ANALISIS
KRITIS PERMENAG SKL & STANDAR ISI PAI
DI
MADRASAH
Makalah
Diajukan
untuk memenuhi tugas matakuliah
“Studi
Kebijakan Pendidikan Islam”
Dosen
Pengampu :
Prof.
Dr. H. Baharuddin, M.Pd

Pemakalah
:
LUCKY
ANDRIYANTOKO (16771007)
PROGRAM
STUDI MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
MAULANA
MALIK IBRAHIM MALANG
2018
ANALISIS
KRITIS PERMENAG SKL & STANDAR ISI PAI
DI
MADRASAH
Oleh
:
LUCKY
ANDRIYANTOKO (16771007)
Mahasiswa
Prodi Magister Pendidikan Agama Islam
Pascasarjana
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Mempersiapkan lulusan
pendidikan memasuki era globalisasi yang penuh tantangan dan ketidakpastian,
diperlukan pendidikan yang dirancang berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Diantara gerakan mutu pendidikan, pemerintah telah menetapkan Standart Nasional
Pendidikan (SNP), sebagai acuan pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Standar
Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sisitem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menjamin
mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
paradapan bangsa yang bermartabat.
Pada hakekatnya pendidikan
dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi: (1) pemersatu bangsa, (2)
penyamaan kesempatan, dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat
memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi
dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan
potensi yang dimilikinya secara optimal.
Pendidikan nasional yang
bermutu diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggungjawab. Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum
penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang
tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta
strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang
bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan
global.[1]
Sejak tahun 2001, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah diberlakukan
otonomi daerah bidang pendidikan dan kebudayaan. Visi pokok dari otonomi dalam
penyelenggaraan pendidikan bermuara pada upaya pemberdayaan (empowering)
terhadap masyarakat setempat untuk menentukan sendiri jenis dan muatan
kurikulum, proses pembelajaran dan sistem penilaian hasil belajar, guru dan
kepala sekolah, fasilitas dan sarana belajar untuk peserta didik mereka. Peran
pemerintah, baik diwakili oleh Depertemen maupun oleh pemerintah daera (pemda)
di tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi adalah
memberikan dukungan baik berupa dana, fasilitas, dan ekspertis agar dapat
terselenggaranya pelayanan pendidikan yang bermanfaat bagi pembangunan
kehidupan riil di masyarakat dan dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan
mengacu pada standar mutu akademik secara nasional maupun intrenasional.[2]
Oleh karena itu, dalam
pandangan penulis dengan adanya otonomi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan
berimplikasi terhadap perubahan sistem manajemen pendidikan dari pola
sentralisasi ke desentralisasi terhadap pengelolaan pendidikan. Bersamaan
dengan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut, maka manajemen
yang dikembangkan lebih mengarah pada manajemen berbasis sekolah (MBS). Model
manajemen ini yang memberikan otonomi lebih besar kepada
sekolah/madrasah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang
melibatkan secara langsung semua warga sekolah/madrasah dalam rangka untuk
meningkatkan mutu sekolah/madrasah.
Di antara otonomi yang lebih
besar diberikan kepada sekolah/madrasah adalah menyangkut pengembangan
kurikulum, yang kemudian disebut dengan KTSP (Kurikulum Tingkat satuan
Pendidikan), yang kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di
masing-masing pendidikan (sekolah/madrasah). Sedangkan pemerintah pusat hanya
memberikan rambu-rambu yang perlu dirujuk dalam pengembangan kurikulum, yaitu:
(1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2)
Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan; (3)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standart Isi
(SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; (4) Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah; (5) Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan dari peraturan menteri
pendidikan nasional tersebut; dan (6) panduan dari BSNP (Badan Standart
Nasional Pendidikan).[3]
Berdasarkan penjelasan tersebut
di atas, dalam makalah ini penulis mencoba menganalisis kritis tentang
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 000912 Tahun 2013 tentang Standar Isi (SI) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) yang menyangkut mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
(PAI) pada tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah (MI/MTs/MA).
Permasalah yang sangat krusial
yang dihadapi dunia pendidikan sekarang ini adalah krisis moral/akhlak mulia
yang melanda para peserta didik kita, hal ini yang menjadi tanggung jawab guru
agama Islam untuk memberikan pendidikan moral kepada peserta didik. Degradasi
nilai dan moral yang melanda para peserta didik era globalisasi ini menunjukkan
adanya kegagalan guru dalam menyusun kurikulum yang diberikan kepada peserta
didik, sehingga dituntut adanya perubahan
dalam seluruh aspek dan sistem pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan
Standar Isi (SI) PAI pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah (MI/MTs/MA), SK
& KD harus mampu didesain dengan baik agar pelaksanaan mata pelajaran PAI
berjalan dengan baik.
2.
Rumusan Masalah
Bertolak dari latar belakang sebagaimana yang telah
dipaparkan diatas maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
a.
Apa saja deskripsi Permenag tentang
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) Pendidikan Agama Islam di
Madrasah?
b.
Bagaimanakah Analisis Kritis
Permenag tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) Pendidikan
Agama Islam di Madrasah?
3.
Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka menjadi tujuan
dari penulisan makalah ini adalah :
a.
Untuk mengetahui deskripsi Permenag tentang
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) Pendidikan Agama Islam di
Madrasah.
b.
Untuk menganalisis secara kritis Permenag tentang Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
B.
PEMBAHASAN
1.
Deskrisi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI)
Pendidikan Agama Islam di Madrasah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undangundang. Atas dasar
amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3
menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan
profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi
lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan
bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang
Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
a.
Standar Kompetensi Lulusan di Madrasah
1)
Pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar
Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2)
Tujuan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL)
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai
acuan utama pengembangan standar isi, standar
proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar
pembiayaan.
3)
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas
kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah
menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
4)
Monitoring dan Evaluasi
Untuk
mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan
lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang
digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu
dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap
periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai
bahan masukan bagi penyempurnaan Standar
Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
Setiap jenjang tingkatan di Madrasah memiliki standar kompetensi
kelulusan yang berbeda yang sudah ditetapkan dalam permenag nomor 000912 tahun
2013 sebagai berikut :
1)
Kompetensi Lulusan Madrasah Ibtidaiyah
Setelah menjalani proses pembelajaran secara
integral, lulusan Madrasah
Ibtidaiyah diharapkan
memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut :
Tabel 1. Standar Kompetensi Lulusan MI
Madrasah Ibtidaiyah
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap
orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri,
dan bertanggung jawab
dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
Pengetahuan
|
Memiliki
pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah,
sekolah, dan tempat
bermain.
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak
yang produktif dan
kreatif dalam ranah abstrak
dan konkret sesuai
dengan yang ditugaskan kepadanya.
|
2)
Kompetensi Lulusan Madrasah Tsanawiyah
Setelah menjalani proses pembelajaran
secara integral, lulusan Madrasah Tsanawiyah diharapkan memiliki sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut;
Tabel 2. Standar Kompetensi Lulusan MTs
Madrasah Tsanawiyah
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam
jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
Pengetahuan
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,
dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
|
Keterampilan
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret
sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
|
3)
Kompetensi Lulusan Madrasah Aliyah
Setelah menjalani proses pembelajaran secara
integral, lulusan Madrasah Aliyah diharapkan memiliki sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sebagai berikut;
Tabel 3. Standar Kompetensi Lulusan MA
Madrasah Aliyah
|
|
Dimensi
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta
dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
Pengetahuan
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
|
Keterampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak
yang efektif dan kreatif dalam
ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari
yang dipelajari di
sekolah secara mandiri.
|
b.
Standar Isi (SI) PAI di Madrasah
Standar Isi adalah kriteria mengenai
ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan
dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu
dirumuskan dalam Standar
Isi untuk setiap
mata pelajaran.
Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional
dalam domain sikap spritual dan sikap sosial,
pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup
dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan
kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan dan kedalaman materi
ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan
kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan
yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima,
menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki
melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan
mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati,
menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses perolehannya mempengaruhi
Standar Isi.
1)
Kelompok Mata Pelajaran PAI
Struktur kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dalam
kurikulum Madrasah meliputi: 1) Al-Qur’an Hadis, 2) Akidah Akhlak, 3) Fiqih,
dan 4) Sejarah Kebudayaan Islam (SKI),. Masing-masing mata pelajaran tersebut
pada dasarnya saling terkait dan melengkapi.
a) Al-Qur'an-Hadis
merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti keduanya merupakan sumber Aqidah
Akhlak, syari’ah/Fiqih (ibadah, muamalah), sehingga kajiannya berada di setiap
unsur tersebut.
b)
Aqidah merupakan akar atau pokok agama. Syariah/Fiqih (ibadah,
muamalah) dan akhlak bertitik tolak dari akidah, yakni
sebagai manifestasi dan konsekuensi dari keimanan
dan keyakinan hidup. Akhlak merupakan aspek sikap hidup atau kepribadian hidup
manusia, yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia
dengan manusia lainnya. Hal itu menjadi sikap hidup dan kepribadian hidup
manusia dalam menjalankan sistem kehidupannya (politik, ekonomi, sosial,
pendidikan, kekeluargaan, Kebudayaan/seni, ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga/kesehatan, dan lain-lain) yang dilandasi oleh akidah
yang kokoh
c)
Fiqih (Syari’ah) merupakan sistem atau seperangkat aturan yang
mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT (Hablum-Minallah), sesama manusia (Hablum-Minan-nasi) dan dengan makhluk
lainnya (Hablum-Ma’al Ghairi).
d)
Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) merupakan catatan perkembangan
perjalanan hidup manusia muslim dari masa ke masa dalam beribada, bermuamalah
dan berakhlak serta dalam mengembangkan sistem kehidupan atau menyebarkan
ajaran Islam yang dilandasi oleh akidah.
Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah memiliki
karakteristik sebagai berikut :
a. Al-Qur'an Hadis,
menekankan pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara
tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari.
b. Aqidah Akhlak
menekankan pada kemampuan memahami keimanan dan keyakinan Islam sehingga memiliki keyakinan yang
kokoh dan mampu mempertahankan keyakinan / keimanannya serta menghayati dan
mengamalkan nilai-nilai al-asma’ al-husna. Akhlak menekankan pada pembiasaan
untuk menerapkan dan menghiasi diri akhlak terpuji (mahmudah) dan menjauhi serta
menghindari diri dari akhlak tercela
(madzmumah) dalam kehidupan sehari-hari.
c. Fiqih
menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum dalam Islam serta
kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik dalam
kehidupan sehari-hari
d. Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) menekankan pada kemampuan mengambil
ibrah/ hikmah (pelajaran) dari
sejarah Islam, meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan
fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain, untuk
mengembangkan Kebudayaan dan peradaban Islam pada masa kini dan masa yang akan
datang.
2)
Kelompok Mata Pelajaran
Peminatan
Pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) Peminatan
Ilmu-ilmu Keagamaan, kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan untuk, a)
memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam
sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi,
dan b) mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan
tertentu. Struktur mata pelajaran peminatan hanya terdapat pada jenjang
Madrasah Aliyah (MA).
3)
Mata Pelajaran Pemilihan Lintas Kelompok Peminatan
Kurikulum dirancang untuk
memberikan kesempatan kepada
peserta didik belajar
berdasarkan minat. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik
melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan, pilihan lintas minat,
dan/atau pilihan pendalaman minat.
Kelompok Peminatan terdiri atas, Peminatan
Matematika dan Ilmu Alam, Peminatan Ilmu- ilmu Sosial, serta Peminatan Ilmu
Bahasa dan Budaya dan Peminatan Ilmu-ilmu Keagamaan Peserta didik memilih
kelompok peminatan mulai kelas X.
Pemilihan peminatan pada jenjang Madrasah
Aliyah berdasarkan pada nilai rapor
di SMP/MTs dan/atau nilai UN
SMP/MTs dan/atau rekomendasi guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP/MTs dan/atau hasil tes penempatan (placement test) ketika
mendaftar di Madrasah
Aliyah dan/atau tes bakat minat oleh psikolog dan/atau rekomendasi guru
bimbingan konseling di Madrasah Aliyah.
Pada semester kedua
di kelas X, peserta didik masih mungkin
mengubah kelompok peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran
di semester pertama dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling.
Semua mata pelajaran yang terdapat dalam satu kelompok
peminatan wajib diikuti
oleh peserta didik. Selain
mengikuti seluruh mata pelajaran di kelompok peminatan. Setiap peserta didik
harus mengikuti mata pelajaran tertentu
untuk lintas minat
dan atau pendalaman minat.
4)
Tujuan dan Ruang Lingkup Kelompok Mata Pelajaran PAI di
MI/MTs/MA
a)
Tujuan dan Ruang Lingkup PAI di MI
1.
Tujuan
a. Al-Qur'an-Hadis
Mata pelajaran Al-Qur'an Hadis di Madrasah
Ibtidaiyah adalah salah
satu mata pelajaran PAI yang menekankan pada kemampuan
membaca dan menulis al-Qur'an dan hadis dengan
benar, serta hafalan terhadap surat-surat pendek dalam al-Qur'an, pengenalan arti atau makna
secara sederhana dari surat-surat pendek tersebut dan hadis-hadis tentang
akhlak terpuji untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari melalui keteladanan dan pembiasaan.
Hal ini sejalan
dengan misi pendidikan dasar adalah untuk:
(1) pengembangan potensi dan kapasitas belajar peserta
didik, yang menyangkut: rasa ingin tahu, percaya diri, keterampilan berkomunikasi
dan kesadaran diri; (2) pengembangan kemampuan baca-tulis- hitung dan bernalar,
keterampilan hidup, dasar-dasar keimanan dan ketakwaan terhadan Tuhan YME;
serta (3) fondasi bagi pendidikan berikutnya.
Di samping itu, juga mempertimbangkan perkembangan psikologis anak, bahwa tahap perkembangan intelektual anak usia
6-11 tahun adalah operasional konkret (Piaget). Peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar juga merupakan masa social imitation (usia 6 - 9
tahun) atau masa mencontoh, sehingga diperlukan figur yang dapat memberi
contoh dan teladan yang baik dari orang-orang sekitarnya (keluarga, guru, dan
teman-teman sepermainan), usia 9 – 12 tahun
sebagai masa second
star of individualisation atau masa individualisasi, dan usia 12-15 tahun merupakan masa social adjustment atau penyesuaian diri secara sosial.
Secara substansial mata pelajaran
Al-Qur'an-Hadis memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta
didik untuk mencintai kitab sucinya, mempelajari dan mempraktikkan ajaran
dan nilai-nilai yang terkandung dalam
al-Qur'an-hadis sebagai sumber utama ajaran Islam dan sekaligus
menjadi pegangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari. Mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk:
ü Memberikan kemampuan dasar kepada peserta didik
dalam membaca, menulis, membiasakan, dan menggemari membaca al-Qur'an dan hadis;
ü Memberikan pengertian, pemahaman, penghayatan
isi kandungan ayat-ayat al-Qur’an- hadis melalui keteladanan dan pembiasaan;
ü Membina dan membimbing perilaku peserta didik
dengan berpedoman pada isi kandungan ayat al-Qur'an dan hadis.
b.
Aqidah Akhlak
Aqidah Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah merupakan
salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang rukun iman yang
dikaitkan dengan pengenalan dan penghayatan terhadap al-asma' al-husna, serta
penciptaan suasana keteladanan dan pembiasaan dalam mengamalkan akhlak terpuji
dan adab Islami melalui pemberian contoh-contoh perilaku dan cara mengamalkannya
dalam kehidupan sehari-hari.
Secara substansial mata pelajaran Aqidah Akhlak memiliki kontribusi dalam
memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan al-akhlakul
karimah dan adab Islami dalam kehidupan sehari-hari sebagai manifestasi dari
keimanannya kepada Allah, malaikat- malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
rasul-rasul-Nya, hari akhir, serta Qada dan
Qadar.
Al-akhlak al-karimah ini sangat penting untuk
dipraktikkan dan dibiasakan sejak dini oleh peserta didik dalam kehidupan
sehari-hari, terutama dalam rangka mengantisipasi dampak negatif era globalisasi dan krisis multidimensional yang melanda bangsa
dan Negara Indonesia.
Mata Pelajaran Aqidah Akhlak di Madrasah
Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
ü Menumbuhkembangkan
akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan,
pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang akidah Islam sehingga
menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada
Allah SWT;
ü Mewujudkan
manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam
kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai
manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai akidah
Islam.
c.
Fiqih
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah
merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fiqih ibadah,
terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun
Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta Fiqih muamalah yang
menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang
makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara
pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
Secara substansial mata pelajaran Fiqih
memiliki kontribusi dalam
memberikan motivasi kepada
peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai
perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri,
sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya. Mata pelajaran Fiqih di
Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
ü Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam
baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah
untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
ü Melaksanakan dan
mengamalkan ketentuan hukum
Islam dengan benar
dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam
menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan
diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan
dengan lingkungannya.
d.
Sejarah Kebudayaan Islam
Sejarah Kebudayaan Islam
di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang menelaah tentang
asal-usul, perkembangan, peranan
kebudayaan/peradaban Islam dan
para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam pada masa lampau, mulai dari
sejarah masyarakat Arab pra-Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi Muhammad SAW, sampai
dengan masa Khulafaurrasyidin.
Secara substansial, mata pelajaran Sejarah
Kebudayan Islam memiliki
kontribusi dalam memberikan motivasi
kepada peserta didik
untuk mengenal, memahami, menghayati sejarah kebudayaan Islam,
yang mengandung nilai-nilai kearifan yang dapat
digunakan untuk melatih kecerdasan, membentuk sikap,
watak, dan kepribadian peserta didik.
Mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam di
Madrasah Ibtidaiyah bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan-kemampuan
sebagai berikut:
ü Membangun
kesadaran peserta didik tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran,
nilai-nilai dan norma-norma Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah SAW dalam
rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban
Islam.
ü Membangun
kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan
sebuah proses dari masa lampau, masa kini, dan masa depan
ü Melatih daya
kritis peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan
didasarkan pada pendekatan ilmiah.
ü Menumbuhkan
apresiasi dan penghargaan peserta didik terhadap peninggalan sejarah Islam sebagai
bukti peradaban umat Islam di masa lampau.
ü Mengembangkan
kemampuan peserta didik dalam mengambil ibrah dari peristiwa- peristiwa
bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya
dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain
untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban
Islam.
2.
Ruang Lingkup
a) Al-Qur'an-Hadis
Ruang lingkup mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis di
Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1)
Pengetahuan dasar membaca dan menulis al-Qur'an yang benar sesuai
dengan kaidah ilmu tajwid.
2)
Hafalan surat-surat pendek dalam al-Qur'an dan pemahaman sederhana
tentang arti dan makna kandungannya serta pengamalannya melalui
keteladanan dan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
3)
Pemahaman dan pengamalan melalui keteladanan dan pembiasaan mengenai
hadis-hadis yang berkaitan dengan kebersihan, niat, menghormati orang
tua, persaudaraan, silaturahmi, takwa, menyayangi anak yatim, salat
berjamaah, ciri-ciri orang
munafik, dan amal salih.
b)
Aqidah Akhlak
Mata pelajaran Aqidah Akhlak di Madrasah
Ibtidaiyah berisi pelajaran yang dapat mengarahkan kepada pencapaian kemampuan
dasar peserta didik untuk dapat memahami rukun iman dengan sederhana serta
pengamalan dan pembiasaan berakhlak Islami secara sederhana pula, untuk dapat
dijadikan perilaku dalam kehidupan sehari-hari serta sebagai bekal untuk
jenjang pendidikan berikutnya.
Ruang lingkup mata pelajaran Aqidah Akhlak di
Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1) Aspek akidah (keimanan)
2) Aspek Akhlak
3) Aspek adat Islam
4) Aspek kisah teladan
c)
Fiqih
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah
Ibtidaiyah meliputi:
1)
Fiqih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang
cara pelaksanaan rukun Islam yang
benar dan baik,
seperti: tata cara taharah, salat,
puasa, zakat, dan ibadah
haji.
2)
Fiqih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai
ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban,
serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
d)
Sejarah
Kebudayaan Islam
Ruang lingkup Sejarah Kebudayan Islam di
Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1)
Sejarah masyarakat Arab pra-Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan
Nabi Muhammad SAW.
2)
Dakwah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, yang meliputi
kegigihan dan ketabahannya dalam berdakwah, kepribadian Nabi Muhammad SAW,
hijrah Nabi Muhammad SAW ke Thaif, peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
3)
Peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW ke Yatsrib, keperwiraan Nabi
Muhammad SAW, peristiwa Fathu Makkah, dan peristiwa akhir hayat Rasulullah SAW.
4)
Peristiwa-peristiwa pada masa khulafaurrasyidin.
5)
Sejarah perjuangan Wali Sanga.
b)
Tujuan dan Ruang Lingkup PAI di MTs
a.
Tujuan
a) Al-Qur'an-Hadis
Mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis MTs ini
merupakan kelanjutan dan kesinambungan dengan mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis
pada jenjang MI dan MA, terutama pada penekanan kemampuan membaca
al-Qur'an-hadis, pemahaman surat-surat pendek, dan mengaitkannya dengan
kehidupan sehari-hari. Adapun tujuan mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis adalah: (1)
Meningkatkan kecintaan siswa terhadap al-Qur'an dan hadis. (2) Membekali siswa dengan dalil-dalil yang terdapat
dalam al-Qur'an dan hadis sebagai pedoman dalam menyikapi dan menghadapi kehidupan. (3) Meningkatkan kekhusyukan
siswa dalam beribadah terlebih salat, dengan
menerapkan hukum bacaan tajwid serta isi kandungan surat/ayat dalam
surat-surat pendek yang mereka baca.
b)
Aqidah-Akhlak
Aqidah Akhlak di Madrasah Tsanawiyah adalah
salah satu mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak
yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar.
Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari tentang rukun iman mulai
dari iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya,
rasul-rasul-Nya, hari akhir, sampai iman kepada Qada dan Qadar yang dibuktikan dengan
dalil-dalil naqli dan aqli, serta
pemahaman dan penghayatan terhadap al- asma’ al-husna dengan menunjukkan ciri-ciri/tanda-tanda perilaku
seseorang dalam realitas kehidupan individu dan sosial
serta pengamalan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari.
Secara substansial mata
pelajaran Aqidah Akhlak memiliki
kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik
untuk mempelajari dan mempraktikkan akidahnya dalam bentuk pembiasaan untuk
melakukan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Al-akhlak al-karimah ini sangat
penting untuk dipraktikkan dan dibiasakan oleh peserta didik dalam kehidupan
individu, bermasyarakat dan berbangsa, terutama dalam rangka mengantisipasi
dampak negatif dari era globalisasi dan krisis multidimensional yang melanda
bangsa dan Negara Indonesia.
Mata pelajaran Aqidah-Akhlak bertujuan untuk :
(1) Menumbuh kembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan
pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta
didik tentang akidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus
berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT. (2) Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia
dan menghindari akhlak
tercela dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan individu
maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai akidah Islam.
c)
Fiqih
Pembelajaran Fiqih diarahkan untuk mengantarkan
peserta didik dapat memahami pokok- pokok hukum Islam
dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan
sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara
kaaffah (sempurna).
Pembelajaran
fiqih di Madrasah
Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta
didik agar dapat: (1)
mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan
tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam Fiqih ibadah
dan hubungan manusia
dengan sesama yang diatur dalam
Fiqih muamalah; (2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan
hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah
sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum
Islam, disiplin dan tanggung jawab
sosial yang tinggi dalam
kehidupan pribadi maupun sosial.
d)
Sejarah
Kebudayaan Islam
Sejarah Kebudayaan Islam di MTs merupakan salah satu mata pelajaran yang menelaah
tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para
tokoh yang berprestasi dalam
sejarah Islam di masa lampau,
mulai dari perkembangan masyarakat Islam pada masa Nabi Muhammad SAW dan
Khulafaurrasyidin, Bani ummayah, Abbasiyah,
Ayyubiyah sampai perkembangan Islam di Indonesia. Secara substansial, mata pelajaran Sejarah Kebudayan Islam
memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati sejarah
kebudayaan Islam, yang mengandung
nilai-nilai kearifan yang dapat digunakan untuk melatih kecerdasan, membentuk
sikap, watak, dan kepribadian peserta didik.
Mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam di MTs
bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan-kemampuan sebagai berikut: (1) Membangun
kesadaran peserta didik tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran,
nilai-nilai dan norma-norma Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah SAW dalam
rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban
Islam. (2) Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu
dan tempat yang merupakan sebuah proses dari masa lampau, masa kini, dan masa depan. (3) Melatih daya kritis peserta
didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan didasarkan pada
pendekatan ilmiah. (4) Menumbuhkan
apresiasi dan penghargaan peserta didik terhadap peninggalan sejarah Islam sebagai
bukti peradaban umat Islam di masa lampau. (5) Mengembangkan kemampuan
peserta didik dalam mengambil ibrah dari peristiwa- peristiwa bersejarah
(Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena
sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain untuk
mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
b.
Ruang Lingkup
a)
Al-Qur'an Hadis
Ruang lingkup mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis di
Madrasah Tsanawiyah meliputi: (1) Membaca dan menulis
yang merupakan unsur
penerapan ilmu tajwid. (2) Menerjemahkan makna
(tafsiran) yang merupakan pemahaman, interpretasi ayat, dan hadis dalam
memperkaya khazanah intelektual. (3) Menerapkan isi kandungan ayat/hadis yang merupakan unsur pengamalan nyata dalam
kehidupan sehari-hari.
b) Aqidah Akhlak
Ruang lingkup mata pelajaran Aqidah Akhlak di
Madrasah Tsanawiyah meliputi: (1) Aspek akidah terdiri
atas dasar dan tujuan akidah
Islam, sifat-sifat Allah,
al-asma' al-husna, iman kepada
Allah, Kitab-Kitab Allah, Rasul-Rasul Allah, Hari Akhir
serta Qada Qadar. (2) Aspek akhlak terpuji yang terdiri atas ber-tauhiid, ikhlaas,
ta’at, khauf, taubat,
tawakkal, ikhtiyaar, shabar, syukur,
qanaa’ah, tawaadu', husnuzh-zhan, tasaamuh dan ta’aawun, berilmu, kreatif, produktif,
dan pergaulan remaja. (3) Aspek
akhlak tercela meliputi kufur, syirik, riya, nifaaq, anaaniah, putus asa, ghadlab, tamak, takabbur, hasad, dendam,
giibah, fitnah, dan namiimah. (4) Aspek adab meliputi: Adab beribadah: adab
Shalat, membaca Al Qur’an dan adab berdoa,
adab kepada kepada orang tua dan guru, adab kepada kepada, saudara, teman, dan
tetangga, adab terhadap lingkungan, yaitu: kepada binatang dan tumbuhan, di
tempat umum, dan di jalan. (5) Aspek kisah
teladan meliputi: Nabi Sulaiman dan umatnya, Ashabul
Kahfi, Nabi Yunus dan
Nabi Ayub, Kisah Shahabat: Abu Bakar ra, Umar bin Khattab, Utsman
bin Affan, dan Ali
bin Abi Thalib.
c) Fiqih
Ruang lingkup Fiqih di Madrasah Tsanawiyah
meliputi ketentuan pengaturan hukum Islam dalam menjaga
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia
dengan sesama manusia.
Adapun ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah
Tsanawiyah meliputi : (1) Aspek fiqih
ibadah meliputi: ketentuan dan tatacara taharah, salat fardu, salat sunnah, dan
salat dalam keadaan darurat, sujud, azan dan iqamah, berzikir dan berdoa
setelah salat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurban dan akikah, makanan,
perawatan jenazah, dan ziarah kubur.
(2) Aspek fi1ih muamalah meliputi: ketentuan dan hukum jual beli, qirad, riba,
pinjam- meminjam, utang piutang, gadai, dan borg serta upah.
d) Sejarah Kebudayaan Islam
Ruang lingkup Sejarah
Kebudayan Islam di Madrasah Tsanawiyah meliputi: (1) Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW periode Makkah. (2) Memahami sejarah Nabi
Muhammad SAW periode Madinah. (3) Memahami
peradaban Islam pada masa Khulafaurrasyidin.
(4) Perkembangan masyarakat Islam pada masa Dinasti Bani Umaiyah.
(5) Perkembangan masyarakat Islam
pada masa Dinasti
Bani Abbasiyah. (6) Perkembangan masyarakat Islam pada masa Dinasti Al Ayyubiyah.
(7) Memahami perkembangan Islam di Indonesia.
c)
Tujuan dan Ruang Lingkup PAI di MA
1.
Tujuan
a)
Al-Qur'an-Hadis
Mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis di Madrasah
Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Al-Qur'an-Hadis yang telah
dipelajari oleh peserta didik di MTs/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan
cara mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian al-Qur'an dan al-Hadis
terutama menyangkut dasar-dasar keilmuannya sebagai persiapan untuk melanjutkan
ke pendidikan yang lebih tinggi, serta memahami dan menerapkan tema-tema
tentang manusia dan tanggung jawabnya di muka bumi, demokrasi serta
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam perspektif al-Qur'an dan
al-Hadis sebagai persiapan untuk hidup bermasyarakat.
Secara substansial, mata pelajaran
Al-Qur'an-Hadis memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta
didik untuk mempelajari dan mempraktikkan ajaran dan nilai-nilai yang
terkandung dalam al-Qur'an-hadis sebagai sumber utama ajaran Islam dan
sekaligus menjadi pegangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari.
Mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis bertujuan untuk:
a) Meningkatkan kecintaan peserta didik terhadap al-Qur'an dan hadis, b)
Membekali peserta didik dengan dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur'an dan hadis sebagai
pedoman dalam menyikapi
dan menghadapi kehidupan, c)
Meningkatkan pemahaman dan pengamalan isi kandungan al-Qur'an dan hadis yang dilandasi oleh dasar-dasar keilmuan
tentang al-Qur'an dan hadis.
b)
Aqidah Akhlak
Mata pelajaran Aqidah Akhlak di Madrasah Aliyah
adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam yang
merupakan peningkatan dari
akidah dan akhlak
yang telah dipelajari oleh
peserta didik di Madrasah Tsanawiyah. Peningkatan tersebut dilakukan dengan
cara mempelajari dan memperdalam Aqidah Akhlak sebagai persiapan untuk
melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat
dan/atau memasuki lapangan kerja.
Pada aspek akidah
ditekankan pada pemahaman dan pengamalan prinsip-prinsip akidah Islam, metode peningkatan kualitas akidah, wawasan
tentang aliran-aliran dalam akidah
Islam sebagai landasan dalam pengamalan iman yang inklusif dalam kehidupan
sehari- hari, pemahaman tentang , konsep Tauhid dalam Islam serta perbuatan
syirik dan implikasinya dalam kehidupan. Aspek akhlak, di samping berupa
pembiasaan dalam menjalankan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik,
juga mulai diperkenalkan tasawuf dan metode
peningkatan kualitas akhlak.
Secara substansial mata
pelajaran Aqidah Akhlak di Madrasah Aliyah
memiliki kontribusi dalam memberikan
motivasi kepada peserta didik untuk mempelajari dan mempraktikkan akidahnya dalam bentuk pembiasaan untuk
melakukan akhlak terpuji dan menghindari akhlak
tercela dalam kehidupan sehari-hari. Al-Akhlak al-karimah ini sangat penting untuk dipraktikkan dan dibiasakan oleh
peserta didik dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan berbangsa, terutama
dalam rangka mengantisipasi dampak
negatif dari era globalisasi dan krisis multidimensional yang melanda bangsa
dan Negara Indonesia.
Mata pelajaran Aqidah-Akhlak bertujuan untuk:1)
Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan
pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta
didik tentang akidah
Islam sehingga menjadi
manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah
SWT;2) Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak
tercela dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan individu maupun
sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai akidah
Islam.
c)
Fiqih
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah adalah
salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan
dari Fiqih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP.
Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian Fiqih baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah usul Fiqih serta menggali tujuan dan
hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi
dan untuk hidup bermasyarakat.
Secara substansial, mata pelajaran Fiqih
memiliki kontribusi dalam
memberikan motivasi kepada
peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan
sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
hubungan manusia dengan
Allah SWT, dengan
diri manusia itu sendiri, sesama
manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Mata pelajaran Fiqih
di Madrasah Aliyah
bertujuan untuk:1) Mengetahui dan memahami
prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang
menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam
kehidupan pribadi dan sosial.2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan
benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia
dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk
lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
d)
Sejarah Kebudayaan Islam
Sejarah Kebudayaan Islam
di Madrasah Aliyah
merupakan salah satu mata pelajaran yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan
kebudayaan/ peradaban Islam di masa lampau, mulai dari dakwah Nabi Muhammad
pada periode Makkah dan periode Madinah, kepemimpinan umat setelah Rasulullah
SAW wafat, sampai perkembangan Islam periode klasik (zaman keemasan) pada tahun
650 M–1250 M, abad pertengahan/zaman kemunduran (1250 M–1800 M), dan masa
modern/zaman kebangkitan (1800-sekarang), serta perkembangan Islam di Indonesia
dan di dunia. Secara substansial mata pelajaran Sejarah Kebudayan Islam
memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati Sejarah Kebudayaan Islam,
yang mengandung nilai-nilai kearifan yang dapat digunakan
untuk melatih kecerdasan, membentuk sikap, watak, dan kepribadian peserta didik.
Mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam di
Madrasah Aliyah bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai
berikut:1)Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya mempelajari
landasan ajaran, nilai-nilai dan norma-norma Islam yang telah dibangun oleh
Rasulullah SAW dalam rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.2)
Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan sebuah proses dari masa lampau,
masa kini, dan masa depan, 3) Melatih daya kritis peserta didik untuk memahami
fakta sejarah secara benar dengan didasarkan pada
pendekatan ilmiah. 4) Menumbuhkan apresiasi dan penghargaan
peserta didik terhadap peninggalan sejarah
Islam sebagai bukti peradaban umat Islam di masa lampau. 5) Mengembangkan
kemampuan peserta didik dalam mengambil ibrah dari peristiwa-peristiwa
bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya
dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni dan lain-lain
untuk mengembangkan Kebudayaan dan peradaban
Islam.
2.
Ruang Lingkup
a)
Al-Qur’an Hadis
Masalah dasar-dasar ilmu al-Qur'an dan
al-Hadis, meliputi : (1) Pengertian
al-Qur'an menurut para ahli. (2) Pengertian
hadis, sunnah, khabar, atsar dan hadis qudsi.
(3) Bukti keotentikan al-Qur'an ditinjau dari segi keunikan redaksinya, kemukjizatannya, dan sejarahnya. (4) Isi pokok ajaran al-Qur'an
dan pemahaman kandungan ayat-ayat yang terkait dengan isi pokok ajaran al-Qur'an. (5) Fungsi al-Qur'an dalam kehidupan. (6) Fungsi hadis terhadap al-Qur'an. (7) Pengenalan kitab-kitab
yang berhubungan dengan cara-cara mencari surat dan ayat dalam al-Qur'an. (8) Pembagian hadis dari segi
kuantitas dan kualitasnya.
Tema-tema yang ditinjau dari perspektif
al-Qur'an dan al-hadis, yaitu : (1)
Manusia dan tugasnya sebagai khalifah di bumi..
(2) Demokrasi dan musyawarah mufakat.
(3) Keikhlasan dalam beribadah. (4) Nikmat
Allah dan cara mensyukurinya. (5) Perintah
menjaga kelestarian lingkungan hidup.
(6) Pola hidup sederhana dan perintah menyantuni para dhuafa. (7) Berkompetisi dalam
kebaikan. (8) Amar ma’ruf nahi munkar. (9) Ujian dan cobaan manusia. (10) Tanggung jawab manusia
terhadap keluarga dan masyarakat.
(11) Berlaku adil dan jujur. (12) Toleransi
dan etika pergaulan. (13) Etos kerja. (14) Makanan yang halal dan baik. (15) Ilmu pengetahuan dan teknologi.
b)
Aqidah Akhlak
Ruang lingkup mata pelajaran Aqidah Akhlak di
Madrasah Aliyah meliputi : (1) Aspek akidah terdiri
atas: prinsip-prinsip akidah
dan metode peningkatannya, al-asma’ al- husna, konsep
Tauhid dalam Islam, syirik dan implikasinya dalam kehidupan, pengertian dan
fungsi ilmu kalam serta hubungannya dengan ilmu-ilmu lainnya, dan aliran-aliran
dalam ilmu kalam (klasik dan modern),
(2) Aspek akhlak terpuji meliputi: masalah akhlak yang meliputi pengertian
akhlak, induk- induk akhlak terpuji dan tercela, metode peningkatan kualitas
akhlak; macam-macam akhlak terpuji seperti
husnuzh-zhan, taubat, akhlak dalam berpakaian, berhias, perjalanan,
bertamu dan menerima tamu, adil, rida, amal salih, persatuan
dan kerukunan, akhlak
terpuji dalam pergaulan remaja; serta pengenalan tentang tasawuf. (3) Aspek akhlak tercela
meliputi: riya, aniaya dan diskriminasi, perbuatan dosa besar (seperti mabuk-mabukan, berjudi, zina,
mencuri, mengkonsumsi narkoba), israaf, tabdzir, dan fitnah. (4) Aspek adab
meliputi: adab kepada orang tua dan guru, adab membesuk orang sakit, Adab
berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu, melakukan takziyah,
Adab bergaul dengan orang yang sebaya, yang lebih tua yang lebih muda dan lawan
jenis, Adab membaca Al Qur’an dan berdoa.
(5) Aspek Kisah meliputi: Kisah kelicikan saudara-saudara Nabi Yusuf AS, Ulul
Azmi, Kisah Shahabat:
Fatimatuzzahrah, Abdurrahman bin Auf, Abu Dzar al-Ghifari, Uwes al-Qarni,
al-Ghazali, Ibn Sina, Ibn Rusyd dan Iqbal
c)
Fiqih
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah
Aliyah meliputi : kajian tentang prinsip-prinsip ibadah dan syari’at
dalam Islam; hukum Islam dan perundang-undangan
tentang zakat dan haji, hikmah dan cara pengelolaannya; hikmah kurban dan
akikah; ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah; hukum Islam tentang kepemilikan; konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya; hukum Islam tentang
pelepasan dan perubahan harta
beserta hikmahnya; hukum Islam tentang wakaalah dan sulhu beserta hikmahnya; hukum
Islam tentang daman
dan kafaalah beserta
hikmahnya; riba, bank
dan asuransi; ketentuan Islam tentang jinaayah, Huduud dan hikmahnya;
ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya; hukum Islam tentang
keluarga, waris; ketentuan Islam tentang siyaasah
syar’iyah; sumber hukum Islam dan hukum taklifi; dasar-dasar istinbaath dalam Fiqih Islam; kaidah-kaidah usul Fiqih dan penerapannya.
d)
Sejarah Kebudayaan Islam
Ruang lingkup mata pelajaran Sejarah Kebudayan
Islam di Madrasah Aliyah meliputi : (1) Dakwah Nabi Muhammad pada periode
Makkah dan periode Madinah. (2) Kepemimpinan
umat setelah Rasulullah SAW wafat.
(3) Perkembangan Islam periode
klasik/zaman keemasan (pada tahun 650 M – 1250 M). (4) Perkembangan Islam pada abad pertengahan/zaman kemunduran (1250 M – 1800 M). (5) Perkembangan Islam pada masa
modern /zaman kebangkitan (1800-sekarang).
(6) Perkembangan Islam di Indonesia dan di dunia.
2.
Analisis SWOT dalam Peraturan Menteri Agama Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) dan Standar Isi (SI) di Madrasah
Analisis yang digunakan oleh pemakalah dalam hal ini ialah
dengan menggunakan analisis SWOT (Strenght, Weaknesses, Opportunity, and
Threats). pemakalah mencoba mengemukakan hasil-hasil analisis Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 000912 Tahun 2013 :
a.
Strenght (Kekuatan)
Dalam hal ini peneliti mencoba menganalisis secara kritis
dalam Peraturan menteri agama tentang kekuatan standar kompetensi lulusan PAI
di Madrasah dapat dilihat dari 3 aspek yang mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan pada para peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah
menyelesaikan masa belajarnya disatuan pendidikan pada jenjang MI, MTs, dan MA.
b.
Weaknesses (Kelemahan)
Pada dasarnya Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai
acuan utama dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar
pembiayaan. Pada setiap lembaga pendidikan pasti terdapat perbedaan yang
paling mencolok adalah dari segi standar pendidik, pembiayaan, sarana dan
prasarana setiap lembaga berbeda, dari situlah letak kelemahan pada standar
kompetensi lulusan setiap lembaga pendidikan.
c.
Opportunity (Peluang)
Ditetapkannya peraturan menteri Agama ini
menjadi peluang bagi setiap lembaga pendidikan untuk terus meningkatkan
kualitas standar kompetensi lulusan dan standar isi, agar lembaga tersebut
semakin berkembang.
d.
Threats (Ancaman)
Tantangan bagi setiap lembaga pendidikan untuk dapat aktif
dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah agar dapat standar
lembaga pendidikan terus meningkat dan diharapkan disetiap kecamatan maupun
kota memiliki lembaga pendidikan ditiap jenjangnya untuk dijadikan acuan oleh
lembaga lain yang masih berkembang.
C.
KESIMPULAN
Setelah
mengkaji tentang Permenag RI Nomer 000912 tahun 2013, maka pemakalah menarik
kesimpulan sebagai berikut :
1.
Deskripsi analisis permenag tentang SKL dan SI di
Madrasah
a.
Standar Kompetensi Lulusan di Madrasah mencangkup
pengertian dari SKL itu sendiri yaitu kriteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan disetiap jenjang MI/MTs/MA itu berbeda-beda. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai
acuan utama pengembangan standar isi, standar
proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar
pembiayaan. Sedangkan ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri
atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik
yang diharapkan dapat dicapai
setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dengan cara Monitoring dan Evaluasi
secara berkala dan berkelanjutan.
b.
Standar Isi di Madrasah adalah kriteria mengenai
ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan
pendidikan nasional dalam domain sikap spritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup
dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan
kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Aspek Sikap dibentuk
melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan
mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan
mencipta. Sedangkan Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas:
mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses perolehannya
mempengaruhi Standar Isi.
2.
Analisis Kritis Permenag tentang SKL dan SI di Madrasah
dengan menggunakan Analisis SWOT :
a.
Strenght (Kekuatan)
Dalam hal ini peneliti mencoba menganalisis secara kritis
dalam Peraturan menteri agama tentang kekuatan standar kompetensi lulusan PAI
di Madrasah dapat dilihat dari 3 aspek yang mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan pada para peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah
menyelesaikan masa belajarnya disatuan pendidikan pada jenjang MI, MTs, dan
MA.
b.
Weaknesses (Kelemahan)
Pada dasarnya Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai
acuan utama dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar
pembiayaan. Pada setiap lembaga pendidikan pasti terdapat perbedaan yang
paling mencolok adalah dari segi standar pendidik, pembiayaan, sarana dan
prasarana setiap lembaga berbeda, dari situlah letak kelemahan pada standar
kompetensi lulusan setiap lembaga pendidikan.
c.
Opportunity (Peluang)
Ditetapkannya peraturan menteri Agama ini
menjadi peluang bagi setiap lembaga pendidikan untuk terus meningkatkan
kualitas standar kompetensi lulusan dan standar isi, agar lembaga tersebut
semakin berkembang.
d.
Threats (Ancaman)
Tantangan bagi setiap lembaga pendidikan untuk dapat aktif
dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah agar dapat standar
lembaga pendidikan terus meningkat dan diharapkan disetiap kecamatan maupun
kota memiliki lembaga pendidikan ditiap jenjangnya untuk dijadikan acuan oleh
lembaga lain yang masih berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
Lampiran Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomer
000912 Tahun 2013
Peraturan Pemerintahan Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, Surabaya: Wacana Intelektual,
2009.
Muhaimin, Rekontruksi Pendidikan Islam:
Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi
Pembelajaran, (Jakarta: Rajawali Press, 2009)
[1] . Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005,
TentangStandar Nasional Pendidikan, Surabaya: Wacana Intelektual,
2009, hlm. 36
[2]. Muhaimin, Rekontruksi Pendidikan Islam:
Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi
Pembelajaran, Jakarta: Rajawali Press, 2009, hlm. 177
[3]. Muhaimin, Rekontruksi Pendidikan Islam:
Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi
Pembelajaran, Jakarta: Rajawali Press, 2009, hlm. 178-179
No comments:
Post a Comment