.

B.     DASAR HUKUM PELAKSANAAN

Adapun dasar hukum pelaksanaan gerakan sekolah mengaji di SMP Negeri adalah sbb:
1.      Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
8.      Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomer 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.
10.  Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Lumajang Periode 2018-2023.
11.  Program Dinas pendidikan kabupaten Lumajang Tahun  2019/2020

C.    TUJUAN PROGAM

1.      Membiasakan Siswa-siswi untuk selalu membaca kitab suci al-Quran sebagai salah satu bentuk ibadah kebada Allah SWT
2.      Menumbuhkan kecintaan terhadap kitab suci al-Quran
3.      Menghasilkan siswa-siswi yang memiliki kepribadian Qur’ani
4.      Menjernihkan jiwa dan akal siswa dengan lantunan ayat suci al-Quran sehingga dapat menerima ilmu pengetahuan dengan baik
5.      Menghilangkan energi-energi negative yang dapat mengganggu siswa dalam proses pembelajaran
6.      Melaksanakan praktek ibadah secara langsung terkait pentingnya membaca dan menghafal al-Quran
7.      Melatih kedisiplinan siswa dalam pembelajaran dikelas

D.    SASARAN PROGAM

Progam pembelajaran al-Quran di Sekolah wajib diikuti oleh seluruh siswa-siswi SMPN 1 Pronojiwo dari kelas VII, VIII dan IX kecuali bagi yang beragama non-Muslim.

E.     HASIL YANG DIHARAPKAN

1.      Mampu melahirkan SDM yang memiliki keimanan, ketaqwaan, berkualitas, kompetitif, berdedikasi, mandiri dan profesional.
2.      Mampu melahirkan kepribadian luhur yang berjiwa Qur’ani.
3.      Mampu melahirkan kesolehan spiritual dan kesolehan sosial

F.     MEKANISME PELAKSANAAN

Dalam mengimplementasikan pembelajaran mengaji di sekolah, SMPN 1 Pronojiwo tetap mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1.      Kemampuan siswa dalam membaca al-Quran
2.      Letak Geografis Sekolah
3.      Kondisi ekonomi masyarakat disekitar lingkungan SMPN 1 Pronojiwo khususnya wali murid
4.      Kondisi lingkungan pembelajaran di sekolah
5.      Kemampuan bapak ibu guru pendamping dalam membaca al-Quran.
Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut maka pembelajaran mengaji di sekolah dibagi menjadi dua macam. Pertama metode membaca juz 30 yang dipandu melalui pengeras suara dari kantor TU oleh siswa yang telah diberi jadwal, kemudian setiap bapak-ibu guru bertugas mendampingi di kelas masing-masing. Dalam metode ini, siswa-siswi diwajibkan untuk membawa al-Quran/Juz Amma. Kedua metode menghafal juz Amma, metode ini dilaksanakan dengan cara siswa-siswi wajib memiliki buku setoran juz Amma yang digunakan untuk setoran kepada guru PAI yang bertugas menerima setoran hafalan juz Amma pada jadwal yang telah ditentukan.

G.    JADWAL PELAKSANAAN METODE QIROAH (MEMBACA)

Membaca juz Amma secara serentak disetiap kelas yang dipimpin dari kantor TU dan didampingi oleh bapak ibu guru dan dilaksanakan setiap hari pada waktu pagi dan siang. Pagi sebelum pembelajaran dimulai yang dilaksanakan sebelum pembacaan asmaul husna dan doa pagi[1], yang kedua dilaksanakan diwaktu siang sebelum pembacaan doa dan bel pulang dengan cara yang sama.
HARI
JAM
GURU PENDAMPING
KETERANGAN SURAT YANG DIBACA
SENIN
Pagi (07.00-07.15)
Siang (13.20-13.35)
1.      Guru pengajar jam pertama
2.      Guru Pengajar jam terakhir
Pembacaan surat dalam juz 30 di bagi sebagai berikut:
Untuk minggu pertama selalu dibiasakan membaca surat an-Naba, untuk minggu kedua surat an-Naziat, untuk minggu ketiga surat Abasa dan begitu seterusnya sampai selesai seluruh surat dalam juz 30 (jumlah surat yang dibaca menyesuaikan panjang dan pendeknya surat tersebut) ketiga pembacaan sudah sampai surat terakhir maka diulangi lagi dari surat an-Naba. Hal ini dilakukan agar siswa terbantu dalam proses menghafal juz 30
SELASA
Pagi (07.15-07.30)
Siang (13.20-13.35)
1.      Guru pengajar jam pertama
2.      Guru Pengajar jam terakhir
RABU
Pagi (07.15-07.30)
Siang (13.20-13.35)
1.      Guru pengajar jam pertama
2.      Guru Pengajar jam terakhir
KAMIS
Siang (13.20-13.35)
1.      Guru Pengajar jam terakhir
JUMAT
Pagi (07.15-07.30)
Siang (10.30-10.45)
1.      Guru pengajar jam pertama
2.      Guru Pengajar jam terakhir
SABTU
Pagi (07.15-07.30)
Siang (12.45-13.00)
1.      Guru pengajar jam pertama
2.      Guru Pengajar jam terakhir

H.    JADWAL PELAKSANAAN SETORAN MENGHAFAL JUZ 30

Setelah mempertimbangkan beberapa hal yang telah disebutkan dalam point E maka pelaksanaan setoran menghafal juz 30 oleh siswa-siswi SMPN 1 Pronojiwo dilaksanakan kepada guru PAI masing-masing kelas, dengan waktu satu jam pembelajaran pendidikan agama Islam disekolah. Selain itu, siswa boleh melakukan setoran hafalan ketika jam istirahat, jam kosong dengan catatan selesai melaksanakan tugas, jam pelajaran dengan catatan diizinkan oleh guru pengajar atau wali kelas. Dengan rincian sebagai berikut:
KELAS
HARI
JAM
PENERIMA SETORAN
VII
A
Selasa
Jam ke 7 (12.00-12.40)
Yovi Nur Rohman, S.Pd.I
B
Selasa
Jam ke 3 (08.50-09.30)
Yovi Nur Rohman, S.Pd.I
C
Kamis
Jam ke 7 (12.00-12.40)
Yovi Nur Rohman, S.Pd.I
D
Selasa
Jam ke 4 (09.30-10.10)
Yovi Nur Rohman, S.Pd.I
E
Senin
Jam ke 6 (11.05-11.45)
Yovi Nur Rohman, S.Pd.I
VIII
A
Jum’at
Jam ke 3 (08.50-09.30)
Yovi Nur Rohman, S.Pd.I
B
Senin
Jam ke 4 (09.30-10.10)
Yovi Nur Rohman, S.Pd.I
C
Sabtu
Jam ke 7 (11.45-12.25)
Yovi Nur Rohman, S.Pd.I
D
Senin
Jam ke 4 (09.30-10.10)
Hanifah, S.Pd.I
IX
A
Senin
Jam ke 7 (12.00-12.40)
Hanifah, S.Pd.I
B
Kamis
Jam ke 3 (08.50-09.30)
Hanifah, S.Pd.I
C
Sabtu
Jam ke 5 (10.25-11.05)
Hanifah, S.Pd.I
D
Jumat
Jam ke 3 (08.50-09.30)
Hanifah, S.Pd.I
E
Sabtu
Jam ke 7 (11.45-12.25)
Hanifah, S.Pd.I

I.       JADWAL HADIR PEMANDU PEMBACAAN JUZ 30 (PAGI DAN SIANG)

[Terlampir]

J.      BUKU SETORAN HAFALAN

[Terlampir]






Mengetahui,                                                                           Lumajang, 21 Agustus 2019
Kepala Sekolah                                                                     Guru Mata Pelajaran PAI
                                    




Dra. MARIA ANTIA PUDIANTI, M.Pd                               YOVI NUR ROHMAN, S.Pd.I
NIP. 19640912 199403 2 006                                               NIP. 19930920 201903 1 007



[1] Selain hari kamis yang setiap pagi diganti dengan pembacaan istighosah dan surat Yasin yang dipimpin dari kantor TU dengan pengeras suara.