KAJIAN FIQIH
KONTEMPORER; OPERASI PLASTIK ATAU OPERASI
KECANTIKAN WANITA
Diajukan
untuk memenuhi tugas Matakuliah
Kajian Fiqih Kontemporer
Dosen
Pengampu:
Dr. Hj. Tutik Hamidah, M. Ag

Oleh:
MUHAMMAD
YAZID
(167710033)
Magister Pendidikan Agama Islam
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Malang 2018
I.
PENDAHULUAN
Selalu tampil cantik adalah naluri dari setiap wanita. Maka tidak salah
jika setiap wanita selalu berusaha melakukan sesuatu agar dirinya bisa tampil
cantik cantik, karena wanita adalah perhiasan dunia. Berbagai cara yang
dilakukan oleh wanita agar bisa selalu tampil cantik. Di antaranya adalah make
up, mengikuti senam kebugaran, bahkan tidak sedikit di antara mereka yang
melakukan operasi kecantikan.
Berbicara masalah operasi kecantikan yang belakangan ini juga memang
menjadi tren bagi khalayak wanita khususnya kalangan selebriti, banyak hal yang
dilakukan oleh mereka seperti operasi plastik, operasi hidung, operasi jari dan
lain sebagainya.
Menurut International
Society of Aesthetic Plastic Surgery (ISAPS), Korea Selatan menjadi
pasar terbesar di dunia untuk prosedur bedah kosmetik atau kecantikan.6
Terkenalnya operasi plastik di Korea yang berkualitas tinggi dan harga yang
rendah telah menyebabkan efek butterfly menyebar ke seluruh dunia,
dimana banyak orang datang dari negara lain ke Korea Selatan untuk mengubah
penampilannya. Fenomena operasi plastik di Korea Selatan telah menginspirasi
pemerintah Korea, Seoul Metropolitan Government untuk meluncurkan
Kebijakan Promosi Wisata. Kebijakan ini dirancang untuk menarik lebih banyak
wisatawan medis luar negeri ke Korea.
Di Korea Selatan,
operasi plastik sudah menjadi hal yang biasa dan berguna untuk meningkatkan
rasa kepercayaan diri, tidak hanya kalangan artis, masyarakat Korea Selatan
juga biasa untuk melakukan operasi plastik. Operasi plastik dilakukan untuk
menyempurnakan diri secara fisik, bentuk operasi plastik yang dilakukan seperti
memperbesar kelopak mata, pengurangan rahang, menghilangkan keriput di wajah,
pemangkasan tulang pipi, memancungkan hidung, dan mempertipis bibir.
Namun kita sebagai umat Islam, yang memiliki landasan pegangan hidup
al-Quran dan Hadits yang darinya kita juga bisa mengambil beberapa pendapat
Ulama’, maka kita harus mengetahui bagaimana hukum melakukan operasi kecantikan
tersebut.
Dalam sejarahnya sebetulnya operasi ini bukanlah hal baru dalam Islam.
Karena pada zaman Nabi Muhammad sudah pernah dilakukan oleh sahabat yang
kemudian menanyakannya kepada Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi operasi kecantikan
ini belakangan ini juga menjadi tren masa kini. Maka tidak heran jika dari
kalangan cendekiawan Muslim yang dalam hal ini adalah Ulama fiqih yang membahas
permasalahan tersebut Ulama’ kenamaan Kuwait Usman Tsubair, Muhammad Mukhtar
as-Sinqiti dan lain-lain. Oleh karena itu, penulis dalam makalah akan mencoba untuk membahas terkait masalah
operasi kecantikan ini dari pengertiannya, sejarahnya dan pandangan al-Quran,
as-Sunnah dan beberapa pendapat Ulama’ Fiqih.
II.
PEMBAHASAN
Operasi plastik berasal dari dua kata, yaitu “Operasi”
yang artinya “pembedahan” dan “Plastik” yang berasal dari empat bahasa yaitu,
plasein (Bahasa Kunonya), plastiec (Bahasa Belanda), plasticos (Bahasa Latin),
plastics (Bahasa Inggris), yang kesemuanya itu berarti “berubah bentuk”, di
dalam Ilmu Kedokteran dikenal dengan “plastics of surgery” yang artinya
“pembedahan plastik”. Pengertian operasi plastik secara umum adalah berubah
bentuk dengan cara pembedahan, sedangkan pengertian operasi plastik menurut
ilmu kedokteran adalah pembedahan jaringan atau organ yang akan dioperasi
dengan memindahkan jaringan atau organ dari tempat yang satu ke tempat lain
sebagai bahan untuk menambah jaringan yang dioperasi.[1]
Jaringan adalah kumpulan sel-sel (bagian terkecil dari
individu) yang sama dan mempunyai fungsi tertentu, sedangkan organ adalah
kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda sehingga merupakan satu
kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu.[2]
Bedah
plastik merupakan suatu cabang khusus dari pembedahan yang ada kaitannya dengan
kelainan bentuk dan kerusakan atau cacat kulit serta jaringan otot tukang di
bawahnya. Pada tahun
1798 istilah “plastique” di gunakan oleh Desavid, sedangkan pada tahun 1938
dalam bukunya Zeis istilah “plastic surgery” adalah bagian dari buku yang
berjudul “Handbuch der Plastichen Chirurgie”. Orang yang pertama kali
menggunakan istilah “plastic” adalah Von grafe dalam monografinya yang berjudul
“Rhinoplastic” pada tahun 1818 di Berlin.[3]
Gilles mendefinisikan bahwa bedah estetik adalah upaya
untuk melampaui batas normalnya. Dalam buku Principles
and Art of Plastic Surgery tahun 1957, dikatakan bahwa seni
memang terdiri dari konsepsi menegnai hasil yang akan diperoleh sebelum
terealisir secara material. Kulitas merupakan persyaratan yang paling penting
bagi seorang ahli bedah plastik.[4]
Menurut
konsep Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tindakan Medis disebutkan
pengertian bedah plastik adalah tindakan medis yang berkaitan dengan bedah
plastik rekonstruksi dan bedah kosmetik adalah tindakan medis yang dilakukan
dengan tujuan memperoleh atau mengembalikan bentuk atau konstruksi tubuh
manusia agar yang bersangkutan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Bedah plastik adalah rangkaian tindakan medis yang
dilakukan untuk memulihkan atau meningkatkan keadaan fisik pasien dengan
menekankan pada penampakan dan fungsi. [5]
Menurut Affandi, bedah kosmetik dibagi menjadi 13: [6]
1.
Bedah kosmetik pada hidung
Pada
tahun 1600 Sebelum Masehi pada zaman purba, dokter-dokter Mesir telah melakukan
perbaikan operasi hidung akibat kecelakaan dan operasi hidung sekarang ini
banyak dilakukan dengan tujuan kecantikan, di mana bentuk yang dirasa kurang
menarik diubah menjadi lebih baik. Tidak
semua orang di dunia ini mempunyai pandangan yang sama tentang bentuk hidung
yang ideal.
2.
Bedah kosmetik pada dagu
Orang Barat pada umumnya dagunya lebih menonjol ke
depan, pada orang Indonesia dagunya nampak lebih ke dalam. Dagu yang terlalu
pendek bila dilihat dari depan berkesan seperti orang tersebut cemberut dan
dagu yang terlalu panjang berkesan seperti dagu orang usia lanjut. Dagu yang
ideal dilihat dari samping ialah sejajar dengan garis yang ditarik dari dasar hidung
ke bawah menyentuh garis belakang bibir atas dan menyentuh batas bibir bawah
serta menyentuh garis depan dagu. Dagu yang pendek dapat diperbaiki dengan
penambahan tulang atau tulang rawan, namun sekarang ini lebih sering memakai
bahan silicon karena mudah didapatkan dan aman.
3.
Bedah kosmetik pada tulang pipi
Bedah ini dapat dilakukan dengan memasang silikon di
bagian depan, supaya goresan tidak telihat, maka silikon diletakkan pada daerah
pelipis dan sayatan dilakukan lewat gusi atas atau dari dalam mulut.
4.
Bedah kosmetik pada telinga
Bentuk telinga pada umumnya tidak sama tetapi besar
telinga hampir sama terhadap semua orang yaitu dari batas alis ke bawah sampai
dasar hidung. Dan daun telinga menjorok ke samping dengan sudut 15-16 derajat.
Bila sudutnya lebih besar lebih besar maka disebut telinga cap lang. Untuk
memperbaiki posisi telinga dilakukan dengan sayatan di belakang telinga agar
jaringan parut dan tidak tampak.
5.
Bedah kosmetik kelopak mata
Suatu operasi untuk memperbaiki penampilan yang
abnormal dari kelopak mata. Beberapa macam perubahan dapat dilakukan pada
kelopak mata, yang paling sering dilakukan adalah menghilangkan kerut-kerut dan
kulit berlebihan terutama pada sudutluar mata bagian atas. Demikian juga
penonjolan lemak di bawah mata juga bisa diperbaiki dengan operasi ini, yakni
untuk menghilangkan kelebihan lemak dan kerut-kerut yang menggantung.yang tidak
dapat diatasi dengan operasi ini adalah p ada orang periang dan banyak tertawa maka
di samping mata timbul kerut-kerut menyerupai bentuk cakar ayam. Pada keadaan
ini tidak seluruh kerut-kerut dapat dihilangkan melalui operasi ini. Demikian
juga kantong lemak yang besar yang terdapat di bawah mata tidak seluruhnya
dapat dihilangkan. Kulit yang berlebihan yang terdapat di pinggir kelopak mata
bagian atas bila terjadi bersamaan dengan turunan alis mata, tidak seluruhnya
bisa diperbaiki apabila tidak bersamaan dilakukan operasi mengangkat alis ke
atas.
6.
Bedah kosmetik pada alis mata
Bedah ini dilakukan dengan cara melakukan sayatan
dalam rambut kepala, di pinggir dahi yang disebut daerah temporal.
7.
Bedah kosmetik pada muka
Operasi tarik muka adalah membuang kulit muka yang
berlebihan dan kendur di daerah sekitar rahang dan leher atas. Umur yang ideal
untuk dapat dilakukan operasi tarik muka adalah sekitar 40 tahun, karena
tanda-tanda penuaan mulai tampak dan bentuk badan masih bagus sehingga
peremajaan muka kurang lebih 10 tahun tidak akan menarik perhatian. Operasi
tarik muka adalah membuang kulit muka yang berlebihan dan kendur di daerah
sekitar rahang dan leher atas.
8.
Operasi tarik dahi
Kerutan pada dahi tidak akan hilang apabila hanya
dilakukan dengan operasi tarik muka saja, sehingga diperlukan operasi tarik
dahi. Kerutan horizontal pada dahi biasanya timbul pada permulaan tanda ketuaan
yang disebabkan oleh gerakan otot di bawah kulit. Operasi ini dilakukan dengan
sayatan dalam rambut kepala sekitar 4cm di belakang garis rambut kepala bagian
depan.
Dengan cara ini otot di atas pangkal hidung di antara
kedua mata dapat dipotong sehingga kerutan atas hidung akan hilang.
9.
Bedah kosmetik perbaikan leher
Pada orang gemuk terdapat gumpalan lemak di bawah dagu
sehingga tampak dagu kedua. Bentuk ideal antara dagu dan leher bila dilihat
dari samping bersudut 90 derajat dan sudut sisi bagian atas dua pertiga
dibanding bawah. Pada kelebihan lemak tersebut perlu dibuang dengan cara
mengangkatnya atau dengan cara mengangkatnya atau dengan cara penyedotan lemak.
Bedah ini dilakukan pada orang yang terdapat banyak gumpalan lemak di bawah
dagu, lemak tersebut di buang dengan cara mengangkatnya atau dengan cara penyedotan
lemak.
10.
Operasi penanaman rambut
Pada kepala yang botak hanya memilki rambut di samping
kiri dan kanan. Operasi semacam ini dapat dilakukan dengan flap
yang dipindahkan dari daerah yang berambut ke daerah yang botak.pada bagian
yang di ambil rambutnya akibat flap
dapat ditutup dengan menarik kulit di sampingnya kemudian dijahit.
11.
Bedah kosmetik pada payudara
Untuk
membesarkannya diperlukan mamaeplasty
yaitu dengan memasukkan bahan silikon seperti “gel” yang terbungkus dalam
kantong silikon yang diletakkan di suatu rongga antara otot dan kelenjar
payudara sehingga pembuluh dan urat-urat syaraf yang terletak di atas bahan
silikon dapat berfungsi seperti semula, agar seorang ibu dapat menyusui bayinya
dan perasaan pada payudara tetap tidak berubah. Untuk mengecilkan maka diperlukan banyak jaringan
kelenjar yang harus dipotong dan puting susu dipindahkan ke atas.
12.
Penyedotan lemak
Cara ini diperkenalkan oleh dr. George Fischer dari
Italia pada konggres bedah kosmetik di Paris. Pada bagian kulit yang terdapat
lemak, dimasukkan suatu tube
metal kecil lewat sayatan dikulit. Kemudian tube
metal disambung dengan pompa vacum
dan diletakkan di daerah lemak bawah kulit maka gumpalan lemak akan terhisap
keluar.
13.
Operasi perapian vagina
Operasi ini ditujukan kepada wanita yang menderita
robek vagina saat melahirkan yang tidak dijahit kembali, bisa juga karena
bertambahnya usia sehingga elastisitas pada vagina berkurang.
Di
dalam Ilmu bedah plastik terdapat tiga macam operasi plastik yaitu:[7]
a.
Operasi plastik yang bertujuan untuk memperbaiki
tulang atau sel-sel yang kurang sempurna agar dapat berfungsi seperti
sediakala. Operasi ini dilakukan terhadap orang yang mempunyai cacat fisik,
baik cacat sejak lahir maupun cacat yang disebabkan oleh hal-hal tertentu.
Pelaksanaan operasi plastik ini meliputi:
1)
Operasi plastik pada cacat bawaan, misalnya bibir sumbing, dan mata buta.
2) Operasi plastik pada luka bakar, misalnya wajah
yang terkena air aki atau organ tubuh yang tersiram air panas, dan cacat yang
lain yang diakibatkan kecelakaan.
b.
Operasi plastik yang bertujuan untuk memperindah
bentuk tubuh. Operasi ini dilakukan terhadap orang yang ingin memperindah
bentuk tubuhnya agar kelihatan lebih menarik. Operasi semacam ini disebut
operasi plastik cosmetika atau operasi plastik pada tulang-tulang muka.
c.
Operasi plastik yang bertujuan untuk menggantikan
anggota organ tubuh yang rusak akibat dari suatu penyakit.
Operasi plastik ada manfaatnya, yakni:
a.
Dapat menormalkan kembali organ tubuh yang telah rusak
(cacat).
b.
Dapat memperbaiki dan menyempurnakan bentuk organ
tubuh agar kelihatan lebih bagus.
c.
Dapat mengurangi beban mental dan terlepas dari bahaya
bagi penderita yang cacat.
Operasi plastik mempunyai efek samping, yakni:
a.
Dapat mengakibatkan pendarahan.
b.
Dapat menimbulkan pembengkakan dan rasa nyeri pada
bagian yang telah dioperasi.
c.
Orang yang telah melakukan operasi plastik tidak akan
pernah merasa puas, karena selalu ingin untuk melakukan bedah plastik kembali.
d.
Operasi plastik tidak bisa bertahan lama, karena
setiap orang pasti akan mengalami proses penuaan.
e.
Pada bekas jahitan operasi plastik akan tampak zat
keloin (warna hitam).
Pada tahun 1950 Sebelum Masehi masa Hammurabi saat
manusia kuno berlatih melubangi tengkorak. Saat itu dokter ahli bedah bangsa
Babilonia sudah berlatih melakukan operasi katarak sesuai dengan prosedur yang
sah. Pada tahun 1916 di India Sushruta menggambarkan operasi untuk rekonstruksi
hidung dan daun telinga dalam bukunya “Sushruta Sasmita” yang diterjemahkan
oleh Bishagratha. Bangsa Persia, Yunani, Arab dan penduduk Kristen di India
sampai Yahudi mengambil pengetahuan operasi rekonstruksi dari bangsa romawi.[8]
Dalam teknik pembedahan mengalami kemajuan selama
periode kekaisaran Romawi mempunyai mata rantai yang besar di antara
pengetahuan kedokteran dari sekolah Bangsa Hindu dan Arab. Paulus Aeginetta
menggambarkan bermacam-macam prosedur rekonstruksi hidung dan rahang yang patah.
Menurut sejarahnya, asal mula seni bedah plastik
berkaitan dengan pengurangan kelainan wajah khususnya yang berkaitan dengan
rekonstruksi hidung yang diamputasi sehingga merupakan pemulihan individu. Pada
beberapa abad kemudian, tepatnya abad ke-19 barulah prinsip dan teknik bedah
plastik diterapkan ke bagian-bagian tubuh tertentu.
Menurut konsep Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai
Tindakan Medis disebutkan pengertian bedah plastik adalah:[9]
1.
Tindakan medis yang
berkaitan dengan bedah plastik rekonstruksi dan bedah kosmetik adalah tindakan
medis yang dilakukan dengan tujuan memperoleh atau mengembalikan bentuk atau
konstruksi tubuh manusia agar yang bersangkutan dapat melaksanakan fungsinya
dengan baik.
2.
Tindakan medis di atas dilaksanakan pada pasien yang
mempunyai gangguan anatomis, psikologis atau estetis.
Dengan demikian, menurut kesepakatan Tim, Pengertian
Bedah Plastik adalah rangkaian tindakan medis yang dilakukan untuk memulihkan
atau meningkatkan keadaan fisik pasien dengan penekanan pada penampakan dan
fungsi. Termasuk dalam ruang lingkup pengertian ini adalah Bedah Plastik
Rekonstruksi dan Bedah Estetik.
Sedangkan
dalam pembedahan rekonstruksi yang dilakukan untuk penanggulangan cacat atau
kerusakan organ oleh dokter spesialis lain (bukan Spesialis Bedah Plastik),
digunakan istilah Bedah Rekonstruksi saja, tanpa menyebutkan istilah Bedah
Plastik. Sebab
istilah Bedah Plastik hanya dipergunakan khusus dalam spesialisme Ilmu Bedah
Plastik, untuk menghindarkan kerancuan dalam bidang kedokteran maupun
masyarakat.
Kewenangan
melakukan praktik Bedah Plastik secara lengkap yaitu Bedah Plastik Rekonstruksi
dan Bedah Kosmetik atau Bedah Estetik, maupun secara tidak lengkap yaitu bagian
Bedah Estetiknya saja, hanya dapat dilakukan oleh seorang Spesialis Bedah
Plastik, dan dinyatakan oleh surat izin praktik yang dikeluarkan Departemen
Kesehatan Rl setelah mempertimbangkan rekomendasi Organisasi Perhimpunan Ahli
Bedah Plastik Indonesia (PERAPI). Pada
dasamya Dokter Umum dan Dokter Spesialis lain tidak diizinkan melakukan Bedah
Plastik.
Dalam
Ilmu Bedah Plastik, penampakan (appearance) adalah faktor dasar yang sangat
penting untuk seluruh kegiatan yang dilakukan, sedangkan pembedahan Estetik
yang dilakukan oleh dokter spesialis lain atau dokter umum, hanya merupakan
sebagian dari kegiatan profesionalnya tanpa menghayati dasar filosofi bedah
plastik serta dampak lain yang terkait. Oleh karena itu jika hal ini dibiarkan, maka akan
bertentangan dengan pengembangan profesionalisme keilmuan dan menyuburkan iklim
amatirisme
dan petualangan. Bedah estetik tidak pernah sebagai Bedah Darurat.
Dalam pasal 37 (1) UU No. 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan disebutkan bahwa bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan
oleh tenaga yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di
sarana kesehatan tertentu. Sedangkan dalam Pasal 46 (3, 4) Konsep Rancangan
Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa Tindakan Medis bedah plastik dilakukan
oleh tenaga medis sesuai dengan kemampuan dan kewenangan serta dilaksanakan
pada sarana kesehatan yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian menurut Kesepakatan Tim, Tenaga
Kesehatan Pemberi pelayanan (Pelaku) Bedah Plastik adalah:[10]
1.
Tindakan Bedah Plastik hanya dapat dilakukan oleh
Dokter Spesialis Bedah Plastik yang telah memiliki izin dari instansi Pemerintah
yang berwenang.
2.
Bedah Plastik merupakan bidang keahlian yang khusus
maka segala permasalahan yang menyangkut bidang tersebut baik bidang hukum atau
lainnya perlu mempertim bangkan pandangan dan pendapat dari spesialis Bedah
Plastik tersebut.
3.
Dokter Bedah Plastik
adalah dokter yang telah menyelesaikan pendidikan Spesialis Bedah Plastik pada
Fakultas Kedokteran Dalam Negeri atau lulusan Fakultas Kedokteran Luar Negeri
yang telah diakui Pemerintah setelah mempertimbangkan rekomendasi yang diberikan
oleh PERAPI sebagai organisasi profesi bidang Bedah Plastik yang ada di
Indonesia.
4.
Pemberian izin/kewenangan diatur oleh Departemen
Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dari PERAPI.
D.
Operasi
Plastik dalam Pandagan Hukum Islam
1.
Al-Quran
öNßg¨Y¯=ÅÊ_{ur öNßg¨YtÏiYtB_{ur öNßg¯RtãBUyur £`à6ÏnGu;ãn=sù c#s#uä ÉO»yè÷RF{$# öNåk¨XzßDUyur cçÉitóãn=sù Yù=yz «!$# 4 `tBur ÉÏFt z`»sÜø¤±9$# $wÏ9ur `ÏiB Âcrß «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ
dan aku
benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong
pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak),
lalu mereka benar-benar memotongnya[11],
dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
meubahnya[12]".
Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka
Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. An-Nisa’
-119).
Ayat ini memang sering dijadikan
hujjah dalam pengambilan hukum operasi plastik namun penulis tidak sependapat
apabila lafad “falayughoyyiranna khalqa Allah” dimaknai sebagai merubah
ciptaan Allah. Karena dalam beberapa tafsir seperti tafsir Ibnu Katsir[13],
tafsir Al Wasith[14],
dan tafsir Al-Misbah[15]
karya Quraish Shihab bahwa makna tersebut adalah merubah agama Allah.
2.
Hadits
حدثنا
بشر بن معاذ العقدي حدثنا أبو عوانة عن زياد بن علاقة عن أسامة بن شريك قال
قالت الأعراب يا رسول الله ألا نتداوى قال نعم يا عباد الله تداووا فإن الله لم
يضع داء إلا وضع له شفاء أو قال دواء إلا داء واحدا قالوا يا رسول الله وما هو قال الهرم قال أبو عيسى وفي الباب عن ابن مسعود وأبي هريرة
وأبي خزامة عن أبيه وابن عباس وهذا حديث حسن صحيح[16]
Riwayat dari Usamah ibn Syuraik R.a, berkata, “Ada beberapa orang
Arab bertanya kepada Rasulullah Saw.:”Wahai Rasulullah, apakah kami harus
mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab, “Obatilah.
Wahai hamba-hamba Allah lekaslah kalian
berobat, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, diriwayat lain disebutkan, beberapa penyakit. Kecuali diturunkan pula obat penawarnya Kecuali
satu yang tidak bisa diobati lagi”, mereka pun bertanya,”Apakah itu wahai Rasul?”,
Rasulullah pun menjawab, “Penyakit Tua”(H.R At-Turmudzi).
berobat, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, diriwayat lain disebutkan, beberapa penyakit. Kecuali diturunkan pula obat penawarnya Kecuali
satu yang tidak bisa diobati lagi”, mereka pun bertanya,”Apakah itu wahai Rasul?”,
Rasulullah pun menjawab, “Penyakit Tua”(H.R At-Turmudzi).
حَدَّثَنَا
مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْخُزَاعِيُّ الْمَعْنَى
قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَشْهَبِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ أَنَّ
جَدَّهُ عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا
مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ
بْنُ هَارُونَ وَأَبُو عَاصِمٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَشْهَبِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
بْنِ طَرَفَةَ عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ بِمَعْنَاهُ قَالَ يَزِيدُ قُلْتُ لِأَبِي
الْأَشْهَبِ أَدْرَكَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ طَرَفَةَ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ قَالَ نَعَمْ
حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ أَبِي الْأَشْهَبِ
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ عَنْ عَرْفَجَةَ بْنِ أَسْعَدَ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ عَرْفَجَةَ بِمَعْنَاهُ[17]
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin
Isma'il] dan [Muhammad bin Abdullah Al Khuza'i] keduanya berkata; telah
menceritakan kepada kami [Abu Al Asyhab] dari ['Abdurrahman bin Tharafah] bahwa
kakeknya [Arfajah bin As'ad], hidungnya terpotong saat perang Al Kilab. Lalu ia
membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk. Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam lalu memerintahkan kepadanya (untuk membuat hidung
dari emas), hingga ia pun membuat hidung dari emas." Telah menceritakan
kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid
bin Harun] dan [Abu Ashim] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami
[Abu Al Asyhab] dari ['Abdurrahman bin Tharafah] dari [Arfajah bin As'ad]
dengan makna yang sama. Yazid berkata, "Aku berkata kepada Abu Al Asyhab,
"Apakah 'Abdurrahman bin Tharafah mendapati kakeknya, Arfajah?" Ia
menjawab, "Ya." Telah menceritakan kepada kami [Muammal bin Hisyam]
berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Abu Al Asyhab] dari
['Abdurrahman bin Tharafah] dari Arfajah bin As'ad dari [Bapaknya] bahwa
[Arfajah] …. dengan makna yang sama."
حدثنا
عثمان حدثنا جرير عن منصور عن إبراهيم عن علقمة قال عبد الله لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات
للحسن المغيرات خلق الله تعالى [18]
Telah menceritakan kepada kami Ustman, telah menceritakan
kepada kami Jarir dari Mansur dari Ibrahim dari ‘Alqomah, Abdullah berkata ; Allah melaknat orang yang membuat tato dan yang ditato, dan orang yang
menghilangkan rambut muka (mengerik alis/bulu lentik) dan yang dikeriknya, dan
orang-orang yang merenggangkan giginya untuk memperindah, dan orang-orang yang
merubah ciptaan Allah Ta’ala.
Dari hadits ini penulis mengutip pendapat Muhammad bin Salim bin Sa’id[19] berpendapat bahwa di dalam
hadits: (yang artinya) Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya
dengan rambut orang lain, dan orang yang membuat tato dan yang ditatonya, dan
orang yang meruncingkan (memangir) giginya dan yang dipangurnya. Orang yang
menghilangkan rambut muka (mengerik alis/bulu lentik) dan yang dikeriknya. Dia
melanjutkan Adapun apabila ada hajat/kebutuhan yang mendesak dalam memangur
giginya, seperti cacat didalam gigi, atau untuk mengobati maka tidak apa-apa
(boleh) perbuatan tersebut, seperti yang telah dikatakan oleh Imam Kurdi.
3.
Pandangan Ulama’
Dalam
pembahasan ini, penulis membagi dua bagian dalam mengukip beberapa pendapat
ulama’dalam penetapan hukum ini yaitu ditinjau dari jenis dan macamnya;
a.
Jika operasi
plastik yang bertujuan untuk memperbaiki tulang atau sel-sel yang kurang
sempurna agar dapat berfungsi seperti sediakala atau operasi plastik yang
bertujuan untuk menggantikan anggota organ tubuh yang rusak akibat dari suatu
penyakit maka dalam hal ini ulama’ sepakat
membolehkannya dengan hujjah beberapa hadits di atas.[20]
b.
Namun jika Operasi plastik yang bertujuan untuk memperindah
bentuk tubuh. Operasi ini dilakukan terhadap orang yang ingin memperindah
bentuk tubuhnya agar kelihatan lebih menarik. Operasi semacam ini disebut
operasi plastik cosmetika atau operasi plastik pada tulang-tulang muka.
Maka dalam hal ini ulama’ madzhab Maliki, Hanbali, Syafi’i dan ad Dhohiri
sepakat untuk mengharamkannya. Namun bentuk operasi ini diperbolehkan dengan
syarat ingin tampil cantik di hadapan suami, dan mendapatkan izin darinya dan
tidak menimbulkan resiko.[21]
أَمَّا لَوِ احْتَاجَتْ
إِلَيْهِ لِنَحْوِ عَيْبٍ فِى السِّنِّ أَوْ عِلاَجٍ فَلاَ بَأْسَ بِهِ كَمَا قَالَهُ
الْكُرْدِىّ.
Adapun apabila ada
hajat/kebutuhan yang mendesak dalam memangur giginya, seperti cacat didalam
gigi, atau untuk mengobati maka tidak apa-apa (boleh) perbuatan tersebut,
seperti yang telah dikatakan oleh Imam Kurdi[22]
قَوْلُهُ: (وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ)
يُفْهَمُ مِنْهُ أَنَّ الْمَذْمُومَةَ مَنْ فَعَلَتْ ذَلِكَ ِلأَجْلِ الْحُسْنِ فَلَوْ
اِحْتَاجَتْ إِلَى ذَلِكَ لِمُدَاوَاةٍ مَثَلاً جَازَ.
(Dan orang-orang yang
merenggangkan giginya, untuk memperindah). Dari situ dapat diambil kefahaman,
bahwa yang tercela (tidak boleh) itu, merenggangkan gigi yang bertujuan untuk
mempercantik/memperindah. Namun seandainya hal itu diperlukan, seperti untuk
mengobati, maka diperbolehkan.[23]
III.
KESIMPULAN
Dari beberapa
pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa operasi plastik kecantikan itu sangat
beragam macam, bentuk dan modelnya sehingga tidak heran jika dalam hal ini akan
memunculkan kebijakan hukum yang berbeda pula.
Adanya
beberapa perbedaan ulama’ dalam menetapkan hukum itu ada dua hal. Pertama, karena
berbedanya mereka dalam menafsiri ayat falayughoyyirunna
khalqa Allah. Ada yang berpendapat bahwa kalimat tersebut adalah merubah
ciptaan Allah dan ada juga yang berpendapat bahwa kalimat tersebut bermakna
merubah agama Allah. Kedua, adanya perbedaan dalam memahami
hadits-hadits Nabi seperti kata al-mutafallijat, dan memahami hadits
satu danlainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Syubair, Ustman, Ahkamu Jaraha
at-Tajmil fi al-Fiqh al-Islamiy, Kuliyah Syariah Dirasah Islamiyah,
Universitas Kuwait, 41
Bint Muhammad al-Qozamiy, Ahkamu
Jarah at-Tajmil, 2010
Muhammad
bin Salim bin Sa’id, Is’adur Rafiq wa bughyatus Shodiq, Surabaya :
Hidayah, Juz I
Abu Zakariya
an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ala Muslim, Hadits yang ke-2125, Dar
al-Khoir, 1996
Sunan Abu
Dawud, Hadits yang ke-3696, Hadits ini diakses melalui; https://tafsirq.com/hadits/abu-daud/3696, pada 16 Mei 2018
Shihab, M.
Quraish. "Tafsir Al-Misbah, jilid 2." Ciputat Jakarta: Lentera
Hati (2000).
Sunan
At-Tirmidzi, hadis yang ke-2038. Hadits ini diakses melalui; http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=3867&idto=3868&bk_no=56&ID=1389, pada 16 Mei 2018.
Thanthawi,
Muhammad Sayyid. "al-Tafsir al-Wasith." Dalam CD al-Maktabah
asy-Syamilah atau lihat dalam http://www. altafsir. com (2007).
Katsir, Ibnu.
"Tafsir Ibnu Katsir." Juz IV. Mesir: Dar al Kutub, tth (2000).
Djohansjah Marzoeki, “Analisis dan Evaluasi Hukum
tentang Pengaturan Bedah Plastik”, Diakses 16 Desember 2015.
Lukito Yuwono,”TanggungJawab Dokter terhadap Tindakan
Medis pada Pasien Bedah Plastik Berdasar pada Inform Concert”, (Tesis --,
Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, 2004.
Djohansjah Marzoeki, “Analisis dan Evaluasi Hukum
tentang Pengaturan Bedah Plastik”, Diakses 16 Desember 2015.
Nurul Maghfiroh dan Heniyatun, Kajian
Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam
[1] Nurul Maghfiroh
dan Heniyatun, Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad
dalam Hukum Islam, (Magelang: Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah, 2015), 121.
[3] Lukito
Yuwono,”TanggungJawab Dokter terhadap Tindakan Medis pada Pasien Bedah Plastik
Berdasar pada Inform Concert”, (Tesis --, Program Pasca Sarjana Universitas
Diponegoro, 2004), 38-39.
[5] Djohansjah
Marzoeki, “Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengaturan Bedah Plastik”,
Diakses 16 Desember 2015,26-27.
[6] Lukito
Yuwono,”TanggungJawab Dokter terhadap Tindakan Medis pada Pasien Bedah Plastik
Berdasar pada Inform Concert”, (Tesis --, Program Pasca Sarjana Universitas
Diponegoro, 2004), 40.
[8] Lukito
Yuwono,”TanggungJawab Dokter terhadap Tindakan Medis pada Pasien Bedah Plastik
Berdasar pada Inform Concert”, (Tesis --, Program Pasca Sarjana Universitas
Diponegoro, 2004), 38.
[9] Djohansjah
Marzoeki, “Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengaturan Bedah Plastik”,
Diakses 16 Desember 2015,26-27.
[10] Djohansjah
Marzoeki, “Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Pengaturan Bedah Plastik”,
Diakses 16 Desember 2015,29
[11] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah,
binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala,
haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak
boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[12] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah
yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya
dengan meubah agama Allah.
[14] Thanthawi, Muhammad Sayyid. "al-Tafsir
al-Wasith." Dalam CD al-Maktabah asy-Syamilah atau lihat dalam
http://www. altafsir. com (2007).
[16] Sunan At-Tirmidzi, hadis yang ke-2038. Hadits
ini diakses melalui; http://library.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=3867&idto=3868&bk_no=56&ID=1389, pada 16 Mei 2018.
[17] Sunan Abu Dawud, Hadits yang ke-3696, Hadits
ini diakses melalui; https://tafsirq.com/hadits/abu-daud/3696, pada 16 Mei 2018.
[19] Muhammad bin Salim bin Sa’id, Is’adur Rafiq wa bughyatus Shodiq,
Surabaya : Hidayah, Juz I, 123.
[20] Syubair, Ustman, Ahkamu Jaraha at-Tajmil
fi al-Fiqh al-Islamiy, Kuliyah Syariah Dirasah Islamiyah, Universitas
Kuwait, 41
No comments:
Post a Comment