PROGRAM EKTRAKULIKULER BACA TULIS
QUR’AN (BTQ)
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 PRONOJIWO
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Alamat : Jalan Raya Pronojiwo
Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang Telp. (0334) 590023
A.
PENDAHULUAN
Pembelajaran mengaji
di sekolah merupakan salah satu progam yang direncanakan oleh dinas pendidikan
kabupaten Lumajang, sebagai langkah awal untuk menjadikan pendidikan di kota
Lumjang menjadi lebih baik dengan selalu mengamalkan nilai-nilai Qurani. Dengan
adanya progam ini, diharapkan seluruh siswa dalam setiap satuan lembaga
pendidikan di kabupaten Lumajang secara serentak membaca ayat-ayat suci
al-Quran sebelum atau setelah melaksanakan proses pembelajaran. Hal ini
bertujuan agar lantunan ayat suci al-Quran dapat membawa manfaat secara rohani
agar siswa-siswi di sekolah mendapatkan barokahnya al-Quran sehingga proses
penerimaan ilmu dari bapak-ibu guru menjadi lebih mudah diterima.
SMPN 1
Pronojiwo sebagai lembaga pendidikan dibawah naungan dinas pendidikan kabupaten
Lumajang, sangat mendukung progam tersebut sebagai progam wajib yang harus
diikuti oleh seluruh peserta didik. Disisi lain, untuk menunjang kemampuan
peserta didik yang belum bisa sama sekali dalam membaca dan menulis Qur’an,
maka SMPN 1 Pronojiwo menyusun progam ektrakulikuler BTQ yang wajib diikuti
oleh siswa-siswi belum bisa membaca al-Quran dengan benar. Hal ini dilakukan
untuk membantu siswa-siswi tersebut untuk mengikuti progam kegiatan mengaji di
sekolah yang direncanakan oleh dinas pendidikan.
B.
DASAR HUKUM PELAKSANAAN
Adapun
dasar hukum pelaksanaan gerakan sekolah mengaji di SMP Negeri adalah sbb:
1. Undang-Undang Dasar Negera Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 23 tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan.
4. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2018 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh
Pemerintah.
5. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018
Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Nomer 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.
10. Visi dan
Misi Pemerintah Kabupaten Lumajang Periode 2018-2023.
11. Program Dinas pendidikan kabupaten Lumajang
Tahun 2019/2020
C.
TUJUAN PROGAM
1.
Membiasakan Siswa-siswi
untuk selalu membaca kitab suci al-Quran sebagai salah satu bentuk ibadah
kebada Allah SWT
2.
Menumbuhkan kecintaan
terhadap kitab suci al-Quran
3.
Menghasilkan siswa-siswi
yang memiliki kepribadian Qur’ani
4.
Menjernihkan jiwa dan akal
siswa dengan lantunan ayat suci al-Quran sehingga dapat menerima ilmu
pengetahuan dengan baik
5.
Menghilangkan energi-energi
negative yang dapat mengganggu siswa dalam proses pembelajaran
6.
Melaksanakan praktek ibadah
secara langsung terkait pentingnya membaca dan menghafal al-Quran
7.
Melatih kedisiplinan siswa
dalam pembelajaran dikelas
D.
SASARAN PROGAM
Progam ektrakulikuler
BTQ dibagi menjadi dua: (1). BTQ wajib, (2) BTQ peminatan. Bagi BTQ wajib
ditujukan kepada siswa-siswi yang belum mampu dalam membaca al-Quran penetapan
peserta dilakukan dengan cara melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait
kemampuan bacaan Quran seluruh siswa oleh guru PAI. Sedangkan BTQ peminatan
ditujukan kepada siswa-siswi yang secara suka rela mendaftarkan diri untuk
masuk ke progam BTQ peminatan
E.
HASIL YANG DIHARAPKAN
1.
Mampu melahirkan SDM yang
memiliki keimanan, ketaqwaan, berkualitas, kompetitif, berdedikasi, mandiri dan
profesional.
2.
Mampu melahirkan
kepribadian luhur yang berjiwa Qur’ani.
3.
Mampu melahirkan kesolehan
spiritual dan kesolehan sosial
F.
MEKANISME PELAKSANAAN
Dalam
mengimplementasikan pembelajaran mengaji di sekolah, SMPN 1 Pronojiwo tetap
mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Kemampuan siswa dalam
membaca al-Quran
2.
Letak Geografis Sekolah
3.
Kondisi lingkungan
pembelajaran di sekolah
4.
Minat peserta didik dalam
mengikuti progam ekstrakulikuler
Dengan mempertimbangkan
beberapa hal tersebut maka progam ektrakulikuler dibagi menjadi dua macam. (1).
BTQ wajib, (2) BTQ peminatan. Bagi BTQ wajib ditujukan kepada siswa-siswi yang
belum mampu dalam membaca al-Quran penetapan peserta dilakukan dengan cara
melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait kemampuan bacaan Quran seluruh siswa
oleh guru PAI. Sedangkan BTQ peminatan ditujukan kepada siswa-siswi yang secara
suka rela mendaftarkan diri untuk masuk ke progam BTQ peminatan
G.
JADWAL PELAKSANAAN BTQ
WAJIB
BTQ wajib dilakukan
setiap hari jumat. Pukul: 10.20-11.05 selepas pulang sekolah yang dilaksanakan
di Musholla sekolah dengan pembina guru PAI atas nama: HANIFAH, S.Pd.I. daftar
nama peserta [Terlampir]. Sedangkan untuk materi yang diajarkan adalah Iqro’
Sedangkan
untuk BTQ peminatan dilakukan setiap hari kamis, pukul: 13.20-14.05 dengan
pembina guru PAI atas nama: Yovi Nur Rohman, S.Pd.I M.Pd, daftar nama peserta
[Terlampir]. Materi yang diajarkan adalah tahsinul qiroah.
Mengetahui, Lumajang, 20 September 2019
Kepala Sekolah Koordinator BTQ
YUSTINA INDRAWATI. S,Pd YOVI NUR ROHMAN, S.Pd.I
NIP. 19610826 198403 2 014 NIP.
19930920 201903 1 007
Assalamu'alaikum.. izin copas ya kak. terima kasih banyak. semoga barokah. aamiiin.
ReplyDelete