MEMAHAMI KARAKTERISTIK MATA
PELAJARAN PAI PADA KURIKULUM TAHUN 2013
A. PENDAHULUAN
Kurikulum 2013
merupakan kurikulum baru yang mulai diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014.
Kurikulum ini adalah pengembangan dari kurikulum yang telah ada sebelumnya,
baik Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBM) yang telah dirintis pada tahun 2004
maupun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada tahun 2006. Hanya saja
yang menjadi titik tekan pada kurikulum 2013 ini adalah adanya peningkatan dan
keseimbangan soft skill dan hard skill yang meliputi aspek
kompotensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Kemudian, kedudukan kompetensi
yang semula diturunkan dari mata pelajaran berubah menjadi mata pelajaran
dikembangkan dari kompetensi. Selain itu, pembelajaran lebih bersifat tematik
integrative dalam semua mata pelajaran. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa
Kurikulum 2013 adalah sebuah kurikulum yang dikembangkan untuk meningkatkan dan
menyeimbangkan kemmapuan soft skill dan hard skill yang berupa
sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
Dalam konteks ini, Kurikulum 2013 berusaha untuk lebih menanamkan
nilai yang bercermin pada sikap dapat berbanding lurus dengan keterampilan yang
diperoleh peserta didik melalui pengetahuan di bangku sekolah. Dengan kata
lain, antara soft skill dan hard skill dapat tertanam secara
seimbang, berdamping, dan mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya kurikulum 2013, harapannya peserta didik dapat memiliki
kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang meningkat dan berkembang
sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah ditempuhnya sehingga akan dapat
berpengaruh dan menentukan kesuksesan dalam kehidupan selanjutnya.[1]
Semakin maju
suatu bangsa maka semakin maju pula ilmu pengetahuan. Oleh karena itu kini
diperlukan pendidikan dengan kurikulum yang mampu menghasilkan generasi penerus
bangsa yang berakhlakul karimah, berketerampilan, dan berpengetahuan yang luas
supaya mampu bersaing di dunia internasional.
B. LANDASAN PENGEMBANGAN
KURIKULUM 2013
Dalam
pengembangan kurikulum harus berpijak pada landasan-landasan yang kuat dan
kokoh. Karena landasan kurikulum dapat menjadi titik tolak, yaitu artinya
pengembangan kurikulum dapat didorong oleh pembaharuan tertentu, misalnya penemuan
teori belajar baru dan perubahan tuntutan masyarakat terhadap fungsi lembaga
pendidikan itu. Sedangkan sebagai titik akhir, berarti pengembangan kurikulum harus
dikembangkan sedemikian rupa, sehingga dapat mewujudkan perkembangan tertentu,
seperti kemajuan ilmu pengetahuan, tuntutan sejarah masa lampau, nilai-nilai
filsafat suatu masyarakat, dan tuntutan-tuntutan kebudayaan tertentu.[2]
1.
Landasan
Filosofis
Dalam pengembangan kurikulum
menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum[3],
sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik,
penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan
lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan
landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi
peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan
pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun
filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan
kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas. Berdasarkan hal
tersebut, kurikulum 2013 dikembangkan filosofi sebagai berikut:
a.
Filosofis
Pancasila yang memberikan berbagai prinsip dasar dalam pembangunan pendidikan.
b.
Filosofi
pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai luhur, nilai akademik, kebutuhan
peserta didik dan masyarakat.
c.
Pendidikan
berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan
budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa
kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa
depan. Mempersipakna peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
Untuk mempersipkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum
2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa
kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan
mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap
permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
d.
Peserta didik
adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofis ini,
prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang
harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses
pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan
kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat,
didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya
tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan
dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat
sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
e.
Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan
intelektual dan kecermelangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu.
Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan
pembelajaran adalah disiplin ilmu. Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki
nama mata pelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk
mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
f.
Pendidikan
untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa
lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap
sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan
bangsa yang lebih baik. Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk
mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir refleksi
bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan
masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan demikian, Kurikulum 2013
menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu
peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan
berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan
diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.
2.
Landasan
Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas
teori “pendidikan berdasarkan standar”, dan teori kurikulum berbasis kurikulum
kompetensi. Pendidikan berdasarkan standart menetapkan adanya standart nasional
sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar
proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam
mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan
bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1)
pembelajaran yang dilakukan guru dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa
kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas dan masyarakat; dan (2) pengalaman
belajar langsung peserta didik sesuai dengan latar belakang karakteristik, dan
kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta
didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh
peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3.
Landasan
Yuridis
Landasan Yuridis Kurikulum 2013
adalah:
a.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c.
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,
beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional.
d.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.[4]
C. KARAKTERISTIK KURIKULUM 2013
Kurikulum 2013
dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1.
Mengembangkan keseimbangan
antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas,
kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2.
Sekolah merupakan bagian dari
masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik
menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan
masyarakat sebagai sumber belajar;
3.
Mengembangkan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di
sekolah dan masyarakat;
4.
Memberi waktu yang cukup
leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
5.
Kompetensi dinyatakan dalam
bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar
Mata pelajaran;
6.
Kompetensi inti kelas menjadi
unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana
semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai
kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
7.
Kompetensi dasar dikembangkan
didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan
memperkaya (enriched) antarMata pelajaran dan jenjang pendidikan
(organisasi horizontal dan vertikal).[5]
Kurikulum
2013 berorientasi pada pengembangan pendidikan karakter peserta didik. Hal ini
ditunjukkan dengan adanya integrasi baik secara vertikal dan horizontal antar
mata pelajaran dan jenjang pendidikan, demikian pula integrasi antara ranah
kognitif, afektif, psikomotorik. Keterpaduan mata pelajaran dan ranah capaian
tujuan pembelajaran secara detil tercermin dalam pengorganisasian kompetensi
inti berbasis kelas, yang meliputi kompetensi inti 1 sampai kompetensi inti 4.[6]
D. PENGORGANISASIAN KURIKULUM
2013
Organisasi
kurikulum adalah struktur program kurikulum yang berupa kerangka umum
program-program pengajaran yang disampaikan kepada peserta didik guna
tercapainya tujuan pendidikan atau pembelajaran yang ditetapkan.[7]
Sejalan dengan pengertian di atas, Burhan Nurgiyantoro
memandang organisasi kurikulum adalah struktur kurikulum berupa kerangka umum
program-program pengajaran yang akan disampaikan kepada murid.[8] Organisasi
kurikulum merupakan pola atau desain bahan atau isi kurikulum yang tujuannnya
untuk mempermudah siswa dalam mempelajari bahan pelajaran serta mempermudah
siswa dalam melakukan kegiatan belajar, sehingga tujuan pembelajaran dapat
dicapai secara efektif.[9]
Dapat
disimpulkan bahwa organisasi kurikulum adalah struktur kurikulum berupa
kerangka umum program-program pengajaran yang disusun dalam pola tertentu
dengan tujuan untuk mempermudah siswa dalam melakukan kegiatan belajar sehingga
tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan bisa tercapai dengan baik. Dengan
demikian, organisasi kurikulum berkaitan dengan pengaturan bahan pelajaran
serta hal-hal yang berkaitan dengan mata pelajaran seperti jadwal pelajaran,
alokasi waktu dan lain sebagainya. Organisasi Kurikulum 2013
meliputi :
1.
Penataan Standar Nasional Pendidikan[10]
Pemerintah telah melakukan berbagai penataan dalam
sistem standarisasi pendidikan, seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
(SNP); dan PP Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam kedua peraturan
tersebut dikemukakan bahwa: “Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara Kesatuan
Republik Indonesia”. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standart Nasional Pendidikan (SNP) meliputi delapan
standar, yang dalam garis besarnya dapat dideskripsikan sebagai berikut ( PP
no.19 tahun 2005 dan PP no.32 tahun 2013)
a. Standar Isi
Standar Isi adalah
kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu,
yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran.
b. Standar Proses
Standar Proses adalah
kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Secara garis besar standar
proses pembelajaran dapat dideskripskan sebagai berikut :
1) Proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotiasi peserta didik, untuk berpartisipasi aktif, serta
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
2) Setiap satuan pendidikan
melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil Pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk
terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
c. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan adalah
kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Secara garis besar
standar kompetensi lulusan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut :
1)
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
2)
Standar Kompetensi Lulusan meliputi Kompetensi
untuk seluruh mata pelajaran atau mata kuliah.
3)
Standar Kompetensi Lulusan mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
d. Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan
prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di
atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang
relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai
agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan
anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian,
Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. Dan yang penting mereka juga
harus memiliki kompetensi moral dan kompetensi spiritual secara proporsional
Pendidik meliputi pendidik pada
TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan
Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan
pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga
kebersihan.
e. Standar Sarana dan
Prasarana
Standar Sarana dan
Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
Setiap lembaga pendidikan wajib
memiliki sarana dan prasarana yang telah ditentukan. Ada pun sarana tersebut
antara lain meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sedangkan prasarananya antara
lain lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik,
ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,
ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat
f. Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan
adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
Pengelolaan satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis
sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi,
keterbukaan, dan akuntabilitas. Sedangkan pengelolaan satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam
batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik,
operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya
yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
g. Standar Pembiayaan
Standar Pembiayaan
adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Ada tiga macam biaya dalam
standar ini :
1)
Biaya investasi satuan pendidikan yaitu biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja
tetap.
2)
Biaya personal sebagaimana adalah biaya pendidikan
yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
3)
Biaya operasi satuan pendidikan, meliputi: Gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan, Bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung seperti air,
pemeliharaan sarana dan prasarana, pajak, asuransi, lain sebagainya.
h. Standar Penilaian
Pendidikan
Standar Penilaian
Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik. Penilaian hasil belajar
peserta didik didasarkan pada prinsip penilaian yaitu: sahih, objektif, adil,
terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis,beracuan
kriteria, dan akuntabel (Lampiran Permendiknas No.20 Tahun 2007 Bagian B).
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan
perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik
kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik (Lampiran Permendiknas
No.20 Tahun 2007 Bagian C.1).
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan
perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas (PP No.19 Tahun
2005 Pasal 64 ayat 1)
2.
Pelaksanaan Pembelajaran
a.
Kompetensi Inti
Dalam kurikulum 2013 terdapat Kompetensi inti yang
menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana
semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan
untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi
inti
Rumusan
kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1)
Kompetensi
Inti-1
(KI-1)
untuk kompetensi inti sikap spiritual:
2)
Kompetensi
Inti-2
(KI-2)
untuk kompetensi inti sikap sosial;
3)
Kompetensi
Inti-3
(KI-3)
untuk kompetensi inti pengetahuan;
dan
b.
Alokasi Waktu Pembelajaran Kurikulum 2013.[12]
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
SMP/MTs : 40 menit
SMA/MA
:
45
menit
SMK/MAK : 45 menit
c.
Buku
Teks Pelajaran
Buku
teks pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan
kebutuhan peserta didik. Kurikulum 2013
mempunyai buku pegangan guru dan buku pegangan siswa.
d.
Pengelolaan
Kelas
1)
Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik seduai dengan tujuan dan karakteristik
proses pembelajaran.
2)
Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan
baik oleh peserta didik.
3)
Guru
wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta
didik.
4)
Guru
menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan
dan kemampuan belajar peserta didik
5)
Guru menciptakan ketertiban,
kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
6)
Guru memberikan
penguatan dan umpan balik terhadap respons dan
hasil belajar peserta didik selama
proses pembelajaran berlangsung.
7)
Guru mendorong dan menghargai peserta
didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
8)
Guru
berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
9)
Pada
tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
10)
Guru memulai
dan mengakhiri proses
pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
e.
Proses Pembelajaran Kurikulum 2013
Proses pembelajaran adalah proses yang di dalamnya
terdapat kegiatan interaksi antara guru-siswa dan komunikasi timbal balik yang
berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan belajar.[13] Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi
dari RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran),
meliputi kegiatan pendahuluan, inti
dan penutup.
1)
Kegiatan
Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a) Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses pembelajaran
b) Memberi motivasi
belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan
memberikan contoh
dan perbandingan lokal, nasional dan
internasional;
c) Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan
dipelajari;
d) Menjelaskan tujuan
pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e)
Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2)
Kegiatan
Inti
Dalam kegiatan inti, guru hendaknya
menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan
sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan mata pelajaran
agama yang sarat dengan nilai moral dan nilai religiusitas maupun
praktik-praktik ritual keagamaan yang harus diamalkan.[14]
a)
Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih
adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan.
Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang
mendorong siswa untuk melakuan aktivitas
tersebut.
b)
Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui
aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan,
menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar
dalam domain pengetahuan ini
memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain
keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik
terpadu dan tematik sangat disarankan untuk
menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan
kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c)
Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik
dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk
melakukan proses pengamatan hingga penciptaan.
Untuk mewujudkan keterampilan tersebut
perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquirylearning) dan
pembelajaran yang menghasilkan karya
berbasis pemecahan masalah (project based learning).[15]
Dalam kegiatan inti kurikulum
2013, dilakukan dengan pendekatan scientific. Pendekatan
saintifik merupakan kerangka ilmiah pembelajaran yang diusung oleh Kurikulum
2013. Langkah-langkah pembelajaran dengan pendekatan scientific
meliputi 5 hal yaitu[16] :
(1)
Mengamati atau observai (observing)
Mengamati berarti
melihat atau memperhatikan dengan teliti. Mengamati dilakukan dengan atau tanpa
alat. Mengamati merupakan metode yang mengutamakan kebermaknaan proses
pembelajaran. Kegiatan belajar yang dilakukan dalam proses mengamati adalah
membaca, mendengar, menyimak, melihat (tanpa atau dengan alat). Kompetensi yang
dikembangkan adalah melatih kesungguhan, ketelitian, mencari informasi
(2)
Menanya
Menanya merupakan
kegiatan pembelajaran yang dilakukan dengan cara mengajukan pertanyaan tentang
informasi yang tidak dipahami dari apa yang diamati atau pertanyaan untuk
mendapatkan informasi tambahan tentang apa yang diamati (dimulai dari
pertanyaan faktual sampai ke pertanyaan yang bersifat hipotetik). Kompetensi
yang dikembangkan adalah mengembangkan kreativitas, rasa ingin tahu, kemampuan
merumuskan pertanyaan untuk membentuk pikiran kritis yang perlu untuk hidup
cerdas dan belajar sepanjang hayat.
(3) Mengumpulkan
Informasi/Eksperimen
Mengumpulkan
informasi/eksperimen merupakan kegiatan pembelajaran yang berupa eksperimen,
membaca sumber lain selain buku teks, mengamati objek/kejadian/aktivitas, dan
wawancara dengan narasumber. Kompetensi yang dikembangkan dalam proses
mengumpulkan informasi/ eksperimen adalah mengembangkan sikap teliti, jujur,
sopan, menghargai pendapat orang lain, kemampuan berkomunikasi, menerapkan
kemampuan mengumpulkan informasi melalui berbagai cara yang dipelajari,
mengembangkan kebiasaan belajar dan belajar sepanjang hayat.
(4)
Mengasosiakan/Mengolah Informasi
Mengasosiasikan/mengolah
informasi merupakan kegiatan pembelajaran yang berupa pengolahan informasi yang
sudah dikumpulkan baik terbatas dari hasil kegiatan mengumpulkan/eksperimen
maupun hasil dari kegiatan mengamati dan kegiatan mengumpulkan informasi.
Kompetensi yang dikembangkan dalam proses mengasosiasi/mengolah informasi
adalah mengembangkan sikap jujur, teliti, disiplin, taat aturan, kerja keras,
kemampuan menerapkan prosedur dan kemampuan berpikir induktif serta deduktif
dalam menyimpulkan.
(5)
Mengkomunikasikan
Mengkomunikasikan
merupakan kegiatan pembelajaran yang berupa menyampaikan hasil pengamatan,
kesimpulan berdasarkan hasil analisis secara lisan, tertulis, atau media
lainnya. Kompetesi yang dikembangkan dalam tahapan mengkomunikasikan adalah
mengembangkan sikap jujur, teliti, toleransi, kemampuan berpikir sistematis,
mengungkapkan pendapat dengan singkat dan jelas, dan mengembangkan kemampuan
berbahasa yang baik dan benar.
3)
Kegiatan
Penutup
Dalam
kegiatan penutup, guru bersama siswa
baik secara individual
maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a) Seluruh rangkaian
aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya
secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil
pembelajaran yang telah berlangsung;
b) Memberikan umpan balik
terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c) Melakukan kegiatan
tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas,
baik tugas individual maupun kelompok; dan
3.
Evaluasi Pembelajaran
a. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta
didik mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang
dilakukan secara berimbang sehingga
dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta
didik terhadap standar yang telah
ditetapkan. Cakupan
penilaian merujuk pada ruang lingkup
materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan
proses.
b. Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria
mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian
hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan
harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi,
ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah,
yang diuraikan sebagai berikut :
1)
Penilaian otentik
merupakan
penilaian yang dilakukan
secara
komprehensif untuk menilai
mulai dari masukan
(input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2)
Penilaian diri merupakan penilaian
yang dilakukan sendiri oleh peserta
didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3)
Penilaian berbasis portofolio merupakan
penilaian yang dilaksanakan
untuk menilai keseluruhan entitas
proses
belajar
peserta didik termasukpenugasan perseorangan
atau
kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap atau perilaku dan keterampilan.
4)
Ulangan merupakan proses
yang
dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik
secara
berkelanjutan
dalam
proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar
peserta didik.
5)
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk menilai kompetensi
peserta didik
setelah menyelesaikan satu
Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6)
Ulangan
tengah semester merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta
didik setelah melaksanakan 8–9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
7)
Ulangan
akhir semester merupakan kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
8)
Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian
tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang
merepresentasikan Kompetensi Inti
pada tingkat kompetensi tersebut.
9)
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut
UMTK merupakan kegiatan
pengukuran yang
dilakukan oleh pemerintah
untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar
yang
merepresentasikan Kompetensi Inti pada
tingkat kompetensi tersebut.
10) Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan
kegiatan
pengukuran kompetensi tertentu yang
dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian
Standar
Nasional Pendidikan, yang
dilaksanakan secara nasional.
11) Ujian
Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.[18]
E. IMPLEMENTASI KURIKULUM PAI
2013
Implementasi adalah pelaksanaan dan
penerapan ide, konsep, kebijakan atau inovasi untuk memastikan terlaksananya
suatu kebijakan tersebut dengan memberikan hasil yang bersifat praktis,
sedangkan kurikulum 2013 adalah langkah lanjutan pengembangan Kurikulum
Kompetensi di tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu. Jadi, implementasi kurikulum 2013
merupakan aktualisasi kurikulum dalam pembelajaran dan pembentukan kompetensi
serta karakter peserta didik, hal ini menuntut keaktifan guru dalam menciptakan
dan menumbuhkan berbagai kegiatan sesuai dengan rencana yang telah
diprogramkan.[19]
Dalam melakukan pembelajaran setiap hari tentunya setiap sekolah mempunyai
konsep dan cara masing-masing, namun perlu adanya kurikulum yang mewadahi semua
tujuan tersebut sebagai acuan agar kegiatan pembelajaran menjadi satu arah dan
linier.
Keberadaan kurikulum tidak akan bisa
dilepaskan dari kegiatan belajar mengajar di manapun berada, karena pentingnya
keberadaan kurikulum maka kurikulum harus disusun untuk bisa menjawab tuntutan
zaman yang terus berkembang dengan semua kemajuan-kemajuan yang ditawarkan baik
dalam bidang teknologi, kesehatan bahkan dalam pendidikan sehingga kurikulum
harus disusun sesuai dengan zaman dan bias berubah tidak konstan ataupun paten.
Dalam perkembangannya Indonesia
sudah melakukan perubahan kurikulum beberapa kali dan yang diterapkan terakhir
adalah tentang kurikulum 2013. Kurikulum ini menawarkan bahwa pendidikan
karakter dan pendidikan sikap menjadi fokus dalam pendidikan sehingga dalam
pembelajaran karakter dan sikap harus selalu disampaikan. Di samping itu
kurikulum 2013 berdasarkan tematik integratif yang artinya bahwa kurikulum ini
antara pelajaran satu dengan pelajaran lainnya saling terkait dan saling
mendukung. [20]
Tidak sedikit juga pihak yang mendukung adanya
kurikulum 2013, banyak juga yang setuju dan mendukung dalam implementasi
kurikulum 2013 karena materi yang ditawarkan secara tematik integratif bisa
membuat pembelajaran saling terkait. Kurikulum2013 sangat baik dan setail dengan
semua perangkat-perangkatnya, namun terdapat kekurangan di mana jika kurikulum
2013 ini diterapkan secara penuh akan menekan siswa dan dari segi penilaian
yang rumit dan merepotkan.
Proses pembelajaran dapat dipadankan dengan
suatu proses ilmiah, karena itu kurikulum 2013 mengamanatkan esensi pendekatan
ilmiah dalam pembelajaran. Pendekatan ilmiah diyakini sebagai titian emas
perkembangan dan pengembangan sikap, keterampilan dan pengetahuan peserta
didik. Dalam pendekatan atau proses kerja yang memenuhi kriteria ilmiah, para
ilmuan lebih mengedepankan penalaran induktif (inductive reasoning) dibandingkan
dengan penalaran deduktif (deductive reasoning). Langkah-langkah
pembelajaran dengan metode ini adalah dengan mengamati, menanya,
mencoba/mengumpulkan informasi, menalar/mengasosiasi dan mengkomunikasikan.
Ditinjau dari penilaian, kurikulum 2013
menggunakan penilaian autentik yang bermakna penilaian yang signifikan atas
hasil belajar peserta didik dalam ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
Jenis-jenis penilaian autentik dapat diklasifikasikan antara lain: penilaian
kinerja, penilaian proyek, penilaian portofolio, penilaian tertulis dan penilaian
produk. Hal ini dirangkum dalam ranah kompetensi dengan diklasifikasikan KI 1
dan KI 2 (spiritual dan sikap), KI 3 (pengetahuan) KI 4 (keterampilan).
Implementasi Kurikulum PAI 2013 sebagai berikut :
1.
Pengembangan
Program
a.
Prota/Program
Tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi
tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan
oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan, program ini perlu dipersiapkan dan
dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai, karena merupakan
pedoman bagi pengembangan program-progran berikutnya, yakni program semester,
mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian
komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan,
mata pelajaran, tahun pelajaran) standart kompetensi, kompetensi dasar, alokasi
waktu dan keterangan.[21]
b.
Promes
(Program Semester) adalah Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk
penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan untuk
penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester
itu ialah kegiatan tatap muka, pratikum, keraja lapangan, mid semester, ujian
semester dan berbagai kegiatan lainya yang diberi penilaian keberhasilan. Satu
semester terdiri dari penyelenggaraan tatap muka, ujian tengah semester dan
ujian semester.
c.
Silabus adalah
recana pembelajaran pada suatu mata pelajaran dengan tema tertentu, yang
mencakup kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Dalam Kurikulum
2013, ada salah satu administrasi pembelajaran yang harus dipenuhi dan dibuat
oleh seorang pendidik, yaitu silabus. Silabus merupakan suatu yang pokok dalam
kegiatan pembelajaran. Sebab, silabus digunakan bahan acuan dalam membuat dan
mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran di kelas. Dengan adanya silabus,
seorang pendidik dapat mengetahui bagaimana ia akan melaksanakan pembelajaran
yang baik, efektif, dan efisien sehingga apa yang menjadi standar kompetensi
lulusan yang diterapkan dapat tercapai dengan maksimal. [22]Silabus
paling sedikit memuat:
1) Identitas
mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket
C/ Paket C Kejuruan);
2) Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
3) Kompetensi inti,
merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata
pelajaran;
4) kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
5) tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
6) materi
pokok, memuat fakta,
konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam
bentuk butir-butir sesuai dengan
rumusan indikator pencapaian
kompetensi;
7) pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan
oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
8) penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
9) alokasi
waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam
struktur kurikulum untuk satu
semester atau satu tahun; dan
10)
sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber
belajar lain yang relevan.
d. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap
muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik.[23]
Komponen RPP terdiri atas:
1)
Identitas mata
pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi:
satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran
atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2)
Standar
kompetensi
Standar kompetensi merupakan
kualifikasi kemam¬puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas
dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3)
Kompetensi
dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah
kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
4)
Indikator
pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah
perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian
kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap,
dan keterampilan.
5)
Tujuan
pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan
proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai
dengan kompetensi dasar.
6)
Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep,
prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai
dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7)
Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai
dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
8)
Metode
pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh
guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah
ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan
kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi
yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik
digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M I.
9)
Kegiatan pembelajaran
(pendahuluan, inti, dan penutup)[24]
10)
Penilaian
hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian
proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan
mengacu kepada Standar Penilaian.
11)
Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan
pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.[25]
2.
Pelaksanaan Pembelajaran
a.
Buku pelajaran PAI
Buku pelajaran PAI dalam
kurikulum 2013 meliputi buku pegangan guru dan buku siswa. Untuk buku pelajaran
PAI kurikulum 2013 berbentuk buku yang tematik integratif.[26] Pada
sekolah umum materi PAI dijadikan dalam satu buku yang berjudul Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti sedangkan pada sekolah agama (MI, MTs dan MA) buku
PAI dipisah-pisah sesuai dengan materi pokok PAI yaitu Aqidah Akhlak, Qur’an
Hadits, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Fiqh.
Adapun karakteristik mata pelajaran PAI dan Budi
Pekerti adalah:
1)
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti merupakan
mata pelajaran yang dikembangkan dari materi pokok pendidikan agama Islam
(al-Qur’an dan Hadis, aqidah, akhlak, fiqih dan sejarah peradaban Islam).
2)
Ditinjau dari segi muatan pendidikannya, PAI dan
Budi Pekerti merupakan mata pelajaran pokok yang menjadi satu komponen yang
tidak dapat dipisahkan dengan mata pelajaran lain yang bertujuan untuk
pengembangan moral dan kepribadian peserta didik. Maka, semua mata pelajaran
yang memiliki tujuan tersebut harus seiring dan sejalan dengan tujuan yang
ingin dicapai oleh mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti.
3)
Diberikannya mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti
bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada
Allah Swt., berbudi pekerti yang luhur (berakhlak yang mulia), dan memiliki
pengetahuan yang cukup tentang Islam, terutama sumber ajaran dan sendi-sendi
Islam lainnya, sehingga dapat dijadikan bekal untuk memelajari berbagai bidang
ilmu atau mata pelajaran tanpa harus terbawa oleh pengaruh-pengaruh negatif
yang mungkin ditimbulkan oleh ilmu dan mata pelajaran tersebut.
4)
PAI dan Budi Pekerti adalah mata pelajaran yang tidak
hanya mengantarkan peserta didik dapat menguasai berbagai kajian keislaman,
tetapi PAI lebih menekankan bagaimana peserta didik mampu menguasai kajian
keislaman tersebut sekaligus dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari
di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, PAI dan Budi Pekerti tidak hanya
menekankan pada aspek kognitif saja, tetapi yang lebih penting adalah pada
aspek afektif dan psikomotornya.
5)
Secara umum mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti
didasarkan pada ketentuan
6)
ketentuan yang ada pada dua sumber pokok ajaran
Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW., juga melalui metode
ijtihad (dalil aqli), para ulama dapat mengembangkannya dengan lebih rinci dan
mendetail dalam kajian fiqih dan hasil-hasil ijtihad lainnya.
7)
Tujuan akhir dari mata pelajaran PAI dan Budi
Pekerti adalah terbentuknya peserta didik yang memiliki akhlak yang mulia (budi
pekerti yang luhur), yang merupakan misi utama diutusnya Nabi Muhammad saw di
dunia. Hal ini tidak berarti bahwa pendidikan Islam tidak memerhatikan
pendidikan jasmani, akal, ilmu, ataupun segi-segi praktis lainnya, tetapi
maksudnya adalah bahwa pendidikan Islam memerhatikan segi-segi pendidikan
akhlak seperti juga segi-segi lainnya.
b.
Alokasi Waktu Pembelajaran PAI
SD :
4 JP perminggu[27]
SMP :
3 JP perminggu[28]
SMA/SMK : 3
JP perminggu[29]
c.
Proses Pembelajaran PAI dalam Kurikulum 2013
Proses
pembelajaran adalah proses yang di dalamnya terdapat kegiatan interaksi antara
guru-siswa dan komunikasi timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif
untuk mencapai tujuan belajar. Pelaksanaan
pembelajaran merupakan implementasi
dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
3.
Evaluasi
Proses yang
dilaksanakan sepanjang proses pelaksanaan kurikulum semester atau penilaian
akhir formatif dan sumatif mencangkup penilaian keseluruhan secara utuh untuk
keperluan evaluasi pelaksanaan kurikulum.
F. KESIMPULAN
1.
Landasan Pengembangan kurikulum 2013:
a. landasan filosofis,
b. Landasan teoritis,
dan
c.
Landasan Yuridis.
2.
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik:
a.
Mengembangkan keseimbangan
antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas,
kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.
b.
Sekolah merupakan bagian dari
masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik
menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan
masyarakat sebagai sumber belajar.
c.
Mengembangkan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di
sekolah dan masyarakat.
d.
Memberi waktu yang cukup
leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
e.
Kompetensi dinyatakan dalam
bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar
Mata pelajaran.
f.
Kompetensi inti kelas menjadi
unsur pengorganisasi kompetensi dasar, di mana semua kompetensi dasar dan
proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan
dalam kompetensi inti.
g.
Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada
prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar Mata pelajaran dan jenjang pendidikan.
3.
Pengorganisasian Kurikulum 2013:
a.
Penataan Standar Nasional Pendidikan,
b.
Pelaksanaan Pembelajaran,
c.
Evaluasi pembelajaran.
4.
Implementasi Kurikulum PAI 2013:
a.
pengembangan progam,
b.
pelaksanaan pembelajaran, dan
c.
evaluasi.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin,
Yunus, 2014, Desain Sistem Pembelajaran dalam Konteks Kurikulum 2013, Bandung:
PT.Refika Aditama.
Fadlillah,
2014, Implementasi Kurikulum 2013 dalam Pembelajaran SD/MI, SMP/MTS,
&SMA/MA,Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Hamalik, Umar, 2004, Kurikulum Berbasis Kompetensi, Bandung:
PT Rosda karya.
Hamid Syarief, A. , 1998, Pengembangan
Kurikulum, Surabaya: Bina Ilmu.
Kaimuddin,
Implementasi Pendidikan Karakter dalam Kurikulum 2013, Jurnal Dinamika
Ilmu Vol. 14, No. 1, Juni 2014.
Muhaimin, 1991, Konsep Pendidikan Islam, Solo:
CV.Ramadhani.
Mulyasa, 2013, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nuraini,
dan M. Fata Muhtarima, 2016, Implementasi Kurikulum 2013 pada Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam di SD Muhammadiyah Terpadu Ponorogo, ISTAWA: Jurnal
Pendidikan Islam, Volume 1, Nomor 2, Januari-Juni.
Nurhayati, Anin, 2010, Kurikulum
Inovasi (Telaah terhadap Pengembangan Kurikulum Pendidikan Pesantren),
Yogyakarta: Teras.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Tentang
Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
PERMENDIKBUD Nomor 70
tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum.
PERMENDIKBUD
Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum
Pembelajaran.
Prastowo,
Andi, 2014, Pembelajaran Konstruktivistik-Scientific untuk Pendidikan Agama
di Sekolah/ Madrasah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ruhimat, Toto, dkk, Kurikulum dan Pembelajaran, (Bandung: Rajawali
Press, 2011).
Salinan Lampiran PERMENDIKBUD Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian.
Salinan Lampiran
PERMENDIKBUD Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standart Proses.
Winaya, 2015,
Analisis Rencana Pelaksanaan Pembelajaran menurut Kurikulum 2013 Kelas IV SD
No. 4 Banyuasri, e-Journal PGSD Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan PGSD
Volume: 3 No: 1.
[1]Fadlillah,
Implementasi Kurikulum 2013 dalam Pembelajaran SD/MI, SMP/MTS, &SMA/MA,(Yogyakarta:
Ar-Ruzz Media, 2014), hlm. 16-17
[2]Anin Nurhayati, Kurikulum
Inovasi (Telaah terhadap Pengembangan Kurikulum Pendidikan Pesantren),
(Yogyakarta: Teras, 2010), Cet. I, hlm. 11-12
[3] Kurikulum berasal dari bahasa Latin yaitu currere
secara harfiah berarti lapangan perlombaan lari. Sedangkan secara istilah,
Kurikulum adalah Suatu progam pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan
pengalaman belajar yang diprogamkan, direncanakan dan dirancangkan secara
sistematik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijadikan pedoman dalam
proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapai
tujuan pendidikan.
[6] Lihat Kaimuddin, Implementasi Pendidikan
Karakter dalam Kurikulum 2013, Jurnal Dinamika Ilmu Vol. 14, No. 1, Juni
2014, hlm. 58
[10]Lihat Mulyasa, Pengembangan dan Implementasi Kurikulum 2013,
(Bandung:PT.Remaja Rosdakarya.2013), hlm 23-34
[14]
Lihat Andi Prastowo, Pembelajaran Konstruktivistik-Scientific untuk
Pendidikan Agama di Sekolah/ Madrasah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2014), hlm. 152
[15]
Yunus Abidin, Desain Sistem Pembelajaran dalam Konteks Kurikulum 2013,
(Bandung: PT.Refika Aditama, 2014), hlm. 297
[16]
Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum
Pedoman Umum Pembelajaran, hlm.5-7
[19] Lihat Mulyasa, Pengembangan
dan Implementasi Kurikulum 2013, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014), hlm 99
[20]
Nuraini, dan M. Fata Muhtarima, Implementasi Kurikulum 2013 pada Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam di SD Muhammadiyah Terpadu Ponorogo, ISTAWA:
Jurnal Pendidikan Islam, Volume 1, Nomor 2, Januari-Juni 2016, hlm. 58-59
[22]Fadlillah,
Implementasi Kurikulum 2013 dalam Pembelajaran SD/MI, SMP/MTs & SMA/MA,
(Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014), hlm 135
[23] Winaya, Analisis Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
menurut Kurikulum 2013 Kelas IV SD No. 4 Banyuasri, e-Journal PGSD
Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan PGSD Volume: 3 No: 1 Tahun 2015, hlm. 4
[24] Pendahuluan merupakan
kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Kegiatan inti merupakan
proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik
melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Penutup merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat
dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan
balik, dan tindaklanjut.
[25] Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Tentang
Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
[26] Pembelajaran tematik
integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai
kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Pengintegrasian
terwujud dalam dua hal, yakni: (1) integrasi sikap, keterampilan, dan
pengetahuan dalam proses pembelajaran; dan (2) integrasi berbagai konsep dasar yang
terkait. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak
belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian pembelajarannya memberikan
makna yang utuh kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai tema yang
tersedia
No comments:
Post a Comment