Wednesday, January 10, 2018

INDAHNYA SYARIAT POLIGAMI

*INDAHNYA SYARIAT POLIGAMI*
oleh: yovi_elfaqir

Suatu pertanyaan yang sering disampaikan oleh para aktivis HAM dan persamaan Gender, termasuk juga para _orientalis_ adalah _kenapa Islam membolehkan Poligami, sedangkan perempuan tidak boleh memiliki suami lebih dari satu,_ *tidakkah ini suatu bentuk deskriminisasi?*

Tulisan singkat ini berusaha memberikan alasan kenapa ada syariat poligami dalam Islam. Dan berusaha memaparkan *betapa indahnya sebenarnya alasan disyariatkannya poligami dalam Islam.*

Salahsatu karakteristik dari hukum Islam *(thowabiul ahkam)* adalah islam adalah agama yang pertengahan _(moderat)_ seperti firman Allah, Qs. Al-Baqoroh/143

(وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ

_Dan demikianlah kami jadikan kalian semua umat pertengahan agar kalian menjadi saksi bagi umat manusia, dan agar rosul menjadi saksi atas kalian semua._

Salah satu contoh bahwa syariat nabi Muhammad adalah syariat pertengahan adalah dengan adanya syariat poligami.

Ibn Abdus salaam menjelaskan _“adalah syariat nabi Musa As. Memperbolehkan pria menikahi wanita sebanyak mungkin tanpa ada batasan. disyariat nabi Isa As. Pria tidak diperbolehkan menikah lebih dari satu dan pada syariat nabi Muhammad menengahi syariat para nabi dan rasul sebelumnya dibolehkan poligami tapi ada batasnya yaitu 4._ *[ Hasyiyah al-Bujairomi X/143]*

Pertanyaan, kenapa dibatasi 4? Dan Kenapa tidak satu saja seperti syariaty nabi Isa?

Al-Quran menjelaskan boleh menikahi perempuan sampai 4 wanita adalah karena Islam tahu, bahwa sebagian dari kaum pria, memiliki kemampuan yang lebih dari laki-laki lain, baik dari segi fisik maupun materi, jika Islam tidak membolehkan syariat poligami yang terjadi malah banyak perselingkuhan, seorang suami yang memiliki kemampuan fisik maupun materi akan cenderung memiliki wanita simpanan yang diharamkan agama, poligami merupakan solusi bagi mereka yang mampu menikah lebih dari satu. Dan ini juga demi kebaikan wanita itu sendiri, kita tahu bahwa jumlah penduduk wanita itu lebih besar daripada perempuan, menurut keterangan Dr. Zakir Naik, jumlah penduduk wanita di Amerika Serikat  4,7 juta lebih banyak daripada laki-laki, di Inggris 1,2 juta lebih banyak dari laki-laki, di Jerman 1,6 juta lebih banyak dari laki-laki. Bahkan menurut ilmu kedokteran, bayi perempuan itu lebih kuat menahan serangan penyakit daripada bayi laki-laki, sehingga kelahiran di dunia ini banyak yang perempuan.
Jika seandainya poligami itu dilarang, lalu bagaimana dengan nasib wanita yang tidak memiliki pasangan? Pilihannya hanyalah, mahu dijadikan isteri kedua, atau dijadikan wanita selingkuhan. Menurut data statistik rata-rata seorang pria di AS memiliki 8 pasangan seksual sebelum menikah.

Dengan adanya poligami isteri kedua dijaga kehormatannya, memiliki haq-haq yang harus dipenuhi. Tapi jika menjadi wanita simpanan, sudah kehormatanya direnggut, dia tidak memiliki haq-haq seperti seorang isteri yang sah, seperti nafqah, waris, dll

Lalu pertanyaan berikutnya adalah kenapa harus 4? Islam mengetahui bahwa seorang laki-laki walaupun mampu untuk menikah lagi tapi bakalan kesulitan untuk memperlakukan adil diantaranya isterinya, Islam mengetahui bahwa jika lebih dari 4 maka laki-laki tidak akan benar-benar mampu berlaku adil.

Jadi sebenarnya mengapa harus ada poligami? Karna Islam tahu bahwa jika menikah lebih dari satu itu dilarang maka akan terjadi mudhorot yang besar. Makanya Allah berfirman. Qs. An-Nisa/3
(وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ
Tetapi disisi lain, Islam tetap menjaga perasaan seorang wanita dengan bunyi kelanjutan ayat yaiti.
 فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُو
_Dan jika kamu kawatir tidak bisa berlaku adil maka nikahilah satu saja._
Dalam ayat lain Allah juga berfirman. Qs. An-Nisa/129
(وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا)
_Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang._

Allah pertegas dalam Qs. Al-Ahzab/4
(مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ ۚ
_Allah tidak menjadikan dua hati dalam rongga laki-laki._
Watak laki-laki adalah jika dia memiliki isteri lebih dari satu, maka tidak mungkin cintay dibagi 50%-50% pasti ada yang lebih dicintai

Artinya, poligami sebagai suatu solusi dari suatu kemudhorotan yang besar (seperti yang telah disebutkan) akan tetapi Allah dalam Al-Quran tetap menjaga perasaan wanita, bahwa *jika seorang laki-laki tidak bisa berlaku adil, maka nikahilah satu saja.*

Salah satu keindahan lain dari syariat poligami adalah:
Al-Quran adalah satu-satunya kitab di muka bumi ini, yang membolehkan poligami tetapi juga berkata _*jika tidak bisa berlaku adil maka nikahilah hanya satu saja*_

Kalaw kita baca kitab-kitab suci agama lain, Bibel, wedha, ramayana, mahabarata dll. Maka disana tidak ada larangan untuk menikahi perempuan lebih dari satu bahkan tidak ada batasan. Seperti penjelasan Dr. Zakir Naik. Dalam kitab ramayana, ayah Sri Rama memiliki Isteri lebih dari satu, dalam kitab mahabarata Jumlah Isteri Sri Krisna mencapai 16.108 wanita. Bahkan dalam Bibel (perjanjian lama) Solomon memiliki 700 isteri, Abraham memiliki 3 Isteri. Artinya kitab-kitan suci selain Islam tidak memberi batasan bagi laki-laki untuk menikahi perempuan lebih dari satu...
Baru pada masa berikutnya Gereja membatasi menikah hanya boleh satu, masa berikutnya Rabbi Benshen Ben Yeheda hanya membolehkan bagi kaum yahudi menikahi satu perempuan. Baru tahun 1954 India melalui Pengadilan Tingginya hanya membolehkan kaum hindu, bagi laki-laki menikah dengan satu perempuan. Padahal kitab suci mereka tidak memberikan batasan.

Lalu mengapa dipermasalahkan jika Islam membolehkan poligami dengan batasan 4.

*INILAH SEBENARNYA SEDIKIT ALASAN TENTANG DISYARIATKANNYA POLIGAMI DALAM ISLAM*

_SEGALA SESUATU YANG DILARANG DALAM ISLAM PASTI ADA MUDHOROTNYA DAN SEGALA SESUATU YANG DIPERINTAH PASTI MENYIMPAN KEBAIKAN_

Semoga kita tetap Istiqomah menjaga Iman.🙏🏻

Follow IG:yovi_elfaqir
Blog: watawasoubilhaqqi.blogspot.com
Fb: yovi_elfaqir_rohman
Mail: yovinurrohman@gmail.com

No comments:

Post a Comment