ANALISIS
TENTANG KEBIJAKAN STANDAR PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Makalah
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Studi
Kebijakan PAI”
Dosen
Pengampu:
Prof.
Dr. Baharuddin, M.Pd.I

Disusun
Oleh :
Luluk
Susanti
(16771021)
PROGRAM
STUDI MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
MAULANA
MALIK IBRAHIM
MALANG
2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah satu ciri
negara maju adalah negara yang mempunyai kualitas pendidikan yang baik. Pendidikan
menjadi tolak ukur kesuksesan dan berkembangnya suatu bangsa atau negara. Di
Indonesia sendiri, pendidikan menjadi hal yang sangat ramai diperbincangkan,
tak hanya tentang bagaimana siswa dapat lulus sekolah, tapi juga bagaimana
proses pembelajaran yang dilaksanakan dengan baik dan dapat mencerdaskan
peserta didik sebagai generasi penerus bangsa. Persoalan pendidik pun sangat
komplek salah satunya kualitas guru yang dirasa kurang.
Kualitas yang
dirasa kurang ini menjadi awal permasalahan baru seperti pelaksanaann proses
pembelajara kurang efektif dan efisien dikarenakan kurang maksimalnya proses
perencanaan pembelajaran.
Sementara, kita
menyadari bahwa tingkat kualitas sumber daya manusia tergantung pada bagaimana
proses pendidikan dan pembelajaran yang dilaksanakan untuk anak bangsanya.
Pendidikan menjadi salah satu indicator keberhasilan peningkatan kualitas
sumber daya manusia. Pendidikan memberikan sebuah proses khusus yang memberikan
kesempatan bagi anak didik untuk meningkatkan kualitas dirinya. Hal ini sangat
penting sebab sebenarnya, kualitas seseorang sangat menetukan posisinya dalam
tata pergaulan di masyarakat . oleh karena itulah, peranan guru sangat
menentukan dalam upaya membibing anak didik menjadi sumber daya manusia terbaik
bagi bangsanya.
Untuk dapat
melaksanakan peran pentingnya tersebut, seorang guru harus benar-benar
seutuhnya berkiprah dalam profesinya. Guru harus melaksanakan tugas dan
kewajiban profesinya secara baik sehingga setiap aspek pendidikan dan
pembelajaran dapat diterima anak didik sesuai dengan jatahnya. Pendidikan
seutuhnya memang harus kita berikan kepada anak didik sehingga hasil proses
pendidikan pun benar-benar sesuai dengan program pendidikan. Baik program
pribadi, program sekolah, maupun program nasional. Hal ini sangat penting
sehingga anak-anak setelah lulus dan menamatkan masa pendidikannya mereka
benar-benar siap mengahdapi kehidupan.
Tentunya, agar
dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam dunia pendidikan, guru
harus selalu meningkatkan kemampuan dirinya. Kemampuan yang dimiliki guru
sangat penting sebab terkait dengan kemampuannya dalam membimbing anak didik
dan mengarahkan anak didik sehingga dapat menguasai materi pendidikan dan
pembelajaran secara maksimal.[1]
Ketika pemerintah
mencanangkan kompetensi wajib bagi pendidik. Maka harapan untuk hasil
pendidikan yang lebih baik sangat dinantikan oleh masyarakat. Dengan kompetensi
wajib bagi pendidik tersebut nantinya diharapkan akan berpengaruh pula terhadap
hasil belajar, sehingga penyimpangan-penyimpangan di atas berbalik menjadi
pemberitaan positif yang membicarakan prestasi anak bangsa ini.
Namun faktanya,
dilapangan masih ditemui guru-guru yang belum memenuhi syarat atau criteria
sebagai guru sebagaimana yang dicanangkan pemerintah sesuai dengan empat
kompetensi yang telah ditentukan.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan
masalah dalam makalah ini adalah:
1. Apakah pengertian pendidik dan tenaga
pendidikan?
2. Apakah jenis dan tugas pendidik dan tenaga
pendidikan?
3.
Bagaimanakah
Standar Kompetensi Tenaga Pendidik?
C.
Tujuan
Pembahasan
Adapun tujuan
dalam makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui apakah pengertian pendidik dan
tenaga pendidikan.
2. Untu mengetahui apakah jenis dan tugas pendidik
dan tenaga pendidikan.
3. Untu mengetahui bagaimanakah Standar Kompetensi
Tenaga Pendidik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidik dan Tenaga Pendidikan
Guru
adalah sosok yang digugu lan ditiru. Digugu artinya diindahkan atau dipercayai.
Sedangkan ditiru artinya dicontoh atau diikuti. Kata guru berasal dari bahasa
sansekerta, guru merupakan gabungan dari kata gu dan ru. Gu
artinya kegelapan, kejumudan atau kekelaman. Sedangkan ru artinya
melepaskan, menyingkirkan atau membebaskan. Jadi, guru adalah manusia yang
berjuang terus menerus dan secara gradual, untuk melepaskan manusia dari
kegelepan.[2] Dia menyingkarkan
manusia dari kejumudan (kebekuan, kemandekan) pikiran. Dia berusaha membebaskan
manusia dari kebodohan yang membuat hidup mereka jauh dari ajaran Tuhan. Dia
berikhtiar melepaskan manusia dari kekelaman yang mengungkung, yang membuat
perilaku mereka buruk layaknya hewan.
Menurut
Ahmad Tafsir yang dikemukan oleh Sulistiyorini di dalam bukunya, pendidik dalam
Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak
didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi
afektif, potensi kognitif, maupun potensi pikomotorik.[3]
Tenaga
kependidikan adalah tenaga-tenaga (personil) yang berkecimpung di dalam lembaga
atau organisasi pendidikan yang memiliki wawasan pendidikan (memahami falsafah
dan ilmu pendidikan), dan melakukan kegiatan pelaksanaan pendidikan (mikro atau
makro) atau penyelenggaraan pendidikan.[4]
Menurut
Hasbulloh, yang dimaksud personel adalah orang-orang yang melaksanakan sesuatu
tugas untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dalam konteks lembaga pendidikan
atau sekolah dibatasi dengan sebutan pegawai.[5]
B.
Jenis
dan Tugas Pendidik dan Tenaga Pendidikan
Personel merupakan seluruh komponen
yang terdapat di instansi atau lembaga kependidikan yang tidak hanya mencakup
guru saja, melainkan keseluruhan yang berpartisipasi di dalamnya. Dilihat dari
jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga:
1.
Tenaga
Struktural
Merupakan tenaga kependidikan yang
menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik
langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan. Yang termasuk di
dalamnya diantaranya:
a.
Kepala Sekolah,
yaitu bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di
sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala
kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga
yang lebih tinggi. Tugas kepala sekolah dalam kaitannya dengan manajemen tenaga
kependidikan bukanlah pekerjaan yang mudah karena tidak hanya mengusahakan
tercapainya tujuan sekolah, tetapi juga tujuan tenaga kependidikan (guru dan
pegawai) secara pribadi.
b.
Wakil
Kepala Sekolah, yaitu terdiri dari: (1) wakil kepala sekolah urusan kurikulum
bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan
proses belajar mengajar, (2) wakil kepala sekolah urusan kesiswaan bertanggung
jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan
ekstrakurikuler, (3) wakil kepala sekolah urusan sarana prasarana bertanggung
jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana serta keuangan sekolah, (4) wakil kepala sekolah urusan pelayanan
khusus bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan
khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha kesehatan
sekolah dan perpustakaan sekolah.
2.
Tenaga
Fungsional
Merupakan tenaga kependidikan yang
menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya
mengandalkan keahlian akademis kependidikan. Yang termasuk di dalamnya adalah:
a.
Guru, dalam
proses pembelajaran, guru berperan paling menentukan melebihi metode atau
materi. Urgensi guru dalam proses pembelajaran ini terlukis dalam ungkapan
berbahasa Arab yang pernah disampaikan A. Malik Fajar, “al-thoriqoh ahammu min al-maddah walakinna al muddaris ahammu mi
al-thoriqoh (metode lebih penting
daripada materi, tetapi guru lebih penting daripada metode).”[6]
b.
Pengembang
Tes, bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat
pengukuran dan evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta
didik.
c.
Pustakawan,
bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan
perpustakaan sekolah.
3.
Tenaga
Teknis Pendidikan
Merupakan tenaga kependidikan yang
dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau
teknis administratif. Yang termasuk di dalamnya diantaranya:
a.
Laboran,
yakni bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan
laboratorium di sekolah.
b.
Tenaga
tata usaha, yakni bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan
pelayanan administratif atau teknis operasional pendidikan di sekolah.
c.
Pelatih (olahraga,
kesenian, dan keterampilan), bertanggung jawab atas penyelenggaraan
program-program kegiatan latihan seperti olahraga, kesenian, keterampilan yang
diselenggarakan.
C.
Standar
Kompetensi Tenaga Pendidik
Kompetensi
didefinisan sebagai kebulatan penguasaan pengetahuan, ketrampilan dan sikap
yang ditampilkan melalui unjuk kerja yang diharapkan dapat dicapai sesorang
setekah menyelesaikan suatu program pendidikan.[7]
Menurut
Mulyasa, pada hakikatnya standar kompetensi adalah untuk mendapatkan guru yang
baik dan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan
tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai
kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman.[8]
Dalam
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 menyebutkan
: Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
Pendidikan Nasional.[9]
Beberapa
kualifikasi guru yang harus dimiliki oleh setiap pendidik adalah kompetensi
kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi sosial:
1.
Kompetensi
Kepribadian
Menurut Sarimaya dalam Martinis dan
Maisah kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan wibawa, menjadi teladan bagi
peserta didik, dan berakhlak mulia.[10]
2.
Kompetensi
Pedagogik
Menurut
Subini kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam
mengajarkan materi tertentu kepada siswanya.[11]
Dalam
Standar Pendidikan Nasional, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan
bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksananaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3.
Kompetensi
profesional
Menurut
Subini kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran (content knowledge) secara luas dan
mendalam yang memungkikannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi. Selain itu kompetensi profesional berhubungan dengan penguasaan
konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan
serta penyesuain tugas-tugas keguruan lainnya. Oleh sebab itu, tingkat
keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:[12]
a)
Kemampuan
untuk meguasai landasan kependidikan, misalnya memahami tujuan pendidikan yang
harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler, dan tujuan
pembelajaran.
b)
Pemahaman
dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya memahami tentang tahapan
perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar
c)
Kemampuan
dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya.
d)
Kemampuan
dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
e)
Kemampuan
merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar.
f)
Kemampuan
dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran dan penelitian.
g)
Kemampuan
dalam menyusun program pembelajaran.
h)
Kemampuan
dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan,
dan penyuluhan.
i)
Kemampuan
dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
j)
Kemampuan
meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian.
k)
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutandengan melakukan tindakan reflektif.
l)
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
4.
Kompetensi
Sosial
Menurut Subini kompetensi sosial
adalah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota
masyarakat dan makhluk sosial. Dalam hal ini juga termasuk kemampuan guru dalam
komunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat.[13]
Keempat kompetensi tersebut
dibuktikan secara formal dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik
minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, sedangkan sertifikat kompetensi
pendidik diperoleh setelah menyelesaikan program pendidikan profesi pendidik
dan lulus ujian sertifikasi pendidik. Ujian ini bertujuan sebagai control
kualitas hasil pendidikan sehingga harapannya seseorang yang dinyatakan lulus
diyakini mampu melaksanakan tugas pendidik, mengajar, melatih, membimbing dan
menilai hasil belajar siswa. Menurut Houstan (1974), tingkat kompetensi
sesorang tidak hanya menunjuk pada kuantitas kerja, tetapi sekaligus
menunjukkan pada kualitas kerjanya.[14] Hal ini berarti
sesorang yang telah lulus sertifikasi, selain kuantitas kerjanya memadai,
kualitas kerjanya juga baik.
D.
Analisis
Tentang
Kebijakan Standar Pendidik
1.
Analisis Kompetensi Kepribadian Pendidik dan Tenaga
Pendidik
Ketika pemerintah meluncurkan program
sertifikasi sebagai langkah untuk mengakui profesi guru; ternyata yang
dilakukan oleh sebagian para guru adalah berbagai tindak menyimpang yang tidak
pantas dilakukan oleh guru. Hal itu bisa kita simak dari hasil monitoring Tim
Independen Program Sertifikasi yaitu:[15]
a.
Ada 87%
kejanggalan yang terkait dengan dokumen portofolio yang diajukan para guru.
b.
Ada
kecenderungan melakukan penyuapan dan pemalsuan dokumen.
c.
Dalam hal
pemalsuan dokumen tersebut ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1)
Pemalsuan
tanda tangan 13 %
2)
Pemalsuan
tanggal pelaksanaan kegiatan 22 %
3)
Pemalsuan
nama sebesar 31 %
4)
Pemalsuan
lain-lain 34 %
Hasil monitoring diatas cukup membuat
kita kecewa dan dapat memakluminya mengapa tujuan pendidikan nasional belum
tercapai secara maksimal. Guru yang seharusnya menjadi desainer dalam pendidikan, dan figure yang dihormati, dihargai,
dimulyakan justru berbalik arah dari sikap yang senantiasa didoktrinkan kepada
peserta didiknya.
Oleh karena itu perlu sebuah langkah
strategis untuk kembali memperjelas eksistensi guru dalam hal kepribadiannya,
betapa pentingnya kompetensi kepribadian ini. Dalam UU guru dan dosen,
kompetensi kepribadian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 sekurang-kurangnya
mencakup kepribadian yang:
1)
Beriman
dan bertakwa,
2)
Berakhlak
mulia,
3)
Arif dan
bijaksana,
4)
Demokratis,
5)
Mantap,
6)
Berwibawa,
7)
Stabil,
8)
Dewasa,
9)
Jujur,
10)
Sportif,
11)
Menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
12)
Secara obyektif
mengevaluasi kinerja sendiri dan,
13)
Mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan.
2.
Analisis Kompetensi Profesionalisme Pendidik
Salah satu permasalahan
profesionalisme guru adalah rendahnya aktifitas guru dalam melakukan
eksperimen, observasi, penelitian bahkan dikelasnya sendiri. Sebagaimana
umumnya penelitian dimaksudkan untuk menemukan masalah dalam pendidikan,
misalnya dalam keefektifan belajar, maka guru akan dapat mengetahui
permasalahan yang mungkin dalam pelaksanaan dan hasil belajar tidak maksimal.
Hasil dari penelitian tersebut diharapkan akan mampu menjadika proses belajar-mengajar
akan lebih tepat sasaran. Banyak guru yang malas untuk meneliti di kelasnya
sendiri dan terjebak dalam rutinitas kerja sehingga potensi ilmiahnya tak
muncul kepermukaan.
Banyak guru
menganggap kalau meneliti itu sulit. Sehingga karya tulis mereka dalam bidang
penelitian tidak terlihat sama sekali. Padahal setiap tahun, Kemendiknas selalu
rutin melaksanakan lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran (LKGDP) tingkat
nasional yang diselenggarakan oleh direktorat Profesi Guru.
Biasanya para guru akan sibuk
meneliti bila mereka mau naik pangkat saja. Karenanya guru harus diberikan
bekal agar dapat melakukan sendiri Penelitian Tindakan Kelas (PTK). PTK adalah
sebuah penelitian yang dilakukan oleh guru di kelasnya sendiri dengan jalan
merencanakan, melaksanakan, dan merefleksikan tindakan secara kolaboratif dan
partisipatif dengan tujuan untuk memperbaiki kinerjanya sebagai guru, sehingga
hasil belajar siswa dapat meningkat.
3.
Analisis Kompetensi Pedagogik Pendidik
Berdasarkan
standar yang ditetapkan di atas, maka proses pembelajaran yang dilakukan antara
peserta didik dengan pendidik seharusnya harus meninggalkan cara-cara dan model
yang konvensional sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran secara efektif
dan efisien.
Faktanya
masih banyak guru yang menganggap enteng bahwa proses pembelajaran dimaknai
sebagai proses transfer ilmu, sehingga cukup dengan membekali peserta didik
dengan materi maka selesailah proses pembelajaran tersebut. Tetunya dengan
kompetensi pedagogik ini guru justru akan berusaha semaksimal mungkin
mengerahkan segala kemampuannya supaya tercapai tujuan pendidikan nasional.
Bagaimana mungkin tujuan pendidikan akan tercapai jika guru menggunakan cara
yang semaunya sendiri dan tidak memiliki integritas dalam memaksimalkan proses
pembelajaran.
4.
Analisis Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam
berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru
tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan
memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain
yang bukan guru.
Peran
yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu,
perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada
kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah
tempat guru tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara
lain; terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan
Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra
pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Sampai saat ini, masalah yang berkaitan
dengan kondisi guru masih belum berujung pada penyelesaian secara optimal.
Masalah-masalah tersebut, antara lain adanya keberagaman kemampuan guru dalam
proses pembelajaran dan penguasaan pengetahuan, guru tidak layak mengajar, guru
belum S-1, belum adanya alat ukur yang akurat untuk mengetahui kemampuan guru,
pembinaan guru yang dilakukan belum mencerminkan kebutuhan, guru belum
professional, kesejahteraan guru yang belum memadai, masih terbatasnya lembaga
pemjamin mutu guru. Walaupun demikian, pemerintah selalu berupaya melakukan
perbaikan dan pemecahan masalah. Diantaranya dengan program kesetaraan bagi
guru-guru yang belum S-1, program sertifikasi guru, baik jabatan maupun
prajabatan untuk menjamin kualitas guru, program Pendidikan Latihan Profesi
Guru (PLPG), pendidikan dan latihan (diklat) guru, yang semua ini akan bermuara
pada profesionalisasi jabatan guru. Jika jabatan guru professional telah
disandang oleh guru-guru Indonesia, harapannya adalah menghasilkan lulusan yang
memiliki tingkat akademik dan karakter yang kuat.
BAB III
KESIMPULAN
Dari paparan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.
Pendidik
dalam Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan
anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik
potensi afektif, potensi kognitif, maupun potensi pikomotorik. Sedangkan tenaga
pendidikan adalah tenaga-tenaga (personil) yang berkecimpung di dalam lembaga
atau organisasi pendidikan yang memiliki wawasan pendidikan dan melakukan
kegiatan pelaksanaan pendidikan (mikro atau makro) atau penyelenggaraan
pendidikan.
2.
Dilihat
dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga: (a) tenaga struktural,
(b) tenaga fungsional (c) tenaga teknis pendidikan.
3.
Kualifikasi
guru yang harus dimiliki oleh setiap pendidik adalah kompetensi kepribadian,
kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi social.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul
Aziz, Hamka. 2016. Karakter Guru
Profesional. Jakarta: AL-Mawardi Prima
Hasbulloh.
2006. Otonomi Pendidikan. Bandung: PT
Raja Grafindo Persada
Martinis Yamin dan Maisah. 2010. Standarisasi Kinerja Guru. Jakarta :
Gaung Persada Press
Qomar,
Mujamil 2007. Manajemen Pendidikan Islam.
Malang: PT Gelora Aksara Pratama
Saroni, Muhammad.2011. Personal Branding
Guru. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Subini,
Nini . 2012. Awas. Jangan Jadi Guru Karbitan!; Kesalahan-kesalahan Guru dalam
Pendidikan dan Pembelajaran
Sulistiyorini.
2006. Manajemen Pendidikan Islam.
Tulungagung: Elkaf
Suprihatiningrum,
Jamil. 2014. Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi& Kompetensi
Guru. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Tim
Permata Press. Undang-Undang SISDIKNAS Sistem Pendidian Nasional.
Jakarta: Permata Press
[1] Muhammad Saroni, Personal Branding Guru, (Yogyakarta:
Ar-Ruzz Media, 2011), h. 23
[2] Hamka Abdul Aziz, Karakter Guru Profesional, (Jakarta:
AL-Mawardi Prima, 2016), h. 19
[4] Ibid, 51
[6] Mujamil Qomar, Manajemen
Pendidikan Islam, (Malang: PT Gelora Aksara Pratama, 2007), h. 129
[7] Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional Pedoman Kinerja,
Kualifikasi& Kompetensi Guru, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014), h.19
[8]
Martinis Yamin dan Maisah, Standarisasi
Kinerja Guru, (Jakarta : Gaung Persada Press), 2010, h. 2
[10] Martinis Yamin dan
Maisah, Standarisasi Kinerja Guru,
(Jakarta : Gaung Persada Press, 2010), h. 8
[11]Nini Sybini, Awas, Jangan Jadi Guru Karbitan!;
Kesalahan-kesalahan Guru dalam Pendidikan dan Pembelajaran, 2012), h. 66
[13]Nini Subini, Awas, Jangan Jadi Guru Karbitan ! ; Kesalahan-kesalahan Guru dalam Pendidikan dan Pembelajaran,
(Yogyakarta: Javalitera, 2012) h. 68.
[14]Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional Pedoman Kinerja,
Kualifikasi& Kompetensi Guru, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014), h.20
No comments:
Post a Comment