STUDI
KEBIJAKAN TENTANG KOMITE SEKOLAH/MADRASAH
Arina Maftukhati (16771027)
Magister Pendidikan Agama Islam
Pascasarjana Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan
sangat ditentukan oleh perkembangan dunia pendidikan, di mana dunia pendidikan
mempunyai peran yang sangat strategis dalam menentukan arah maju mundurnya mutu
pendidikan. Hal ini bisa dirasakan, yaitu ketika sebuah lembaga pendidikan
dalam penyelenggaraan pendidikannya itu dengan cara yang benar-benar bagus,
maka akan dapat dilihat mutunya. Berbeda dengan lembaga pendidikan yang
melaksanakan pendidikan hanya dengan sekedarnya maka hasilnya akan biasa-biasa
saja. Sebagian sekolah terutama di kota-kota menunjukkan peningkatan mutu
pendidikan yang cukup menggembirakan namun sebagian besar lainnya masih
memprihatinkan.[1]
Kegiatan-kegiatan pendidikan pada umumnya tidak pernah terlepaskan dari
masyarakat, terutama masyarakat di sekitar sekolah. Sebab ada hubungan saling
mmeberi, saling mendukung dan saling menguntungkan antara lembaga pendidikan
dengan masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang sistem pendidikan nasional, pada pasal 56 ayat 1 menjelaskan bahwa
masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan berupa
perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan[2]
dan komite sekolah/madrasah[3].
Dewan pendidikan dan komite sekolah dibentuk untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pendidikan. Dewan pendidikan dibentuk di setiap kabupaten atau
kota, sedangkan komite sekolah dibentuk di setiap satuan pendidikan atau
kelompok satuan pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa komite sekolah
berkedudukan di setiap sekolah, dan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan serta menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis,
mandiri, profesional dan akuntabel.[4] Komite sekolah diharapkan dapat menyalurkan aspirasi
masyarakat dengan baik. Melalui lembaga tersebut peran masyarakat akan semakin
sentral dalam pendidikan. Komite sekolah dapat memberikan saran kepada sekolah
untuk mengembangkan program-program yang sesuai dengan kebutuhan siswa baik
kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. Melalui saran yang diberikan
komite, sekolah mampu berprestasi di bidang akademik dan non-akademik.
2. Rumusan Masalah
a.
Apa pengertian
dari komite sekolah/madrasah?
b.
Apa tujuan dan fungsi dari
pembuatan komite sekolah?
c.
Apa peran
komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan?
d.
Bagaimana
analisis kebijakan tentang komite sekolah/madrasah?
3. Tujuan Penulisan
a.
Untuk
mengetahui pengertian dari komite sekolah/madrasah.
b.
Untuk
mengetahui fungsi dan tujuan dari pembuatan komite
sekolah.
c.
Untuk
mengetahui peran komite sekolah dalam peningkatan mutu
pendidikan.
d.
Untuk
mengetahui analisis kebijakan tentang komite sekolah atau madrasah.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Komite Sekolah/Madrasah
Komite Sekolah dibentuk berdasarkan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
(PROPENAS), dan dijabarkan dalam Kepmendiknas No.044/U/2002, diperbarui menjadi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2016 tentang Komite Sekolah. Komite sekolah/madrasah merupakan badan yang
bersifat mandiri dan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan sekolah maupun
lembaga pemerintah lainnya. Komite sekolah memiliki kemandirian masing-masing,
tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling bekerja sama sejalan dengan konsep
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).[5]
Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.[6]
Untuk penanaman badan disesuaikan
dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing satuan pendidikan, seperti
Komite Sekolah, Majelis Madrasah, Majelis Sekolah, Komite TK, atau nama-nama
lain yang disepakati bersama.[7]
Berdasarkan uraian di atas, maka
dapat disimpulkan bahwa komite sekolah adalah suatu lembaga mandiri yang
dibentuk untuk mewadahi peran serta masyarakat di setiap satuan pendidikan
dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Komite sekolah diharapkan dapat
meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaran sekolah, sehingga timbul
rasa saling memiliki dan saling bertanggung jawab dalam kemajuan sekolah.
Pada setiap sekolah dibentuk Komite Sekolah
yang berperan sebagai forum lintas pelaku (stakeholders forum) berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah. Salah satu bentuk yang
paling menonjol adalah perbaikan sekolah atau pembangunan sekolah.[8]
Dengan adanya komite sekolah ini akan menumbuhkan suatu usaha penanaman
pengertian warga masyarakat tentang kebutuhan dan karya pendidik serta
mendorong minat tanggung jawab masyarakat dalam usaha memajukan sekolah, hal
ini menunjukkan bahwa sangat pentingnya hubungan baik antara sekolah dengan
masyarakat. Pasang surut perkembangan penyelenggaraan pendidikan, tidak akan
terlepas dari pasrtisipasi masyarakat, khususnya orang tua peserta didik
termasuk keberadaan komite sekolah.
2. Tujuan dan Fungsi Dari Pembuatan Komite Sekolah
Tujuan dibentuknya Komite Sekolah sebagai suatu organisasi
masyarakat sekolah adalah:
a.
Mewadahi
menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
b.
Meningkatkan
tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan di satuan pendidikan.
c.
Menciptakan
suasana dan kondisi transparan[9],
akuntabel[10],
dan demokratis[11]
dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan
pendidikan.[12]
Adapun fungsi Komite Sekolah: [13]
a.
Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
b.
Melakukan
kerjasama dengan masyarakat (perorangan atau organisasi atau dunia usaha atau
dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
c.
Menampung dan
menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
diajukan oleh masyarakat.
d.
Memberikan
masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1)
Kebijakan dan
program pendidikan.
2)
Rencana
Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
3)
Kriteria
kinerja satuan pendidikan.
4)
Kriteria
tenaga kependidikan.
5)
Kriteria
fasilitas pendidikan, dan
6)
Hal-hal lain
yang terkait dengan pendidikan.
e.
Mendorong
orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f.
Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
g.
Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan
keluarga pendidikan di satuan pendidikan.
3. Peran Komite Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Keberadaan komite sekolah mengacu kepada Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004,
dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat perlu dibentuk
dewan pendidikan di tingkat kabupaten/kota, dan komite sekolah di tingkat
satuan pendidikan. Amanat rakyat ini sejalan dengan konsepsi desentralisasi
pendidikan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat sekolah. Amanat
rakyat dalam Undang-Undang tersebut telah ditindaklanjuti dengan keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 004/U/2002 tanggal 2 April tentang dewan
pendidikan dan komite sekolah.[14]
Dalam Lampiran II: Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tanggal
2 April 2002 tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah, dinyatakan bahwa
keberadaan komite sekolah berperan sebagai berikut:
a.
Sebagai
Pemberi pertimbangan (advisory agency)
dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
Komite sekolah sebagai mitra kerja
kepala sekolah harus memberikan pertimbangan dalam setiap rencana dan program
yang teah disusun oleh sekolah, misalnya: pengadaan ruang shalat (mushalla),
pengadaan perlengkapan shalat (mukena, sarung, tikar shalat, dan sajadah).
b.
Sebagai
Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran,
maupun tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di satuan pendidikan.
Misalnya: komite sekolah ikut
membantu dan menunjang dalam masalah sarana dan prasarana sekolah, dan dalam
pengembangan fisik sekolah komite sekolah melakukan serangkaian kegiatan dari
perencanaan, penggalian dana, pelaksanaa sampai pelaporan, dan dalam hal ini
komite sekolah memberikan dukungan seperti mengadakan penggalangan dana kepada
orang tua siswa berlandaskan keikhlasan orang tua siswa.
c.
Sebagai
Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Komite sekolah melakukan kontrol
atau pengawasan pengambilan keputusan kepala sekolah atau perencanaan
pendidikan di sekolah, dan juga mengawasi kualitas pendidikan dengan mengontrol
proses belajar mengajar, serta mengawasi atau mengontrol penambahan fasilitas
sekolah, seperti: penambahan tulisan-tulisan atau gambar-gambar huruf hijaiyah,
gambar-gambar yang bernuansa Islami, dan lain sebagainya. Dalam hal ini komite
sekolah turut memberikan kritikan dan masukan terhadap program sekolah yang
ada.[15]
d.
Sebagai
Mediator antara pemerintah (executive) dengan masyarakat di satuan
pendidikan.[16]
Komite sekolah sebagai penghubung
atau mediator antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat memiliki
arti bahwa aspirasi orang tua dan masyarakat maupun ada penyampaian sekolah
terhadap orang tua siswa semuanya itu melalui komite sekolah. Peran mediator
ini memerlukan kecermatan dalam mengidentifikasi kepentingan, kebutuhan dan
keluhan orang tua dan masyarakat. Aspirasi yang disalurkan melalui komite
sekolah dimanfaatkan oleh sekolah sebagai masukan bagi koreksi ke arah
perbaikan. Keberadaan komite sekolah banyak memberi manfaat, yang mana dengan
adanya komite sekolah maka aspirasi orang tua bisa terwakilkan dan juga apabila
ada penyampaian sekolah kepada orang tua itu disampaikan oleh komite sekolah
secara kekeluargaan.
4. Analisis Kebijakan Tentang
Komite Sekolah/Madrasah
Setelah lebih dari 10 tahun terbitnya,
kebijakan terkait dengan komite sekolah, yakni sejak dikeluarkannya Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, keberadaan komite sekolah di sebagian besar sekolah
masih berjalan aktif sebagai mitra dan pendamping sekolah dalam mewujudkan
capaian peningkatan mutu pendidikan.[17]
Pembentukan komite sekolah dapat menumbuhkan
rasa memiliki masyarakat terhadap sekolah. Di sisi lain, sekolah dapat
mengurangi ketergantungan kepada pemerintah yang banyak mengintervensi proses
pembelajaran di sekolah. Dengan intervensi tersebut sekolah tidak dapat
berkembang secara mandiri, khususnya dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Intervensi tersebut juga menyebabkan sekolah cenderung patuh dan menjalankan
perintah dari atasan saja. Peran masyarakat dengan pemerintah dalam pendidikan
sama pentingnya. Tetapi keterlibatan masyarakat terbatas pada iuran BP3, kurang
dilibatkan pada proses pencapaian target kurikulum dan pelayanan belajar yang
bermutu. Komite sekolah sebagai lembaga pada tingkat sekolah, harus mampu
memaksimalkan peran dan fungsinya. Dengan demikian, sekolah dapat berkembang
secara mandiri. Dibentuknya
komite sekolah diharapkan mampu meminimalisir peran kepala sekolah yang masih
dominan dalam pembuatan program sekolah. Dominasi kepala sekolah terlihat dari
berjalannya roda organisasi sekolah yang cenderung menerapkan pola otoritarian,
yaitu pada saat memutuskan segala sesuatunya tanpa pertimbangan dari berbagai
pihak, terutama dalam membuat berbagai program di sekolah. Hal ini, membuat
komite sekolah tidak dapat memberikan masukan kepada sekolah.[18]
Agar komite sekolah bisa lebih berperan dalam
meningkatkan mutu pendidikan, maka hendaknya komite sekolah lebih meningkatkan
hubungan kerja sama, baik dengan guru, orang tua siswa, maupun lembaga-lembaga
pendidikan lainnya, agar tercipta sikap toleransi dan saling mendukung dalam
tujuan yang sama yaitu meningkatkan mutu pendidikan. Peran komite sekolah harus
lebih dioptimalkan lagi, termasuk dalam mengawasi penggunaan keuangan atau
transparasi penggunaan alokasi dana pendidikan agar lebih dapat dipertanggung jawabkan.
Sehingga peningkatan mutu pendidikan semakin memungkinkan, disebabkan lahirnya
ide-ide cemerlang dan kreatif semua pihak (stakeholder) pendidikan yang
bersangkutan.
Komite sekolah dan pihak sekolah sendiri
diharapkan dapat mencari terobosan baru yang dapat menggali dan menghasilkan
dana untuk menunjang keberhasilan program peningkatan mutu pendidikan. Pihak
sekolah harus selalu mendapat dukungan dari komite sekolah agar terus dapat
meningkatkan mutu pendidikan. Hasil pengawasan komite sekolah terhadap
sekolah akan dijadikan bahan pertimbangan yang cukup menentukan bagi
penyelenggara pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan. Dengan adanya saling keterbukaan
antara komite sekolah dengan sekolah, sehingga sekolah tidak merasa diawasi.
Implementasi kebijakan merupakan suatu bentuk
pelaksanaan kebijakan yang diperlukan sebagai sebuah solusi yang bersifat menyeluruh
yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan program pendidikan. Secara umum,
implementasi kebijakan Peran Komite Sekolah merupakan suatu proses untuk
mencapai suatu sasaran program dalam suatu organisasi sekolah melalui
tahapan-tahapan dan program kegiatan yang telah tersusun serta telah disalurkan
untuk mencapai sasaran. Implementasi kebijakan Peran Komite Sekolah dapat
dilihat dari 4 dimensi dalam pelaksanaannya, yaitu:
a)
Komunikasi
Adalah penyampaian informasi dari
pengirim kepada penerima dan informasi itu dapat dimengerti oleh penerima.
Komunikasi merupakan sarana untuk menyebarluaskan informasi. Komunikasi di sini
meliputi transparan dan kejelasan.
ü Transparan
Adalah adanya keterbukaan dari
komite sekolah mengenai perannya. Impelementasi kebijakan komite sekolah
dikatakan baik apabila sudah sesuai atau sudah mengacu pada Kepmendiknas Nomor
044/U/2002.
ü Kejelasan
Mengenai kejelasan, ini berkaitan
langsung dengan sasaran atau tujuan implementasi kebijakan komite sekolah,
terkait dengan masalah komite sekolah, peran orang tua siswa dalam pelaksanaan
komite sekolah di satuan pendidikan.
b)
Sumber Daya
Berkaitan dengan sumber daya dalam
implementasi kebijakan peran komite sekolah adalah berkaitan dengan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan tentang sumber daya
yang ada, seperti jumlah manusia sebagai pelaksananya, finansial sebagai
pendanaannya, fisik sebagai penampilan yakni kekuatan, pengetahuan,
keterampilan dari orang-orang yang melaksanakan, teknologi yang digunakan.
Sumber daya ini menyangkut kemampuan dan peran komite sekolah rangka
meningkatkan kualitas sekolah dalam melaksanakan program pendidikan.
ü Kemampuan anggota komite sekolah
Yang dimaksud di sini adalah
kemampuan dalam melaksanakan arah dan kebijakan komite sekolah. Kemampuan
anggota komite sekolah dapat dilihat dari keaktifan mereka dan sumbang sarannya
dalam forum atau rapat sekolah. Dikatakan aktif apabila peran sumber daya manusia
yang masuk susunan kepengurusan komite sekolah mampu menentukan arah kebijakan
serta dapat memfasilitasi sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan
belajar mengajar yang dapat menunjang kegiatan sekolah serta mampu memberi
masukan, pertimbangan, rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai
kebijakan-kebijakan yang diambil oleh sekolah dan program pendidikan serta
rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah.
ü Jumlah Pengurus Komite Sekolah
Yaitu banyaknya orang yang terlibat
dalam kepengurusan komite sekolah. Kepengurusan komite sekolah ditetapkan untuk
pertama kali dengan Surat Keputusan kepala satuan pendidikan, dan selanjutnya
diatur dalam AD dan AR. Dalam AD dan ART telah diatur bahwa Pengurus komite
sekolah terdiri dari unsur tokoh masyarakat paling banyak 30%, wali/orang tua
siswa yang aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50%, dan pakar
pendidikan (pesiunan tenaga pendidik atau orang yang memiliki pengalaman di
bidang pendidikan) paling banyak 30%.[19]
Dengan jumlah anggota komite sekolah paling sedikit 5 orang dan paling banyak
15 orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan dibantu oleh komisi-komisi.
Dikatakan sukses melaksanakan tugas-tugas yang diprogramkan oleh komite sekolah
apabila sudah sesuai dengan SK Mendiknas RI No. 044/U/2002 tentang Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah, yang mana komite sekolah berperan sebagai pemberi
pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan penghubung.
c)
Disposisi
Disposisi yang dimaksud ini yaitu
tentang karakteristik dari orang-orang yang terlibat dalam kepengurusan komite
sekolah, seperti komitmen mereka, konsistensi secara terus menerus, serta jujur
dalam bekerja (ikhlas)[20].
d)
Struktur
Organisasi
Yaitu tentang fungsi, tugas, dan
tanggung jawab mengenai program kerja dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
ü Standar dan Prosedur
Merupakan suatu standar baku yang
harus dilaksanakan oleh pengurus yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan
Republik Indonesia Nomor 044/U/2002 mengenai peran komite sekolah. Berkaitan
dengan hal tersebut diperlukan dukungan kemampuan manajemen yang komprehensif,
instrumen kebijakan yang diperlukan antara lain: standar fisik, standar SDM,
dan standar pelayanan, terintegrasi, dan dapat merespon masalah yang timbul.
ü Pengawasan
Adalah suatu upaya agar yang telah
direncanakan sebelumnya dapat diwujudkan serta untuk mengetahui
kelemahan-kelemahan dan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan suatu program
kerja, sehingga berdasarkan pengamatan-pengamatan tersebut dapat diambil suatu
tindakan berkaitan dengan kebijakan.
Keanggotaan
komite sekolah terdiri dari unsur masyarakat yang berasal dari: perwakilan
orang tua/wali murid berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis,
para tokoh masyarakat (Ketua RT/RW/RK, kepala dusun, ulama, budayawan, pemuka
adat, dan sebagainya), anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau
dijadikan figur dan mempunyai perhatian untuk meningkatkan mutu pendidikan,
pejabat pemerintah setempat (Kepala Desa/Lurah, Kepolisian, Koramil, Depnaker,
Kadin, dan instansi lain), pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada
peningkatan mutu pendidikan, organisasi profesi tenaga pendidikan (PGRI, Badan
Pertimbangan Pendidikan, ISPI, dan lain-lain), perwakilan siswa bagi tingkat
SMP/MTs/SMA/SMK yang telah dewasa dan mandiri. Anggota Komite Sekolah yang
berasal dari unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, Badan
Pertimbangan Desa, sebanyak-banyaknya berjumlah 3 orang. Dan jumlah anggota
Komite Sekolah kisaran 9 orang. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa
keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART). Dengan pemberdayaan Komite Sekolah secara optimal, termasuk
dalam mengawasi penggunaan keuangan, transparansi penggunaan alokasi dana
pendidikan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Pengembangan pendidikan secara
lebih inovatif juga akan semakin memungkinkan disebabkan lahirnya ide-ide
cemerlang dan kreatif dari semua pihak terkait (stakeholder) pendidikan
yang bersangkutan.[21]
Implementasi
kebijakan peran komite sekolah sebagai realisasi dari Kepmendinas Nomor
044/U/2002 telah dikomunikasikan dengan baik kepada pengurus komite sekolah
dengan tujuan peningkatan peran komite sekolah dalam rangka meningkatan program
pendidikan di satuan pendidikan. Sedang yang terkait dengan sumber daya yang
meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan tentang
sumber daya yang tersedia, seperti jumlah manusia sebagai pelaksananya,
finansial sebagai pendanaannya, fisik sebagai penampilan (performance)
yakni kekuatan, pengetahuan, keterampilan dari orang-orang yang melaksanakan,
teknologi yang digunakan itu terlaksana dengan baik. Adapun kebijakan yang
berkaitan dengan disposisi dalam meningkatkan peran komite sekolah seperti
komitmen mereka, konsisten secara terus menerus, jujur dalam bekerja (ikhlas)
terlaksana dengan baik. Sedangkan yang berkaitan dengan struktur organisasi,
adanya pembagian yang jelas dalam organisasi tentang fungsi, tugas, dan
tanggung jawab mengenai pelaksana program komite sekolah dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan.
Hasil penelitian di SMK N 5 Smarinda, pelaksanaan
program kerja komite sekolah telah berjalan secara efektif. Hal ini ditandai
dengan adanya pemahaman pengurus komite sekolah dan kepala sekolah terhadap
tugas dan peran komite sekolah penyelenggaraan program kerja sekolah. Walaupun
begitu dalam pelaksanaan program kerja komite sekolah di SMK N 5 Samarinda
masih menghadapi berbagi kendala, di antaranya faktor kesibukan pengurus komite
sekolah dan jadwal atau waktu pertemuan yang terbatas.[22]
Pihak sekolah hendaknya lebih proaktif dalam memberdayakan dan melibatkan
pengurus komite sekolah dalam berbagai pengambilan kebijakan untuk mendukung
penyelenggaraan program sekolah yang bersifat strategis sehingga peningkatan kualitas
sekolah dapat dicapai, serta pihak sekolah hendaknya memiliki dan melaksanakan
mekanisme kontrol mengenai kinerja komite sekolah secara berkesinambungan,
sehingga apabila terjadi hal-hal yang kurang efektif pada proses kerja komite
sekolah dapat segera diperbaiki.
Berbeda dengan
hasil penelitian yang dilakukan di SD Negeri 19 Banda Aceh bahwa fungsi komite
sekolah dalam pengembangan dan implementasi program sekolah masih kecil. Komite
sekolah akan berfungsi penuh dilibatkan oleh pihak sekolah jika ada kaitannya
dengan pendanaan sekolah yang memerlukan bantuan dari masyarakat. Dalam hal ini
komite sekolah berada paling depan dalam menjelaskan kepada masyarakat. Akan
tetapi dalam pengelolaan sekolah, pengelolaan keuangan,penentuan kebijakan
sekolah, sepertinya pihak komite sekolah kurang dilibatkan.[23]
Disarankan agar pihak sekolah SD Negeri Banda Aceh dapat mengikutsertakan
komite sekolah dalam menentukan arah kebijakan sekolah. Dengan demikian, apa
yang diinginkan oleh sekolah dan masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
C. KESIMPULAN
1.
Komite Sekolah
badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan
mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.
Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing satuan
pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, atau Majelis Sekolah.
2.
Tujuan dan
Fungsi Komite Sekolah
a.
Komite Sekolah
bertujuan:
1)
Mewadahi
menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan
operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2)
Meningkatkan
tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan di satuan pendidikan.
3)
Menciptakan
suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan
dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
b.
Sedangkan
Fungsi Komite Sekolah di antaranya:
1)
Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
2)
Melakukan
kerjasama dengan masyarakat (perorangan atau organisasi atau dunia usaha
atau dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
3)
Menampung dan
menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang
diajukan oleh masyarakat.
4)
Memberikan
masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan.
5)
Mendorong
orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6)
Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
7)
Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan
keluarga pendidikan di satuan pendidikan.
3.
Peran Komite
Sekolah/Dewan Sekolah secara singkat adalah: Pemberi Pertimbangan (advisory
agency), Pendukung (supporting agency), Pengontrol (controlling
agency), Mediator (mediator agency).
4.
Analisis
kebijakan tentang komite sekolah/madrasah
Melalui wadah
Komite Sekolah ini, keterlibatan masyarakat dalam sekolah tetap memperoleh
peran yang cukup besar. Masyarakat diakui sebagai bagian dari proses pendidikan
yang berlangsung. Diharapkan stakeholder pendidikan mengambil peran yang
maksimal, sehingga sekolah mampu memberikan yang terbaik bagi para customer-nya.
Perlu disadari bahwa efektivitas peran masyarakat dalam wadah ini sangat
bergantung kepada kreativitas dari lembaga tersebut dalam melahirkan dan
menjalankan bentuk-bentuk dukungannya terhadap program-program sekolah.
DAFTAR
PUSTAKA
Awie,
Amirunsyah, Adam Idris, Mass’ad Hatuwe, Implementasi Kebijakan Peran Komite
Sekolah SMK Negeri 5 Samarinda (Realisasi Kemendiknas Nomor 044/U/2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah), EJournal Pemerintahan Integrattif,
Volume 2, Nomor 4, 2014, hlm. 2153
B. Uno, Hamzah, 2007, Profesi Kependidikan, Jakarta: PT. Bumi
Aksara.
Departemen
Agama RI, 2003, Pedoman Komite Sekolah, (Direktorat Jendral Kelembagaan
Agama Islam.
Endra Megiati,
Yunita, 2016, Pemberdayaan Komite Sekolah: Kajian Konsep dan
Implementasinya, Jurnal SAP Vol. 1 No. 2 Desember.
Hanafi Ivan
dan Mufti Ma’sum, 2015, Analisis Implementasi Kebijakan Pendidikan: Peran
Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan, Jurnal Cakrawala Pendidikan,
Februari, Nomor 1.
Hasan,
Hasmiana, 2014, Fungsi Komite Sekolah dalam Perkembangan dan Implementasi
Program Sekolah di SD Negeri 19 Kota Banda Aceh, Jurnal Pesona Dasar, Vol. 2, No. 3, Oktober.
Hasbullah, 2006, Otonomi Pendidikan, Jakarta: PT.Raja
Grafindo Persada.
KEPENDIKNAS, RI, NO. 044/U/2002.
Kepmendiknas
SK No. 044/U/2002, 2003, Tentang Acuan
Pembentukan Komite Sekolah, Jakarta: Sinar Grafika.
Nugroho, Riant, 2008, Kebijakan Pendidikan yang Unggul, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Umeidi, 2001, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah,
(Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Undang-Undang
SISDIKNAS (Sistem Pendidikan Nasional) dan PP No. 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, BAB XV
Pasal 56 (3), (Permata Press).
Yusuf, Fandhi,
2015, Peran Komite Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pembelajaran di SD
Unggulan Aisyiyah Bantul, Jurnal Pendidikan
Guru Sekolah Dasar Edisi 16 Tahun ke-IV.
[1] Umeidi, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, (Departemen Pendidikan
Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, 2001), hlm. 1
[2] Adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan (PP Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan)
[3] Adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan (PP Nomor 17 Tahun 2010 tenteng Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan)
[5] Departemen Agama RI, Pedoman
Komite Sekolah, (Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam, 2003), hlm.
11-12
[6] Undang-Undang SISDIKNAS (Sistem
Pendidikan Nasional) dan PP No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan PP No. 19 Tahun
2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, BAB XV Pasal 56 (3), (Permata Press),
hlm. 30
[8] Riant Nugroho, Kebijakan
Pendidikan yang Unggul, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), Cet. 1, hlm.
57
[9] Transparan atau terbuka yaitu
diketahui oleh masyarakat khususnya yang ada di lingkungan sekolah mulai dari
tahap pembentukan panitia persiapan, sosialisasi, penentuan criteria calon
anggota, proses pemilihan, sampai penyampaian hasil pemilihat.
[10] Akuntabel, pembentukan komite
sekolah yang dilakukan oleh panitia persiapan harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat secara substansi maupun finansial.
[11] Demokratis, pembentukan komite
sekolah dilakukan dengan melibatkan seluruh masyarakat khususnya di lingkungan
sekolah, baik secara musyawarah mufakat maupun melalui pemungutan suara.
[15] Fandhi Yusuf, Peran Komite
Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pembelajaran di SD Unggulan Aisyiyah Bantul, Jurnal
Pendidikan Guru Sekolah Dasar Edisi 16
Tahun ke-IV September 2015, hlm. 6
[16] Kepmendiknas SK No. 044/U/2002,
Tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2003), hlm. 122
[17] Ivan Hanafi dan Mufti Ma’sum, Analisis
Implementasi Kebijakan Pendidikan: Peran Komite Sekolah pada Sekolah Menengah
Kejuruan, Jurnal Cakrawala Pendidikan, Februari 2015, Nomor 1
[18] Fandhi Yusuf, Peran Komite
Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pembelajaran di SD Unggulan Aisyiyah Bantul, Jurnal
Pendidikan Guru Sekolah Dasar Edisi 16
Tahun ke-IV September 2015, hlm. 3
[19] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pasal 4, hlm. 4-5
[20] Harus menunjukkan sikap
profesional dan dapat mewadahi serta menyalurkan aspirasi dan prakarsa
masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di
satuan pendidikan.
[21] Yunita Endra Megiati, Pemberdayaan
Komite Sekolah: Kajian Konsep dan Implementasinya, Jurnal SAP Vol. 1 No. 2
Desember 2016, hlm. 130
[22] Amirunsyah Awie, Adam Idris,
Mass’ad Hatuwe, Implementasi Kebijakan Peran Komite Sekolah SMK Negeri 5
Samarinda (Realisasi Kemendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah), EJournal Pemerintahan Integrattif, Volume 2, Nomor 4,
2014, hlm. 2153
[23] Hasmiana Hasan, Fungsi Komite
Sekolah dalam Perkembangan dan Implementasi Program Sekolah di SD Negeri 19
Kota Banda Aceh, Jurnal Pesona
Dasar, Vol. 2, No. 3, Oktober 2014, hlm. 11
No comments:
Post a Comment