Sunday, June 3, 2018

ANALISIS KRITIS PERMENAG SKL & STANDAR ISI PAI DI MADRASAH

ANALISIS KRITIS PERMENAG SKL & STANDAR ISI PAI
DI MADRASAH

Makalah
Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah
“Studi Kebijakan Pendidikan Islam”

Dosen Pengampu :
Prof. Dr. H. Baharuddin, M.Pd
Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: Description: UIN Malang

Pemakalah :
LUCKY ANDRIYANTOKO (16771007)


PROGRAM STUDI MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2018


ANALISIS KRITIS PERMENAG SKL & STANDAR ISI PAI
DI MADRASAH
Oleh :
LUCKY ANDRIYANTOKO (16771007)
Mahasiswa Prodi Magister Pendidikan Agama Islam
Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Mempersiapkan lulusan pendidikan memasuki era globalisasi yang penuh tantangan dan ketidakpastian, diperlukan pendidikan yang dirancang berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Diantara gerakan mutu pendidikan, pemerintah telah menetapkan Standart Nasional Pendidikan (SNP), sebagai acuan pelaksanaan pendidikan di Indonesia. Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang sisitem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta paradapan bangsa yang bermartabat.
Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi: (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
Pendidikan nasional yang bermutu diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global.[1]
Sejak tahun 2001, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, telah diberlakukan otonomi daerah bidang pendidikan dan kebudayaan. Visi pokok dari otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan bermuara pada upaya pemberdayaan (empowering) terhadap masyarakat setempat untuk menentukan sendiri jenis dan muatan kurikulum, proses pembelajaran dan sistem penilaian hasil belajar, guru dan kepala sekolah, fasilitas dan sarana belajar untuk peserta didik mereka. Peran pemerintah, baik diwakili oleh Depertemen maupun oleh pemerintah daera (pemda) di tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi adalah memberikan dukungan baik berupa dana, fasilitas, dan ekspertis agar dapat terselenggaranya pelayanan pendidikan yang bermanfaat bagi pembangunan kehidupan riil di masyarakat dan dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan mengacu pada standar mutu akademik secara nasional maupun intrenasional.[2]
Oleh karena itu, dalam pandangan penulis dengan adanya otonomi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan berimplikasi terhadap perubahan sistem manajemen pendidikan dari pola sentralisasi ke desentralisasi terhadap pengelolaan pendidikan. Bersamaan dengan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut, maka manajemen yang dikembangkan lebih mengarah pada manajemen berbasis sekolah (MBS). Model manajemen ini yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah/madrasah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah/madrasah dalam rangka untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah.
Di antara otonomi yang lebih besar diberikan kepada sekolah/madrasah adalah menyangkut pengembangan kurikulum, yang kemudian disebut dengan KTSP (Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan), yang kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing pendidikan (sekolah/madrasah). Sedangkan pemerintah pusat hanya memberikan rambu-rambu yang perlu dirujuk dalam pengembangan kurikulum, yaitu: (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standart Nasional Pendidikan; (3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standart Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; (4) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah; (5)  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan dari peraturan menteri pendidikan nasional tersebut; dan (6) panduan dari BSNP (Badan Standart Nasional Pendidikan).[3]
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dalam makalah ini penulis mencoba menganalisis kritis tentang Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 000912 Tahun 2013 tentang Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang menyangkut mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) pada tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah (MI/MTs/MA).
Permasalah yang sangat krusial yang dihadapi dunia pendidikan sekarang ini adalah krisis moral/akhlak mulia yang melanda para peserta didik kita, hal ini yang menjadi tanggung jawab guru agama Islam untuk memberikan pendidikan moral kepada peserta didik. Degradasi nilai dan moral yang melanda para peserta didik era globalisasi ini menunjukkan adanya kegagalan guru dalam menyusun kurikulum yang diberikan kepada peserta didik, sehingga dituntut adanya perubahan dalam seluruh aspek dan sistem pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) PAI pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah (MI/MTs/MA), SK & KD harus mampu didesain dengan baik agar pelaksanaan mata pelajaran PAI berjalan dengan baik.

2.      Rumusan Masalah
Bertolak dari latar belakang sebagaimana yang telah dipaparkan diatas maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
a.    Apa saja deskripsi Permenag tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) Pendidikan Agama Islam di Madrasah?
b.    Bagaimanakah Analisis Kritis Permenag tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) Pendidikan Agama Islam di Madrasah?

3.      Tujuan Pembahasan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka menjadi tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a.    Untuk mengetahui deskripsi Permenag tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) Pendidikan Agama Islam di Madrasah.
b.    Untuk menganalisis secara kritis Permenag tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) Pendidikan Agama Islam di Madrasah.















B.     PEMBAHASAN
1.    Deskrisi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) Pendidikan Agama Islam di Madrasah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang. Atas dasar amanat tersebut telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan profil kualifikasi kemampuan lulusan yang dituangkan dalam standar kompetensi lulusan. Dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
a.      Standar Kompetensi Lulusan di Madrasah
1)   Pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2)   Tujuan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
3)   Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah.
4)   Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.
Setiap jenjang tingkatan di Madrasah memiliki standar kompetensi kelulusan yang berbeda yang sudah ditetapkan dalam permenag nomor 000912 tahun 2013 sebagai berikut :










1)        Kompetensi Lulusan Madrasah Ibtidaiyah

Setelah menjalani proses pembelajaran secara integral, lulusan Madrasah Ibtidaiyah diharapkan memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut :

Tabel 1. Standar Kompetensi Lulusan MI

Madrasah Ibtidaiyah
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.

2)        Kompetensi Lulusan Madrasah Tsanawiyah

Setelah menjalani proses pembelajaran secara integral, lulusan Madrasah Tsanawiyah diharapkan memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut;

 

 

 


Tabel 2. Standar Kompetensi Lulusan MTs
Madrasah Tsanawiyah
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.

 

3)        Kompetensi Lulusan Madrasah Aliyah

Setelah menjalani proses pembelajaran secara integral, lulusan Madrasah Aliyah diharapkan memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut;






Tabel 3. Standar Kompetensi Lulusan MA
Madrasah Aliyah
Dimensi
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pengetahuan
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

b.      Standar Isi (SI) PAI di Madrasah
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik yang harus dipenuhi atau dicapai pada suatu satuan pendidikan dalam jenjang dan jenis pendidikan tertentu dirumuskan dalam Standar Isi untuk setiap mata pelajaran.
Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses perolehannya mempengaruhi Standar Isi.

1)         Kelompok Mata Pelajaran PAI

Struktur kelompok mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dalam kurikulum Madrasah meliputi: 1) Al-Qur’an Hadis, 2) Akidah Akhlak, 3) Fiqih, dan 4) Sejarah Kebudayaan Islam (SKI),. Masing-masing mata pelajaran tersebut pada dasarnya saling terkait dan melengkapi.
a)       Al-Qur'an-Hadis merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti keduanya merupakan sumber Aqidah Akhlak, syari’ah/Fiqih (ibadah, muamalah), sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut.
b)       Aqidah merupakan akar atau pokok agama. Syariah/Fiqih (ibadah, muamalah) dan akhlak bertitik tolak dari akidah, yakni sebagai manifestasi dan konsekuensi dari keimanan dan keyakinan hidup. Akhlak merupakan aspek sikap hidup atau kepribadian hidup manusia, yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Hal itu menjadi sikap hidup dan kepribadian hidup manusia dalam menjalankan sistem kehidupannya (politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kekeluargaan, Kebudayaan/seni, ilmu pengetahuan dan teknologi olahraga/kesehatan, dan lain-lain) yang dilandasi oleh akidah yang kokoh
c)       Fiqih (Syari’ah) merupakan sistem atau seperangkat aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT (Hablum-Minallah), sesama manusia (Hablum-Minan-nasi) dan dengan makhluk lainnya (Hablum-Ma’al Ghairi).
d)      Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) merupakan catatan perkembangan perjalanan hidup manusia muslim dari masa ke masa dalam beribada, bermuamalah dan berakhlak serta dalam mengembangkan sistem kehidupan atau menyebarkan ajaran Islam yang dilandasi oleh akidah.
Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.       Al-Qur'an Hadis, menekankan pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari.
b.       Aqidah Akhlak menekankan pada kemampuan memahami keimanan dan keyakinan Islam sehingga memiliki keyakinan yang kokoh dan mampu mempertahankan keyakinan / keimanannya serta menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-asma’ al-husna. Akhlak menekankan pada pembiasaan untuk menerapkan dan menghiasi diri akhlak terpuji (mahmudah) dan menjauhi serta menghindari diri dari akhlak tercela (madzmumah) dalam kehidupan sehari-hari.
c.       Fiqih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum dalam Islam serta kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik dalam kehidupan sehari-hari
d.      Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) menekankan pada kemampuan mengambil ibrah/ hikmah (pelajaran) dari sejarah Islam, meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain, untuk mengembangkan Kebudayaan dan peradaban Islam pada masa kini dan masa yang akan datang.

2)        Kelompok Mata Pelajaran Peminatan

Pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) Peminatan Ilmu-ilmu Keagamaan, kelompok mata pelajaran peminatan bertujuan untuk, a) memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan minatnya dalam sekelompok mata pelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan b) mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau keterampilan tertentu. Struktur mata pelajaran peminatan hanya terdapat pada jenjang Madrasah Aliyah (MA).

3)        Mata Pelajaran Pemilihan Lintas Kelompok Peminatan

Kurikulum dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan kelompok peminatan, pilihan lintas minat, dan/atau pilihan pendalaman minat.
Kelompok Peminatan terdiri atas, Peminatan Matematika dan Ilmu Alam, Peminatan Ilmu- ilmu Sosial, serta Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya dan Peminatan Ilmu-ilmu Keagamaan Peserta didik memilih kelompok peminatan mulai kelas X.
Pemilihan peminatan pada jenjang Madrasah Aliyah berdasarkan pada nilai rapor di SMP/MTs dan/atau nilai UN SMP/MTs dan/atau rekomendasi guru Bimbingan Konseling (BK) di SMP/MTs dan/atau hasil tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di Madrasah Aliyah dan/atau tes bakat minat oleh psikolog dan/atau rekomendasi guru bimbingan konseling di Madrasah Aliyah.
Pada semester kedua di kelas X, peserta didik masih mungkin mengubah kelompok peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling.
Semua mata pelajaran yang terdapat dalam satu kelompok peminatan wajib diikuti oleh peserta didik. Selain mengikuti seluruh mata pelajaran di kelompok peminatan. Setiap peserta didik harus mengikuti mata pelajaran tertentu untuk lintas minat dan atau pendalaman minat.

4)        Tujuan dan Ruang Lingkup Kelompok Mata Pelajaran PAI di MI/MTs/MA

a)      Tujuan dan Ruang Lingkup PAI di MI

1.    Tujuan

a.      Al-Qur'an-Hadis
Mata pelajaran Al-Qur'an Hadis di Madrasah Ibtidaiyah adalah salah satu mata pelajaran PAI yang menekankan pada kemampuan membaca dan menulis al-Qur'an dan hadis dengan benar, serta hafalan terhadap surat-surat pendek dalam al-Qur'an, pengenalan arti atau makna secara sederhana dari surat-surat pendek tersebut dan hadis-hadis tentang akhlak terpuji untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari melalui keteladanan dan pembiasaan.
Hal ini sejalan dengan misi pendidikan dasar adalah untuk: (1) pengembangan potensi dan kapasitas belajar peserta didik, yang menyangkut: rasa ingin tahu, percaya diri, keterampilan berkomunikasi dan kesadaran diri; (2) pengembangan kemampuan baca-tulis- hitung dan bernalar, keterampilan hidup, dasar-dasar keimanan dan ketakwaan terhadan Tuhan YME; serta (3) fondasi bagi pendidikan berikutnya.
Di samping itu, juga mempertimbangkan perkembangan psikologis anak, bahwa tahap perkembangan intelektual anak usia 6-11 tahun adalah operasional konkret (Piaget). Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar juga merupakan masa social imitation (usia 6 - 9 tahun) atau masa mencontoh, sehingga diperlukan figur yang dapat memberi contoh dan teladan yang baik dari orang-orang sekitarnya (keluarga, guru, dan teman-teman sepermainan), usia 9 12 tahun sebagai masa second star of individualisation atau masa individualisasi, dan usia 12-15 tahun merupakan masa social adjustment atau penyesuaian diri secara sosial.
Secara substansial mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mencintai kitab sucinya, mempelajari dan mempraktikkan ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur'an-hadis sebagai sumber utama ajaran Islam dan sekaligus menjadi pegangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari. Mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk:
ü Memberikan kemampuan dasar kepada peserta didik dalam membaca, menulis, membiasakan, dan menggemari membaca al-Qur'an dan hadis;
ü Memberikan pengertian, pemahaman, penghayatan isi kandungan ayat-ayat al-Qur’an- hadis melalui keteladanan dan pembiasaan;
ü Membina dan membimbing perilaku peserta didik dengan berpedoman pada isi kandungan ayat al-Qur'an dan hadis.
b.      Aqidah Akhlak
Aqidah Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang rukun iman yang dikaitkan dengan pengenalan dan penghayatan terhadap al-asma' al-husna, serta penciptaan suasana keteladanan dan pembiasaan dalam mengamalkan akhlak terpuji dan adab Islami melalui pemberian contoh-contoh perilaku dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Secara substansial mata pelajaran Aqidah Akhlak memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan al-akhlakul karimah dan adab Islami dalam kehidupan sehari-hari sebagai manifestasi dari keimanannya kepada Allah, malaikat- malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, serta Qada dan Qadar.
Al-akhlak al-karimah ini sangat penting untuk dipraktikkan dan dibiasakan sejak dini oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam rangka mengantisipasi dampak negatif era globalisasi dan krisis multidimensional yang melanda bangsa dan Negara Indonesia.
Mata Pelajaran Aqidah Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
ü Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang akidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
ü Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai akidah Islam.
c.       Fiqih
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fiqih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta Fiqih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
Secara substansial mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya. Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
ü Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
ü Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
d.      Sejarah Kebudayaan Islam
Sejarah Kebudayaan Islam di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam pada masa lampau, mulai dari sejarah masyarakat Arab pra-Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi Muhammad SAW, sampai dengan masa Khulafaurrasyidin.
Secara substansial, mata pelajaran Sejarah Kebudayan Islam memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati sejarah kebudayaan Islam, yang mengandung nilai-nilai kearifan yang dapat digunakan untuk melatih kecerdasan, membentuk sikap, watak, dan kepribadian peserta didik.
Mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
ü Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran, nilai-nilai dan norma-norma Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah SAW dalam rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
ü Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan sebuah proses dari masa lampau, masa kini, dan masa depan
ü Melatih daya kritis peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan didasarkan pada pendekatan ilmiah.
ü Menumbuhkan apresiasi dan penghargaan peserta didik terhadap peninggalan sejarah Islam sebagai bukti peradaban umat Islam di masa lampau.
ü Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam mengambil ibrah dari peristiwa- peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.

2.    Ruang Lingkup

a)      Al-Qur'an-Hadis
Ruang lingkup mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1)    Pengetahuan dasar membaca dan menulis al-Qur'an yang benar sesuai dengan kaidah ilmu tajwid.
2)    Hafalan surat-surat pendek dalam al-Qur'an dan pemahaman sederhana tentang arti dan makna kandungannya serta pengamalannya melalui keteladanan dan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
3)    Pemahaman dan pengamalan melalui keteladanan dan pembiasaan mengenai hadis-hadis yang berkaitan dengan kebersihan, niat, menghormati orang tua, persaudaraan, silaturahmi, takwa, menyayangi anak yatim, salat berjamaah, ciri-ciri orang munafik, dan amal salih.
b)      Aqidah Akhlak
Mata pelajaran Aqidah Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah berisi pelajaran yang dapat mengarahkan kepada pencapaian kemampuan dasar peserta didik untuk dapat memahami rukun iman dengan sederhana serta pengamalan dan pembiasaan berakhlak Islami secara sederhana pula, untuk dapat dijadikan perilaku dalam kehidupan sehari-hari serta sebagai bekal untuk jenjang pendidikan berikutnya.
Ruang lingkup mata pelajaran Aqidah Akhlak di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1)    Aspek akidah (keimanan)
2)    Aspek Akhlak
3)    Aspek adat Islam
4)    Aspek kisah teladan

c)      Fiqih
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1)         Fiqih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
2)         Fiqih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

d)      Sejarah Kebudayaan Islam
Ruang lingkup Sejarah Kebudayan Islam di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1)         Sejarah masyarakat Arab pra-Islam, sejarah kelahiran dan kerasulan Nabi Muhammad SAW.
2)         Dakwah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, yang meliputi kegigihan dan ketabahannya dalam berdakwah, kepribadian Nabi Muhammad SAW, hijrah Nabi Muhammad SAW ke Thaif, peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
3)         Peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW ke Yatsrib, keperwiraan Nabi Muhammad SAW, peristiwa Fathu Makkah, dan peristiwa akhir hayat Rasulullah SAW.
4)         Peristiwa-peristiwa pada masa khulafaurrasyidin.
5)         Sejarah perjuangan Wali Sanga.

 

b)      Tujuan dan Ruang Lingkup PAI di MTs

a.    Tujuan

a)      Al-Qur'an-Hadis
Mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis MTs ini merupakan kelanjutan dan kesinambungan dengan mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis pada jenjang MI dan MA, terutama pada penekanan kemampuan membaca al-Qur'an-hadis, pemahaman surat-surat pendek, dan mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari. Adapun tujuan mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis adalah: (1) Meningkatkan kecintaan siswa terhadap al-Qur'an dan hadis. (2) Membekali siswa dengan dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur'an dan hadis sebagai pedoman dalam menyikapi dan menghadapi kehidupan. (3) Meningkatkan kekhusyukan siswa dalam beribadah terlebih salat, dengan menerapkan hukum bacaan tajwid serta isi kandungan surat/ayat dalam surat-surat pendek yang mereka baca.

b)      Aqidah-Akhlak
Aqidah Akhlak di Madrasah Tsanawiyah adalah salah satu mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari tentang rukun iman mulai dari iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, sampai iman kepada Qada dan Qadar yang dibuktikan dengan dalil-dalil naqli dan aqli, serta pemahaman dan penghayatan terhadap al- asma’ al-husna dengan menunjukkan ciri-ciri/tanda-tanda perilaku seseorang dalam realitas kehidupan individu dan sosial serta pengamalan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari.
Secara substansial mata pelajaran Aqidah Akhlak memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempelajari dan mempraktikkan akidahnya dalam bentuk pembiasaan untuk melakukan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Al-akhlak al-karimah ini sangat penting untuk dipraktikkan dan dibiasakan oleh peserta didik dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan berbangsa, terutama dalam rangka mengantisipasi dampak negatif dari era globalisasi dan krisis multidimensional yang melanda bangsa dan Negara Indonesia.
Mata pelajaran Aqidah-Akhlak bertujuan untuk : (1) Menumbuh kembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang akidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT. (2) Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai akidah Islam.

c)      Fiqih
Pembelajaran Fiqih diarahkan untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami pokok- pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaannya untuk diaplikasikankan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaaffah (sempurna).
Pembelajaran fiqih di Madrasah Tsanawiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat: (1) mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam Fiqih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam Fiqih muamalah; (2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial.


d)      Sejarah Kebudayaan Islam
Sejarah Kebudayaan Islam di MTs merupakan salah satu mata pelajaran yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/peradaban Islam dan para tokoh yang berprestasi dalam sejarah Islam di masa lampau, mulai dari perkembangan masyarakat Islam pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafaurrasyidin, Bani ummayah, Abbasiyah, Ayyubiyah sampai perkembangan Islam di Indonesia. Secara substansial, mata pelajaran Sejarah Kebudayan Islam memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati sejarah kebudayaan Islam, yang mengandung nilai-nilai kearifan yang dapat digunakan untuk melatih kecerdasan, membentuk sikap, watak, dan kepribadian peserta didik.
Mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam di MTs bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan-kemampuan sebagai berikut: (1) Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran, nilai-nilai dan norma-norma Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah SAW dalam rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam. (2) Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan sebuah proses dari masa lampau, masa kini, dan masa depan. (3) Melatih daya kritis peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan didasarkan pada pendekatan ilmiah. (4) Menumbuhkan apresiasi dan penghargaan peserta didik terhadap peninggalan sejarah Islam sebagai bukti peradaban umat Islam di masa lampau. (5) Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam mengambil ibrah dari peristiwa- peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni, dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.

b.    Ruang Lingkup

a)   Al-Qur'an Hadis
Ruang lingkup mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis di Madrasah Tsanawiyah meliputi: (1) Membaca dan menulis yang merupakan unsur penerapan ilmu tajwid. (2) Menerjemahkan makna (tafsiran) yang merupakan pemahaman, interpretasi ayat, dan hadis dalam memperkaya khazanah intelektual. (3) Menerapkan isi kandungan ayat/hadis yang merupakan unsur pengamalan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

b)   Aqidah Akhlak
Ruang lingkup mata pelajaran Aqidah Akhlak di Madrasah Tsanawiyah meliputi: (1) Aspek akidah terdiri atas dasar dan tujuan akidah Islam, sifat-sifat Allah, al-asma' al-husna, iman kepada Allah, Kitab-Kitab Allah, Rasul-Rasul Allah, Hari Akhir serta Qada Qadar. (2) Aspek akhlak terpuji yang terdiri atas ber-tauhiid, ikhlaas, ta’at, khauf, taubat, tawakkal, ikhtiyaar, shabar, syukur, qanaa’ah, tawaadu', husnuzh-zhan, tasaamuh dan ta’aawun, berilmu, kreatif, produktif, dan pergaulan remaja. (3) Aspek akhlak tercela meliputi kufur, syirik, riya, nifaaq, anaaniah, putus asa, ghadlab, tamak, takabbur, hasad, dendam, giibah, fitnah, dan namiimah. (4) Aspek adab meliputi: Adab beribadah: adab Shalat, membaca Al Qur’an dan adab berdoa, adab kepada kepada orang tua dan guru, adab kepada kepada, saudara, teman, dan tetangga, adab terhadap lingkungan, yaitu: kepada binatang dan tumbuhan, di tempat umum, dan di jalan. (5) Aspek kisah teladan meliputi: Nabi Sulaiman dan umatnya, Ashabul Kahfi, Nabi Yunus dan Nabi Ayub, Kisah Shahabat: Abu Bakar ra, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

c)    Fiqih
Ruang lingkup Fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi ketentuan pengaturan hukum Islam dalam menjaga keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan sesama manusia. Adapun ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi : (1) Aspek fiqih ibadah meliputi: ketentuan dan tatacara taharah, salat fardu, salat sunnah, dan salat dalam keadaan darurat, sujud, azan dan iqamah, berzikir dan berdoa setelah salat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurban dan akikah, makanan, perawatan jenazah, dan ziarah kubur. (2) Aspek fi1ih muamalah meliputi: ketentuan dan hukum jual beli, qirad, riba, pinjam- meminjam, utang piutang, gadai, dan borg serta upah.

d)   Sejarah Kebudayaan Islam
Ruang lingkup Sejarah Kebudayan Islam di Madrasah Tsanawiyah meliputi: (1) Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW periode Makkah. (2) Memahami sejarah Nabi Muhammad SAW periode Madinah. (3) Memahami peradaban Islam pada masa Khulafaurrasyidin. (4) Perkembangan masyarakat Islam pada masa Dinasti Bani Umaiyah. (5) Perkembangan masyarakat Islam pada masa Dinasti Bani Abbasiyah. (6) Perkembangan masyarakat Islam pada masa Dinasti Al Ayyubiyah. (7) Memahami perkembangan Islam di Indonesia.

c)      Tujuan dan Ruang Lingkup PAI di MA

1.      Tujuan

a)      Al-Qur'an-Hadis

Mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Al-Qur'an-Hadis yang telah dipelajari oleh peserta didik di MTs/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian al-Qur'an dan al-Hadis terutama menyangkut dasar-dasar keilmuannya sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi, serta memahami dan menerapkan tema-tema tentang manusia dan tanggung jawabnya di muka bumi, demokrasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam perspektif al-Qur'an dan al-Hadis sebagai persiapan untuk hidup bermasyarakat.
Secara substansial, mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempelajari dan mempraktikkan ajaran dan nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur'an-hadis sebagai sumber utama ajaran Islam dan sekaligus menjadi pegangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari.
Mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis bertujuan untuk: a) Meningkatkan kecintaan peserta didik terhadap al-Qur'an dan hadis, b) Membekali peserta didik dengan dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur'an dan hadis sebagai pedoman dalam menyikapi dan menghadapi kehidupan, c) Meningkatkan pemahaman dan pengamalan isi kandungan al-Qur'an dan hadis yang dilandasi oleh dasar-dasar keilmuan tentang al-Qur'an dan hadis.

b)      Aqidah Akhlak

Mata pelajaran Aqidah Akhlak di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari akidah dan akhlak yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari dan memperdalam Aqidah Akhlak sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat dan/atau memasuki lapangan kerja.
Pada aspek akidah ditekankan pada pemahaman dan pengamalan prinsip-prinsip akidah Islam, metode peningkatan kualitas akidah, wawasan tentang aliran-aliran dalam akidah Islam sebagai landasan dalam pengamalan iman yang inklusif dalam kehidupan sehari- hari, pemahaman tentang , konsep Tauhid dalam Islam serta perbuatan syirik dan implikasinya dalam kehidupan. Aspek akhlak, di samping berupa pembiasaan dalam menjalankan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik, juga mulai diperkenalkan tasawuf dan metode peningkatan kualitas akhlak.
Secara substansial mata pelajaran Aqidah Akhlak di Madrasah Aliyah memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempelajari dan mempraktikkan akidahnya dalam bentuk pembiasaan untuk melakukan akhlak terpuji dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Al-Akhlak al-karimah ini sangat penting untuk dipraktikkan dan dibiasakan oleh peserta didik dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan berbangsa, terutama dalam rangka mengantisipasi dampak negatif dari era globalisasi dan krisis multidimensional yang melanda bangsa dan Negara Indonesia.
Mata pelajaran Aqidah-Akhlak bertujuan untuk:1) Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang akidah Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;2) Mewujudkan manusia Indonesia yang berakhlak mulia dan menghindari akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan individu maupun sosial, sebagai manifestasi dari ajaran dan nilai-nilai akidah Islam.

c)      Fiqih

Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari Fiqih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian Fiqih baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah usul Fiqih serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat.
Secara substansial, mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah bertujuan untuk:1) Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.

d)      Sejarah Kebudayaan Islam

Sejarah Kebudayaan Islam di Madrasah Aliyah merupakan salah satu mata pelajaran yang menelaah tentang asal-usul, perkembangan, peranan kebudayaan/ peradaban Islam di masa lampau, mulai dari dakwah Nabi Muhammad pada periode Makkah dan periode Madinah, kepemimpinan umat setelah Rasulullah SAW wafat, sampai perkembangan Islam periode klasik (zaman keemasan) pada tahun 650 M–1250 M, abad pertengahan/zaman kemunduran (1250 M–1800 M), dan masa modern/zaman kebangkitan (1800-sekarang), serta perkembangan Islam di Indonesia dan di dunia. Secara substansial mata pelajaran Sejarah Kebudayan Islam memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati Sejarah Kebudayaan Islam, yang mengandung nilai-nilai kearifan yang dapat digunakan untuk melatih kecerdasan, membentuk sikap, watak, dan kepribadian peserta didik.
Mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam di Madrasah Aliyah bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:1)Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran, nilai-nilai dan norma-norma Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah SAW dalam rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.2) Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat yang merupakan sebuah proses dari masa lampau, masa kini, dan masa depan, 3) Melatih daya kritis peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar dengan didasarkan pada pendekatan ilmiah. 4) Menumbuhkan apresiasi dan penghargaan peserta didik terhadap peninggalan sejarah Islam sebagai bukti peradaban umat Islam di masa lampau. 5) Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam mengambil ibrah dari peristiwa-peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek dan seni dan lain-lain untuk mengembangkan Kebudayaan dan peradaban Islam.

2.      Ruang Lingkup

a)      Al-Qur’an Hadis

Masalah dasar-dasar ilmu al-Qur'an dan al-Hadis, meliputi : (1) Pengertian al-Qur'an menurut para ahli. (2) Pengertian hadis, sunnah, khabar, atsar dan hadis qudsi. (3) Bukti keotentikan     al-Qur'an         ditinjau            dari      segi      keunikan redaksinya, kemukjizatannya, dan sejarahnya. (4) Isi pokok ajaran al-Qur'an dan pemahaman kandungan ayat-ayat yang terkait dengan isi pokok ajaran al-Qur'an. (5) Fungsi al-Qur'an dalam kehidupan. (6) Fungsi hadis terhadap al-Qur'an. (7) Pengenalan kitab-kitab yang berhubungan dengan cara-cara mencari surat dan ayat dalam al-Qur'an. (8) Pembagian hadis dari segi kuantitas dan kualitasnya.
Tema-tema yang ditinjau dari perspektif al-Qur'an dan al-hadis, yaitu : (1) Manusia dan tugasnya sebagai khalifah di bumi.. (2) Demokrasi dan musyawarah mufakat. (3) Keikhlasan dalam beribadah. (4) Nikmat Allah dan cara mensyukurinya. (5) Perintah menjaga kelestarian lingkungan hidup. (6) Pola hidup sederhana dan perintah menyantuni para dhuafa. (7) Berkompetisi dalam kebaikan. (8) Amar ma’ruf nahi munkar. (9) Ujian dan cobaan manusia. (10) Tanggung jawab manusia terhadap keluarga dan masyarakat. (11) Berlaku adil dan jujur. (12) Toleransi dan etika pergaulan. (13) Etos kerja. (14) Makanan yang halal dan baik. (15) Ilmu pengetahuan dan teknologi.

b)      Aqidah Akhlak

Ruang lingkup mata pelajaran Aqidah Akhlak di Madrasah Aliyah meliputi : (1) Aspek akidah terdiri atas: prinsip-prinsip akidah dan metode peningkatannya, al-asma’ al- husna, konsep Tauhid dalam Islam, syirik dan implikasinya dalam kehidupan, pengertian dan fungsi ilmu kalam serta hubungannya dengan ilmu-ilmu lainnya, dan aliran-aliran dalam ilmu kalam (klasik dan modern), (2) Aspek akhlak terpuji meliputi: masalah akhlak yang meliputi pengertian akhlak, induk- induk akhlak terpuji dan tercela, metode peningkatan kualitas akhlak; macam-macam akhlak terpuji seperti husnuzh-zhan, taubat, akhlak dalam berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu, adil, rida, amal salih, persatuan dan kerukunan, akhlak terpuji dalam pergaulan remaja; serta pengenalan tentang tasawuf. (3) Aspek akhlak tercela meliputi: riya, aniaya dan diskriminasi, perbuatan dosa besar (seperti mabuk-mabukan, berjudi, zina, mencuri, mengkonsumsi narkoba), israaf, tabdzir, dan fitnah. (4) Aspek adab meliputi: adab kepada orang tua dan guru, adab membesuk orang sakit, Adab berpakaian, berhias, perjalanan, bertamu dan menerima tamu, melakukan takziyah, Adab bergaul dengan orang yang sebaya, yang lebih tua yang lebih muda dan lawan jenis, Adab membaca Al Qur’an dan berdoa. (5) Aspek Kisah meliputi: Kisah kelicikan saudara-saudara Nabi Yusuf AS, Ulul Azmi, Kisah Shahabat: Fatimatuzzahrah, Abdurrahman bin Auf, Abu Dzar al-Ghifari, Uwes al-Qarni, al-Ghazali, Ibn Sina, Ibn Rusyd dan Iqbal

c)      Fiqih

Ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah meliputi : kajian tentang prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam; hukum Islam dan perundang-undangan tentang zakat dan haji, hikmah dan cara pengelolaannya; hikmah kurban dan akikah; ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah; hukum Islam tentang kepemilikan; konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya; hukum Islam tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya; hukum Islam tentang wakaalah dan sulhu beserta hikmahnya; hukum Islam tentang daman dan kafaalah beserta hikmahnya; riba, bank dan asuransi; ketentuan Islam tentang jinaayah, Huduud dan hikmahnya; ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya; hukum Islam tentang keluarga, waris; ketentuan Islam tentang siyaasah syar’iyah; sumber hukum Islam dan hukum taklifi; dasar-dasar istinbaath dalam Fiqih Islam; kaidah-kaidah usul Fiqih dan penerapannya.

d)      Sejarah Kebudayaan Islam

Ruang lingkup mata pelajaran Sejarah Kebudayan Islam di Madrasah Aliyah meliputi : (1) Dakwah Nabi Muhammad pada periode Makkah dan periode Madinah. (2) Kepemimpinan umat setelah Rasulullah SAW wafat. (3) Perkembangan Islam periode klasik/zaman keemasan (pada tahun 650 M 1250 M). (4) Perkembangan Islam pada abad pertengahan/zaman kemunduran (1250 M 1800 M). (5) Perkembangan Islam pada masa modern /zaman kebangkitan (1800-sekarang). (6) Perkembangan Islam di Indonesia dan di dunia.

 

2.    Analisis SWOT dalam Peraturan Menteri Agama Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) di Madrasah

Analisis yang digunakan oleh pemakalah dalam hal ini ialah dengan menggunakan analisis SWOT (Strenght, Weaknesses, Opportunity, and Threats). pemakalah mencoba mengemukakan hasil-hasil analisis Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 000912 Tahun 2013 :

a.    Strenght (Kekuatan)

Dalam hal ini peneliti mencoba menganalisis secara kritis dalam Peraturan menteri agama tentang kekuatan standar kompetensi lulusan PAI di Madrasah dapat dilihat dari 3 aspek yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan pada para peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya disatuan pendidikan pada jenjang MI, MTs, dan MA.

 

b.    Weaknesses (Kelemahan)

Pada dasarnya Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Pada setiap lembaga pendidikan pasti terdapat perbedaan yang paling mencolok adalah dari segi standar pendidik, pembiayaan, sarana dan prasarana setiap lembaga berbeda, dari situlah letak kelemahan pada standar kompetensi lulusan setiap lembaga pendidikan.

 

c.    Opportunity (Peluang)

Ditetapkannya peraturan menteri Agama ini menjadi peluang bagi setiap lembaga pendidikan untuk terus meningkatkan kualitas standar kompetensi lulusan dan standar isi, agar lembaga tersebut semakin berkembang.

 

d.   Threats (Ancaman)

Tantangan bagi setiap lembaga pendidikan untuk dapat aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah agar dapat standar lembaga pendidikan terus meningkat dan diharapkan disetiap kecamatan maupun kota memiliki lembaga pendidikan ditiap jenjangnya untuk dijadikan acuan oleh lembaga lain yang masih berkembang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.    KESIMPULAN
Setelah mengkaji tentang Permenag RI Nomer 000912 tahun 2013, maka pemakalah menarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Deskripsi analisis permenag tentang SKL dan SI di Madrasah
a.    Standar Kompetensi Lulusan di Madrasah mencangkup pengertian dari SKL itu sendiri yaitu kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan disetiap jenjang MI/MTs/MA itu berbeda-beda. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Sedangkan ruang lingkup Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dengan cara Monitoring dan Evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.
b.    Standar Isi di Madrasah adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Aspek Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta. Sedangkan Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses perolehannya mempengaruhi Standar Isi.
2.      Analisis Kritis Permenag tentang SKL dan SI di Madrasah dengan menggunakan Analisis SWOT :

a.    Strenght (Kekuatan)

Dalam hal ini peneliti mencoba menganalisis secara kritis dalam Peraturan menteri agama tentang kekuatan standar kompetensi lulusan PAI di Madrasah dapat dilihat dari 3 aspek yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan pada para peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya disatuan pendidikan pada jenjang MI, MTs, dan MA. 

b.    Weaknesses (Kelemahan)

Pada dasarnya Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Pada setiap lembaga pendidikan pasti terdapat perbedaan yang paling mencolok adalah dari segi standar pendidik, pembiayaan, sarana dan prasarana setiap lembaga berbeda, dari situlah letak kelemahan pada standar kompetensi lulusan setiap lembaga pendidikan.

c.    Opportunity (Peluang)

Ditetapkannya peraturan menteri Agama ini menjadi peluang bagi setiap lembaga pendidikan untuk terus meningkatkan kualitas standar kompetensi lulusan dan standar isi, agar lembaga tersebut semakin berkembang.

d.   Threats (Ancaman)

Tantangan bagi setiap lembaga pendidikan untuk dapat aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah agar dapat standar lembaga pendidikan terus meningkat dan diharapkan disetiap kecamatan maupun kota memiliki lembaga pendidikan ditiap jenjangnya untuk dijadikan acuan oleh lembaga lain yang masih berkembang.




DAFTAR PUSTAKA


Lampiran Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomer 000912 Tahun 2013
Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, Surabaya: Wacana Intelektual, 2009.
Muhaimin, Rekontruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran, (Jakarta: Rajawali Press, 2009)



[1] . Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, TentangStandar Nasional Pendidikan, Surabaya: Wacana Intelektual, 2009, hlm. 36
[2]. Muhaimin, Rekontruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran, Jakarta: Rajawali Press, 2009, hlm. 177
[3]. Muhaimin, Rekontruksi Pendidikan Islam: Dari Paradigma Pengembangan, Manajemen Kelembagaan, Kurikulum hingga Strategi Pembelajaran, Jakarta: Rajawali Press, 2009, hlm. 178-179

No comments:

Post a Comment