STUDI
KEBIJAKAN UU GURU DAN DOSEN NOMOR 14 TAHUN 2005
Makalah
Diajukan Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“Studi Kebijakan PAI”
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. H. Baharuddin, M.Pd.I

Oleh :
Nurhikmah (16771031)
PROGRAM STUDI MAGISTER
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PASCA SARJANAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
2018
STUDI
KEBIJAKAN UU GURU DAN DOSEN NOMOR 14 TAHUN 2005
Oleh:
NURHIKMAH
(16771031)
Mahasiswa
Prodi Magister Pendidikan Agama Islam
Pascasarjana UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Pada dasarnya pendidikan memang laksana
eksperimen yang tidak pernah selesai sampai kapanpun, dikatakan demikian, Karen
apendidikan merupakan bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang terus
berkembang. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional, antara lain melalaui berbagai training dan peningkatan kompetensi
guru, pendadaan buku dan alat pelajaran, perbaikan sarana dan prasarana
pendidikan dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Disamping itu, upaya dan
kebijakanpun secara intensif dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan
perbaikan-perbaikan, baik menyangkut system, pola penyelenggaraan, fasilitas,
peningkatan kualitas guu dan komponen-komponen pendidikan lainnya, dengan
tujuan nelahirkan pendidikan yang berkualitas, mampu menyahuti berbagai
perkembangan zaman sebagai dampak dari majunya perkembangan ilmu pengetahiuan
dan teknologi.[1]
Kehadiran UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen merupakan sebuah landasan kuat bagi peningkatan profesionalisme dan
jaminan akan kesejahteraan para pendidik, sehinggsa akhirnya akan meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pendidikan.
Pelaksanaan
semua ketentuan dalam UU tersebut diharapkan dapat mendukung segala upaya untuk
memecahkan masalah pendidikan, yang pada gilirannya akan dapat memberikan
sumbangan yangsignifikan terhadap persoalan-persoalan makro bangsa ini.
Berdasarkan latar belakang
permasalahan diatas maka perlu dilakukan analisa melalui makalah dengan judul
“Studi Kebijakan Tentang UU Guru dan Dosen”.
2.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
latar belakang munculnya UU tentang Guru dan Dosen?
2.
Bagaimana Isi
UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005?
3.
Bagaimana
Hasil Analisis UU guru dan Dosen No.14 Tahun 2005?
3.
Tujuan
1.
Untuk
mendeskripsikan latar belakang munculnya UU Guru dan Dosen
2.
Untuk
mendeskripsikan Isi UU guru dan Dosen No.14 Tahun 2005
3.
Untuk
mendeskripsikan hasil Analisis UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005
B.
PEMBAHASAN
1.
Latar Belakang
Munculnya UU Guru dan Dosen
Dalam
manajemen, pendidikan nasional merupakan keseluruhan strategi untuk mencapai
atau mewujudkan visi dan misipendidikan nasional. Dalam upaya meningkatkan
kinerja pendidikan nasional, diperlukan reformasi menyeluruh yang telah dimulai
dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi pendidikan sebagai bagian dari
refosrmasi politik pemerintahan.[2]
Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Inonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional
adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan
merupakan factor yang sangat menentukan. Pada pasal 31 undang-undnag dasar 1945
pun mengamanatkan beberapa hal yakni, setiap warga negara berhak dan wajib
mendapat pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran APBD untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.[3]
Pengelolaan dan pengalokasian dana pendidikan sebesar 20% APBD ini dialokasikan
untuk penyelenggaraan pendidikan dengan harapan meningkatnya mutu pendidikan di
Indonesia, terutama mutu tenaga pendidik baik guru maupun dosen. Baik dar segi kwalitas kemapuan pun tingkat
kesejahteraan nya.
Dalam UU
sisdiknas tahun 2003 pada bab XI pasal 39 pasal 44 memaparkan mengenai
ketentuan kualifikasi, promosi, penghargaan dan sertifikasi bagi pendidik.
Kehadiran UU
No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah landasan kuat bagi
peningkatan profesionalisme dan jaminan akan kesejahteraan para pendidik,
sehingga akhirnya akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
Lahirnya
undang-undang guru dan dosen juga bertujuan untuk memperbaiki system pendidikan
nasional, baik dari segi kwalitas, kwantitas. Undang-undang no.14 tahun 2005
tentang guru dan dosen ini memamparkan bahwasanya baik Guru maupun Dosen wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani.
Selain itu,
perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategi
guru dan dosen yang meliputi penegakan
hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga professional, pembinaan dan
pengembangan profesi guru dan dosen, perlindungan hokum, perlindungan profesi,
serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Pengakuan kedudukan guru
dan dosen sebagai tenaga professional merupakan bagian dari pembaruan system
pendidikan nasional yang pelaksanaannya bagian dari pembaruan system pendidikan
nasional yang pelaksanaanya memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan
di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keungan, dan pemerintah
daerah.
Sehubungan
dnegan hal itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai
tenaga professional dalam suatu Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.
2.
Isi UU Guru
dan Dosen NO.14 Tahun 2005
Dalam berbagai
penelitian pendidik merupakan factor yang paling inti dalam memacu kualitas
pendidikan, sehingga peningkatan kualitas profesi pendidik adalah sbeuah
keniscayaan. Pendidik yang professional memiliki seperangkat kompetensi yang
dipersyaratkan untuk menopang tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Pendidik
professional tidak hanya sekedar mampu menguasai bidang ilmu, bahan ajar,
metode, tapi juga harus memotivasi peserta didik, memiliki kecakpan yang tinggi
dan berwaasan luas.[4]
Kompetensi
yang dipersyaratkan terhadap Guru dan Dosen dalam UU No.14 Tahun 2005 yakni :
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik yakni
kemampuan pendidik dalam mengelola pembelajaran
2.
Kompetensi
Kepribadian
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005,
kompetensi kepribadian yang harus di miliki oleh guru dan dosen yakni
kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa dan mampu menjadi
teladan.
3.
Kompetensi
Sosial
Kemmapuan guru untuk berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesamA guru,
orang tua wali dan masyarakat sekitar.
4.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi professional ialah
kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.[5]
Isi UU guru dan Dosen terdiri dari
84 Pasa;. Yang secara garis besar, isi dari Undang-Undang ini di bagi dalam
beberapa bagian. Pasal pertama berisi penjelasan tentang bagian-bagian
ketentuan umum dari dari pendidikan, berupa fungsi , kedudukan, dan tujuan
pendidik dan penyelenggara pendidikan, kode etik pebndidik, kualifikasi dan
kompetensi pendidik.
Kedua, pasal-pasal yang membahas
tentang guru yakni:
a.
Kualifikasi,
Kompetensi, dan Sertifikasi
b.
Hak dan
kewajiban
c.
Wajib Kerja
dan Ikatan Dinas
d.
Pengangkatan,
penempatan, Pemindahan, pemberhentian
e.
Pengembangan
dan pembinaan
f.
Penghargaan
dan perlindungan\cuti dan organisasi profesi
Ketiga yakni
pasal-pasal yang membahas tentang dosen yang terdiri dari
a.
Kualifikasi,
kompetensi, sertifikasi dan jabatan akademik
b.
Hak dan
kewajiban dosen
c.
Wajib kerja
dan ikatan dinas
d.
Pengangkatan,
penempatan, pemindahan, pemberhentian
e.
Pembinaan dan
pengembangan
f.
Penghargaan
g.
Perlindungan
dan cuti.
Berdasarkan uraian di atas, pengakuan kedudukan guru dan dosen
sebagai tenaga professional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan
Undang-Undang ini sebagai berikut:
1.
Mengangkat
martabak guru dan dosen
2.
Menjamin hak
dan kewajiban guru dan dosen
3.
Meningkatkan
kompetensi guru dan dosen
4.
Memajukan
profesi serta karier guru dan dosen
5.
Meningkatkan
mutu pembelajaran
6.
Meningkatkan
mutu pendidikan nasional
7.
Mengurangi
kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu,
kualifikasi akademik, dan kompetensi
8.
Mengurangi
kesenjangan mutu pendidikan antardaerah
9.
Meningkatkan
pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai
tenaga professional berfungsi untuk
meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga
professional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional. [6]
Pada umumnya dibentuknya Undnag-undnag Guru dan Dosen adalah agara
terciptanya tenaga pendidik yang professional dan sejahtera tanpa melupakan hak
dan kewajibannya.
3.
Analisis SWOT
Terhadap UU Guru dan Dosen NO.14 Tahun 2005
Lahirnya UU
tentanbg Guru dan Dosen dalam rangka menciptakan tenaga pendidik yang
berkualitas tentunya tidak akan terlepas dari kekurangan. Analisis yang
digunakan dalam hal ini ialah dengan menggunakan Analisis SWOT (Strength,
Weakness Opportunity, Treathment). Berikut ini dikemukakan hasil-hasil analisis
kebijakan dari UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005.
a.
Strength
1)
Adanya UU ini
profesi guru mendapat jaminan, perlindungan
hokum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional merupakan bagian
dari pembaruan system pendidikan nasional yang pelaksanaannya bagian dari
pembaruan system pendidikan nasional yang pelaksanaanya memperhatikan berbagai
ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian,
ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintah daerah.
2)
Undang-undang
Guru & Dosen menerapkan kebijakan yang mampu menopang kesejahteraan
pendidik. Memberikan stimulus dan motivasi kepada guru untuk meningkatkan
kualifikasi akademik, kompetensi, serta kemampuan dan hal lain yang
dipersyaratkan dalam rangka menjadi Guru Profesional.
3)
Dengan adanya
Undang-undang Guru dan Dosen ini, maka profesi Guru maupun Dosen tidak dapat di
pandang sebelah mata lagi.
b.
Weakness
1)
Seringnya ada
kendala pada anggaran dana untuk pelaksanaan sertifikasi
2)
Masih terdapat
kesenjangan antara pendidikan di kota dan di tempat terpelosok. Mulai dari
kekurangan tenaga pendidik, minimnya fasilitas, dan masalah ekonomi
c.
Opputunity
1)
Lahirnya UU
ini memberikan peluang bagi setiap tenaga pendidik dan lembaga pendidika untuk
meningkatkan kompetensi nya sebagai tenaga pendidik.
2)
Membuka
peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu guru guna membantu
percepatan pencapaian kualifikasi dan kompetensi guru.
3)
Memberikan
motivasi kepada sekolah dan perguruan tinggi, tenaga pendidik, dosen untuk
meningkatkan kwalitas sumber daya manusia yang menempuh pendidikan keguruan.
d.
Threatment
1)
Tantangan bagi
tenaga pendidik untuk dapat aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan. Guru juga semakin semangat untuk mengupgrade
pengetahuan untuk meningkatkan kwalitas nya sebagai tenaga pendidik.
Mengembangkan keprofesionalan nya sebagai tenaga pendidik.
2)
Sedang
tantangan bagi pemerintah dapat mengangkat guru honorer, kontrak dan guru bantu
yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk dapat menjadi PNS, lebih memperhatikan
lembaga pendidikan dan guru-guru yang berada di pelosok sehingga tidak ada
kesenjangan antara pendidikan di kota dan desa
3)
Tantangan bagi
pemerintah untuk membuat UU untuk mengatur hak, kedudukan, kesejahteraan,
kewajiban, tunjangan guru swasta.
4)
Pemerintah dan
tenaga pendidik lebih baik lagi dalam menjalankan tugas nya
C.
KESIMPULAN
Setelah mengkaji tentang studi
kebijakan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, maka dapat di tarik kesimpulan
sebagai berikut:
.
1.
Lahirnya
undang-undang guru dan dosen juga bertujuan untuk memperbaiki system pendidikan
nasional, baik dari segi kwalitas, kwantitas. Undang-undang no.14 tahun 2005
tentang guru dan dosen ini memamparkan bahwasanya baik Guru maupun Dosen wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani. sebuah landasan kuat bagi peningkatan profesionalisme dan jaminan
akan kesejahteraan para pendidik, sehingga akhirnya akan meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pendidikan
2.
Isi UU Guru
dan Dosen No.14 Tahun 2005 yakni berupa Kualifikasi, kompetensi, sertifikasi
dan jabatan akademik. Hak dan kewajiban guru dan dosen. Wajib kerja dan ikatan
dinas. Pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian. Pembinaan dan
pengembangan, Penghargaan, Perlindungan dan cuti.
3.
Berdasarkan
hasil analisis dengan menggunakan analisis swot, antara lain:
a.
Stength, menopang kesejahteraan pendidik, mendukung
peningkatan kwalitas pendidik. Pendidik baik guru maupun dosen mendapat
perlindungan hokum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja
b.
Weakness
Dalam segi pelaksanaan masih
terdapat kekurangan baik seperti kesenjangan pendidikan antara kota dan desa
c.
Oppurtuny
Memberikan peluang bagi setiap
tenaga pendidik dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kompetensi nya sebagai
tenaga pendidik
d.
Threatment
Bagi pendidik, pemerintah untuk
terus meningkatkan kualitas pendidikan secara merata dan lebih baik lagi
DAFTAR PUSTAKA
Lampiran Undang-Undang Guru dan
Dosen No.14 Tahun 2005
Suryadi, Ace. 2014 Pendidikan
Indonesia Menuju 2005, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Mulyani, Fitri,2009. Konsep
Kompetensi Guru dalam UU No.14/2005 Tentang Guru dan Dosen, Jurnal Pendidikan
Universitas Garut, Vol 03.No.01
H.M. Hasbullah, 2015. Kebijakan
Pendidikan: Dalam Perspektif Teori, Aplikasi, dan Kondisi Objektif Pendidikan
di Indonesia, Jakarta: PT . Raja Grafindo Persada
Fattah, Nanang 2014. Analisis
Kebijakan Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
[1] H.M. Hasbullah, Kebijakan
Pendidikan: Dalam Perspektif Teori, Aplikasi, dan Kondisi Objektif Pendidikan
di Indonesia, Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2015. H.4
[2] Nanang Fattah, Analisis Kebijakan Pendidikan, Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya, 2014. H.32
[3] Lampiran Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005
[4] Ace Suryadi, Pendidikan Indonesia Menuju 2005, Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2014. H. 88
[5] Fitri Mulyani, Konsep Kompetensi Guru dalam UU No.14/2005 Tentang
Guru dan Dosen, Jurnal Pendidikan Universitas Garut, Vol 03.No.01:2009
[6] Lampiran Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005
No comments:
Post a Comment