Sunday, June 3, 2018

ANALISIS TENTANG KEBIJAKAN STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

ANALISIS TENTANG KEBIJAKAN STANDAR PENDIDIK
 DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Makalah
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Studi Kebijakan PAI”

Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Baharuddin, M.Pd.I
UIN Hitam Putih.jpeg

Disusun Oleh :
Luluk Susanti
(16771021)

PROGRAM STUDI MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2018


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Salah satu ciri negara maju adalah negara yang mempunyai kualitas pendidikan yang baik. Pendidikan menjadi tolak ukur kesuksesan dan berkembangnya suatu bangsa atau negara. Di Indonesia sendiri, pendidikan menjadi hal yang sangat ramai diperbincangkan, tak hanya tentang bagaimana siswa dapat lulus sekolah, tapi juga bagaimana proses pembelajaran yang dilaksanakan dengan baik dan dapat mencerdaskan peserta didik sebagai generasi penerus bangsa. Persoalan pendidik pun sangat komplek salah satunya kualitas guru yang dirasa kurang.
Kualitas yang dirasa kurang ini menjadi awal permasalahan baru seperti pelaksanaann proses pembelajara kurang efektif dan efisien dikarenakan kurang maksimalnya proses perencanaan pembelajaran.
Sementara, kita menyadari bahwa tingkat kualitas sumber daya manusia tergantung pada bagaimana proses pendidikan dan pembelajaran yang dilaksanakan untuk anak bangsanya. Pendidikan menjadi salah satu indicator keberhasilan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan memberikan sebuah proses khusus yang memberikan kesempatan bagi anak didik untuk meningkatkan kualitas dirinya. Hal ini sangat penting sebab sebenarnya, kualitas seseorang sangat menetukan posisinya dalam tata pergaulan di masyarakat . oleh karena itulah, peranan guru sangat menentukan dalam upaya membibing anak didik menjadi sumber daya manusia terbaik bagi bangsanya.
Untuk dapat melaksanakan peran pentingnya tersebut, seorang guru harus benar-benar seutuhnya berkiprah dalam profesinya. Guru harus melaksanakan tugas dan kewajiban profesinya secara baik sehingga setiap aspek pendidikan dan pembelajaran dapat diterima anak didik sesuai dengan jatahnya. Pendidikan seutuhnya memang harus kita berikan kepada anak didik sehingga hasil proses pendidikan pun benar-benar sesuai dengan program pendidikan. Baik program pribadi, program sekolah, maupun program nasional. Hal ini sangat penting sehingga anak-anak setelah lulus dan menamatkan masa pendidikannya mereka benar-benar siap mengahdapi kehidupan.
Tentunya, agar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam dunia pendidikan, guru harus selalu meningkatkan kemampuan dirinya. Kemampuan yang dimiliki guru sangat penting sebab terkait dengan kemampuannya dalam membimbing anak didik dan mengarahkan anak didik sehingga dapat menguasai materi pendidikan dan pembelajaran secara maksimal.[1]
Ketika pemerintah mencanangkan kompetensi wajib bagi pendidik. Maka harapan untuk hasil pendidikan yang lebih baik sangat dinantikan oleh masyarakat. Dengan kompetensi wajib bagi pendidik tersebut nantinya diharapkan akan berpengaruh pula terhadap hasil belajar, sehingga penyimpangan-penyimpangan di atas berbalik menjadi pemberitaan positif yang membicarakan prestasi anak bangsa ini.
Namun faktanya, dilapangan masih ditemui guru-guru yang belum memenuhi syarat atau criteria sebagai guru sebagaimana yang dicanangkan pemerintah sesuai dengan empat kompetensi yang telah ditentukan.









B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Apakah pengertian pendidik dan tenaga pendidikan?
2.      Apakah jenis dan tugas pendidik dan tenaga pendidikan?
3.      Bagaimanakah Standar Kompetensi Tenaga Pendidik?
C.    Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dalam makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui apakah pengertian pendidik dan tenaga pendidikan.
2.      Untu mengetahui apakah jenis dan tugas pendidik dan tenaga pendidikan.
3.      Untu mengetahui bagaimanakah Standar Kompetensi Tenaga Pendidik.



















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pendidik dan Tenaga Pendidikan
Guru adalah sosok yang digugu lan ditiru. Digugu artinya diindahkan atau dipercayai. Sedangkan ditiru artinya dicontoh atau diikuti. Kata guru berasal dari bahasa sansekerta, guru merupakan gabungan dari kata gu dan ru. Gu artinya kegelapan, kejumudan atau kekelaman. Sedangkan ru artinya melepaskan, menyingkirkan atau membebaskan. Jadi, guru adalah manusia yang berjuang terus menerus dan secara gradual, untuk melepaskan manusia dari kegelepan.[2] Dia menyingkarkan manusia dari kejumudan (kebekuan, kemandekan) pikiran. Dia berusaha membebaskan manusia dari kebodohan yang membuat hidup mereka jauh dari ajaran Tuhan. Dia berikhtiar melepaskan manusia dari kekelaman yang mengungkung, yang membuat perilaku mereka buruk layaknya hewan.
Menurut Ahmad Tafsir yang dikemukan oleh Sulistiyorini di dalam bukunya, pendidik dalam Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi afektif, potensi kognitif, maupun potensi pikomotorik.[3]
Tenaga kependidikan adalah tenaga-tenaga (personil) yang berkecimpung di dalam lembaga atau organisasi pendidikan yang memiliki wawasan pendidikan (memahami falsafah dan ilmu pendidikan), dan melakukan kegiatan pelaksanaan pendidikan (mikro atau makro) atau penyelenggaraan pendidikan.[4]
Menurut Hasbulloh, yang dimaksud personel adalah orang-orang yang melaksanakan sesuatu tugas untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dalam konteks lembaga pendidikan atau sekolah dibatasi dengan sebutan pegawai.[5]
B.     Jenis dan Tugas Pendidik dan Tenaga Pendidikan
Personel merupakan seluruh komponen yang terdapat di instansi atau lembaga kependidikan yang tidak hanya mencakup guru saja, melainkan keseluruhan yang berpartisipasi di dalamnya. Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga:
1.      Tenaga Struktural
Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan. Yang termasuk di dalamnya diantaranya:
a.       Kepala Sekolah, yaitu bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Tugas kepala sekolah dalam kaitannya dengan manajemen tenaga kependidikan bukanlah pekerjaan yang mudah karena tidak hanya mengusahakan tercapainya tujuan sekolah, tetapi juga tujuan tenaga kependidikan (guru dan pegawai) secara pribadi.
b.      Wakil Kepala Sekolah, yaitu terdiri dari: (1) wakil kepala sekolah urusan kurikulum bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar, (2) wakil kepala sekolah urusan kesiswaan bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler, (3) wakil kepala sekolah urusan sarana prasarana bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta keuangan sekolah, (4) wakil kepala sekolah urusan pelayanan khusus bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
2.      Tenaga Fungsional
Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan. Yang termasuk di dalamnya adalah:
a.       Guru, dalam proses pembelajaran, guru berperan paling menentukan melebihi metode atau materi. Urgensi guru dalam proses pembelajaran ini terlukis dalam ungkapan berbahasa Arab yang pernah disampaikan A. Malik Fajar, “al-thoriqoh ahammu min al-maddah walakinna al muddaris ahammu mi al-thoriqoh (metode lebih penting daripada materi, tetapi guru lebih penting daripada metode).”[6]
b.      Pengembang Tes, bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik.
c.       Pustakawan, bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah.
3.      Tenaga Teknis Pendidikan
Merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif. Yang termasuk di dalamnya diantaranya:
a.       Laboran, yakni bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di sekolah.
b.      Tenaga tata usaha, yakni bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau teknis operasional pendidikan di sekolah.
c.       Pelatih (olahraga, kesenian, dan keterampilan), bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga, kesenian, keterampilan yang diselenggarakan.
C.    Standar Kompetensi Tenaga Pendidik
Kompetensi didefinisan sebagai kebulatan penguasaan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja yang diharapkan dapat dicapai sesorang setekah menyelesaikan suatu program pendidikan.[7]
Menurut Mulyasa, pada hakikatnya standar kompetensi adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman.[8]
Dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 8 menyebutkan : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.[9]
Beberapa kualifikasi guru yang harus dimiliki oleh setiap pendidik adalah kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi sosial:
1.            Kompetensi Kepribadian
Menurut Sarimaya dalam Martinis dan Maisah kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan wibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.[10]
2.            Kompetensi Pedagogik
Menurut Subini kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki guru dalam mengajarkan materi tertentu kepada siswanya.[11]
Dalam Standar Pendidikan Nasional, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksananaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3.            Kompetensi profesional
Menurut Subini kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran (content knowledge) secara luas dan mendalam yang memungkikannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Selain itu kompetensi profesional berhubungan dengan penguasaan konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan serta penyesuain tugas-tugas keguruan lainnya. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:[12]
a)   Kemampuan untuk meguasai landasan kependidikan, misalnya memahami tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler, dan tujuan pembelajaran.
b)   Pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya memahami tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar
c)   Kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya.
d)  Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
e)   Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar.
f)    Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran dan penelitian.
g)   Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran.
h)   Kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan, dan penyuluhan.
i)     Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
j)     Kemampuan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian.
k)   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutandengan melakukan tindakan reflektif.
l)     Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
4.            Kompetensi Sosial
Menurut Subini kompetensi sosial adalah kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan makhluk sosial. Dalam hal ini juga termasuk kemampuan guru dalam komunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat.[13]
Keempat kompetensi tersebut dibuktikan secara formal dengan sertifikat pendidik. Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, sedangkan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah menyelesaikan program pendidikan profesi pendidik dan lulus ujian sertifikasi pendidik. Ujian ini bertujuan sebagai control kualitas hasil pendidikan sehingga harapannya seseorang yang dinyatakan lulus diyakini mampu melaksanakan tugas pendidik, mengajar, melatih, membimbing dan menilai hasil belajar siswa. Menurut Houstan (1974), tingkat kompetensi sesorang tidak hanya menunjuk pada kuantitas kerja, tetapi sekaligus menunjukkan pada kualitas kerjanya.[14] Hal ini berarti sesorang yang telah lulus sertifikasi, selain kuantitas kerjanya memadai, kualitas kerjanya juga baik.
D.    Analisis Tentang Kebijakan Standar Pendidik
1.      Analisis Kompetensi Kepribadian Pendidik dan Tenaga Pendidik
Ketika pemerintah meluncurkan program sertifikasi sebagai langkah untuk mengakui profesi guru; ternyata yang dilakukan oleh sebagian para guru adalah berbagai tindak menyimpang yang tidak pantas dilakukan oleh guru. Hal itu bisa kita simak dari hasil monitoring Tim Independen Program Sertifikasi yaitu:[15]
a.    Ada 87% kejanggalan yang terkait dengan dokumen portofolio yang diajukan para guru.
b.   Ada kecenderungan melakukan penyuapan dan pemalsuan dokumen.
c.    Dalam hal pemalsuan dokumen tersebut ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1)      Pemalsuan tanda tangan 13 %
2)      Pemalsuan tanggal pelaksanaan kegiatan 22 %
3)      Pemalsuan nama sebesar 31 %
4)      Pemalsuan lain-lain 34 %
Hasil monitoring diatas cukup membuat kita kecewa dan dapat memakluminya mengapa tujuan pendidikan nasional belum tercapai secara maksimal. Guru yang seharusnya menjadi desainer dalam pendidikan, dan figure yang dihormati, dihargai, dimulyakan justru berbalik arah dari sikap yang senantiasa didoktrinkan kepada peserta didiknya.
Oleh karena itu perlu sebuah langkah strategis untuk kembali memperjelas eksistensi guru dalam hal kepribadiannya, betapa pentingnya kompetensi kepribadian ini. Dalam UU guru dan dosen, kompetensi kepribadian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
1)      Beriman dan bertakwa,
2)      Berakhlak mulia,
3)      Arif dan bijaksana,
4)      Demokratis,
5)      Mantap,
6)      Berwibawa,
7)      Stabil,
8)      Dewasa,
9)      Jujur,
10)  Sportif,
11)  Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
12)  Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri dan,
13)  Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
2.      Analisis Kompetensi Profesionalisme Pendidik
Salah satu permasalahan profesionalisme guru adalah rendahnya aktifitas guru dalam melakukan eksperimen, observasi, penelitian bahkan dikelasnya sendiri. Sebagaimana umumnya penelitian dimaksudkan untuk menemukan masalah dalam pendidikan, misalnya dalam keefektifan belajar, maka guru akan dapat mengetahui permasalahan yang mungkin dalam pelaksanaan dan hasil belajar tidak maksimal. Hasil dari penelitian tersebut diharapkan akan mampu menjadika proses belajar-mengajar akan lebih tepat sasaran. Banyak guru yang malas untuk meneliti di kelasnya sendiri dan terjebak dalam rutinitas kerja sehingga potensi ilmiahnya tak muncul kepermukaan.
Banyak guru menganggap kalau meneliti itu sulit. Sehingga karya tulis mereka dalam bidang penelitian tidak terlihat sama sekali. Padahal setiap tahun, Kemendiknas selalu rutin melaksanakan lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran (LKGDP) tingkat nasional yang diselenggarakan oleh direktorat Profesi Guru.
Biasanya para guru akan sibuk meneliti bila mereka mau naik pangkat saja. Karenanya guru harus diberikan bekal agar dapat melakukan sendiri Penelitian Tindakan Kelas (PTK). PTK adalah sebuah penelitian yang dilakukan oleh guru di kelasnya sendiri dengan jalan merencanakan, melaksanakan, dan merefleksikan tindakan secara kolaboratif dan partisipatif dengan tujuan untuk memperbaiki kinerjanya sebagai guru, sehingga hasil belajar siswa dapat meningkat.
3.      Analisis Kompetensi Pedagogik Pendidik
Berdasarkan standar yang ditetapkan di atas, maka proses pembelajaran yang dilakukan antara peserta didik dengan pendidik seharusnya harus meninggalkan cara-cara dan model yang konvensional sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien.
Faktanya masih banyak guru yang menganggap enteng bahwa proses pembelajaran dimaknai sebagai proses transfer ilmu, sehingga cukup dengan membekali peserta didik dengan materi maka selesailah proses pembelajaran tersebut. Tetunya dengan kompetensi pedagogik ini guru justru akan berusaha semaksimal mungkin mengerahkan segala kemampuannya supaya tercapai tujuan pendidikan nasional. Bagaimana mungkin tujuan pendidikan akan tercapai jika guru menggunakan cara yang semaunya sendiri dan tidak memiliki integritas dalam memaksimalkan proses pembelajaran.
4.      Analisis Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial dalam kegiatan belajar ini berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat di sekitar sekolah dan masyarakat tempat guru tinggal sehingga peranan dan cara guru berkomunikasi di masyarakat diharapkan memiliki karakteristik tersendiri yang sedikit banyak berbeda dengan orang lain yang bukan guru.
Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru antara lain; terampil berkomunikasi, bersikap simpatik, dapat bekerja sama dengan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan, dan memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Sampai saat ini, masalah yang berkaitan dengan kondisi guru masih belum berujung pada penyelesaian secara optimal. Masalah-masalah tersebut, antara lain adanya keberagaman kemampuan guru dalam proses pembelajaran dan penguasaan pengetahuan, guru tidak layak mengajar, guru belum S-1, belum adanya alat ukur yang akurat untuk mengetahui kemampuan guru, pembinaan guru yang dilakukan belum mencerminkan kebutuhan, guru belum professional, kesejahteraan guru yang belum memadai, masih terbatasnya lembaga pemjamin mutu guru. Walaupun demikian, pemerintah selalu berupaya melakukan perbaikan dan pemecahan masalah. Diantaranya dengan program kesetaraan bagi guru-guru yang belum S-1, program sertifikasi guru, baik jabatan maupun prajabatan untuk menjamin kualitas guru, program Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG), pendidikan dan latihan (diklat) guru, yang semua ini akan bermuara pada profesionalisasi jabatan guru. Jika jabatan guru professional telah disandang oleh guru-guru Indonesia, harapannya adalah menghasilkan lulusan yang memiliki tingkat akademik dan karakter yang kuat.
BAB III
KESIMPULAN
Dari paparan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.      Pendidik dalam Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi afektif, potensi kognitif, maupun potensi pikomotorik. Sedangkan tenaga pendidikan adalah tenaga-tenaga (personil) yang berkecimpung di dalam lembaga atau organisasi pendidikan yang memiliki wawasan pendidikan dan melakukan kegiatan pelaksanaan pendidikan (mikro atau makro) atau penyelenggaraan pendidikan.
2.      Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga: (a) tenaga struktural, (b) tenaga fungsional (c) tenaga teknis pendidikan.
3.      Kualifikasi guru yang harus dimiliki oleh setiap pendidik adalah kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi social.















DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz, Hamka. 2016.  Karakter Guru Profesional. Jakarta: AL-Mawardi Prima
Hasbulloh. 2006. Otonomi Pendidikan. Bandung: PT Raja Grafindo Persada
Martinis Yamin dan Maisah. 2010. Standarisasi Kinerja Guru. Jakarta : Gaung Persada Press
Qomar, Mujamil 2007. Manajemen Pendidikan Islam. Malang: PT Gelora Aksara Pratama
Saroni, Muhammad.2011. Personal Branding Guru. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Subini, Nini . 2012. Awas. Jangan Jadi Guru Karbitan!; Kesalahan-kesalahan Guru dalam Pendidikan dan Pembelajaran
Sulistiyorini. 2006. Manajemen Pendidikan Islam. Tulungagung: Elkaf
Suprihatiningrum, Jamil. 2014. Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi& Kompetensi Guru. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Tim Permata Press. Undang-Undang SISDIKNAS Sistem Pendidian Nasional. Jakarta: Permata Press






[1] Muhammad Saroni, Personal Branding Guru, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), h. 23
[2] Hamka Abdul Aziz, Karakter Guru Profesional, (Jakarta: AL-Mawardi Prima, 2016), h. 19
[3]Sulistiyorini, Manajemen Pendidikan Islam, (Tulungagung:Elkaf,2006), h. 51
[4] Ibid, 51
[5] Hasbulloh, Otonomi Pendidikan, (Bandung: PT Raja Grafindo Persada, 2006) , h.111.

[6] Mujamil Qomar, Manajemen Pendidikan Islam, (Malang: PT Gelora Aksara Pratama, 2007), h. 129
[7] Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi& Kompetensi Guru, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014), h.19
[8] Martinis Yamin dan Maisah, Standarisasi Kinerja Guru, (Jakarta : Gaung Persada Press), 2010, h. 2
[9] Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 8.
[10] Martinis Yamin dan Maisah, Standarisasi Kinerja Guru, (Jakarta : Gaung Persada Press, 2010), h. 8
[11]Nini Sybini, Awas, Jangan Jadi Guru Karbitan!; Kesalahan-kesalahan Guru dalam Pendidikan dan Pembelajaran, 2012), h. 66
[12] Nini Subini, Awas, Jangan Jadi Guru Karbitan!... , h. 66-67
[13]Nini Subini, Awas, Jangan Jadi Guru Karbitan ! ; Kesalahan-kesalahan Guru dalam Pendidikan dan Pembelajaran, (Yogyakarta: Javalitera, 2012) h. 68.
[14]Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi& Kompetensi Guru, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2014), h.20

No comments:

Post a Comment