ANALISIS KRITIS TENTANG KEBIJAKAN STANDAR PROSES
PEMBELAJARAN DI SEKOLAH
Makalah
Diajukan
untuk memenuhi tugas
mata kuliah
“Studi Kebijakan PAI”
Dosen
Pembimbing:
Prof. Dr. Baharuddin, M. Pd. I
oleh : Arif Setiawan (16771025)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2018
ANALISIS KRITIS TENTANG
KEBIJAKAN STANDAR PROSES
PEMBELAJARAN DI SEKOLAH
Oleh:
Arif setiawan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana
untuk
mewujudkan
suasana
belajar dan proses
pembelajaran agar peserta
didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[1]
Standar Proses[2] adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada
satuan pendidikan untuk mencapai Standar
Kompetensi Lulusan.
Standar Proses
dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan
dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.[3]
Proses Pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan
secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang
cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan
perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik. Untuk itu setiap
satuan pendidikan melakukan
perencanaan
pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran serta penilaian
proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi
dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.[4]
Makalah ini mencoba menganalisis standar proses pembelajaran yang ada
pada Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan RI No. 65 Tahun 2013, disandingkan dengan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
untuk mengetahui dimana
letak kelebihan dan kekurangan pada
masing-masing produk hukum di atas. Diharapkan dengan adanya penulisan Makalah ini, kita
bisa mengetahui secara lebih detail tentang standar minimal yang harus diberikan pada sekolah
baik
dasar maupun menengah.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian di atas,
Penulis akan
membahas:
1. Apa
pengertian Standar, Proses Pembelajaran dan
karateristik pembelajaran sesuai standar pendidikan
dasar & menengah?
2. Bagaimana perencanaan, pelaksanaan, & penilaian proses pembelajaran?
3. Bagaimana pengawasan proses pembelajaran?
C.
Tujuan Penulisan
Dalam penulisan Makalah ini,
Penulis bertujuan
untuk:
1. Mengetahui pengertian
Standar, Proses Pembelajaran dan karateristik pembelajaran sesuai standard pendidikan dasar & menengah
2. Mengetahui perencanaan, pelaksanaan, & penilaian proses pembelajaran
3. Mengetahui pengawasan proses pembelajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
STANDAR, PROSES, & PEMBELAJARAN
Menurut Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), istilah “Standar”
diartikan sebagai ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Selain itu juga diartikan
sebagai ukuran yang
baku.[5]
Jadi dapat disimpulkan bahwa standar adalah sesuatu yang
bisa
digunakan di
semua tempat. Dalam hal
ini, standar yang dapat
digunakan di seluruh
Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sedangkan proses menurut KBBI adalah runtutan perubahan peristiwa dari perkembangan sesuatu.[6] Setiap sesuatu pasti mengalami perkembangan termasuk
pembelajaran, sehingga yang dimaksud proses disini adalah hal-hal terkait dengan
perkembangan proses pembelajaran. Kata pembelajaran berasal dari kata dasar
belajar, dalam
arti sempit, pembelajaran merupakan
suatu proses belajar agar
seseorang
dapat melakukan
kegiatan belajar.
Sedangkan
belajar adalah suatu proses perubahan tingkah laku karena interaksi individu dengan lingkungan dan pengalaman.[7]
Sebagaimana yang terdapat dalam UU RI
Nomor
20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan
bahwa, pembelajaran
adalah proses interaksi peserta
didik dengan pendidik dan sumber belajar pada
suatu lingkungan belajar. Menurut Miarso,
pembelajaran adalah
usaha
pendidikan
yang dilaksanakan secara sengaja, dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelum proses
dilaksanakan serta pelaksanaannya terkendali.[8]
Sedangkan menurut
Gagne dan Briggs, pembelajaran merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar anak didik, yang
dirancang, sedemikian
rupa untuk mendukung terjadinya proses
belajar
anak
didik yang
bersifat internal.[9]
Dari beberapa pendapat tersebut, maka
dapat disimpulkan bahwa, pembelajaran merupakan proses yang dilakukan
oleh
pendidik untuk membelajarkan peserta didik pada
lingkungan belajar
tertentu dan akhirnya
terjadi perubahan
tingkah
laku. Oleh karena pembelajaran merupakan
proses,
tentu dalam sebuah proses
terdapat
komponen-komponen yang saling terkait.
Komponen-komponen pokok dalam
pembelajaran mencakup
tujuan
pembelajaran, pendidik, peserta didik, kurikulum, strategi pembelajaran, media pembelajaran, dan evaluasi
pembelajaran.[10]
Hubungan antara komponen-
komponen pembelajaran tersebut salah
satunya akan membentuk suatu kegiatan yang bernama proses pembelajaran.
Proses pembelajaran
merupakan keseluruhan kegiatan
yang
dirancang untuk membelajarkan peserta
didik. Pada satuan pendidikan, proses pembelajaran diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif sesuai dengan bakat, minat dan
perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik[11]. Di Indonesia Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah diatur dalam standar
proses, yaitu Peraturan Menteri
Pendidikan
& Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 65 Tahun 2013 tentang standar
proses pendidikan
dasar
dan menengah.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan
dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang digunakan adalah:
1. Dari
pesertadidik
diberi tahu menuju pesertadidik mencari
tahu;
2. Dari guru sebagai
satu-satunya
sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3. Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. Dari pembelajaran berbasis konten
menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. Dari
pembelajaran
parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. Dari pembelajaran yang
menekankan jawaban
tunggal
menuju
pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. Daripembelajaran verbalisme menuju
keterampilan aplikatif;
8. Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan
fisikal
(hardskills) dan keterampilan mental
(softskills);
9. Pembelajaran
yang mengutamakan
pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar
sepanjang hayat;
10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi
keteladanan(ing ngarso
sung tulodo), membangun
kemauan (ing
madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik
dalam proses pembelajaran (tut wuri
handayani);
11. Pembelajaranyang
berlangsung di rumah, di sekolah,
dan di masyarakat;
12. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan
di mana saja adalah
kelas.
13. Pemanfaatan
teknologi informasi
dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas
pembelajaran; dan
Pengakuan
atas perbedaan
individualdan latar belakang budaya peserta didik.[12]
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar
proses yang
mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran,
penilaian hasil pembelajaran, dan
pengawasan
proses pembelajaran.
B. KARATERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada
Standar Kompetensi Lulusan
dan Standar Isi. Standar
Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual
tentang
sasaran
pembelajaran yang harus
dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang
kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan
dari tingkat
kompetensi dan
ruang
lingkup
materi.[13]
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan
ranah sikap, pengetahuan,
dan keterampilan
yang dielaborasi untuk setiap
satuan pendidikan.
Ketiga
ranah kompetensi
tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui aktivitas“
menerima,
menjalankan,
menghargai,
menghayati, dan mengamalkan”.[14]
Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“
mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh
melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar,
menyaji, dan
mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta
mempengaruhi karakteristik standar
proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific), tematik
terpadu (tematik
antarmata pelajaran),
dan tematik
(dalam suatu mata pelajaran)
perlu
diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning). Untuk mendorong
kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya
kontekstual, baik individual
maupun kelompok maka sangat disarankan
menggunakan
pendekatan
pembelajaran yang
menghasilkan
karya berbasis
pemecahan masalah
(project based learning).[15]
Berikut rincian gradasi
sikap, pengetahuan, & keterampilan.
Sikap
|
Pengetahuan
|
keterampilan
|
Menerima
|
Mengingat
|
Mengamati
|
Menjalankan
|
Memahami
|
Menanya
|
Menghargai
|
Menerapkan
|
Mencoba
|
Menghayati
|
Menganalisis
|
Menalar
|
Mengamalkan
|
Mengevaluasi
|
Menyaji
|
|
|
Mencipta
|
Karakteristik proses
pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik
kompetensi. Pembelajaran
tematik terpadu di
SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan
dengan tingkat perkembangan peserta
didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi
yang mulai memperkenalkan
mata
pelajaran
dengan mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan
IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan
secara keseluruhan berbasis mata
pelajaran, meskipun pendekatan
tematik masih dipertahankan.[16]
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi
tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang
intelegensinya normal.
Secara
umum pendekatan belajar yang
dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang
dalam lima dasawarsa terakhir yang secara
umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi
tersebut capaian
pembelajaran
dapat dikelompokkan
dalam tiga ranah
yakni:
ranah kognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam
tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.[17]
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam
bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Proses pembelajaran sepenuhnya
diarahkan pada pengembangan ketiga ranah
tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang
mencerminkan keutuhan
penguasaan
sikap,
pengetahuan,
dan keterampilan.
C. PERENCANAAN, PELAKSANAAN,
&
PENILAIAN PROSES
PEMBELAJARAN
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan berasal
dari kata
rencana yang artinya pengambilan
keputusan tentang apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.[18] Maka
dari itu, perencanaan harus dimulai dari
penetapan
tujuan yang akan
dicapai, kemudian menetapkan langkah-langkah
yang harus
dilakukan
untuk
mencapai tujuan tersebut. Hal ini sejalan dengan Hamzah B. Uno yang menyatakan bahwa
perencanaan merupakan suatu cara yang memuaskan untuk membuat kegiatan dapat berjalan dengan baik,
disertai dengan
berbagai langkah yang
antisipatif
guna memperkecil
kesenjangan yang
terjadi sehingga
kegiatan
tersebut mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam
konteks pembelajaran, perencanaan
dapat diartikan sebagai proses penyusunan
materi pelajaran,
penggunaan
media
pembelajaran, penggunaan
pendekatan dan metode pembelajaran serta
penilaian dalam suatu alokasi waktu
yang akan dilaksanakan pada masa tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.[19] Perencanaan proses pembelajaran yang baik tentu akan berdampak pada proses pembelajaran yang baik pula. Oleh sebab itu, dalam penyusunan perencanaan dibutuhkan pedoman sehingga
perencanaan proses pembelajaran
berfungsi
sebagaimana mestinya.
Menurut Wina
Sanjaya, perencanaan proses pembelajaran
meliputi program menyusun alokasi
waktu, program
tahunan, program semester, silabus
dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran.[20]
Perencanaan pembelajaran
dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan
pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media
dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan
skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan
pembelajaran yang digunakan.
a. Silabus
Silabus merupakan acuanpenyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian
mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a) Identitas
mata
pelajaran
(khusus
SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/
Paket C Kejuruan);
b) Identitas sekolah
meliputi nama
satuan pendidikan dan kelas;
c) kompetensiinti,
merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan,
danketerampilan yang
harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan
mata pelajaran;
d)
kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e) tema (khususSD/MI/SDLB/Paket
A);
f) materi
pokok,
memuat fakta,
konsep, prinsip, dan
prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir
sesuai dengan rumusan
indikator pencapaian kompetensi;
g) pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik
untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h) penilaian,
merupakan proses
pengumpulan
dan
pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian
hasil belajar peserta didik;
i) alokasi
waktu sesuai
dengan jumlah
jam
pelajaran dalam
struktur
kurikulum untuk satu semester
atau satu tahun;
dan
j) sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam
sekitar atau sumber
belajar lain yang relevan.[21]
Silabus dikembangkan berdasarkan
Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi
untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai dengan
pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan
dalam pengembangan
rencana pelaksanaan
pembelajaran.
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
adalah
rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
RPP dikembangkan
dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta
didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada
satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologis peserta didik.RPP disusun berdasarkanKD atau
sub tema yang dilaksanakan dalam satu
kali pertemuan atau lebih.
Komponen
RPP terdiri atas:
a) identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
b) identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c) kelas/semester;
d) materipokok;
e) alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan
untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus
dicapai;
f) tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD,
dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g) kompetensi dasar danindikatorpencapaiankompetensi;
h) materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip,
dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i) metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j) media pembelajaran, berupa alat bantu proses
pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k) sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan
elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l) langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui
tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m) penilaian hasil pembelajaran.[22]
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai
berikut.
a) Perbedaan individual peserta didikantara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan
peserta didik.
b) Partisipasi aktif
peserta didik.
c) Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, inovasi
dan kemandirian.
d) Pengembangan budaya
membaca dan menulisyang dirancang
untuk
mengembangkan kegemaran membaca,
pemahaman beragam bacaan, dan
berekspresi
dalam berbagai bentuk tulisan.
e) Pemberian umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan
program pemberian umpan
balik
positif, penguatan,
pengayaan, dan
remedi.
f) Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduanantara KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran,
indikator
pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan
pengalaman belajar.
g) Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan
lintas mata
pelajaran, lintas
aspek belajar, dan keragaman budaya.
h)
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi,
sistematis, dan efektif sesuai
dengan situasi dan kondisi.[23]
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Pelaksanaan
proses
pembelajaran menjadi komponen yang sangat penting
dalam mewujudkan kualitas output pendidikan. Oleh
karena itu,
pelaksanaan
proses pembelajaran harus dilaksanakan secara tepat ideal dan prosporsional.[24]
Dengan demikian, guru harus mampu mengimplementasikan teori yang berkaitan
dengan teori pembelajaran ke dalam realitas pembelajaran yang sebenarnya.
Menurut Roy
R. Lefrancois (dikutip
oleh Dimyati Mahmud), menyatakan
bahwa, pelaksanaan pembelajaran adalah pelaksanaan strategi-strategi yang
telah
dirancang untuk mencapai tujuan
pembelajaran.[25]
Berdasarkan Permendikbud Nomor
65 tahun 2013 bahwa dalam pelaksanaan proses pembelajaran terdapat persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran baru kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembelajaran. Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran tersebut
diantaranya meliputi:
a. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1)
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a)
SD/MI : 35 menit
b)
SMP/MTs : 40 menit
c)
SMA/MA : 45 menit
d)
SMK/MAK : 45 menit
2)
Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatan
efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
3)
Pengelolaan Kelas
a) Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses
pembelajaran.
b) Volume dan intonasi suara guru dalam proses
pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
c) Guru wajib menggunakan
kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
d) Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
e) Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan,
kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
f) Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
g) Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk
bertanya dan mengemukakan pendapat.
h) Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
i) Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada
peserta didik silabus mata pelajaran; dan
j) Guru memulai dan mengakhiri proses
pembelajaran sesuai
dengan waktu yang dijadwalkan.
b. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan
implementasi dari
RPP, meliputi
kegiatan
pendahuluan, inti dan penutup.
1) Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a) menyiapkan peserta didik
secara psikis
dan fisik untuk mengikuti proses
pembelajaran;
b) memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan
perbandingan
lokal, nasional dan internasional;
c) mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan
sebelumnya dengan
materi yang akan dipelajari;
d) menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e) menyampaikan
cakupan materi dan penjelasan
uraian
kegiatan sesuai silabus.
2) Kegiatan Inti
Kegiatan inti
menggunakan model
pembelajaran, metode pembelajaran, media
pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan
dengan karakteristik peserta
didik dan mata pelajaran.
Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atauinkuiri dan
penyingkapan
(discovery)
dan/ataupembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan
masalah (project based learning)
disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a) Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka
salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi
mulai dari
menerima, menjalankan,
menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh
aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang
mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.
b) Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui
aktivitas
mengetahui, memahami,
menerapkan, menganalisis, mengevaluasi,
hingga mencipta.
Karakteritik aktivititas belajar
dalam domain pengetahuan ini
memiliki perbedaan
dan kesamaan
dengan aktivitas
belajar dalam
domain keterampilan. Untuk
memperkuat pendekatan saintifik,
tematik terpadu, dan tematik
sangat
disarankan untuk menerapkan
belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya
kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya
berbasis pemecahan masalah (project based
learning).
c) Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar,
menyaji, dan
mencipta. Seluruh isi materi
(topic dan subtopik)
mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong
siswa untuk melakukan
proses
pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang
menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery /inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan
karya berbasis pemecahan masalah (project
based learning).
3) Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi
untuk mengevaluasi:
a) seluruh rangkaian
aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang
diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung
maupun tidak langsung dari
hasil pembelajaran
yang telah berlangsung;
b) memberikan umpan balik terhadap
proses
dan hasil pembelajaran;
c) melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas,
baik tugas individual
maupun kelompok; dan
d) menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
3. Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian
merupakan proses memberikan atau
menentukan nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu.[26] Dalam proses pembelajaran, penilaian memegang peranan yang penting
salah satunya untuk mengetahui tercapai tidaknya proses pembelajaran yang telah dilakukan. Sebagaimana yang
diungkapkan oleh Gronlund (dikutip oleh Zainal Arifin),
bahwa penilaian adalah
suatu proses yang
sistematis dari
pengumpulan, analisis, dan
interprestasi informasi atau data untuk menentukan sejauh mana
peserta
didik telah mencapai
tujuan pembelajaran.[27]
Penilaian pada
dasarnya dilakukan untuk memberikan pertimbangan atau
nilai berdasarkan kriteria tertentu. Hasil yang diperoleh dari
penilaian dinyatakan
dalam bentuk hasil belajar.
Penilaian
hasil belajar adalah proses
pemberian nilai terhadap hasil-hasil
belajar yang dicapai peserta didik dengan kriteria tertentu.[28] Oleh karena itu,
penilaian hasil belajar mempunyai
beberapa fungsi, yaitu:
1. Alat untuk mengetahui kemajuan dan perkembangan
serta keberhasilan
siswa
setelah melakukan
kegiatan
belajar
mengajar selama jangka waktu
tertentu.
2. Alat
untuk mengetahui tingkat
keberhasilan program pembelajaran.
3. Alat untuk
keperluan Bimbingan dan Konseling (BK)
4. Alat untuk
keperluan pengembangan dan
perbaikan.[29]
Berdasarkan Permendikbud Nomor
65 tahun 2013 bahwa penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik
(authentic assesment) yang menilai
kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga
komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan
perolehan belajar
siswa atau bahkan mampu
menghasilkan dampak instruksional (instructional
effect) dan dampak
pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian
otentik dapat digunakan oleh guru
untuk merencanakan program perbaikan
(remedial),
pengayaan (enrichment),
atau pelayanan
konseling. Selain
itu, hasil penilaian
otentik dapat digunakansebagai bahan untuk
memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses
pembelajaran dengan
menggunakan alat: angket, observasi, catatan
anekdot, dan refleksi.[30]
D. Pengawasan (Supervisi)
Proses Pembelajaran
Pengawasan (Supervisi) proses
pembelajaran dilakukan melalui kegiatan
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara
berkala dan berkelanjutan.
Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh
kepala satuan
pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip
objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat
akreditasi.
2. Sistem
dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah,
pengawas,
dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka
peningkatan mutu.
b.
Kepala Sekolah dan
Pengawas
melakukan
pengawasan dalam
bentuk supervisi akademik dan
supervisi manajerial.
Pengawasan yang
dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.
3. Proses Pengawasan a. Pemantauan
Pemantauan proses pembelajaran
dilakukan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain,
diskusi kelompok
terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan
dokumentasi.
b. Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan
penilaian
hasil pembelajaran yang
dilakukan melalui antara lain,
pemberian contoh, diskusi,
konsultasi, atau pelatihan.
c. Pelaporan
Hasil kegiatan
pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun
dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut
pengembangan
keprofesionalan pendidik
secara
berkelanjutan.
d. TindakLanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan
dilakukan dalam bentuk:
1) Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau
melampaui standar;
dan
2) Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program
pengembangan
keprofesionalan
berkelanjutan.[31]
Disinilah yang membedakan peraturan yang lama PP No. 19 tahun 2005
dengan Permendikbud No. 65 tahun 2013 yaitu adanya fungsi supervise
sebagai
pengawas jalannya proses
kebijakan
pembelajaran
di sekolah-sekolah maupun madrasah, sehingga
diharapkan akan lebih mengoptimalkan pencapaian standard
proses tersebut.
BAB III KESIMPULAN
Setelah melakukan kajian di berbagai
literature
dalam pembahasan
Makalah di atas, maka dapat
ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
A. Standard proses pembelajaran adalah kriteria mengenai pelaksanaan
pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah
untuk mencapai kompetensi lulusan yang
berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karateristik pembelajaran harus disesuaikan dengan jenjangnya masing- masing.
Setiap
jenjang memiliki
standard sendiri-sendiri.
B. Proses pembelajaran terbagi dalam tiga bagian, yaitu:
1.
Perencanaan
pembelajaran dimulai dengan menyusun
silabus
& Rencana Proses
Pembelajaran
(RPP);
2.
Pelaksanaan pembelajaran yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu
kegiatan
pendahuluan, kegiatan inti, & kegiatan penutup yang
harus sesuai dengan
proporsinya masing-masing;
dan
3.
Penilaian pembelajaran yang meliputi kegiatan menilai
hasil belajar siswa dalam
jangka waktu
tertentu
C. Pengawasan (Supervisi) proses pembelajaran merupakan fungsi baru yang
diberikan oleh Permendikbud No.
65 tahun 2013 agar
memaksimalkan proses yang telah berlangsung.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainal. 2012. Evaluasi Pembelajaran. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya
Siregar, Evaline
dan Hartini Nara. 2011. Teori Belajar dan Pembelajaran. Bogor: Ghalia Indonesia
Djamarah, Syaiful Bahri. 2010.
Guru dan Anak Didik.
Jakarta:
Rineka Cipta
Mulyasa, Dedi. 2012. Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya
Sanjaya, Wina. 2008. Perencanaan dan
Desain Sistem Pembelajaran
Jakarta: Kencana
Majid, Abdul. 2008.
Perencanaan
Pembelajaran. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya
Muhcit, M. Saekhan.
2008.
Pembelajaran Konstekstual. Semarang:
RaSAIL Media
Group
Sudjana, Nana. 2010. Penilaian Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya
Purwanto,
Ngalim.
2002. Prinsip-Prinsip
dan
Teknik
Evaluasi Pengajaran.
Bandung:
PT Remaja Rosdakarya
Depdiknas. 2003. Undang-undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta: Depdiknas
Kemendiknas. 2005. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang
Standar
Nasional Pendidikan. Jakarta: Kemendikbu
Kemendikbud. 2013. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan RI No. 65 Tahun
2013 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar & Menengah. Jakarta: Kemendikbud
Lampiran PP No. 65 Tahun 2013 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar &
Menengah
KBBI Luar Jaringan
Offline
1.5.1
[1] Lihat Depdiknas, Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: Depdiknas, 2003), hlm. 1
[2] Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran
pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Lihat Kemendikbud,
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Jakarta: Kemendikbud, 2005), hlm. 2
[3] Lihat Kemendikbud, Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan RI No. 65 Tahun 2013 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah (Jakarta: Kemendikbud, 2013),
hlm.1
[8] Eveline Siregar dan Hartini Nara, Teori Belajar dan Pembelajaran (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011), hlm.12
[11] Dedi Mulyasa, Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012), hlm.155
[21] Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah
[22] Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah
[23] Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah
[29] Ngalim Purwanto, Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2002), hlm. 5-6
[30] Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah
[31] Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah
No comments:
Post a Comment