Sunday, June 3, 2018

STUDI KEBIJAKAN TENTANG KOMITE SEKOLAH/MADRASAH

STUDI KEBIJAKAN TENTANG KOMITE SEKOLAH/MADRASAH
Arina Maftukhati (16771027)
Magister Pendidikan Agama Islam
Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

A.      PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Perkembangan ilmu pengetahuan sangat ditentukan oleh perkembangan dunia pendidikan, di mana dunia pendidikan mempunyai peran yang sangat strategis dalam menentukan arah maju mundurnya mutu pendidikan. Hal ini bisa dirasakan, yaitu ketika sebuah lembaga pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikannya itu dengan cara yang benar-benar bagus, maka akan dapat dilihat mutunya. Berbeda dengan lembaga pendidikan yang melaksanakan pendidikan hanya dengan sekedarnya maka hasilnya akan biasa-biasa saja. Sebagian sekolah terutama di kota-kota menunjukkan peningkatan mutu pendidikan yang cukup menggembirakan namun sebagian besar lainnya masih memprihatinkan.[1] Kegiatan-kegiatan pendidikan pada umumnya tidak pernah terlepaskan dari masyarakat, terutama masyarakat di sekitar sekolah. Sebab ada hubungan saling mmeberi, saling mendukung dan saling menguntungkan antara lembaga pendidikan dengan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pada pasal 56 ayat 1 menjelaskan bahwa masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan berupa perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan[2] dan komite sekolah/madrasah[3]. Dewan pendidikan dan komite sekolah dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan. Dewan pendidikan dibentuk di setiap kabupaten atau kota, sedangkan komite sekolah dibentuk di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan.
Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa komite sekolah berkedudukan di setiap sekolah, dan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan serta menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.[4] Komite sekolah diharapkan dapat menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik. Melalui lembaga tersebut peran masyarakat akan semakin sentral dalam pendidikan. Komite sekolah dapat memberikan saran kepada sekolah untuk mengembangkan program-program yang sesuai dengan kebutuhan siswa baik kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Melalui saran yang diberikan komite, sekolah mampu berprestasi di bidang akademik dan non-akademik.  

2.      Rumusan Masalah

a.       Apa pengertian dari komite sekolah/madrasah?
b.      Apa tujuan dan fungsi dari pembuatan komite sekolah?
c.       Apa peran komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan?
d.      Bagaimana analisis kebijakan tentang komite sekolah/madrasah?

3.      Tujuan Penulisan

a.         Untuk mengetahui pengertian dari komite sekolah/madrasah.
b.        Untuk mengetahui fungsi dan tujuan dari pembuatan komite sekolah.
c.         Untuk mengetahui peran komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan.
d.        Untuk mengetahui analisis kebijakan tentang komite sekolah atau madrasah.



B.       PEMBAHASAN

1.      Pengertian Komite Sekolah/Madrasah

Komite Sekolah dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), dan dijabarkan dalam Kepmendiknas No.044/U/2002, diperbarui menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite sekolah/madrasah merupakan badan yang bersifat mandiri dan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan sekolah maupun lembaga pemerintah lainnya. Komite sekolah memiliki kemandirian masing-masing, tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling bekerja sama sejalan dengan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).[5] Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.[6] Untuk penanaman badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Majelis Madrasah, Majelis Sekolah, Komite TK, atau nama-nama lain yang disepakati bersama.[7]
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat di­simpulkan bahwa komite sekolah adalah suatu lembaga mandiri yang dibentuk untuk mewa­dahi peran serta masyarakat di setiap satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kuali­tas pendidikan. Komite sekolah diharapkan dapat meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaran sekolah, sehingga timbul rasa saling memiliki dan saling bertanggung jawab dalam kemajuan sekolah.
Pada setiap sekolah dibentuk Komite Sekolah yang berperan sebagai forum lintas pelaku (stakeholders forum) berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah. Salah satu bentuk yang paling menonjol adalah perbaikan sekolah atau pembangunan sekolah.[8] Dengan adanya komite sekolah ini akan menumbuhkan suatu usaha penanaman pengertian warga masyarakat tentang kebutuhan dan karya pendidik serta mendorong minat tanggung jawab masyarakat dalam usaha memajukan sekolah, hal ini menunjukkan bahwa sangat pentingnya hubungan baik antara sekolah dengan masyarakat. Pasang surut perkembangan penyelenggaraan pendidikan, tidak akan terlepas dari pasrtisipasi masyarakat, khususnya orang tua peserta didik termasuk keberadaan komite sekolah.

2.      Tujuan dan Fungsi Dari Pembuatan Komite Sekolah

Tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi masyarakat sekolah adalah:
a.    Mewadahi menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
b.    Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan di satuan pendidikan.
c.    Menciptakan suasana dan kondisi transparan[9], akuntabel[10], dan demokratis[11] dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.[12]
  Adapun fungsi Komite Sekolah: [13]
a.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.    Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan atau organisasi atau dunia usaha atau dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.    Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d.   Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1)        Kebijakan dan program pendidikan.
2)        Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
3)        Kriteria kinerja satuan pendidikan.
4)        Kriteria tenaga kependidikan.
5)        Kriteria fasilitas pendidikan, dan
6)        Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
e.    Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f.     Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
g.    Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluarga pendidikan di satuan pendidikan.   

3.      Peran Komite Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan

Keberadaan komite sekolah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat perlu dibentuk dewan pendidikan di tingkat kabupaten/kota, dan komite sekolah di tingkat satuan pendidikan. Amanat rakyat ini sejalan dengan konsepsi desentralisasi pendidikan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat sekolah. Amanat rakyat dalam Undang-Undang tersebut telah ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 004/U/2002 tanggal 2 April tentang dewan pendidikan dan komite sekolah.[14] Dalam Lampiran II: Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah, dinyatakan bahwa keberadaan komite sekolah berperan sebagai berikut:
a.       Sebagai Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
Komite sekolah sebagai mitra kerja kepala sekolah harus memberikan pertimbangan dalam setiap rencana dan program yang teah disusun oleh sekolah, misalnya: pengadaan ruang shalat (mushalla), pengadaan perlengkapan shalat (mukena, sarung, tikar shalat, dan sajadah).
b.       Sebagai Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di satuan pendidikan.
Misalnya: komite sekolah ikut membantu dan menunjang dalam masalah sarana dan prasarana sekolah, dan dalam pengembangan fisik sekolah komite sekolah melakukan serangkaian kegiatan dari perencanaan, penggalian dana, pelaksanaa sampai pelaporan, dan dalam hal ini komite sekolah memberikan dukungan seperti mengadakan penggalangan dana kepada orang tua siswa berlandaskan keikhlasan orang tua siswa.
c.       Sebagai Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Komite sekolah melakukan kontrol atau pengawasan pengambilan keputusan kepala sekolah atau perencanaan pendidikan di sekolah, dan juga mengawasi kualitas pendidikan dengan mengontrol proses belajar mengajar, serta mengawasi atau mengontrol penambahan fasilitas sekolah, seperti: penambahan tulisan-tulisan atau gambar-gambar huruf hijaiyah, gambar-gambar yang bernuansa Islami, dan lain sebagainya. Dalam hal ini komite sekolah turut memberikan kritikan dan masukan terhadap program sekolah yang ada.[15]
d.      Sebagai Mediator antara pemerintah (executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.[16]
Komite sekolah sebagai penghubung atau mediator antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat memiliki arti bahwa aspirasi orang tua dan masyarakat maupun ada penyampaian sekolah terhadap orang tua siswa semuanya itu melalui komite sekolah. Peran mediator ini memerlukan kecermatan dalam mengidentifikasi kepentingan, kebutuhan dan keluhan orang tua dan masyarakat. Aspirasi yang disalurkan melalui komite sekolah dimanfaatkan oleh sekolah sebagai masukan bagi koreksi ke arah perbaikan. Keberadaan komite sekolah banyak memberi manfaat, yang mana dengan adanya komite sekolah maka aspirasi orang tua bisa terwakilkan dan juga apabila ada penyampaian sekolah kepada orang tua itu disampaikan oleh komite sekolah secara kekeluargaan.

4.      Analisis Kebijakan Tentang Komite Sekolah/Madrasah

Setelah lebih dari 10 tahun terbitnya, kebijakan terkait dengan komite sekolah, yakni sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, keberadaan komite sekolah di sebagian besar sekolah masih berjalan aktif sebagai mitra dan pendamping sekolah dalam mewujudkan capaian peningkatan mutu pendidikan.[17]
Pembentukan komite sekolah dapat menumbuhkan rasa memiliki masyarakat terhadap sekolah. Di sisi lain, sekolah dapat mengurangi ketergantungan kepada pemerintah yang banyak mengintervensi proses pembelajaran di sekolah. Dengan intervensi tersebut sekolah tidak dapat berkembang secara mandiri, khususnya dalam meningkatkan mutu pembelajaran. Intervensi tersebut juga menyebabkan sekolah cenderung patuh dan menjalankan perintah dari atasan saja. Peran masyarakat dengan pemerintah dalam pendidikan sama pentingnya. Tetapi keterlibatan masyarakat terbatas pada iuran BP3, kurang dilibatkan pada proses pencapaian target kurikulum dan pelayanan belajar yang bermutu. Komite sekolah sebagai lembaga pada tingkat sekolah, harus mampu memaksimalkan peran dan fungsinya. Dengan demikian, sekolah dapat berkembang secara mandiri. Dibentuknya komite sekolah diharapkan mampu meminimalisir peran kepala sekolah yang masih dominan dalam pembuatan program sekolah. Dominasi kepala sekolah terlihat dari berjalannya roda organisasi sekolah yang cenderung menerapkan pola otoritarian, yaitu pada saat memutuskan segala sesuatunya tanpa pertimbangan dari berbagai pihak, terutama dalam membuat berbagai program di sekolah. Hal ini, membuat komite sekolah tidak dapat memberikan masukan kepada sekolah.[18]
Agar komite sekolah bisa lebih berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan, maka hendaknya komite sekolah lebih meningkatkan hubungan kerja sama, baik dengan guru, orang tua siswa, maupun lembaga-lembaga pendidikan lainnya, agar tercipta sikap toleransi dan saling mendukung dalam tujuan yang sama yaitu meningkatkan mutu pendidikan. Peran komite sekolah harus lebih dioptimalkan lagi, termasuk dalam mengawasi penggunaan keuangan atau transparasi penggunaan alokasi dana pendidikan agar lebih dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga peningkatan mutu pendidikan semakin memungkinkan, disebabkan lahirnya ide-ide cemerlang dan kreatif semua pihak (stakeholder) pendidikan yang bersangkutan.
Komite sekolah dan pihak sekolah sendiri diharapkan dapat mencari terobosan baru yang dapat menggali dan menghasilkan dana untuk menunjang keberhasilan program peningkatan mutu pendidikan.  Pihak sekolah harus selalu mendapat dukungan dari komite sekolah agar terus dapat meningkatkan mutu pendidikan. Hasil pengawasan komite sekolah terhadap sekolah akan dijadikan bahan pertimbangan yang cukup menentukan bagi penyelenggara pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan. Dengan adanya saling keterbukaan antara komite sekolah dengan sekolah, sehingga sekolah tidak merasa diawasi.
Implementasi kebijakan merupakan suatu bentuk pelaksanaan kebijakan yang diperlukan sebagai sebuah solusi yang bersifat menyeluruh yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan program pendidikan. Secara umum, implementasi kebijakan Peran Komite Sekolah merupakan suatu proses untuk mencapai suatu sasaran program dalam suatu organisasi sekolah melalui tahapan-tahapan dan program kegiatan yang telah tersusun serta telah disalurkan untuk mencapai sasaran. Implementasi kebijakan Peran Komite Sekolah dapat dilihat dari 4 dimensi dalam pelaksanaannya, yaitu:
a)    Komunikasi
Adalah penyampaian informasi dari pengirim kepada penerima dan informasi itu dapat dimengerti oleh penerima. Komunikasi merupakan sarana untuk menyebarluaskan informasi. Komunikasi di sini meliputi transparan dan kejelasan.
ü  Transparan
Adalah adanya keterbukaan dari komite sekolah mengenai perannya. Impelementasi kebijakan komite sekolah dikatakan baik apabila sudah sesuai atau sudah mengacu pada Kepmendiknas Nomor 044/U/2002.
ü  Kejelasan
Mengenai kejelasan, ini berkaitan langsung dengan sasaran atau tujuan implementasi kebijakan komite sekolah, terkait dengan masalah komite sekolah, peran orang tua siswa dalam pelaksanaan komite sekolah di satuan pendidikan.

b)   Sumber Daya
Berkaitan dengan sumber daya dalam implementasi kebijakan peran komite sekolah adalah berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan tentang sumber daya yang ada, seperti jumlah manusia sebagai pelaksananya, finansial sebagai pendanaannya, fisik sebagai penampilan yakni kekuatan, pengetahuan, keterampilan dari orang-orang yang melaksanakan, teknologi yang digunakan. Sumber daya ini menyangkut kemampuan dan peran komite sekolah rangka meningkatkan kualitas sekolah dalam melaksanakan program pendidikan.
ü  Kemampuan anggota komite sekolah
Yang dimaksud di sini adalah kemampuan dalam melaksanakan arah dan kebijakan komite sekolah. Kemampuan anggota komite sekolah dapat dilihat dari keaktifan mereka dan sumbang sarannya dalam forum atau rapat sekolah. Dikatakan aktif apabila peran sumber daya manusia yang masuk susunan kepengurusan komite sekolah mampu menentukan arah kebijakan serta dapat memfasilitasi sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar yang dapat menunjang kegiatan sekolah serta mampu memberi masukan, pertimbangan, rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil oleh sekolah dan program pendidikan serta rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah.
ü  Jumlah Pengurus Komite Sekolah
Yaitu banyaknya orang yang terlibat dalam kepengurusan komite sekolah. Kepengurusan komite sekolah ditetapkan untuk pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya diatur dalam AD dan AR. Dalam AD dan ART telah diatur bahwa Pengurus komite sekolah terdiri dari unsur tokoh masyarakat paling banyak 30%, wali/orang tua siswa yang aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50%, dan pakar pendidikan (pesiunan tenaga pendidik atau orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan) paling banyak 30%.[19] Dengan jumlah anggota komite sekolah paling sedikit 5 orang dan paling banyak 15 orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan dibantu oleh komisi-komisi. Dikatakan sukses melaksanakan tugas-tugas yang diprogramkan oleh komite sekolah apabila sudah sesuai dengan SK Mendiknas RI No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yang mana komite sekolah berperan sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan penghubung.
c)    Disposisi
Disposisi yang dimaksud ini yaitu tentang karakteristik dari orang-orang yang terlibat dalam kepengurusan komite sekolah, seperti komitmen mereka, konsistensi secara terus menerus, serta jujur dalam bekerja (ikhlas)[20].
d)   Struktur Organisasi
Yaitu tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab mengenai program kerja dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
ü  Standar dan Prosedur
Merupakan suatu standar baku yang harus dilaksanakan oleh pengurus yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 mengenai peran komite sekolah. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan dukungan kemampuan manajemen yang komprehensif, instrumen kebijakan yang diperlukan antara lain: standar fisik, standar SDM, dan standar pelayanan, terintegrasi, dan dapat merespon masalah yang timbul.
ü  Pengawasan
Adalah suatu upaya agar yang telah direncanakan sebelumnya dapat diwujudkan serta untuk mengetahui kelemahan-kelemahan dan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan suatu program kerja, sehingga berdasarkan pengamatan-pengamatan tersebut dapat diambil suatu tindakan berkaitan dengan kebijakan.
Keanggotaan komite sekolah terdiri dari unsur masyarakat yang berasal dari: perwakilan orang tua/wali murid berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, para tokoh masyarakat (Ketua RT/RW/RK, kepala dusun, ulama, budayawan, pemuka adat, dan sebagainya), anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figur dan mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan, pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah, Kepolisian, Koramil, Depnaker, Kadin, dan instansi lain), pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan, organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI, Badan Pertimbangan Pendidikan, ISPI, dan lain-lain), perwakilan siswa bagi tingkat SMP/MTs/SMA/SMK yang telah dewasa dan mandiri. Anggota Komite Sekolah yang berasal dari unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa, sebanyak-banyaknya berjumlah 3 orang. Dan jumlah anggota Komite Sekolah kisaran 9 orang. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan pemberdayaan Komite Sekolah secara optimal, termasuk dalam mengawasi penggunaan keuangan, transparansi penggunaan alokasi dana pendidikan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Pengembangan pendidikan secara lebih inovatif juga akan semakin memungkinkan disebabkan lahirnya ide-ide cemerlang dan kreatif dari semua pihak terkait (stakeholder) pendidikan yang bersangkutan.[21]
Implementasi kebijakan peran komite sekolah sebagai realisasi dari Kepmendinas Nomor 044/U/2002 telah dikomunikasikan dengan baik kepada pengurus komite sekolah dengan tujuan peningkatan peran komite sekolah dalam rangka meningkatan program pendidikan di satuan pendidikan. Sedang yang terkait dengan sumber daya yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan tentang sumber daya yang tersedia, seperti jumlah manusia sebagai pelaksananya, finansial sebagai pendanaannya, fisik sebagai penampilan (performance) yakni kekuatan, pengetahuan, keterampilan dari orang-orang yang melaksanakan, teknologi yang digunakan itu terlaksana dengan baik. Adapun kebijakan yang berkaitan dengan disposisi dalam meningkatkan peran komite sekolah seperti komitmen mereka, konsisten secara terus menerus, jujur dalam bekerja (ikhlas) terlaksana dengan baik. Sedangkan yang berkaitan dengan struktur organisasi, adanya pembagian yang jelas dalam organisasi tentang fungsi, tugas, dan tanggung jawab mengenai pelaksana program komite sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
Hasil penelitian di SMK N 5 Smarinda, pelaksanaan program kerja komite sekolah telah berjalan secara efektif. Hal ini ditandai dengan adanya pemahaman pengurus komite sekolah dan kepala sekolah terhadap tugas dan peran komite sekolah penyelenggaraan program kerja sekolah. Walaupun begitu dalam pelaksanaan program kerja komite sekolah di SMK N 5 Samarinda masih menghadapi berbagi kendala, di antaranya faktor kesibukan pengurus komite sekolah dan jadwal atau waktu pertemuan yang terbatas.[22] Pihak sekolah hendaknya lebih proaktif dalam memberdayakan dan melibatkan pengurus komite sekolah dalam berbagai pengambilan kebijakan untuk mendukung penyelenggaraan program sekolah yang bersifat strategis sehingga peningkatan kualitas sekolah dapat dicapai, serta pihak sekolah hendaknya memiliki dan melaksanakan mekanisme kontrol mengenai kinerja komite sekolah secara berkesinambungan, sehingga apabila terjadi hal-hal yang kurang efektif pada proses kerja komite sekolah dapat segera diperbaiki.
Berbeda dengan hasil penelitian yang dilakukan di SD Negeri 19 Banda Aceh bahwa fungsi komite sekolah dalam pengembangan dan implementasi program sekolah masih kecil. Komite sekolah akan berfungsi penuh dilibatkan oleh pihak sekolah jika ada kaitannya dengan pendanaan sekolah yang memerlukan bantuan dari masyarakat. Dalam hal ini komite sekolah berada paling depan dalam menjelaskan kepada masyarakat. Akan tetapi dalam pengelolaan sekolah, pengelolaan keuangan,penentuan kebijakan sekolah, sepertinya pihak komite sekolah kurang dilibatkan.[23] Disarankan agar pihak sekolah SD Negeri Banda Aceh dapat mengikutsertakan komite sekolah dalam menentukan arah kebijakan sekolah. Dengan demikian, apa yang diinginkan oleh sekolah dan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.


           

C.      KESIMPULAN

1.      Komite Sekolah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, atau Majelis Sekolah.
2.      Tujuan dan Fungsi Komite Sekolah
a.  Komite Sekolah bertujuan:
1)   Mewadahi menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2)   Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan di satuan pendidikan.
3)   Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
b.  Sedangkan Fungsi Komite Sekolah di antaranya:
1)   Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2)   Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan atau organisasi atau dunia usaha atau dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
3)   Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4)   Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan.
5)   Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6)   Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
7)   Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluarga pendidikan di satuan pendidikan.
3.      Peran Komite Sekolah/Dewan Sekolah secara singkat adalah: Pemberi Pertimbangan (advisory agency), Pendukung (supporting agency), Pengontrol (controlling agency), Mediator (mediator agency).   
4.      Analisis kebijakan tentang komite sekolah/madrasah
Melalui wadah Komite Sekolah ini, keterlibatan masyarakat dalam sekolah tetap memperoleh peran yang cukup besar. Masyarakat diakui sebagai bagian dari proses pendidikan yang berlangsung. Diharapkan stakeholder pendidikan mengambil peran yang maksimal, sehingga sekolah mampu memberikan yang terbaik bagi para customer-nya. Perlu disadari bahwa efektivitas peran masyarakat dalam wadah ini sangat bergantung kepada kreativitas dari lembaga tersebut dalam melahirkan dan menjalankan bentuk-bentuk dukungannya terhadap program-program sekolah. 

















DAFTAR PUSTAKA

Awie, Amirunsyah, Adam Idris, Mass’ad Hatuwe, Implementasi Kebijakan Peran Komite Sekolah SMK Negeri 5 Samarinda (Realisasi Kemendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah), EJournal Pemerintahan Integrattif, Volume 2, Nomor 4, 2014, hlm. 2153

B. Uno, Hamzah, 2007, Profesi Kependidikan, Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Departemen Agama RI, 2003, Pedoman Komite Sekolah, (Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam.

Endra Megiati, Yunita, 2016, Pemberdayaan Komite Sekolah: Kajian Konsep dan Implementasinya, Jurnal SAP Vol. 1 No. 2 Desember.

Hanafi Ivan dan Mufti Ma’sum, 2015, Analisis Implementasi Kebijakan Pendidikan: Peran Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan, Jurnal Cakrawala Pendidikan, Februari, Nomor 1.

Hasan, Hasmiana, 2014, Fungsi Komite Sekolah dalam Perkembangan dan Implementasi Program Sekolah di SD Negeri 19 Kota Banda Aceh,  Jurnal Pesona Dasar, Vol. 2, No. 3, Oktober.

Hasbullah, 2006, Otonomi Pendidikan, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

KEPENDIKNAS, RI, NO. 044/U/2002.

Kepmendiknas SK No. 044/U/2002, 2003, Tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah, Jakarta: Sinar Grafika.

Nugroho, Riant, 2008,  Kebijakan Pendidikan yang Unggul, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Umeidi, 2001, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, (Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Undang-Undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) dan PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, BAB XV Pasal 56 (3), (Permata Press).

Yusuf, Fandhi, 2015, Peran Komite Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pembelajaran di SD Unggulan Aisyiyah Bantul, Jurnal Pendidikan  Guru Sekolah Dasar Edisi 16 Tahun ke-IV.





[1] Umeidi, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, (Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, 2001), hlm. 1
[2] Adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan (PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan)
[3] Adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (PP Nomor 17 Tahun 2010 tenteng Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan)
[4] Permen No. 75 tahun 2016, Komite Sekolah, pasal 2, hlm. 3
[5] Departemen Agama RI, Pedoman Komite Sekolah, (Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam, 2003), hlm. 11-12
[6] Undang-Undang SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) dan PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, BAB XV Pasal 56 (3), (Permata Press), hlm. 30
[7] Hasbullah, Otonomi Pendidikan, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 89-90
[8] Riant Nugroho, Kebijakan Pendidikan yang Unggul, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), Cet. 1, hlm. 57
[9] Transparan atau terbuka yaitu diketahui oleh masyarakat khususnya yang ada di lingkungan sekolah mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, sosialisasi, penentuan criteria calon anggota, proses pemilihan, sampai penyampaian hasil pemilihat.
[10] Akuntabel, pembentukan komite sekolah yang dilakukan oleh panitia persiapan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara substansi maupun finansial.
[11] Demokratis, pembentukan komite sekolah dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat khususnya di lingkungan sekolah, baik secara musyawarah mufakat maupun melalui pemungutan suara.
[12] Hasbullah, Otonomi Pendidikan, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2006), hlm. 90
[13] KEPENDIKNAS, RI, NO. 044/U/2002
[14] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2007), hlm. 92
[15] Fandhi Yusuf, Peran Komite Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pembelajaran di SD Unggulan Aisyiyah Bantul, Jurnal Pendidikan  Guru Sekolah Dasar Edisi 16 Tahun ke-IV September 2015, hlm. 6
[16] Kepmendiknas SK No. 044/U/2002, Tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2003), hlm. 122
[17] Ivan Hanafi dan Mufti Ma’sum, Analisis Implementasi Kebijakan Pendidikan: Peran Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan, Jurnal Cakrawala Pendidikan, Februari 2015, Nomor 1
[18] Fandhi Yusuf, Peran Komite Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pembelajaran di SD Unggulan Aisyiyah Bantul, Jurnal Pendidikan  Guru Sekolah Dasar Edisi 16 Tahun ke-IV September 2015, hlm. 3
[19] Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 4, hlm. 4-5
[20] Harus menunjukkan sikap profesional dan dapat mewadahi serta menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
[21] Yunita Endra Megiati, Pemberdayaan Komite Sekolah: Kajian Konsep dan Implementasinya, Jurnal SAP Vol. 1 No. 2 Desember 2016, hlm. 130
[22] Amirunsyah Awie, Adam Idris, Mass’ad Hatuwe, Implementasi Kebijakan Peran Komite Sekolah SMK Negeri 5 Samarinda (Realisasi Kemendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah), EJournal Pemerintahan Integrattif, Volume 2, Nomor 4, 2014, hlm. 2153
[23] Hasmiana Hasan, Fungsi Komite Sekolah dalam Perkembangan dan Implementasi Program Sekolah di SD Negeri 19 Kota Banda Aceh,  Jurnal Pesona Dasar, Vol. 2, No. 3, Oktober 2014, hlm. 11

No comments:

Post a Comment