Wednesday, November 15, 2017

MEMAHAMI KARAKTERISTIK MATA PELAJARAN PAI PADA KURIKULUM TAHUN 2013

MEMAHAMI KARAKTERISTIK MATA PELAJARAN PAI PADA KURIKULUM TAHUN 2013

A.    PENDAHULUAN

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum baru yang mulai diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014. Kurikulum ini adalah pengembangan dari kurikulum yang telah ada sebelumnya, baik Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBM) yang telah dirintis pada tahun 2004 maupun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada tahun 2006. Hanya saja yang menjadi titik tekan pada kurikulum 2013 ini adalah adanya peningkatan dan keseimbangan soft skill dan hard skill yang meliputi aspek kompotensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Kemudian, kedudukan kompetensi yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran dikembangkan dari kompetensi. Selain itu, pembelajaran lebih bersifat tematik integrative dalam semua mata pelajaran. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Kurikulum 2013 adalah sebuah kurikulum yang dikembangkan untuk meningkatkan dan menyeimbangkan kemmapuan soft skill dan hard skill yang berupa sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
Dalam konteks ini, Kurikulum 2013 berusaha untuk lebih menanamkan nilai yang bercermin pada sikap dapat berbanding lurus dengan keterampilan yang diperoleh peserta didik melalui pengetahuan di bangku sekolah. Dengan kata lain, antara soft skill dan hard skill dapat tertanam secara seimbang, berdamping, dan mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya kurikulum 2013, harapannya peserta didik dapat memiliki kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang meningkat dan berkembang sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah ditempuhnya sehingga akan dapat berpengaruh dan menentukan kesuksesan dalam kehidupan selanjutnya.[1]
Semakin maju suatu bangsa maka semakin maju pula ilmu pengetahuan. Oleh karena itu kini diperlukan pendidikan dengan kurikulum yang mampu menghasilkan generasi penerus bangsa yang berakhlakul karimah, berketerampilan, dan berpengetahuan yang luas supaya mampu bersaing di dunia internasional.

B.     LANDASAN PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013

Dalam pengembangan kurikulum harus berpijak pada landasan-landasan yang kuat dan kokoh. Karena landasan kurikulum dapat menjadi titik tolak, yaitu artinya pengembangan kurikulum dapat didorong oleh pembaharuan tertentu, misalnya penemuan teori belajar baru dan perubahan tuntutan masyarakat terhadap fungsi lembaga pendidikan itu. Sedangkan sebagai titik akhir, berarti pengembangan kurikulum harus dikembangkan sedemikian rupa, sehingga dapat mewujudkan perkembangan tertentu, seperti kemajuan ilmu pengetahuan, tuntutan sejarah masa lampau, nilai-nilai filsafat suatu masyarakat, dan tuntutan-tuntutan kebudayaan tertentu.[2]
1.      Landasan Filosofis
Dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum[3], sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, kurikulum 2013 dikembangkan filosofi sebagai berikut:
a.       Filosofis Pancasila yang memberikan berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan.
b.      Filosofi pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan peserta didik dan masyarakat.
c.       Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersipakna peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersipkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
d.      Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofis ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
e.        Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecermelangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah disiplin ilmu. Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
f.       Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik. Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir refleksi bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
2.      Landasan Teoritis  
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar”, dan teori kurikulum berbasis kurikulum kompetensi. Pendidikan berdasarkan standart menetapkan adanya standart nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaran yang dilakukan guru dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik sesuai dengan latar belakang karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum. 
3.      Landasan Yuridis
Landasan Yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
d.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.[4]   

C.    KARAKTERISTIK KURIKULUM 2013

Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1.      Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2.      Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3.      Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
4.      Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
5.      Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar Mata pelajaran;
6.      Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
7.      Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarMata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).[5]
Kurikulum 2013 berorientasi pada pengembangan pendidikan karakter peserta didik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya integrasi baik secara vertikal dan horizontal antar mata pelajaran dan jenjang pendidikan, demikian pula integrasi antara ranah kognitif, afektif, psikomotorik. Keterpaduan mata pelajaran dan ranah capaian tujuan pembelajaran secara detil tercermin dalam pengorganisasian kompetensi inti berbasis kelas, yang meliputi kompetensi inti 1 sampai kompetensi inti 4.[6] 


D.    PENGORGANISASIAN KURIKULUM 2013

Organisasi kurikulum adalah struktur program kurikulum yang berupa kerangka umum program-program pengajaran yang disampaikan kepada peserta didik guna tercapainya tujuan pendidikan atau pembelajaran yang ditetapkan.[7] Sejalan dengan pengertian di atas, Burhan Nurgiyantoro memandang organisasi kurikulum adalah struktur kurikulum berupa kerangka umum program-program pengajaran yang akan disampaikan kepada murid.[8] Organisasi kurikulum merupakan pola atau desain bahan atau isi kurikulum yang tujuannnya untuk mempermudah siswa dalam mempelajari bahan pelajaran serta mempermudah siswa dalam melakukan kegiatan belajar, sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif.[9]
Dapat disimpulkan bahwa organisasi kurikulum adalah struktur kurikulum berupa kerangka umum program-program pengajaran yang disusun dalam pola tertentu dengan tujuan untuk mempermudah siswa dalam melakukan kegiatan belajar sehingga tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan bisa tercapai dengan baik. Dengan demikian, organisasi kurikulum berkaitan dengan pengaturan bahan pelajaran serta hal-hal yang berkaitan dengan mata pelajaran seperti jadwal pelajaran, alokasi waktu dan lain sebagainya. Organisasi Kurikulum 2013 meliputi :
1.         Penataan Standar Nasional Pendidikan[10]
Pemerintah telah melakukan berbagai penataan dalam sistem standarisasi pendidikan, seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP); dan PP Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam kedua peraturan tersebut dikemukakan bahwa: “Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan Republik Indonesia”. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standart Nasional Pendidikan (SNP) meliputi delapan standar, yang dalam garis besarnya dapat dideskripsikan sebagai berikut ( PP no.19 tahun 2005 dan PP no.32 tahun 2013)
a.     Standar Isi
Standar  Isi adalah  kriteria mengenai  ruang lingkup materi dan tingkat  kompetensi untuk mencapai  kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran.
b.     Standar Proses
Standar  Proses adalah  kriteria  mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai  Standar Kompetensi Lulusan. Secara garis besar standar proses pembelajaran dapat dideskripskan sebagai berikut :
1)    Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotiasi peserta didik, untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
2)    Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil Pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
c.     Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Secara garis besar standar kompetensi lulusan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1)              Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian    dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
2)              Standar Kompetensi Lulusan meliputi Kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau mata kuliah.
3)              Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d.    Standar  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan
Standar  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan adalah kriteria  mengenai  pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. Dan yang penting mereka juga harus memiliki kompetensi moral dan kompetensi spiritual secara proporsional
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan. 
e.     Standar  Sarana dan  Prasarana
Standar  Sarana dan  Prasarana adalah  kriteria mengenai  ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Setiap lembaga pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang telah ditentukan. Ada pun sarana tersebut antara lain meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sedangkan prasarananya antara lain lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat
f.     Standar  Pengelolaan
Standar  Pengelolaan adalah  kriteria  mengenai perencanaan, pelaksanaan,  dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sedangkan pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
g.    Standar  Pembiayaan
Standar  Pembiayaan adalah  kriteria mengenai komponen dan besarnya  biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Ada tiga macam biaya dalam standar ini :
1)            Biaya investasi satuan pendidikan yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
2)            Biaya personal sebagaimana adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
3)            Biaya operasi satuan pendidikan, meliputi: Gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti air, pemeliharaan sarana dan prasarana, pajak, asuransi, lain sebagainya.
h.    Standar  Penilaian  Pendidikan
Standar  Penilaian  Pendidikan adalah  kriteria mengenai  mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik. Penilaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada prinsip penilaian yaitu: sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis,beracuan kriteria, dan akuntabel (Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian B).
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik (Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian C.1).
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas (PP No.19 Tahun 2005  Pasal 64 ayat 1)
2.        Pelaksanaan Pembelajaran
a.    Kompetensi Inti
Dalam kurikulum 2013 terdapat Kompetensi inti yang menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1)      Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual:
2)      Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3)      Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4)      Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.[11]
b.    Alokasi Waktu Pembelajaran Kurikulum 2013.[12]
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
SMP/MTs      : 40 menit
SMA/MA      : 45 menit
SMK/MAK   : 45 menit
c.    Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. Kurikulum 2013 mempunyai buku pegangan guru dan buku pegangan siswa.
d.   Pengelolaan Kelas
1)   Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik seduai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
2)   Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
3)   Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
4)   Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik
5)   Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
6)   Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
7)   Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
8)   Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
9)   Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
10)   Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
e.    Proses Pembelajaran Kurikulum 2013
Proses pembelajaran adalah proses yang di dalamnya terdapat kegiatan interaksi antara guru-siswa dan komunikasi timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan belajar.[13] Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1)      Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a)      Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran
b)      Memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;
c)      Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d)     Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e)      Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2)      Kegiatan Inti
Dalam kegiatan inti, guru hendaknya menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan mata pelajaran agama yang sarat dengan nilai moral dan nilai religiusitas maupun praktik-praktik ritual keagamaan yang harus diamalkan.[14]
a)      Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.
b)      Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c)      Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).[15]
Dalam kegiatan inti kurikulum 2013, dilakukan dengan pendekatan scientific. Pendekatan saintifik merupakan kerangka ilmiah pembelajaran yang diusung oleh Kurikulum 2013. Langkah-langkah pembelajaran dengan pendekatan scientific meliputi 5 hal yaitu[16] :
(1)   Mengamati atau observai (observing)
Mengamati berarti melihat atau memperhatikan dengan teliti. Mengamati dilakukan dengan atau tanpa alat. Mengamati merupakan metode yang mengutamakan kebermaknaan proses pembelajaran. Kegiatan belajar yang dilakukan dalam proses mengamati adalah membaca, mendengar, menyimak, melihat (tanpa atau dengan alat). Kompetensi yang dikembangkan adalah melatih kesungguhan, ketelitian, mencari informasi
(2)   Menanya
Menanya merupakan kegiatan pembelajaran yang dilakukan dengan cara mengajukan pertanyaan tentang informasi yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik). Kompetensi yang dikembangkan adalah mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup cerdas dan belajar sepanjang hayat.
(3)   Mengumpulkan Informasi/Eksperimen
Mengumpulkan informasi/eksperimen merupakan kegiatan pembelajaran yang berupa eksperimen, membaca sumber lain selain buku teks, mengamati objek/kejadian/aktivitas, dan wawancara dengan narasumber. Kompetensi yang dikembangkan dalam proses mengumpulkan informasi/ eksperimen adalah mengembangkan sikap teliti, jujur, sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari, mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.
(4)   Mengasosiakan/Mengolah Informasi
Mengasosiasikan/mengolah informasi merupakan kegiatan pembelajaran yang berupa pengolahan informasi yang sudah dikumpulkan baik terbatas dari hasil kegiatan mengumpulkan/eksperimen maupun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi. Kompetensi yang dikembangkan dalam proses mengasosiasi/mengolah informasi adalah mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras, kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif dalam menyimpulkan.
(5)   Mengkomunikasikan
Mengkomunikasikan merupakan kegiatan pembelajaran yang berupa menyampaikan hasil pengamatan, kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media lainnya. Kompetesi yang dikembangkan dalam tahapan mengkomunikasikan adalah mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis, mengungkapkan pendapat dengan singkat dan jelas, dan mengembangkan kemampuan berbahasa yang baik dan benar.
3)      Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a)      Seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
b)      Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c)      Melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
d)      Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.[17]

3.        Evaluasi Pembelajaran
a.       Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta  didik  terhadap  standar  yang  telah  ditetapkan.  Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses.
b.      Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan,   ulangan   harian,   ulangan   tengah   semester,   ulangan   akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut :
1)      Penilaian  otentik  merupakan  penilaian  yang  dilakukan  secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input)proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2)      Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3)      Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai   keseluruhan   entitas   proses   belajar   peserta   didik termasukpenugasan perseorangan  atau  kelompok  di  dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap atau perilaku dan keterampilan.
4)      Ulangan   merupakan   proses   yang   dilakukan   untu mengukur pencapaian kompetensi  peserta  didik  secara  berkelanjutan  dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5)      Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk  menilai  kompetensi  peserta  didik  setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6)      Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8–9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7)      Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik  untuk  mengukur  pencapaian  kompetensi  peserta  didik  di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8)      Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9)      Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan  kegiatan  pengukuran  yang  dilakukan  oleh  pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi             sejumlah    Kompetensi    Dasar    yang    merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10)  Ujian  Nasional  yang  selanjutnya  disebut  UN  merupakan  kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka      menilai   pencapaian   Standar   Nasional   Pendidikan yang dilaksanakan secara nasional.
11)  Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.[18]

E.     IMPLEMENTASI KURIKULUM PAI 2013

            Implementasi adalah pelaksanaan dan penerapan ide, konsep, kebijakan atau inovasi untuk memastikan terlaksananya suatu kebijakan tersebut dengan memberikan hasil yang bersifat praktis, sedangkan kurikulum 2013 adalah langkah lanjutan pengembangan Kurikulum Kompetensi di tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Jadi, implementasi kurikulum 2013 merupakan aktualisasi kurikulum dalam pembelajaran dan pembentukan kompetensi serta karakter peserta didik, hal ini menuntut keaktifan guru dalam menciptakan dan menumbuhkan berbagai kegiatan sesuai dengan rencana yang telah diprogramkan.[19] Dalam melakukan pembelajaran setiap hari tentunya setiap sekolah mempunyai konsep dan cara masing-masing, namun perlu adanya kurikulum yang mewadahi semua tujuan tersebut sebagai acuan agar kegiatan pembelajaran menjadi satu arah dan linier.
            Keberadaan kurikulum tidak akan bisa dilepaskan dari kegiatan belajar mengajar di manapun berada, karena pentingnya keberadaan kurikulum maka kurikulum harus disusun untuk bisa menjawab tuntutan zaman yang terus berkembang dengan semua kemajuan-kemajuan yang ditawarkan baik dalam bidang teknologi, kesehatan bahkan dalam pendidikan sehingga kurikulum harus disusun sesuai dengan zaman dan bias berubah tidak konstan ataupun paten.
            Dalam perkembangannya Indonesia sudah melakukan perubahan kurikulum beberapa kali dan yang diterapkan terakhir adalah tentang kurikulum 2013. Kurikulum ini menawarkan bahwa pendidikan karakter dan pendidikan sikap menjadi fokus dalam pendidikan sehingga dalam pembelajaran karakter dan sikap harus selalu disampaikan. Di samping itu kurikulum 2013 berdasarkan tematik integratif yang artinya bahwa kurikulum ini antara pelajaran satu dengan pelajaran lainnya saling terkait dan saling mendukung. [20]  
             Tidak sedikit juga pihak yang mendukung adanya kurikulum 2013, banyak juga yang setuju dan mendukung dalam implementasi kurikulum 2013 karena materi yang ditawarkan secara tematik integratif bisa membuat pembelajaran saling terkait. Kurikulum2013 sangat baik dan setail dengan semua perangkat-perangkatnya, namun terdapat kekurangan di mana jika kurikulum 2013 ini diterapkan secara penuh akan menekan siswa dan dari segi penilaian yang rumit dan merepotkan.
Proses pembelajaran dapat dipadankan dengan suatu proses ilmiah, karena itu kurikulum 2013 mengamanatkan esensi pendekatan ilmiah dalam pembelajaran. Pendekatan ilmiah diyakini sebagai titian emas perkembangan dan pengembangan sikap, keterampilan dan pengetahuan peserta didik. Dalam pendekatan atau proses kerja yang memenuhi kriteria ilmiah, para ilmuan lebih mengedepankan penalaran induktif (inductive reasoning) dibandingkan dengan penalaran deduktif (deductive reasoning). Langkah-langkah pembelajaran dengan metode ini adalah dengan mengamati, menanya, mencoba/mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi dan mengkomunikasikan.
Ditinjau dari penilaian, kurikulum 2013 menggunakan penilaian autentik yang bermakna penilaian yang signifikan atas hasil belajar peserta didik dalam ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Jenis-jenis penilaian autentik dapat diklasifikasikan antara lain: penilaian kinerja, penilaian proyek, penilaian portofolio, penilaian tertulis dan penilaian produk. Hal ini dirangkum dalam ranah kompetensi dengan diklasifikasikan KI 1 dan KI 2 (spiritual dan sikap), KI 3 (pengetahuan) KI 4 (keterampilan).
Implementasi Kurikulum PAI 2013 sebagai berikut :
1.      Pengembangan Program
a.       Prota/Program Tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan, program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-progran berikutnya, yakni program semester, mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun pelajaran) standart kompetensi, kompetensi dasar, alokasi waktu dan keterangan.[21]
b.      Promes (Program Semester) adalah Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan untuk penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester itu ialah kegiatan tatap muka, pratikum, keraja lapangan, mid semester, ujian semester dan berbagai kegiatan lainya yang diberi penilaian keberhasilan. Satu semester terdiri dari penyelenggaraan tatap muka, ujian tengah semester dan ujian semester.
c.       Silabus adalah recana pembelajaran pada suatu mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Dalam Kurikulum 2013, ada salah satu administrasi pembelajaran yang harus dipenuhi dan dibuat oleh seorang pendidik, yaitu silabus. Silabus merupakan suatu yang pokok dalam kegiatan pembelajaran. Sebab, silabus digunakan bahan acuan dalam membuat dan mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran di kelas. Dengan adanya silabus, seorang pendidik dapat mengetahui bagaimana ia akan melaksanakan pembelajaran yang baik, efektif, dan efisien sehingga apa yang menjadi standar kompetensi lulusan yang diterapkan dapat tercapai dengan maksimal. [22]Silabus paling sedikit memuat:
1)   Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
2)   Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
3)   Kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap,           pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
4)   kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
5)   tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
6)   materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
7)   pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
8)   penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
9)   alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
10)               sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
d.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.[23] Komponen RPP terdiri atas:
1)      Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2)      Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemam¬puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3)      Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4)      Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5)      Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.



6)      Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7)      Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8)      Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M I.
9)      Kegiatan pembelajaran (pendahuluan, inti, dan penutup)[24]
10)  Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11)  Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.[25]



2.      Pelaksanaan Pembelajaran
a.       Buku pelajaran PAI
Buku pelajaran PAI dalam kurikulum 2013 meliputi buku pegangan guru dan buku siswa. Untuk buku pelajaran PAI kurikulum 2013 berbentuk buku yang tematik integratif.[26] Pada sekolah umum materi PAI dijadikan dalam satu buku yang berjudul Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti sedangkan pada sekolah agama (MI, MTs dan MA) buku PAI dipisah-pisah sesuai dengan materi pokok PAI yaitu Aqidah Akhlak, Qur’an Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Fiqh.
Adapun karakteristik mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti adalah:
1)        Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti merupakan mata pelajaran yang dikembangkan dari materi pokok pendidikan agama Islam (al-Qur’an dan Hadis, aqidah, akhlak, fiqih dan sejarah peradaban Islam).
2)        Ditinjau dari segi muatan pendidikannya, PAI dan Budi Pekerti merupakan mata pelajaran pokok yang menjadi satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dengan mata pelajaran lain yang bertujuan untuk pengembangan moral dan kepribadian peserta didik. Maka, semua mata pelajaran yang memiliki tujuan tersebut harus seiring dan sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti.
3)        Diberikannya mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Allah Swt., berbudi pekerti yang luhur (berakhlak yang mulia), dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang Islam, terutama sumber ajaran dan sendi-sendi Islam lainnya, sehingga dapat dijadikan bekal untuk memelajari berbagai bidang ilmu atau mata pelajaran tanpa harus terbawa oleh pengaruh-pengaruh negatif yang mungkin ditimbulkan oleh ilmu dan mata pelajaran tersebut.
4)        PAI dan Budi Pekerti adalah mata pelajaran yang tidak hanya mengantarkan peserta didik dapat menguasai berbagai kajian keislaman, tetapi PAI lebih menekankan bagaimana peserta didik mampu menguasai kajian keislaman tersebut sekaligus dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, PAI dan Budi Pekerti tidak hanya menekankan pada aspek kognitif saja, tetapi yang lebih penting adalah pada aspek afektif dan psikomotornya.
5)        Secara umum mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti didasarkan pada ketentuan
6)        ketentuan yang ada pada dua sumber pokok ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW., juga melalui metode ijtihad (dalil aqli), para ulama dapat mengembangkannya dengan lebih rinci dan mendetail dalam kajian fiqih dan hasil-hasil ijtihad lainnya.
7)        Tujuan akhir dari mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti adalah terbentuknya peserta didik yang memiliki akhlak yang mulia (budi pekerti yang luhur), yang merupakan misi utama diutusnya Nabi Muhammad saw di dunia. Hal ini tidak berarti bahwa pendidikan Islam tidak memerhatikan pendidikan jasmani, akal, ilmu, ataupun segi-segi praktis lainnya, tetapi maksudnya adalah bahwa pendidikan Islam memerhatikan segi-segi pendidikan akhlak seperti juga segi-segi lainnya.
b.      Alokasi Waktu Pembelajaran PAI
SD                      : 4 JP perminggu[27]
SMP                   : 3 JP perminggu[28]
SMA/SMK        : 3 JP perminggu[29]
c.       Proses Pembelajaran PAI dalam Kurikulum 2013
Proses pembelajaran adalah proses yang di dalamnya terdapat kegiatan interaksi antara guru-siswa dan komunikasi timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan belajar. Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
3.      Evaluasi
Proses yang dilaksanakan sepanjang proses pelaksanaan kurikulum semester atau penilaian akhir formatif dan sumatif mencangkup penilaian keseluruhan secara utuh untuk keperluan evaluasi pelaksanaan kurikulum.

F.     KESIMPULAN

1.      Landasan Pengembangan kurikulum 2013:
a. landasan filosofis,
b. Landasan teoritis, dan
c. Landasan Yuridis.
2.      Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik:
a.    Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.
b.    Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar.
c.    Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat.
d.   Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
e.    Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar Mata pelajaran.
f.     Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi kompetensi dasar, di mana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti.
g.    Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya  antar Mata pelajaran dan jenjang pendidikan.
3.      Pengorganisasian Kurikulum 2013:
a.     Penataan Standar Nasional Pendidikan,
b.     Pelaksanaan Pembelajaran,
c.     Evaluasi pembelajaran.
4.      Implementasi Kurikulum PAI 2013:
a.     pengembangan progam,
b.     pelaksanaan pembelajaran, dan
c.     evaluasi.









DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Yunus, 2014, Desain Sistem Pembelajaran dalam Konteks Kurikulum 2013, Bandung: PT.Refika Aditama.
Fadlillah, 2014, Implementasi Kurikulum 2013 dalam Pembelajaran SD/MI, SMP/MTS, &SMA/MA,Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Hamalik, Umar, 2004, Kurikulum Berbasis Kompetensi, Bandung: PT Rosda karya.
Hamid Syarief, A. , 1998, Pengembangan Kurikulum, Surabaya: Bina Ilmu.
Kaimuddin, Implementasi Pendidikan Karakter dalam Kurikulum 2013, Jurnal Dinamika Ilmu Vol. 14, No. 1, Juni 2014.
Muhaimin, 1991, Konsep Pendidikan Islam, Solo: CV.Ramadhani.
Mulyasa, 2013, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nuraini, dan M. Fata Muhtarima, 2016, Implementasi Kurikulum 2013 pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di SD Muhammadiyah Terpadu Ponorogo, ISTAWA: Jurnal Pendidikan Islam, Volume 1, Nomor 2, Januari-Juni.
Nurhayati, Anin, 2010, Kurikulum Inovasi (Telaah terhadap Pengembangan Kurikulum Pendidikan Pesantren), Yogyakarta: Teras.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
PERMENDIKBUD Nomor 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
PERMENDIKBUD Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran.
Prastowo, Andi, 2014, Pembelajaran Konstruktivistik-Scientific untuk Pendidikan Agama di Sekolah/ Madrasah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ruhimat, Toto, dkk, Kurikulum dan Pembelajaran, (Bandung: Rajawali Press, 2011).
Salinan Lampiran PERMENDIKBUD Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian.
Salinan Lampiran PERMENDIKBUD Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standart Proses.
Winaya, 2015, Analisis Rencana Pelaksanaan Pembelajaran menurut Kurikulum 2013 Kelas IV SD No. 4 Banyuasri, e-Journal PGSD Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan PGSD Volume: 3 No: 1.


[1]Fadlillah, Implementasi Kurikulum 2013 dalam Pembelajaran SD/MI, SMP/MTS, &SMA/MA,(Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014),  hlm. 16-17
[2]Anin Nurhayati, Kurikulum Inovasi (Telaah terhadap Pengembangan Kurikulum Pendidikan Pesantren), (Yogyakarta: Teras, 2010), Cet. I, hlm. 11-12
[3] Kurikulum berasal dari bahasa Latin yaitu currere secara harfiah berarti lapangan perlombaan lari. Sedangkan secara istilah, Kurikulum adalah Suatu progam pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogamkan, direncanakan dan dirancangkan secara sistematik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan.
[4] Lihat PERMENDIKBUD Nomor 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, hlm 7-9.
[5] Lihat PERMENDIKBUD Nomor 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, hal 6-7
[6]  Lihat Kaimuddin, Implementasi Pendidikan Karakter dalam Kurikulum 2013, Jurnal Dinamika Ilmu Vol. 14, No. 1, Juni 2014, hlm. 58
[7] Lihat Muhaimin, Konsep Pendidikan Islam, (Solo: CV.Ramadhani, 1991), hlm.41
[8] Lihat A. Hamid Syarief, Pengembangan Kurikulum, (Surabaya: Bina Ilmu, 1998),hlm. 57
[9] Lihat Toto Ruhimat, dkk, Kurikulum dan Pembelajaran, (Bandung: Rajawali Press, 2011), hlm.88
[10]Lihat Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, (Bandung:PT.Remaja Rosdakarya.2013), hlm 23-34
[11] Lihat PERMENDIKBUD Nomor 70 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, hlm 9.
[12] Lihat Salinan Lampiran PERMENDIKBUD Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standart Proses, hlm 12-16
[13] Lihat A. Hamid Syarief, Pengembangan Kurikulum, (Surabaya: Bina Ilmu, 1998),hlm.118.
[14] Lihat Andi Prastowo, Pembelajaran Konstruktivistik-Scientific untuk Pendidikan Agama di Sekolah/ Madrasah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), hlm. 152
[15] Yunus Abidin, Desain Sistem Pembelajaran dalam Konteks Kurikulum 2013, (Bandung: PT.Refika Aditama, 2014), hlm. 297
[16] Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, hlm.5-7
[17] Lihat Salinan Lampiran PERMENDIKBUD Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standart Proses, hlm 12-16
[18] Salinan Lampiran PERMENDIKBUD No.66 Thn. 2013 tentang Standar Penilaian, hlm 3-5
[19] Lihat  Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, (Bandung: Remaja  Rosdakarya, 2014), hlm 99

[20] Nuraini, dan M. Fata Muhtarima, Implementasi Kurikulum 2013 pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di SD Muhammadiyah Terpadu Ponorogo, ISTAWA: Jurnal Pendidikan Islam, Volume 1, Nomor 2, Januari-Juni 2016, hlm. 58-59 
[21] Umar Hamalik, Kurikulum Berbasis Kompetensi, (Bandung: PT Rosda karya, 2004), hlm. 95
[22]Fadlillah, Implementasi Kurikulum 2013 dalam Pembelajaran SD/MI, SMP/MTs & SMA/MA, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014),  hlm 135   
[23] Winaya, Analisis Rencana Pelaksanaan Pembelajaran menurut Kurikulum 2013 Kelas IV SD No. 4 Banyuasri, e-Journal PGSD Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan PGSD Volume: 3 No: 1 Tahun 2015, hlm. 4
[24] Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
[25] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
[26] Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Pengintegrasian terwujud dalam dua hal, yakni: (1) integrasi sikap, keterampilan, dan pengetahuan dalam proses pembelajaran; dan (2) integrasi berbagai konsep dasar yang terkait. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian pembelajarannya memberikan makna yang utuh kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai tema yang tersedia
[27] Lihat Salinan Lampiran PERMENDIKBUD Nomor 67 tahun 2013 tentang Kurikulum SD, hal 9
[28] Lihat Salinan Lampiran PERMENDIKBUD Nomor 68 tahun 2013 tentang Kurikulum SMP, hal 7
[29] Lihat Salinan Lampiran PERMENDIKBUD Nomor 69 tahun 2013 tentang Kurikulum SMA, hal 9

No comments:

Post a Comment