Sunday, June 3, 2018

ANALISIS KRITIS TENTANG KEBIJAKAN STANDAR PROSES PEMBELAJARAN DI SEKOLAH



ANALISIS KRITIS TENTANG KEBIJAKAN STANDAR PROSES PEMBELAJARAN DI SEKOLAH

Makalah
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Studi Kebijakan PAI”

Dosen Pembimbing:
Prof. Dr. Baharuddin, M. Pd. I





oleh : Arif Setiawan (16771025)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
2018



ANALISIS KRITIS TENTANG KEBIJAKAN STANDAR PROSES PEMBELAJARAN DI SEKOLAH
Oleh: Arif setiawan
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana  untuk  mewujudkan  suasana  belajar  dan  proses  pembelajaran  agar peserta  didik  secaraktif  mengembangkan  potensi  dirinya  untuk  memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,  serta  keterampilan  yang  diperlukan  dirinya,  masyarakat,  bangsa  dan negara.[1]
Standar Proses[2]  adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.[3]
Proses  Pembelajaran  pada  satuan  pendidikan  diselenggarakan  secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan  pembelajaran,  pelaksanaan  proses  pembelajaran  serta  penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.[4]
Makalah ini mencoba menganalisis standar proses pembelajaran yang ada pada Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan RI No. 65 Tahun 2013, disandingkan dengan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk mengetahui dimana letak kelebihan dan kekurangan pada masing-masing produk hukum di atas. Diharapkan dengan adanya penulisan Makalah ini, kita bisa mengetahui secara lebih detail tentang standar minimal yang harus diberikan pada sekolah baik dasar maupun menengah.
B.     Rumusan Masalah
Dari uraian di atas, Penulis akan membahas:
1. Apa pengertian Standar, Proses Pembelajaran dan karateristik pembelajaran sesuai standar pendidikan dasar & menengah?
2. Bagaimana perencanaan, pelaksanaan, & penilaian proses pembelajaran?
3. Bagaimana pengawasan proses pembelajaran?

C.    Tujuan Penulisan
Dalam penulisan Makalah ini, Penulis bertujuan untuk:
1. Mengetahui pengertian Standar, Proses Pembelajaran dan karateristik pembelajaran sesuai standard pendidikan dasar & menengah
2. Mengetahui perencanaan, pelaksanaan, & penilaian proses pembelajaran
3. Mengetahui pengawasan proses pembelajaran.







BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN STANDAR, PROSES, & PEMBELAJARAN

Menurut Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), istilah Standar” diartikan sebagai ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan. Selain itu juga diartikan sebagai ukuran yang baku.[5] Jadi dapat disimpulkan bahwa standar adalah sesuatu yang  bisa  digunakan  di  semua  tempat.  Dalam  hal  ini,  standar  yandapat digunakan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan proses menurut KBBI adalah runtutan perubahan peristiwa dari perkembangan sesuatu.[6]  Setiap sesuatu pasti mengalami perkembangan termasuk pembelajaran, sehingga yang dimaksud proses disini adalah hal-hal terkait dengan perkembangan proses pembelajaran. Kata pembelajaran berasal dari kata dasar belajar, dalam  arti  sempit,  pembelajaran  merupakan  suatu  proses belajar agar seseorang  dapat  melakukan  kegiatan  belajar.  Sedangkan  belajar  adalah  suatu proses perubahan tingkah laku karena interaksi individu dengan lingkungan dan pengalaman.[7]
Sebagaimana yang terdapat dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan  Nasional  (Sisdiknas)  menyebutkan  bahwa,  pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Menurut Miarso, pembelajaran adalah usaha pendidikan yang dilaksanakan secara sengaja, dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelum proses dilaksanakan serta pelaksanaannya terkendali.[8]
Sedangkan menurut  Gagne daBriggs, pembelajaramerupakan suatu sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar anak didik, yang dirancang, sedemikian  rupa  untuk  mendukung terjadinya  proses  belajar  anak  didik  yang bersifat internal.[9]
Dari   beberap pendapa tersebut,   maka   dapa disimpulka bahwa, pembelajaran    merupakan    proses    yang    dilakukan    oleh    pendidik    untuk membelajarkan peserta didik pada lingkungan belajar tertentu dan akhirnya terjadi perubahan tingkah laku. Oleh karena pembelajaran merupakan proses, tentu dalam sebuah proses terdapat komponen-komponen yang saling terkait.
Komponen-komponen pokok dalam pembelajaran mencakup tujuan pembelajaran, pendidik, peserta didik, kurikulum, strategi pembelajaran, media pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran.[10] Hubungan antara komponen- komponen pembelajaran tersebut salah satunya akan membentuk suatu kegiatan yang bernama proses pembelajaran.
Proses  pembelajaran  merupakakeseluruhakegiatan  yang  dirancang untuk membelajarkan peserta didik. Pada satuan pendidikan, proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik[11]. Di Indonesia Proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah diatur dalam standar proses,  yaitu  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Kebudayaan  (Permendikbud) Nomor 65 Tahun 2013 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang digunakan adalah:
1.   Dari pesertadidik diberi tahu menuju pesertadidik mencari tahu;

2.   Dari  guru  sebagai  satu-satunya  sumber  belajar menjadi  belajar berbasis aneka sumber belajar;
3.   Dari   pendekatan   tekstua menuju   proses   sebaga penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4.   Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5.   Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;

6.  Dari pembelajaran  yang  menekankan  jawaban  tunggal  menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7.   Daripembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
8.   Peningkatan   da keseimbanga antar keterampilan   fisikal
(hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. Pembelajaran    yang    mengutamakan    pembudayaan    dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. Pembelajara yan menerapka nilai-nila denga memberi keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. Pembelajaranyang  berlangsung  di  rumah,  di  sekolah,  dan  di masyarakat;
12. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
13. Pemanfaatan    teknologi    informasi    dan    komunikasi    untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan Pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang budaya peserta didik.[12]
Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
B.  KARATERISTIK PEMBELAJARAN
Karakteristik pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan  kerangka  konseptual  tentang  sasaran  pembelajaran  yang  harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran  yang  diturunkan  dari  tingkat  kompetensi  dan  ruang  lingkup materi.[13]
Sesuai   denga Standa Kompetensi   Lulusan sasara pembelajaran mencakup  pengembangan  ranah  sikap,  pengetahuan,  dan  keterampilan  yang dielaborasi  untuk  setiap  satuan  pendidikan.  Ketiga  ranah  kompetensi  tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda. Sikap diperoleh melalui   aktivitas“   menerima,   menjalankan,   menghargai,   menghayati dan mengamalkan.[14]
Pengetahuan diperoleh melalui aktivitas“ mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, mencipta. Keterampilan diperoleh melaluiaktivitas“ mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”. Karaktersitik kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar proses. Untuk memperkuat pendekatan ilmiah  (scientific), tematik  terpadu  (tematik  antarmata pelajaran),  datematik (dalam suatu mata pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun  kelompok  maka  sangat  disarankan  menggunakan  pendekatan pembelajaran  yang  menghasilkan  karya  berbasis  pemecahan  masalah  (project based learning).[15]

Berikut rincian gradasi sikap, pengetahuan, & keterampilan.

Sikap
Pengetahuan
keterampilan
Menerima
Mengingat
Mengamati
Menjalankan
Memahami
Menanya
Menghargai
Menerapkan
Mencoba
Menghayati
Menganalisis
Menalar
Mengamalkan
Mengevaluasi
Menyaji


Mencipta
Karakteristi proses   pembelajara disesuaika denga karakteristik

kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik  kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan karakteristik  kompetensi  yang  mulai  memperkenalkan  mata  pelajaran  dengan mempertahankan  tematik  terpadu  pada  IPA  dan  IPS.  Karakteristik  proses pembelajaran  di  SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket  C/  Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.[16]
Standar Proses pada SDLB, SMPLB, dan SMALB diperuntukkan bagi tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna laras yang intelegensinya normal. Secara umum pendekatan belajar yang dipilih berbasis pada teori tentang taksonomi tujuan pendidikan yang dalam lima dasawarsa terakhir yang secara umum sudah dikenal luas. Berdasarkan teori taksonomi tersebut capaian pembelajaran  dapat  dikelompokkan  dalam  tiga  ranah  yakni:  ranakognitif, affektif dan psikomotor. Penerapan teori taksonomi dalam tujuan pendidikan di berbagai negara dilakukan secara adaptif sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.[17]
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengadopsi taksonomi dalam bentuk rumusan sikap, pengetahuan, dan  keterampilan.  Proses  pembelajaran  sepenuhnya  diarahkan  pada pengembangan ketiga ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak bisa dipisahkan dengan ranah lainnya. Dengan demikian proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
C.  PERENCANAAN,   PELAKSANAAN,    PENILAIA PROSES PEMBELAJARAN
1.   Perencanaan Proses Pembelajaran

Perencanaa berasal   dari   kata   rencan yang   artiny pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan.[18]  Maka dari itu, perencanaan harus dimulai dari penetapan tujuan yang akan dicapai, kemudian menetapkan  langkah-langkah  yanharus  dilakukan  untuk  mencapai  tujuan tersebut. Hal ini sejalan dengan Hamzah B. Uno yang menyatakan bahwa perencanaan merupakan suatu cara yang memuaskan untuk membuat kegiatan dapat berjalan dengan baik, disertai dengan berbagai langkah yang antisipatif guna memperkecil  kesenjangan  yang  terjadi  sehingga  kegiatan  tersebut  mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks pembelajaran, perencanaan dapat diartikan sebagai proses penyusunan materi pelajaran, penggunaan media pembelajaran, penggunaan pendekatan dan metode pembelajaran serta penilaian dalam suatu alokasi waktu yang akan dilaksanakan pada masa tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.[19]  Perencanaan proses pembelajaran yang baik tentu akan berdampak pada proses pembelajarayang baik  pula. Oleh sebab itu, dalam penyusunan perencanaan dibutuhkan pedoman sehingga perencanaan proses pembelajaran berfungsi  sebagaimana  mestinya.  Menurut  Wina  Sanjaya,  perencanaan  proses pembelajaran  meliputi  program  menyusun  alokasi  waktu,  program  tahunan, program semester, silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.[20]
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.
a.   Silabus
Silabus merupakan acuanpenyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
a)  Identitas  mata  pelajaran  (khusus  SMP/MTs/SMPLB/Paket  B  dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan);
b)  Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas;
c) kompetensiinti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam  aspek sikap, pengetahuan,  danketerampilan  yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d) kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e)  tema (khususSD/MI/SDLB/Paket A);
f)   materi  pokok,  memuat  fakta,  konsep,  prinsip,  dan  prosedur  yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi;
g)  pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h)  penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i)    alokasi  waktu  sesuai  dengan  jumlah  jam  pelajaran  dalam  struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan
j)    sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.[21]
Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar  Isi  untuk  satuan  pendidikan dasar dan  menengasesuai  dengan  pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.
b.  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.RPP disusun berdasarkanKD atau sub tema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Komponen RPP terdiri atas:
a) identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
b) identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c) kelas/semester;
d) materipokok;
e) alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f) tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g) kompetensi dasar danindikatorpencapaiankompetensi;
h) materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i) metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j) media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k) sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l) langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m) penilaian hasil pembelajaran.[22]

Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut.
a) Perbedaan individual peserta didikantara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
b) Partisipasi aktif peserta didik.
c) Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi,  minat,  kreativitas,  inisiatif,  inspirasi,  inovasi  dan kemandirian.
d)  Pengembangan budaya  membaca dan menulisyang dirancang  untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
e) Pemberian umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
f)   Penekana pada   keterkaita da keterpaduanantar KD materi pembelajaran,  kegiatan  pembelajaran,  indikator  pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
g)  Mengakomodasi  pembelajaran  tematik-terpadu,  keterpaduan  lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
h) Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.[23]
2.   Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Pelaksanaan proses pembelajaran menjadi komponen yang sangat penting dalam  mewujudkan  kualitas  output  pendidikan.  Oleh  karena  itu,  pelaksanaan proses pembelajaran harus dilaksanakan secara tepat ideal dan prosporsional.[24]
Dengan demikian, guru harus mampu mengimplementasikan teori yang berkaitan dengan teori pembelajaran ke dalam realitas pembelajaran yang sebenarnya.
Menurut Roy R. Lefrancois (dikutip oleh Dimyati Mahmud), menyatakan bahwa, pelaksanaan pembelajaran adalah pelaksanaan strategi-strategi yang telah dirancang untuk mencapai tujuan pembelajaran.[25] Berdasarkan Permendikbud Nomor 65 tahun 2013   bahwa dalam pelaksanaan proses pembelajaran terdapat persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran baru kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembelajaran. Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran tersebut diantaranya meliputi:

a.   Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1) Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a) SD/MI : 35 menit
b) SMP/MTs : 40 menit
c) SMA/MA : 45 menit
d) SMK/MAK : 45 menit
2) Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
3) Pengelolaan Kelas
a)  Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
b) Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
c)  Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
d)  Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
e) Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
f)  Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
g) Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
h) Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
i)  Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
j)    Guru  memulai  dan  mengakhiri  proses  pembelajaran  sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
b.  Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaapembelajaran  merupakan  implementasi  dari  RPP,  meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1)  Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a)  menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b)  memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;
c)  mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
d)  menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
e)  menyampaikan  cakupan  materi  dan  penjelasan  uraian  kegiatan sesuai silabus.
2)  Kegiatan Inti
Kegiatan  inti  menggunakan  model  pembelajaran,  metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atauinkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/ataupembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a)  Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipiliadalah proses afeksi  mulai  dari  menerima,  menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.

b)  Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c)  Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencobamenalar,  menyajidan  menciptaSeluruh  isi  materi (topic dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery /inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
3)  Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
a) seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung  maupun  tidak  langsundari  hasil  pembelajaran  yang telah berlangsung;
b)  memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
c)  melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
d)  menginformasikan     rencana     kegiatan     pembelajaran     untuk pertemuan berikutnya.



3.   Penilaian Proses Pembelajaran
Penilaian merupakan proses memberikan atau menentukan nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu.[26]  Dalam proses pembelajaran, penilaian memegang peranan yang penting salah satunya untuk mengetahui tercapai tidaknya proses pembelajaran yang telah dilakukan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Gronlund (dikutip oleh Zainal Arifin), bahwa penilaian adalah suatu  proses  yang  sistematis  dari  pengumpulan,  analisis,  dan  interprestasi informasi atau data untuk menentukan sejauh mana peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran.[27] Penilaian pada dasarnya dilakukan untuk memberikan pertimbangan atau nilai berdasarkan kriteria tertentu. Hasil yang diperoleh dari penilaian dinyatakan dalam bentuk hasil belajar.
Penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar  yang dicapai  peserta didik  dengan  kriteria tertentu.[28]   Oleh  karena itu, penilaian hasil belajar mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1. Alat  untuk  mengetahui  kemajuan  dan  perkembangan  serta keberhasilan  siswa  setelah  melakukan  kegiatan  belajar  mengajar selama jangka waktu tertentu.
2.   Alat untuk mengetahui tingkat keberhasilan program pembelajaran.
3.   Alat untuk keperluan Bimbingan dan Konseling (BK)
4.   Alat untuk keperluan pengembangan dan perbaikan.[29]

Berdasarkan Permendikbud Nomor 65 tahun 2013  bahwa penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.
Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan progra perbaikan   (remedial),   pengayaa (enrichment),   atau   pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.[30]

D.  Pengawasan (Supervisi) Proses Pembelajaran
Pengawasan (Supervisi) proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1.   Prinsip Pengawasan
Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi.
2.   Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a. Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b.   Kepala  Sekolah  dan  Pengawas  melakukan  pengawasan  dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi manajerial.
Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.
3.   Proses Pengawasan a Pemantauan
Pemantauan     proses     pembelajaran     dilakukan     pada    tahap perencanaan,   pelaksanaan,   da penilaia hasil   pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.
b.   Supervisi
Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.
d.   TindakLanjut
Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
1)  Penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan
2)  Pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.[31]
Disinilah yang membedakan peraturan yang lama PP No. 19 tahun 2005 dengan Permendikbud No. 65 tahun 2013 yaitu adanya fungsi supervise sebagai pengawas  jalannya proses  kebijakan  pembelajaran  di  sekolah-sekolah maupun madrasah, sehingga diharapkan akan lebih mengoptimalkan pencapaian standard proses tersebut.


                                                                                                                                



BAB III KESIMPULAN
Setelah  melakukan  kajian  di  berbagai  literature  dalam  pembahasan
Makalah di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

A. Standard proses pembelajaran adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karateristik pembelajaran harus disesuaikan dengan jenjangnya masing- masing. Setiap jenjang memiliki standard sendiri-sendiri.
B.  Proses pembelajaran terbagi dalam tiga bagian, yaitu:

1.   Perencanaa pembelajaran   dimulai   denga menyusun   silabus   & Rencana Proses Pembelajaran (RPP);
2.   Pelaksanaan pembelajaran yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, & kegiatan penutup yang harus sesuai dengan proporsinya masing-masing; dan
3.   Penilaian pembelajaran yang meliputi kegiatan menilai hasil belajar siswa dalam jangka waktu tertentu
CPengawasan (Supervisi) proses pembelajaran merupakan fungsi baru yang diberikan oleh Permendikbud No. 65 tahun 2013 agar memaksimalkan proses yang telah berlangsung.


DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainal. 2012. Evaluasi Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Siregar, Evaline dan Hartini Nara. 2011. Teori Belajar dan Pembelajaran. Bogor: Ghalia Indonesia
Djamarah, Syaiful Bahri. 2010. Guru dan Anak Didik. Jakarta: Rineka Cipta
Mulyasa, Dedi. 2012. Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing. Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya
Sanjaya, Wina. 2008. Perencanaan dan  Desain  Sistem Pembelajaran  Jakarta: Kencana
Majid,   Abdul.   2008.   Perencanaan   Pembelajaran Bandung P Remaja
Rosdakarya
Muhcit,  M.  Saekhan.  2008.  Pembelajaran  KonstekstualSemarang:  RaSAIL Media Group
Sudjana, Nana. 2010. Penilaian Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya
Purwanto,  Ngalim.  2002.  Prinsip-Prinsip  dan  Teknik  Evaluasi  Pengajaran.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Depdiknas. 2003. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta: Depdiknas
Kemendiknas. 2005. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Jakarta: Kemendikbu
Kemendikbud. 2013. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan RI No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah. Jakarta: Kemendikbud
Lampiran PP No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah
KBBI Luar Jaringan Offline 1.5.1






[1] Lihat Depdiknas, Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: Depdiknas, 2003), hlm. 1
[2] Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Lihat Kemendikbud, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Jakarta: Kemendikbud, 2005), hlm. 2
[3] Lihat Kemendikbud, Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan RI No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah (Jakarta: Kemendikbud, 2013), hlm.1

[4] Ibid, hlm. 2
[5] KBBI Luar Jaringan Offline 1.5.1
[6] KBBI Luar Jaringan Offline 1.5.1
[7] Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), hlm. 10
[8] Eveline Siregar dan Hartini Nara, Teori Belajar dan Pembelajaran (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011), hlm.12
[9] Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hlm. 325
[10] Ibid, hlm. 326
[11] Dedi Mulyasa, Pendidikan Bermutu dan Berdaya Saing (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012), hlm.155
[12] Lihat lampiran PP No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah
[13] Lihat lampiran PP No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah
[14] Ibid, hlm. 3
[15] Ibid, hlm. 3
[16] Ibid, hlm. 4
[17] Ibid, hlm. 5
[18] Wina Sanjaya, Perencanaan dan Desain Sistem Pembelajaran (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 23
[19] Abdul Majid, Perencanaan Pembelajaran (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2008), hlm. 17
[20] Wina Sanjaya, Op, cit, hlm. 25
[21] Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah
[22] Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah
[23] Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah
[24] M. Saekhan Munchit, Pembelajaran Konstekstual  (Semarang: RaSAIL Media Group, 2008), hlm.109
[25] Ibid, hlm, 110
[26] Nana Sudjana, Penilaian Proses Belajar Mengajar, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010), hlm. 3
[27] Zainal Arifin, Op, cit, hlm. 4
[28] Nana Sudjana, Op, cit, hlm. 3
[29] Ngalim Purwanto, Prinsip-Prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2002), hlm. 5-6
[30] Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah
[31] Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar & Menengah

No comments:

Post a Comment