Sunday, June 3, 2018

KAJIAN FIQIH KONTEMPORER; OPERASI PLASTIK ATAU OPERASI KECANTIKAN WANITA

KAJIAN FIQIH KONTEMPORER;  OPERASI PLASTIK ATAU OPERASI KECANTIKAN WANITA


Diajukan untuk memenuhi tugas Matakuliah
Kajian Fiqih Kontemporer


Dosen Pengampu:
Dr. Hj. Tutik Hamidah, M. Ag

Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: UIN Malang


Oleh:
MUHAMMAD YAZID
 (167710033)


Magister Pendidikan Agama Islam
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Malang 2018



       I.            PENDAHULUAN
Selalu tampil cantik adalah naluri dari setiap wanita. Maka tidak salah jika setiap wanita selalu berusaha melakukan sesuatu agar dirinya bisa tampil cantik cantik, karena wanita adalah perhiasan dunia. Berbagai cara yang dilakukan oleh wanita agar bisa selalu tampil cantik. Di antaranya adalah make up, mengikuti senam kebugaran, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang melakukan operasi kecantikan.
Berbicara masalah operasi kecantikan yang belakangan ini juga memang menjadi tren bagi khalayak wanita khususnya kalangan selebriti, banyak hal yang dilakukan oleh mereka seperti operasi plastik, operasi hidung, operasi jari dan lain sebagainya.
Menurut International Society of Aesthetic Plastic Surgery (ISAPS), Korea Selatan menjadi pasar terbesar di dunia untuk prosedur bedah kosmetik atau kecantikan.6 Terkenalnya operasi plastik di Korea yang berkualitas tinggi dan harga yang rendah telah menyebabkan efek butterfly menyebar ke seluruh dunia, dimana banyak orang datang dari negara lain ke Korea Selatan untuk mengubah penampilannya. Fenomena operasi plastik di Korea Selatan telah menginspirasi pemerintah Korea, Seoul Metropolitan Government untuk meluncurkan Kebijakan Promosi Wisata. Kebijakan ini dirancang untuk menarik lebih banyak wisatawan medis luar negeri ke Korea.
Di Korea Selatan, operasi plastik sudah menjadi hal yang biasa dan berguna untuk meningkatkan rasa kepercayaan diri, tidak hanya kalangan artis, masyarakat Korea Selatan juga biasa untuk melakukan operasi plastik. Operasi plastik dilakukan untuk menyempurnakan diri secara fisik, bentuk operasi plastik yang dilakukan seperti memperbesar kelopak mata, pengurangan rahang, menghilangkan keriput di wajah, pemangkasan tulang pipi, memancungkan hidung, dan mempertipis bibir.
Namun kita sebagai umat Islam, yang memiliki landasan pegangan hidup al-Quran dan Hadits yang darinya kita juga bisa mengambil beberapa pendapat Ulama’, maka kita harus mengetahui bagaimana hukum melakukan operasi kecantikan tersebut.
Dalam sejarahnya sebetulnya operasi ini bukanlah hal baru dalam Islam. Karena pada zaman Nabi Muhammad sudah pernah dilakukan oleh sahabat yang kemudian menanyakannya kepada Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi operasi kecantikan ini belakangan ini juga menjadi tren masa kini. Maka tidak heran jika dari kalangan cendekiawan Muslim yang dalam hal ini adalah Ulama fiqih yang membahas permasalahan tersebut Ulama’ kenamaan Kuwait Usman Tsubair, Muhammad Mukhtar as-Sinqiti dan lain-lain. Oleh karena itu, penulis dalam makalah  akan mencoba untuk membahas terkait masalah operasi kecantikan ini dari pengertiannya, sejarahnya dan pandangan al-Quran, as-Sunnah dan beberapa pendapat Ulama’ Fiqih.

    II.            PEMBAHASAN
Operasi plastik berasal dari dua kata, yaitu “Operasi” yang artinya “pembedahan” dan “Plastik” yang berasal dari empat bahasa yaitu, plasein (Bahasa Kunonya), plastiec (Bahasa Belanda), plasticos (Bahasa Latin), plastics (Bahasa Inggris), yang kesemuanya itu berarti “berubah bentuk”, di dalam Ilmu Kedokteran dikenal dengan “plastics of surgery” yang artinya “pembedahan plastik”. Pengertian operasi plastik secara umum adalah berubah bentuk dengan cara pembedahan, sedangkan pengertian operasi plastik menurut ilmu kedokteran adalah pembedahan jaringan atau organ yang akan dioperasi dengan memindahkan jaringan atau organ dari tempat yang satu ke tempat lain sebagai bahan untuk menambah jaringan yang dioperasi.[1]
Jaringan adalah kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari individu) yang sama dan mempunyai fungsi tertentu, sedangkan organ adalah kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu.[2]

Bedah plastik merupakan suatu cabang khusus dari pembedahan yang ada kaitannya dengan kelainan bentuk dan kerusakan atau cacat kulit serta jaringan otot tukang di bawahnya. Pada tahun 1798 istilah “plastique” di gunakan oleh Desavid, sedangkan pada tahun 1938 dalam bukunya Zeis istilah “plastic surgery” adalah bagian dari buku yang berjudul “Handbuch der Plastichen Chirurgie”. Orang yang pertama kali menggunakan istilah “plastic” adalah Von grafe dalam monografinya yang berjudul “Rhinoplastic” pada tahun 1818 di Berlin.[3]
Gilles mendefinisikan bahwa bedah estetik adalah upaya untuk melampaui batas normalnya. Dalam buku Principles and Art of Plastic Surgery tahun 1957, dikatakan bahwa seni memang terdiri dari konsepsi menegnai hasil yang akan diperoleh sebelum terealisir secara material. Kulitas merupakan persyaratan yang paling penting bagi seorang ahli bedah plastik.[4]
Menurut konsep Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tindakan Medis disebutkan pengertian bedah plastik adalah tindakan medis yang berkaitan dengan bedah plastik rekonstruksi dan bedah kosmetik adalah tindakan medis yang dilakukan dengan tujuan memperoleh atau mengembalikan bentuk atau konstruksi tubuh manusia agar yang bersangkutan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Bedah plastik adalah rangkaian tindakan medis yang dilakukan untuk memulihkan atau meningkatkan keadaan fisik pasien dengan menekankan pada penampakan dan fungsi. [5]
Menurut Affandi, bedah kosmetik dibagi menjadi 13: [6]
1.   Bedah kosmetik pada hidung
Pada tahun 1600 Sebelum Masehi pada zaman purba, dokter-dokter Mesir telah melakukan perbaikan operasi hidung akibat kecelakaan dan operasi hidung sekarang ini banyak dilakukan dengan tujuan kecantikan, di mana bentuk yang dirasa kurang menarik diubah menjadi lebih baik. Tidak semua orang di dunia ini mempunyai pandangan yang sama tentang bentuk hidung yang ideal.
2.    Bedah kosmetik pada dagu
Orang Barat pada umumnya dagunya lebih menonjol ke depan, pada orang Indonesia dagunya nampak lebih ke dalam. Dagu yang terlalu pendek bila dilihat dari depan berkesan seperti orang tersebut cemberut dan dagu yang terlalu panjang berkesan seperti dagu orang usia lanjut. Dagu yang ideal dilihat dari samping ialah sejajar dengan garis yang ditarik dari dasar hidung ke bawah menyentuh garis belakang bibir atas dan menyentuh batas bibir bawah serta menyentuh garis depan dagu. Dagu yang pendek dapat diperbaiki dengan penambahan tulang atau tulang rawan, namun sekarang ini lebih sering memakai bahan silicon karena mudah didapatkan dan aman.
3.    Bedah kosmetik pada tulang pipi
Bedah ini dapat dilakukan dengan memasang silikon di bagian depan, supaya goresan tidak telihat, maka silikon diletakkan pada daerah pelipis dan sayatan dilakukan lewat gusi atas atau dari dalam mulut.
4.    Bedah kosmetik pada telinga
Bentuk telinga pada umumnya tidak sama tetapi besar telinga hampir sama terhadap semua orang yaitu dari batas alis ke bawah sampai dasar hidung. Dan daun telinga menjorok ke samping dengan sudut 15-16 derajat. Bila sudutnya lebih besar lebih besar maka disebut telinga cap lang. Untuk memperbaiki posisi telinga dilakukan dengan sayatan di belakang telinga agar jaringan parut dan tidak tampak.
5.    Bedah kosmetik kelopak mata
Suatu operasi untuk memperbaiki penampilan yang abnormal dari kelopak mata. Beberapa macam perubahan dapat dilakukan pada kelopak mata, yang paling sering dilakukan adalah menghilangkan kerut-kerut dan kulit berlebihan terutama pada sudutluar mata bagian atas. Demikian juga penonjolan lemak di bawah mata juga bisa diperbaiki dengan operasi ini, yakni untuk menghilangkan kelebihan lemak dan kerut-kerut yang menggantung.yang tidak dapat diatasi dengan operasi ini adalah p ada orang periang dan banyak tertawa maka di samping mata timbul kerut-kerut menyerupai bentuk cakar ayam. Pada keadaan ini tidak seluruh kerut-kerut dapat dihilangkan melalui operasi ini. Demikian juga kantong lemak yang besar yang terdapat di bawah mata tidak seluruhnya dapat dihilangkan. Kulit yang berlebihan yang terdapat di pinggir kelopak mata bagian atas bila terjadi bersamaan dengan turunan alis mata, tidak seluruhnya bisa diperbaiki apabila tidak bersamaan dilakukan operasi mengangkat alis ke atas.
6.    Bedah kosmetik pada alis mata
Bedah ini dilakukan dengan cara melakukan sayatan dalam rambut kepala, di pinggir dahi yang disebut daerah temporal.
7.    Bedah kosmetik pada muka
Operasi tarik muka adalah membuang kulit muka yang berlebihan dan kendur di daerah sekitar rahang dan leher atas. Umur yang ideal untuk dapat dilakukan operasi tarik muka adalah sekitar 40 tahun, karena tanda-tanda penuaan mulai tampak dan bentuk badan masih bagus sehingga peremajaan muka kurang lebih 10 tahun tidak akan menarik perhatian. Operasi tarik muka adalah membuang kulit muka yang berlebihan dan kendur di daerah sekitar rahang dan leher atas.
8.    Operasi tarik dahi
Kerutan pada dahi tidak akan hilang apabila hanya dilakukan dengan operasi tarik muka saja, sehingga diperlukan operasi tarik dahi. Kerutan horizontal pada dahi biasanya timbul pada permulaan tanda ketuaan yang disebabkan oleh gerakan otot di bawah kulit. Operasi ini dilakukan dengan sayatan dalam rambut kepala sekitar 4cm di belakang garis rambut kepala bagian depan.
Dengan cara ini otot di atas pangkal hidung di antara kedua mata dapat dipotong sehingga kerutan atas hidung akan hilang.
9.    Bedah kosmetik perbaikan leher
Pada orang gemuk terdapat gumpalan lemak di bawah dagu sehingga tampak dagu kedua. Bentuk ideal antara dagu dan leher bila dilihat dari samping bersudut 90 derajat dan sudut sisi bagian atas dua pertiga dibanding bawah. Pada kelebihan lemak tersebut perlu dibuang dengan cara mengangkatnya atau dengan cara mengangkatnya atau dengan cara penyedotan lemak. Bedah ini dilakukan pada orang yang terdapat banyak gumpalan lemak di bawah dagu, lemak tersebut di buang dengan cara mengangkatnya atau dengan cara penyedotan lemak.
10.    Operasi penanaman rambut
Pada kepala yang botak hanya memilki rambut di samping kiri dan kanan. Operasi semacam ini dapat dilakukan dengan flap yang dipindahkan dari daerah yang berambut ke daerah yang botak.pada bagian yang di ambil rambutnya akibat flap dapat ditutup dengan menarik kulit di sampingnya kemudian dijahit.
11.    Bedah kosmetik pada payudara
Untuk membesarkannya diperlukan mamaeplasty yaitu dengan memasukkan bahan silikon seperti “gel” yang terbungkus dalam kantong silikon yang diletakkan di suatu rongga antara otot dan kelenjar payudara sehingga pembuluh dan urat-urat syaraf yang terletak di atas bahan silikon dapat berfungsi seperti semula, agar seorang ibu dapat menyusui bayinya dan perasaan pada payudara tetap tidak berubah. Untuk mengecilkan maka diperlukan banyak jaringan kelenjar yang harus dipotong dan puting susu dipindahkan ke atas.
12.    Penyedotan lemak
Cara ini diperkenalkan oleh dr. George Fischer dari Italia pada konggres bedah kosmetik di Paris. Pada bagian kulit yang terdapat lemak, dimasukkan suatu tube metal kecil lewat sayatan dikulit. Kemudian tube metal disambung dengan pompa vacum dan diletakkan di daerah lemak bawah kulit maka gumpalan lemak akan terhisap keluar.
13.    Operasi perapian vagina
Operasi ini ditujukan kepada wanita yang menderita robek vagina saat melahirkan yang tidak dijahit kembali, bisa juga karena bertambahnya usia sehingga elastisitas pada vagina berkurang.
Di dalam Ilmu bedah plastik terdapat tiga macam operasi plastik yaitu:[7]
a.       Operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki tulang atau sel-sel yang kurang sempurna agar dapat berfungsi seperti sediakala. Operasi ini dilakukan terhadap orang yang mempunyai cacat fisik, baik cacat sejak lahir maupun cacat yang disebabkan oleh hal-hal tertentu. Pelaksanaan operasi plastik ini meliputi:
1) Operasi plastik pada cacat bawaan, misalnya bibir sumbing, dan mata buta.
2) Operasi plastik pada luka bakar, misalnya wajah yang terkena air aki atau organ tubuh yang tersiram air panas, dan cacat yang lain yang diakibatkan kecelakaan.
b.      Operasi plastik yang bertujuan untuk memperindah bentuk tubuh. Operasi ini dilakukan terhadap orang yang ingin memperindah bentuk tubuhnya agar kelihatan lebih menarik. Operasi semacam ini disebut operasi plastik cosmetika atau operasi plastik pada tulang-tulang muka.
c.       Operasi plastik yang bertujuan untuk menggantikan anggota organ tubuh yang rusak akibat dari suatu penyakit.
Operasi plastik ada manfaatnya, yakni:
a.       Dapat menormalkan kembali organ tubuh yang telah rusak (cacat).
b.      Dapat memperbaiki dan menyempurnakan bentuk organ tubuh agar kelihatan lebih bagus.
c.       Dapat mengurangi beban mental dan terlepas dari bahaya bagi penderita yang cacat.
Operasi plastik mempunyai efek samping, yakni:
a.       Dapat mengakibatkan pendarahan.
b.      Dapat menimbulkan pembengkakan dan rasa nyeri pada bagian yang telah dioperasi.
c.       Orang yang telah melakukan operasi plastik tidak akan pernah merasa puas, karena selalu ingin untuk melakukan bedah plastik kembali.
d.      Operasi plastik tidak bisa bertahan lama, karena setiap orang pasti akan mengalami proses penuaan.
e.       Pada bekas jahitan operasi plastik akan tampak zat keloin (warna hitam).
Pada tahun 1950 Sebelum Masehi masa Hammurabi saat manusia kuno berlatih melubangi tengkorak. Saat itu dokter ahli bedah bangsa Babilonia sudah berlatih melakukan operasi katarak sesuai dengan prosedur yang sah. Pada tahun 1916 di India Sushruta menggambarkan operasi untuk rekonstruksi hidung dan daun telinga dalam bukunya “Sushruta Sasmita” yang diterjemahkan oleh Bishagratha. Bangsa Persia, Yunani, Arab dan penduduk Kristen di India sampai Yahudi mengambil pengetahuan operasi rekonstruksi dari bangsa romawi.[8]
Dalam teknik pembedahan mengalami kemajuan selama periode kekaisaran Romawi mempunyai mata rantai yang besar di antara pengetahuan kedokteran dari sekolah Bangsa Hindu dan Arab. Paulus Aeginetta menggambarkan bermacam-macam prosedur rekonstruksi hidung dan rahang yang patah.
Menurut sejarahnya, asal mula seni bedah plastik berkaitan dengan pengurangan kelainan wajah khususnya yang berkaitan dengan rekonstruksi hidung yang diamputasi sehingga merupakan pemulihan individu. Pada beberapa abad kemudian, tepatnya abad ke-19 barulah prinsip dan teknik bedah plastik diterapkan ke bagian-bagian tubuh tertentu.
Menurut konsep Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tindakan Medis disebutkan pengertian bedah plastik adalah:[9]
1.    Tindakan medis yang berkaitan dengan bedah plastik rekonstruksi dan bedah kosmetik adalah tindakan medis yang dilakukan dengan tujuan memperoleh atau mengembalikan bentuk atau konstruksi tubuh manusia agar yang bersangkutan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik.
2.    Tindakan medis di atas dilaksanakan pada pasien yang mempunyai gangguan anatomis, psikologis atau estetis.
Dengan demikian, menurut kesepakatan Tim, Pengertian Bedah Plastik adalah rangkaian tindakan medis yang dilakukan untuk memulihkan atau meningkatkan keadaan fisik pasien dengan penekanan pada penampakan dan fungsi. Termasuk dalam ruang lingkup pengertian ini adalah Bedah Plastik Rekonstruksi dan Bedah Estetik.
Sedangkan dalam pembedahan rekonstruksi yang dilakukan untuk penanggulangan cacat atau kerusakan organ oleh dokter spesialis lain (bukan Spesialis Bedah Plastik), digunakan istilah Bedah Rekonstruksi saja, tanpa menyebutkan istilah Bedah Plastik. Sebab istilah Bedah Plastik hanya dipergunakan khusus dalam spesialisme Ilmu Bedah Plastik, untuk menghindarkan kerancuan dalam bidang kedokteran maupun masyarakat.
Kewenangan melakukan praktik Bedah Plastik secara lengkap yaitu Bedah Plastik Rekonstruksi dan Bedah Kosmetik atau Bedah Estetik, maupun secara tidak lengkap yaitu bagian Bedah Estetiknya saja, hanya dapat dilakukan oleh seorang Spesialis Bedah Plastik, dan dinyatakan oleh surat izin praktik yang dikeluarkan Departemen Kesehatan Rl setelah mempertimbangkan rekomendasi Organisasi Perhimpunan Ahli Bedah Plastik Indonesia (PERAPI). Pada dasamya Dokter Umum dan Dokter Spesialis lain tidak diizinkan melakukan Bedah Plastik.
Dalam Ilmu Bedah Plastik, penampakan (appearance) adalah faktor dasar yang sangat penting untuk seluruh kegiatan yang dilakukan, sedangkan pembedahan Estetik yang dilakukan oleh dokter spesialis lain atau dokter umum, hanya merupakan sebagian dari kegiatan profesionalnya tanpa menghayati dasar filosofi bedah plastik serta dampak lain yang terkait. Oleh karena itu jika hal ini dibiarkan, maka akan bertentangan dengan pengembangan profesionalisme keilmuan dan menyuburkan iklim amatirisme dan petualangan. Bedah estetik tidak pernah sebagai Bedah Darurat.
Dalam pasal 37 (1) UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan disebutkan bahwa bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu. Sedangkan dalam Pasal 46 (3, 4) Konsep Rancangan Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa Tindakan Medis bedah plastik dilakukan oleh tenaga medis sesuai dengan kemampuan dan kewenangan serta dilaksanakan pada sarana kesehatan yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian menurut Kesepakatan Tim, Tenaga Kesehatan Pemberi pelayanan (Pelaku) Bedah Plastik adalah:[10]
1.    Tindakan Bedah Plastik hanya dapat dilakukan oleh Dokter Spesialis Bedah Plastik yang telah memiliki izin dari instansi Pemerintah yang berwenang.
2.    Bedah Plastik merupakan bidang keahlian yang khusus maka segala permasalahan yang menyangkut bidang tersebut baik bidang hukum atau lainnya perlu mempertim bangkan pandangan dan pendapat dari spesialis Bedah Plastik tersebut.
3.    Dokter Bedah Plastik adalah dokter yang telah menyelesaikan pendidikan Spesialis Bedah Plastik pada Fakultas Kedokteran Dalam Negeri atau lulusan Fakultas Kedokteran Luar Negeri yang telah diakui Pemerintah setelah mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan oleh PERAPI sebagai organisasi profesi bidang Bedah Plastik yang ada di Indonesia.
4.    Pemberian izin/kewenangan diatur oleh Departemen Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dari PERAPI.

D.  Operasi Plastik dalam Pandagan Hukum Islam
1.      Al-Quran

öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨YtÏiYtB_{ur öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù šc#sŒ#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨XzßDUyur žcçŽÉitóãŠn=sù šYù=yz «!$# 4 `tBur ÉÏ­Ftƒ z`»sÜø¤±9$# $wŠÏ9ur `ÏiB Âcrߊ «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ  
dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya[11], dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya[12]". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. An-Nisa’ -119).
Ayat ini memang sering dijadikan hujjah dalam pengambilan hukum operasi plastik namun penulis tidak sependapat apabila lafad “falayughoyyiranna khalqa Allah” dimaknai sebagai merubah ciptaan Allah. Karena dalam beberapa tafsir seperti tafsir Ibnu Katsir[13], tafsir Al Wasith[14], dan tafsir Al-Misbah[15] karya Quraish Shihab bahwa makna tersebut adalah merubah agama Allah.

2.      Hadits

حدثنا بشر بن معاذ العقدي حدثنا أبو عوانة عن زياد بن علاقة عن أسامة بن شريك قال قالت الأعراب يا رسول الله ألا نتداوى قال نعم يا عباد الله تداووا فإن الله لم يضع داء إلا وضع له شفاء أو قال دواء إلا داء واحدا قالوا يا رسول الله وما هو قال الهرم قال أبو عيسى وفي الباب عن ابن مسعود وأبي هريرة وأبي خزامة عن أبيه وابن عباس وهذا حديث حسن صحيح[16]

Riwayat dari Usamah ibn Syuraik R.a, berkata, “Ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah Saw.:”Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab, “Obatilah. Wahai hamba-hamba Allah lekaslah kalian
berobat, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit
, diriwayat lain disebutkan, beberapa penyakit. Kecuali diturunkan pula obat penawarnya Kecuali
satu yang tidak bisa diobati lagi”, mereka pun bertanya,”Apakah itu wahai Rasul?”,
Rasulullah pun menjawab, “Penyakit Tua”
(H.R At-Turmudzi).

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخُزَاعِيُّ الْمَعْنَى قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَشْهَبِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ وَأَبُو عَاصِمٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَشْهَبِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ بِمَعْنَاهُ قَالَ يَزِيدُ قُلْتُ لِأَبِي الْأَشْهَبِ أَدْرَكَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ طَرَفَةَ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ قَالَ نَعَمْ حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَبِي الْأَشْهَبِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عَرْفَجَةَ بِمَعْنَاهُ[17]

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] dan [Muhammad bin Abdullah Al Khuza'i] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Asyhab] dari ['Abdurrahman bin Tharafah] bahwa kakeknya [Arfajah bin As'ad], hidungnya terpotong saat perang Al Kilab. Lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memerintahkan kepadanya (untuk membuat hidung dari emas), hingga ia pun membuat hidung dari emas." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Abu Ashim] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Asyhab] dari ['Abdurrahman bin Tharafah] dari [Arfajah bin As'ad] dengan makna yang sama. Yazid berkata, "Aku berkata kepada Abu Al Asyhab, "Apakah 'Abdurrahman bin Tharafah mendapati kakeknya, Arfajah?" Ia menjawab, "Ya." Telah menceritakan kepada kami [Muammal bin Hisyam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Abu Al Asyhab] dari ['Abdurrahman bin Tharafah] dari Arfajah bin As'ad dari [Bapaknya] bahwa [Arfajah] …. dengan makna yang sama."

حدثنا عثمان حدثنا جرير عن منصور عن إبراهيم عن علقمة قال عبد الله لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله تعالى [18]

Telah menceritakan kepada kami Ustman, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mansur dari Ibrahim dari ‘Alqomah, Abdullah berkata ; Allah melaknat orang yang membuat tato dan yang ditato, dan orang yang menghilangkan rambut muka (mengerik alis/bulu lentik) dan yang dikeriknya, dan orang-orang yang merenggangkan giginya untuk memperindah, dan orang-orang yang merubah ciptaan Allah Ta’ala.
Dari hadits ini penulis mengutip pendapat Muhammad bin Salim bin Sa’id[19] berpendapat bahwa di dalam hadits: (yang artinya) Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, dan orang yang membuat tato dan yang ditatonya, dan orang yang meruncingkan (memangir) giginya dan yang dipangurnya. Orang yang menghilangkan rambut muka (mengerik alis/bulu lentik) dan yang dikeriknya. Dia melanjutkan Adapun apabila ada hajat/kebutuhan yang mendesak dalam memangur giginya, seperti cacat didalam gigi, atau untuk mengobati maka tidak apa-apa (boleh) perbuatan tersebut, seperti yang telah dikatakan oleh Imam Kurdi.

3.      Pandangan Ulama’
Dalam pembahasan ini, penulis membagi dua bagian dalam mengukip beberapa pendapat ulama’dalam penetapan hukum ini yaitu ditinjau dari jenis dan macamnya;
a.         Jika operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki tulang atau sel-sel yang kurang sempurna agar dapat berfungsi seperti sediakala atau operasi plastik yang bertujuan untuk menggantikan anggota organ tubuh yang rusak akibat dari suatu penyakit maka dalam hal ini ulama’ sepakat  membolehkannya dengan hujjah beberapa hadits di atas.[20]
b.        Namun jika Operasi plastik yang bertujuan untuk memperindah bentuk tubuh. Operasi ini dilakukan terhadap orang yang ingin memperindah bentuk tubuhnya agar kelihatan lebih menarik. Operasi semacam ini disebut operasi plastik cosmetika atau operasi plastik pada tulang-tulang muka. Maka dalam hal ini ulama’ madzhab Maliki, Hanbali, Syafi’i dan ad Dhohiri sepakat untuk mengharamkannya. Namun bentuk operasi ini diperbolehkan dengan syarat ingin tampil cantik di hadapan suami, dan mendapatkan izin darinya dan tidak menimbulkan resiko.[21]
أَمَّا لَوِ احْتَاجَتْ إِلَيْهِ لِنَحْوِ عَيْبٍ فِى السِّنِّ أَوْ عِلاَجٍ فَلاَ بَأْسَ بِهِ كَمَا قَالَهُ الْكُرْدِىّ.
Adapun apabila ada hajat/kebutuhan yang mendesak dalam memangur giginya, seperti cacat didalam gigi, atau untuk mengobati maka tidak apa-apa (boleh) perbuatan tersebut, seperti yang telah dikatakan oleh Imam Kurdi[22]

قَوْلُهُ: (وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ) يُفْهَمُ مِنْهُ أَنَّ الْمَذْمُومَةَ مَنْ فَعَلَتْ ذَلِكَ ِلأَجْلِ الْحُسْنِ فَلَوْ اِحْتَاجَتْ إِلَى ذَلِكَ لِمُدَاوَاةٍ مَثَلاً جَازَ.

(Dan orang-orang yang merenggangkan giginya, untuk memperindah). Dari situ dapat diambil kefahaman, bahwa yang tercela (tidak boleh) itu, merenggangkan gigi yang bertujuan untuk mempercantik/memperindah. Namun seandainya hal itu diperlukan, seperti untuk mengobati, maka diperbolehkan.[23]






 III.            KESIMPULAN
Dari beberapa pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa operasi plastik kecantikan itu sangat beragam macam, bentuk dan modelnya sehingga tidak heran jika dalam hal ini akan memunculkan kebijakan hukum yang berbeda pula.
Adanya beberapa perbedaan ulama’ dalam menetapkan hukum itu ada dua hal. Pertama, karena berbedanya mereka dalam menafsiri ayat  falayughoyyirunna khalqa Allah. Ada yang berpendapat bahwa kalimat tersebut adalah merubah ciptaan Allah dan ada juga yang berpendapat bahwa kalimat tersebut bermakna merubah agama Allah. Kedua, adanya perbedaan dalam memahami hadits-hadits Nabi seperti kata al-mutafallijat, dan memahami hadits satu danlainnya.


















DAFTAR PUSTAKA
Syubair, Ustman, Ahkamu Jaraha at-Tajmil fi al-Fiqh al-Islamiy, Kuliyah Syariah Dirasah Islamiyah, Universitas Kuwait, 41
Bint Muhammad al-Qozamiy, Ahkamu Jarah at-Tajmil, 2010
Muhammad bin Salim bin Sa’id, Is’adur Rafiq wa bughyatus Shodiq, Surabaya : Hidayah, Juz I
Abu Zakariya an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ala Muslim, Hadits yang ke-2125, Dar al-Khoir, 1996
Sunan Abu Dawud, Hadits yang ke-3696, Hadits ini diakses melalui; https://tafsirq.com/hadits/abu-daud/3696, pada 16 Mei 2018
Shihab, M. Quraish. "Tafsir Al-Misbah, jilid 2." Ciputat Jakarta: Lentera Hati (2000).
Sunan At-Tirmidzi, hadis yang ke-2038. Hadits ini diakses melalui; http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=3867&idto=3868&bk_no=56&ID=1389, pada 16 Mei 2018.
Thanthawi, Muhammad Sayyid. "al-Tafsir al-Wasith." Dalam CD al-Maktabah asy-Syamilah atau lihat dalam http://www. altafsir. com (2007).
Katsir, Ibnu. "Tafsir Ibnu Katsir." Juz IV. Mesir: Dar al Kutub, tth (2000).
Djohansjah Marzoeki, “Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengaturan Bedah Plastik”, Diakses 16 Desember 2015.
Lukito Yuwono,”TanggungJawab Dokter terhadap Tindakan Medis pada Pasien Bedah Plastik Berdasar pada Inform Concert”, (Tesis --, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2004.
Djohansjah Marzoeki, “Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengaturan Bedah Plastik”, Diakses 16 Desember 2015.
Nurul Maghfiroh dan Heniyatun, Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam




[1]  Nurul Maghfiroh dan Heniyatun, Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam, (Magelang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, 2015), 121.
[2]  Ibid., 122.
[3] Lukito Yuwono,”TanggungJawab Dokter terhadap Tindakan Medis pada Pasien Bedah Plastik Berdasar pada Inform Concert”, (Tesis --, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2004), 38-39.
[4] Ibid., 40.
[5] Djohansjah Marzoeki, “Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengaturan Bedah Plastik”, Diakses 16 Desember 2015,26-27.
[6] Lukito Yuwono,”TanggungJawab Dokter terhadap Tindakan Medis pada Pasien Bedah Plastik Berdasar pada Inform Concert”, (Tesis --, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2004), 40.
[7] Heniyatun, Kajian Yuridis..., 122.
[8]   Lukito Yuwono,”TanggungJawab Dokter terhadap Tindakan Medis pada Pasien Bedah Plastik Berdasar pada Inform Concert”, (Tesis --, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2004), 38.
[9]   Djohansjah Marzoeki, “Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengaturan Bedah Plastik”, Diakses 16 Desember 2015,26-27.
[10]  Djohansjah Marzoeki, “Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengaturan Bedah Plastik”, Diakses 16 Desember 2015,29
[11] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[12] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.
[13] Katsir, Ibnu. "Tafsir Ibnu Katsir." Juz IV. Mesir: Dar al Kutub, tth (2000).
[14] Thanthawi, Muhammad Sayyid. "al-Tafsir al-Wasith." Dalam CD al-Maktabah asy-Syamilah atau lihat dalam http://www. altafsir. com (2007).
[15] Shihab, M. Quraish. "Tafsir Al-Misbah, jilid 2." Ciputat Jakarta: Lentera Hati (2000).
[16] Sunan At-Tirmidzi, hadis yang ke-2038. Hadits ini diakses melalui; http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=3867&idto=3868&bk_no=56&ID=1389, pada 16 Mei 2018.
[17] Sunan Abu Dawud, Hadits yang ke-3696, Hadits ini diakses melalui; https://tafsirq.com/hadits/abu-daud/3696, pada 16 Mei 2018.
[18] Abu Zakariya an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ala Muslim, Hadits yang ke-2125, Dar al-Khoir, 1996.
[19] Muhammad bin Salim bin Sa’id, Is’adur Rafiq wa bughyatus Shodiq, Surabaya : Hidayah, Juz I, 123.
[20] Syubair, Ustman, Ahkamu Jaraha at-Tajmil fi al-Fiqh al-Islamiy, Kuliyah Syariah Dirasah Islamiyah, Universitas Kuwait, 41
[21] Bint Muhammad al-Qozamiy, Ahkamu Jarah at-Tajmil, 2010
[22] Is’adu ar-Rofiq, Juz I, Hlm. 123
[23] Fathu al-Bari, Juz X, Hlm. 273

No comments:

Post a Comment