Friday, December 13, 2019

PROGRAM EKTRAKULIKULER BACA TULIS QUR’AN (BTQ)



PROGRAM EKTRAKULIKULER BACA TULIS QUR’AN (BTQ)
PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 PRONOJIWO
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Alamat : Jalan Raya Pronojiwo Kec. Pronojiwo Kab. Lumajang Telp. (0334) 590023


A.    PENDAHULUAN

Pembelajaran mengaji di sekolah merupakan salah satu progam yang direncanakan oleh dinas pendidikan kabupaten Lumajang, sebagai langkah awal untuk menjadikan pendidikan di kota Lumjang menjadi lebih baik dengan selalu mengamalkan nilai-nilai Qurani. Dengan adanya progam ini, diharapkan seluruh siswa dalam setiap satuan lembaga pendidikan di kabupaten Lumajang secara serentak membaca ayat-ayat suci al-Quran sebelum atau setelah melaksanakan proses pembelajaran. Hal ini bertujuan agar lantunan ayat suci al-Quran dapat membawa manfaat secara rohani agar siswa-siswi di sekolah mendapatkan barokahnya al-Quran sehingga proses penerimaan ilmu dari bapak-ibu guru menjadi lebih mudah diterima.
SMPN 1 Pronojiwo sebagai lembaga pendidikan dibawah naungan dinas pendidikan kabupaten Lumajang, sangat mendukung progam tersebut sebagai progam wajib yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik. Disisi lain, untuk menunjang kemampuan peserta didik yang belum bisa sama sekali dalam membaca dan menulis Qur’an, maka SMPN 1 Pronojiwo menyusun progam ektrakulikuler BTQ yang wajib diikuti oleh siswa-siswi belum bisa membaca al-Quran dengan benar. Hal ini dilakukan untuk membantu siswa-siswi tersebut untuk mengikuti progam kegiatan mengaji di sekolah yang direncanakan oleh dinas pendidikan.

B.     DASAR HUKUM PELAKSANAAN

Adapun dasar hukum pelaksanaan gerakan sekolah mengaji di SMP Negeri adalah sbb:
1.      Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945
2.      Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
8.      Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomer 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.
10.  Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Lumajang Periode 2018-2023.
11.  Program Dinas pendidikan kabupaten Lumajang Tahun  2019/2020

C.    TUJUAN PROGAM

1.      Membiasakan Siswa-siswi untuk selalu membaca kitab suci al-Quran sebagai salah satu bentuk ibadah kebada Allah SWT
2.      Menumbuhkan kecintaan terhadap kitab suci al-Quran
3.      Menghasilkan siswa-siswi yang memiliki kepribadian Qur’ani
4.      Menjernihkan jiwa dan akal siswa dengan lantunan ayat suci al-Quran sehingga dapat menerima ilmu pengetahuan dengan baik
5.      Menghilangkan energi-energi negative yang dapat mengganggu siswa dalam proses pembelajaran
6.      Melaksanakan praktek ibadah secara langsung terkait pentingnya membaca dan menghafal al-Quran
7.      Melatih kedisiplinan siswa dalam pembelajaran dikelas

D.    SASARAN PROGAM

Progam ektrakulikuler BTQ dibagi menjadi dua: (1). BTQ wajib, (2) BTQ peminatan. Bagi BTQ wajib ditujukan kepada siswa-siswi yang belum mampu dalam membaca al-Quran penetapan peserta dilakukan dengan cara melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait kemampuan bacaan Quran seluruh siswa oleh guru PAI. Sedangkan BTQ peminatan ditujukan kepada siswa-siswi yang secara suka rela mendaftarkan diri untuk masuk ke progam BTQ peminatan

E.     HASIL YANG DIHARAPKAN

1.      Mampu melahirkan SDM yang memiliki keimanan, ketaqwaan, berkualitas, kompetitif, berdedikasi, mandiri dan profesional.
2.      Mampu melahirkan kepribadian luhur yang berjiwa Qur’ani.
3.      Mampu melahirkan kesolehan spiritual dan kesolehan sosial

F.     MEKANISME PELAKSANAAN

Dalam mengimplementasikan pembelajaran mengaji di sekolah, SMPN 1 Pronojiwo tetap mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1.      Kemampuan siswa dalam membaca al-Quran
2.      Letak Geografis Sekolah
3.      Kondisi lingkungan pembelajaran di sekolah
4.      Minat peserta didik dalam mengikuti progam ekstrakulikuler
Dengan mempertimbangkan beberapa hal tersebut maka progam ektrakulikuler dibagi menjadi dua macam. (1). BTQ wajib, (2) BTQ peminatan. Bagi BTQ wajib ditujukan kepada siswa-siswi yang belum mampu dalam membaca al-Quran penetapan peserta dilakukan dengan cara melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait kemampuan bacaan Quran seluruh siswa oleh guru PAI. Sedangkan BTQ peminatan ditujukan kepada siswa-siswi yang secara suka rela mendaftarkan diri untuk masuk ke progam BTQ peminatan

G.    JADWAL PELAKSANAAN BTQ WAJIB

BTQ wajib dilakukan setiap hari jumat. Pukul: 10.20-11.05 selepas pulang sekolah yang dilaksanakan di Musholla sekolah dengan pembina guru PAI atas nama: HANIFAH, S.Pd.I. daftar nama peserta [Terlampir]. Sedangkan untuk materi yang diajarkan adalah Iqro’
Sedangkan untuk BTQ peminatan dilakukan setiap hari kamis, pukul: 13.20-14.05 dengan pembina guru PAI atas nama: Yovi Nur Rohman, S.Pd.I M.Pd, daftar nama peserta [Terlampir]. Materi yang diajarkan adalah tahsinul qiroah. 






Mengetahui,                                                                           Lumajang, 20 September 2019
Kepala Sekolah                                                                     Koordinator BTQ
                                    




YUSTINA INDRAWATI. S,Pd                                        YOVI NUR ROHMAN, S.Pd.I
NIP. 19610826 198403 2 014                                               NIP. 19930920 201903 1 007


No comments:

Post a Comment