Sunday, June 3, 2018

STUDI KEBIJAKAN UU GURU DAN DOSEN NOMOR 14 TAHUN 2005

STUDI KEBIJAKAN UU GURU DAN DOSEN NOMOR 14 TAHUN 2005
                                                                        Makalah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
 “Studi Kebijakan PAI”

 Dosen Pengampu:
                                                     Prof. Dr. H. Baharuddin, M.Pd.I



Description: E:\wedding\FOLDER PAI\UIN\logo\UIN WARNA Fakultas Syariah.jpg

Oleh :
                Nurhikmah (16771031)



PROGRAM STUDI MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PASCA SARJANAUNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM
MALANG
      2018

STUDI KEBIJAKAN UU GURU DAN DOSEN NOMOR 14 TAHUN 2005
                                                                        Oleh:
                                                            NURHIKMAH (16771031)
Mahasiswa Prodi Magister Pendidikan Agama Islam
Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

A.     PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pada dasarnya pendidikan memang laksana eksperimen yang tidak pernah selesai sampai kapanpun, dikatakan demikian, Karen apendidikan merupakan bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang terus berkembang. Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, antara lain melalaui berbagai training dan peningkatan kompetensi guru, pendadaan buku dan alat pelajaran, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Disamping itu, upaya dan kebijakanpun secara intensif dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan perbaikan-perbaikan, baik menyangkut system, pola penyelenggaraan, fasilitas, peningkatan kualitas guu dan komponen-komponen pendidikan lainnya, dengan tujuan nelahirkan pendidikan yang berkualitas, mampu menyahuti berbagai perkembangan zaman sebagai dampak dari majunya perkembangan ilmu pengetahiuan dan teknologi.[1]
Kehadiran UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah landasan kuat bagi peningkatan profesionalisme dan jaminan akan kesejahteraan para pendidik, sehinggsa akhirnya akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
            Pelaksanaan semua ketentuan dalam UU tersebut diharapkan dapat mendukung segala upaya untuk memecahkan masalah pendidikan, yang pada gilirannya akan dapat memberikan sumbangan yangsignifikan terhadap persoalan-persoalan makro bangsa ini.
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas maka perlu dilakukan analisa melalui makalah dengan judul “Studi Kebijakan Tentang UU Guru dan Dosen”.
2.             Rumusan Masalah
1.    Bagaimana latar belakang munculnya UU tentang Guru dan Dosen?
2.    Bagaimana Isi UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005?
3.    Bagaimana Hasil Analisis UU guru dan Dosen No.14 Tahun 2005?
3.             Tujuan
1.    Untuk mendeskripsikan latar belakang munculnya UU Guru dan Dosen
2.    Untuk mendeskripsikan Isi UU guru dan Dosen No.14 Tahun 2005
3.    Untuk mendeskripsikan hasil Analisis UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005









B.     PEMBAHASAN
1.      Latar Belakang Munculnya UU Guru dan Dosen
Dalam manajemen, pendidikan nasional merupakan keseluruhan strategi untuk mencapai atau mewujudkan visi dan misipendidikan nasional. Dalam upaya meningkatkan kinerja pendidikan nasional, diperlukan reformasi menyeluruh yang telah dimulai dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi pendidikan sebagai bagian dari refosrmasi politik pemerintahan.[2]
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Inonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, pendidikan merupakan factor yang sangat menentukan. Pada pasal 31 undang-undnag dasar 1945 pun mengamanatkan beberapa hal yakni, setiap warga negara berhak dan wajib mendapat pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya  20% dari anggaran APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.[3] Pengelolaan dan pengalokasian dana pendidikan sebesar 20% APBD ini dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan dengan harapan meningkatnya mutu pendidikan di Indonesia, terutama mutu tenaga pendidik baik guru maupun dosen.  Baik dar segi kwalitas kemapuan pun tingkat kesejahteraan nya.
Dalam UU sisdiknas tahun 2003 pada bab XI pasal 39 pasal 44 memaparkan mengenai ketentuan kualifikasi, promosi, penghargaan dan sertifikasi bagi pendidik.
Kehadiran UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah landasan kuat bagi peningkatan profesionalisme dan jaminan akan kesejahteraan para pendidik, sehingga akhirnya akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.
Lahirnya undang-undang guru dan dosen juga bertujuan untuk memperbaiki system pendidikan nasional, baik dari segi kwalitas, kwantitas. Undang-undang no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen ini memamparkan bahwasanya baik Guru maupun Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, perlu juga diperhatikan upaya-upaya memaksimalkan fungsi dan peran strategi guru dan dosen yang meliputi  penegakan hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga professional, pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen, perlindungan hokum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional merupakan bagian dari pembaruan system pendidikan nasional yang pelaksanaannya bagian dari pembaruan system pendidikan nasional yang pelaksanaanya memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keungan, dan pemerintah daerah.
Sehubungan dnegan hal itu, diperlukan pengaturan tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional dalam suatu Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.

2.      Isi UU Guru dan Dosen NO.14 Tahun 2005
Dalam berbagai penelitian pendidik merupakan factor yang paling inti dalam memacu kualitas pendidikan, sehingga peningkatan kualitas profesi pendidik adalah sbeuah keniscayaan. Pendidik yang professional memiliki seperangkat kompetensi yang dipersyaratkan untuk menopang tugas dan fungsinya sebagai pendidik. Pendidik professional tidak hanya sekedar mampu menguasai bidang ilmu, bahan ajar, metode, tapi juga harus memotivasi peserta didik, memiliki kecakpan yang tinggi dan berwaasan luas.[4]
Kompetensi yang dipersyaratkan terhadap Guru dan Dosen dalam UU No.14 Tahun 2005 yakni :
1.      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yakni kemampuan pendidik dalam mengelola pembelajaran
2.      Kompetensi Kepribadian
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005, kompetensi kepribadian yang harus di miliki oleh guru dan dosen yakni kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa dan mampu menjadi teladan.
3.      Kompetensi Sosial
Kemmapuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesamA guru, orang tua wali dan masyarakat sekitar.
4.      Kompetensi Profesional
Kompetensi professional ialah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.[5]
Isi UU guru dan Dosen terdiri dari 84 Pasa;. Yang secara garis besar, isi dari Undang-Undang ini di bagi dalam beberapa bagian. Pasal pertama berisi penjelasan tentang bagian-bagian ketentuan umum dari dari pendidikan, berupa fungsi , kedudukan, dan tujuan pendidik dan penyelenggara pendidikan, kode etik pebndidik, kualifikasi dan kompetensi pendidik.
Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru yakni:
a.       Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi
b.      Hak dan kewajiban
c.       Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
d.      Pengangkatan, penempatan, Pemindahan, pemberhentian
e.       Pengembangan dan pembinaan
f.       Penghargaan dan perlindungan\cuti dan organisasi profesi
Ketiga yakni pasal-pasal yang membahas tentang dosen yang terdiri dari
a.         Kualifikasi, kompetensi, sertifikasi dan jabatan akademik
b.        Hak dan kewajiban dosen
c.         Wajib kerja dan ikatan dinas
d.        Pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian
e.         Pembinaan dan pengembangan
f.         Penghargaan
g.        Perlindungan dan cuti.
Berdasarkan uraian di atas, pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
1.      Mengangkat martabak guru dan dosen
2.      Menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen
3.      Meningkatkan kompetensi guru dan dosen
4.      Memajukan profesi serta karier guru dan dosen
5.      Meningkatkan mutu pembelajaran
6.      Meningkatkan mutu pendidikan nasional
7.      Mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi
8.      Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah
9.      Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, kedudukan guru sebagai tenaga  professional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, sedangkan kedudukan dosen sebagai tenaga professional berfungsi untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. [6]
Pada umumnya dibentuknya Undnag-undnag Guru dan Dosen adalah agara terciptanya tenaga pendidik yang professional dan sejahtera tanpa melupakan hak dan kewajibannya.

3.    Analisis SWOT Terhadap UU Guru dan Dosen NO.14 Tahun 2005
Lahirnya UU tentanbg Guru dan Dosen dalam rangka menciptakan tenaga pendidik yang berkualitas tentunya tidak akan terlepas dari kekurangan. Analisis yang digunakan dalam hal ini ialah dengan menggunakan Analisis SWOT (Strength, Weakness Opportunity, Treathment). Berikut ini dikemukakan hasil-hasil analisis kebijakan dari UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005.
a.       Strength
1)      Adanya UU ini profesi guru mendapat jaminan,  perlindungan hokum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga professional merupakan bagian dari pembaruan system pendidikan nasional yang pelaksanaannya bagian dari pembaruan system pendidikan nasional yang pelaksanaanya memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan, kepegawaian, ketenagakerjaan, keuangan, dan pemerintah daerah.
2)      Undang-undang Guru & Dosen menerapkan kebijakan yang mampu menopang kesejahteraan pendidik. Memberikan stimulus dan motivasi kepada guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, serta kemampuan dan hal lain yang dipersyaratkan dalam rangka menjadi Guru Profesional.
3)      Dengan adanya Undang-undang Guru dan Dosen ini, maka profesi Guru maupun Dosen tidak dapat di pandang sebelah mata lagi.


b.      Weakness
1)      Seringnya ada kendala pada anggaran dana untuk pelaksanaan sertifikasi
2)      Masih terdapat kesenjangan antara pendidikan di kota dan di tempat terpelosok. Mulai dari kekurangan tenaga pendidik, minimnya fasilitas, dan masalah ekonomi
c.       Opputunity
1)      Lahirnya UU ini memberikan peluang bagi setiap tenaga pendidik dan lembaga pendidika untuk meningkatkan kompetensi nya sebagai tenaga pendidik.
2)      Membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan mutu guru guna membantu percepatan pencapaian kualifikasi dan kompetensi guru.
3)      Memberikan motivasi kepada sekolah dan perguruan tinggi, tenaga pendidik, dosen untuk meningkatkan kwalitas sumber daya manusia yang menempuh pendidikan keguruan.
d.      Threatment
1)      Tantangan bagi tenaga pendidik untuk dapat aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan.  Guru juga semakin semangat untuk mengupgrade pengetahuan untuk meningkatkan kwalitas nya sebagai tenaga pendidik. Mengembangkan keprofesionalan nya sebagai tenaga pendidik.
2)      Sedang tantangan bagi pemerintah dapat mengangkat guru honorer, kontrak dan guru bantu yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk dapat menjadi PNS, lebih memperhatikan lembaga pendidikan dan guru-guru yang berada di pelosok sehingga tidak ada kesenjangan antara pendidikan di kota dan desa
3)      Tantangan bagi pemerintah untuk membuat UU untuk mengatur hak, kedudukan, kesejahteraan, kewajiban,  tunjangan guru swasta.
4)      Pemerintah dan tenaga pendidik lebih baik lagi dalam menjalankan tugas nya

C.    KESIMPULAN
Setelah mengkaji tentang studi kebijakan UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
.
1.      Lahirnya undang-undang guru dan dosen juga bertujuan untuk memperbaiki system pendidikan nasional, baik dari segi kwalitas, kwantitas. Undang-undang no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen ini memamparkan bahwasanya baik Guru maupun Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani. sebuah landasan kuat bagi peningkatan profesionalisme dan jaminan akan kesejahteraan para pendidik, sehingga akhirnya akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan
2.      Isi UU Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 yakni berupa Kualifikasi, kompetensi, sertifikasi dan jabatan akademik. Hak dan kewajiban guru dan dosen. Wajib kerja dan ikatan dinas. Pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian. Pembinaan dan pengembangan, Penghargaan, Perlindungan dan cuti.
3.      Berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan analisis swot, antara lain:
a.    Stength,  menopang kesejahteraan pendidik, mendukung peningkatan kwalitas pendidik. Pendidik baik guru maupun dosen mendapat perlindungan hokum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
b.    Weakness
Dalam segi pelaksanaan masih terdapat kekurangan baik seperti kesenjangan pendidikan antara kota dan desa
c.    Oppurtuny
Memberikan peluang bagi setiap tenaga pendidik dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kompetensi nya sebagai tenaga pendidik
d.   Threatment
Bagi pendidik, pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan secara merata dan lebih baik lagi















DAFTAR PUSTAKA
Lampiran Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005
Suryadi, Ace. 2014 Pendidikan Indonesia Menuju 2005, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Mulyani, Fitri,2009. Konsep Kompetensi Guru dalam UU No.14/2005 Tentang Guru dan Dosen, Jurnal Pendidikan Universitas Garut, Vol 03.No.01
H.M. Hasbullah, 2015. Kebijakan Pendidikan: Dalam Perspektif Teori, Aplikasi, dan Kondisi Objektif Pendidikan di Indonesia, Jakarta: PT . Raja Grafindo Persada
Fattah, Nanang 2014. Analisis Kebijakan Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya







[1] H.M. Hasbullah, Kebijakan Pendidikan: Dalam Perspektif Teori, Aplikasi, dan Kondisi Objektif Pendidikan di Indonesia, Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2015. H.4
[2] Nanang Fattah, Analisis Kebijakan Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2014. H.32
[3] Lampiran Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005
[4] Ace Suryadi, Pendidikan Indonesia Menuju 2005, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2014. H. 88
[5] Fitri Mulyani, Konsep Kompetensi Guru dalam UU No.14/2005 Tentang Guru dan Dosen, Jurnal Pendidikan Universitas Garut, Vol 03.No.01:2009
[6] Lampiran Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005

No comments:

Post a Comment