Sunday, June 3, 2018

ANALISIS TENTANG KEBIJAKAN STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

ANALISIS TENTANG KEBIJAKAN
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Astrifidha Rahma Amalia
16771014
Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam
Pascasarjana UIN Maliki Malang
A.      PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Salah satu komponen terpenting dalam suatu pembelajaran adalah penilaian. Penilaian atau yang sering disebut evaluasi adalah proses memberikan atau menentukan nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu[1]. Tujuan utama dari penilaian adalah untuk membuat keputusan dan mengembangkan suatu kebijakan yang bertanggung jawab mengenai pendidikan[2]. Artinya, penilaian atau evaluasi yang dilakukan tidak hanya sekedar mengukur sejauh mana tujuan yang sudah ditetapkan di awal telah tercapai, namun hasil dari penilaian ini nanti yang dijadikan untuk pengambilan sebuah keputusan[3].
Melihat pentingnya tujuan penilaian dalam pendidikan, maka pemerintah mengeluarkan peraturan tentang hal tersebut. Dalam UU No.20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 17 dan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 menyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan mencakup 8 standar, yaitu: standar isi, standar proses standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian pendidikan[4]. Dari 8 standar tersebut, penilaian pendidikan termasuk komponen yang mendapat perhatian dari pemerintah.
Standar penilaian pendidikan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 yang telah diperbarui oleh Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 menyebutkan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang sekolah dasar dan menengah dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintahan. Sedangkan penilaian pendidikan pada jenjang perguruan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi[5].
Perubahan kurikulum di Indonesia menyebabkan perubahan peraturan pemerintah dalam menetapkan standar penilaian pendidikan. Permendikbud  No. 66 Tahun 2013 dan Permendikbud No. 104 Tahun 2014 terkait pelaksanaan kurikulum 2013 yang dicabut dan digantikan oleh Permendikbud 23 Tahun 2016 sebagai pengganti Permendiknas No. 20 Tahun 2007 yang sejak awal telah menetapkan tentang standar penilaian pendidikan. Melihat dari latar belakang tersebut, maka pemakalah ingin mengkaji lebih mendalam dan terstruktur melalui sebuah makalah yang berjudul “Analisis tentang Kebijakan Standar Penilaian Pendidikan”.


2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang belakang di atas, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apakah yang dimaksud dengan standar penilaian pendidikan?
2.      Bagaimana standar penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah?
3.      Bagaimana analisis kritis tentang standar penilaian pendidikan di lapangan?




3.      Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui standar penilaian pendidikan
2.      Untuk mengetahui standar penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah
3.      Untuk menganalisis tentang standar penilaian pendidikan di lapangan

B.       PEMBAHASAN
1.      Standar Penilaian Pendidikan
a.      Pengertian Standar Penilaian Pendidikan
Menurut Permendikbud 23 Tahun 2016, standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat prinsip, mekanisme, prosedur dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah[6]. Sedangkan menurut Permendikbud No. 66 Tahun 2013, standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik[7]. Standar penilaian pendidikan tersebut disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Penilaian Pendidikan bertujuan untuk menjamin: 1) perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, b) pelaksanaan penilaian peserta didik secara professional, terbuka, edukatif, efektif, efisien dan sesuai dengan konteks social budaya, dan 3) pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel dan informatif.
Penilaian pendidikan itu sendiri menurut Permendikbud No. 66 Tahun 2013 adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/ madrasah[8]. Namun dipersingkat oleh Permendikbud No. 23 Tahun 2016 sebagai penggantinya, bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik[9].
Pada awalnya pengertian penilaian selalu dikaitkan dengan prestasi belajar siswa kemudian para tokoh-tokoh pendidikan mulai mencoba mendefinisikan penilaian seperti Ralph Tyler (1950) mengatakan bahwa penilaian pendidikan adalah sebuah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan sudah tercapai[10]. Febru A dalam Fadillah[11] menyebutkan bahwa penilaian sebagai suatu proses monitoring terhadap serangkaian aktivitas pembelajaran (berfokus pada proses). Dapat disimpulkan bahwa penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan data secara menyeluruh terhadap aktivitas pembelajaran.
Penilaian pendidikan yang mengacu pada penilaian hasil belajar peserta didik harus mengandung prinsip-prinsip di bawah ini[12]:
1)      Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur
2)      Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai
3)      Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender
4)      Terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran,
5)      Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan
6)      Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik
7)      Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku
8)      Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan
9)       Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
Menurut BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan), prinsip-prinsip umum penilaian hasil belajar antara lain: mendidik, transparan, menyeluruh, terpadu dengan pembelajaran, objektif, sistematis, berkesinambungan, adil, dan pelaksanannya menggunakan acuan kriteria[13]. Sebenarnya prinsip yang disebutkan dalam Permendikbud sebelumnya hampir sama dengan BNSP. Namun lebih lanjut, BSNP menegaskan bahwa dalam proses penilaian perlu pula diperhatikan prinsip-prinsip khusus[14].
Penilaian hasil belajar pada pendidikan dasar dan menengah meliputi aspek: 1) sikap, 2) pengetahuan, dan 3) keterampilan. Dalam menilai 3 ranah tersebut maka digunakan penilaian otentik. Penilaian otentik merupakan pendekatan dan instrument asesmen yang memberikan kesempatan luas kepada peserta didik untuk menerapkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dimilikinya dalam bentuk tugas[15].
Penilaian otentik mengacu kepada penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian teman sejawat oleh peserta didik, dan jurnal. Penilaian kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Serta penilaian kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio[16].
Dengan semakin berkembangnya pendidikan, saat ini pendidik diharapkan untuk bias melakukan pola pendidikan dan pengajaran dengan mengedepankan HOTS (higher order thinking skill) yaitu suatu pola pembelajaran yang mengharuskan fasilitator atau pendidik untuk bias menciptakan interaksi belajar mengajar yang menuntut peserta didik melakukan pola berpikir tingkat tinggi.

b.      Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian Pendidikan
Ketentuan dan pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, menurut BSNP harus memiliki landasan yang kuat baik secara filosofis maupun landasan yuridis. Sebagaimana yang tertuang dalam naskah akademik Panduan Penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, uraian tentang dua landasan tersebut adalah sebagai berikut[17]:
1)      Landasan Filosofis
Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu, hanya saja perlu dipahami bersama bahwa pada dasarnya tidaklah mudah untuk dapat mengakomodasikan kebutuhan setiap siswa secara tepat dalam proses pendidikan, namun harus pula menjadi pemahaman bahwa setiap siswa harus diperlakukan secara adil dalam proses pendidikan, termasuk didalamnya proses penilaian. Untuk itu proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan, serta objektifitas yang tinggi. Pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwa setiap siswa harus diperlakukan sama dan meminimalkan semua bentuk prosedur atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok siswa. Di samping penilaian yang adil harus tidak membedakan latar belakang social ekonomi, budaya, bahasa dan gender.
2)      Landasan Yuridis
Ketika membahas tentang landasan Yuridis, tentunya tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan hukum dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam UUD 1945 juga mengatur tentang pendidikan bagi warga negaranya, yaitu pasal 20, pasal 21, pasal 28 C ayat (1), pasal 31, dan pasal 32. Karena sifatnya sebagai hukum dasar, maka dalam praktis di lapangan ada perundang-undangan yang merupakan turunan dari UUD 1945.
Dalam sistem pendidikan misalnya, ketika berbicara tentang landasan yuridis pendidikan di saat ini, tentu tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Yang mana undang-undang tesebut berisi ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bidang pendidikan. Lahirnya UU Sisdiknas ini juga bukan tidak mungkin memunculkan peraturan-peraturan di bawahnya yang terkait dengan pendidikan, jika memang hal itu diperlukan[18]. Seperti dalam kaitannya tentang landasan yuridis sistem evaluasi dan standar penilaian pendidikan, yang mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan belakangan, yakni saat dikeluarkannya kebijkan Kurikulum 2013, telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan kemudian disempurnakan kembali oleh Permendikbud No. 23 Tahun 2016.

2.      Standar Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah
Penilaian hasil belajar yang ditetapkan oleh Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan melingkupi penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Standar penilaian oleh pendidik menurut BSNP mencakup: satandar umum penilaian, standar perencanaan, standar pelaksanaan, standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian serta standar pemanfaatan hasil penilaian. Masing-masing standar ini memiliki prinsip-prinsip dan kriteria yang ditetapkan oleh BSNP[19].
Sementara itu, penilaian haisl belajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Dalam memberi batasan standar penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan, BSNP mengemukakan dua standar pokok yaitu: 1) standar penentuan kenaikan kelas dan 2) standar penentuan kelulusan[20].

a.      Bentuk Penilaian
Penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai bentuk penilaian. Ditinjau dari tekniknya, penilaian dibagi menjadi 2 macam yaitu tes dan non tes[21]. Bentuk penilaian yang dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah adalah berbeda. Berikut adalah tabel perbedaan bentuk penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah[22]:
Tabel 1.1 Bentuk Penilaian
Aspek
Pendidik
Satuan Pendidikan
Pemerintah
Bentuk penilaian
Ulangan, pengamatan, penugasan, dan/ atau bentuk lain
Ujian sekolah/ madrasah
Ujian Nasional dan/ atau bentuk lain
Tujuan
1.   Mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik
2.   Memperbaiki proses pembelajaran
3.   Menyusun laporan hasil kemajuan belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun, dan kenaikan kelas
1.    Untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan
2.    Melakukan perbaikan dan penjaminan mutu pendidikan
1.   Pemetaan mutu program dan satuan pendidikan
2.   Pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya
3.   Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan.

b.      Instrumen Penilaian
Instrumen adalah alat bantu untuk mengumpulkan data atau informasi[23]. Berdasarkan lampiran Permendikbud No. 66 Tahun 2013 tentang standar penilaian pendidikan disebutkan bahwa instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan: substansi yang mempresentasikan kompetensi yang dinilai, kontruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrument yang digunakan, dan penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. Berikut adalah tabel instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah:
Tabel 1.2 Instrumen Penilaian
Pendidik
Satuan Pendidikan
Pemerintah
Bentuknya berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik
Bentuknya berupa penilaian akhir atau ujian sekolah/ madrasah yang memenuhi persyaratan substansi, kontruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empirik
Bentuknya berupa UN yang memenuhi persyaratan substansi, kontruksi, dan bahasa dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

c.       Mekanisme Penilaian
Mekanisme penilaian adalah sistem/ teori/ upaya yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik[24]. Untuk mengukur keberhasilan proses pencapaian kompetensi peserta didik, perlu ditetapkan KKM. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik terdapat pada pasal 9 Bab VI Permendikbud No. 23 Tahun 2016, yaitu:
1)      Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus
2)      Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/ pengamatan dan teknik penilaian yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggung jawab wali kelas, atau guru kelas
3)      Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui teks tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai
4)      Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/ atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai
5)      Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remidi, dan
6)      Hasil penilaian pencapaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/ atau deskripsi.
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan terdapat pada pasal 10 Bab VI Permendikbud No. 23 Tahun 2016, yaitu:
1)      Penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik
2)      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan
3)      Penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/ madrasah
4)      Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik
5)      Kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah terdapat pada pasal 11 Bab VI Permendikbud No. 23 Tahun 2016, yaitu:
1)      Penilaian hasil belajar oelh pemerintah dilakukan dalm bentuk Ujian Nasional (UN) dan/ atau dalam bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan
2)      Penyelenggraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan
3)      Hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN
4)      Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran
5)      Hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk pemetaan mutu program/ dan/ atau satuan pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan
6)      Bentuk lain penilaian hasil belajar oleh pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survey dan/ atau sensus, dan bentuk lain diatur oleh Peraturan Menteri.

d.      Prosedur Penilaian
Dalam sebuah proses penilaian ada beberapa langkah yang harus ditempuh agar memberikan penilaian yang lebih bermakna dan otentik. Hal ini sangat diperlukan agar hasil dari penilaian dapat dimanfaatkan oleh banyak pihak yang terlibat dalam pendidikan dan berkaitan dengan objek yang dinilai.
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan: mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran, mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan observasi/ pengamatan, menindaklanjuti hasil pengamatan, dan mendeskripsikan perilaku peserta didik. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan: menyusun perencanaan penilaian, mengembangkan instrument penilaian, melaksanakan penilaian, memanfaatkan haisl penilaian dan melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi. Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan yang sama dengan penilaian aspek pengetahuan[25].
Dalam pasal 13 Permendikbud No. 23 Tahun 2016 disebutkan bahwa prosedur penilaian proses dan hasil belajar yang dilakukan oleh[26]:

Pendidik:
1)      Menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun
2)      Menyusun kisi-kisi penilaian
3)      Membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian
4)      Melakukan analisa kualitas instrumen
5)      Melakukan penilaian
6)      Mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian
7)      Melaporkan hasil penilaian
8)      Memanfaatkan laporan hasil penilaian
Satuan pendidikan:
1)      Menetapkan KKM
2)      Menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran
3)      Menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya
4)      Melakukan analisis kualitas instrument
5)      Melakukan penilaian
6)      Mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian
7)      Melaporkan hasil penilaian
8)      Memanfaatkan laporan hasil penilaian
Pemerintah:
1)      Menyusun kisi-kisi penilaian
2)      Menyusun instrumen penilitian dan pedoman penskorannya
3)      Melakukan analisis kualitas instrument
4)      Melakukan penilaian
5)      Mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian
6)      Melaporkan hasil penilaian
7)      Memanfaatkan laporan hasil penilaian
Mengingat pentingnya penilaian dalam menentukan kualitas pendidikan maka upaya merencanakan dan melaksanakan penilaian hendaknya memperhatikan beberapa prosedur tersebut[27]. Data hasil penilaian sangat bermanfaat bagi pendidik maupun peserta didik. Demikian juga data hasil penilaian harus dapat ditafsirkan sehingga pendidik dapat memahami peserta didik terutama prestasi dan kemampuan yang dimilikinya. Hasil penilaian juga hendaknya menjadi bahan untuk menyempurnakan program pengajaran, memperbaiki kelamhan-kelamahan pengajaran, dan memberikan bimbingan belajar pada peserta didik yang memerlukannya. Lebih jauh lagi dapat dijadikan bahan untuk memperbaiki instrumen penilaian itu sendiri.

3.      Analisa tentang Standar Penilaian Pendidikan di Lapangan
Suatu standar penilaian diperlukan untuk mengidentifikasi secara jelas apa yang seharusnya peserta didik ketahui dan apa yang seharusnya peserta didik lakukan. Zainal Arifin menyebutkan[28] bahwa standar penilaian pendidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari standar nasional pendidikan. Satandar nasional pendidikan sebaiknya dilakukan secara adil yang mana implementasi penilaian tidak membedakan peserta didik antar satu dengan yang lain, baik dilihat dari latar belakang, social, ekonomi, agama, budaya, warna kulit, golongan, bahsa dan gender.
Mansyur dan Hamda dalam hasil penelitiannya[29] di SMP kota Makassar mengatakan bahwa guru di dalam melaksanakan penilaian pembelajaran matematika diawali dengan persiapan menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran namun alat untuk penilaian masih bersifat normatif. Pelaksanaan penilaian formatif belum sepenuhnya dilaksanakan. Komponen penunjang pelaksanaan penilaian formatif seperti penyusunan dan analisis butir soal, kriteria penilaian, dan rubrik penskoran masih belum terlaksana.
Maka solusi yang dapat ditawarkan dalam permasalahan tersebut adalah bagaimana peran sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah dalam membuat sebuah kebijakan untuk membina tenaga pendidik dalam hal prosedur penilaian melalui kegiatan pelatihan khusus penilaian hasil belajar peserta didik. Kepala sekolah harus mampu berfungsi sebagai edukator, manajer, administrator, leader, innovator, dan motivator[30]. Maka disini bagaimana kepala sekolah dapat membina kompetensi pendidik dengan cara mereka.
Permasalahan lain tentang standar penilaian pendidikan muncul dari pelaksanaan Ujian Nasional. Pelaksanaan Ujian Nasional yang diadakan pemerintah selalu menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Belum lagi kasus terbaru yakni pelaksanaan Ujian Nasional yang berbasis komputer mengalami kendala teknis terkait server dan jaringan internet.
Gangguan teknis sempat dihadapi oleh SMA Global Sevilla di Jakarta, sekitar 30 menit diduga jaringan internet bermasalah. Tapi berkat usaha terus menerusyang dilakukan teknisi dan proktor, akhirnya UN dapat dilaksanakan sekita pukul 08.00 dan berjalan lancar. Gangguan teknis lain terjadi di SMAN 1 Jepon, Jepara akibat mati listrik dan masih banyak sekolah lain yang mengalami gangguan teknis[31].
Pelaksanaan UN berbasis komputer memang telah ditetapkan dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Namun jika memang tidak bisa dilakukan maka Ujian Nasional dapat dilakukan berbasis kertas.
Solusi akan permasalahan tersebut telah dikemukakan oleh pemerintah. Mengutip dari PresidenRI.go.id[32] menyatakan bahwa pemerintah mengembalikan standar penilaian pendidikan ke tiap-tiap sekolah. Dari sejak zaman merdeka, pemerintah telah menyusun dan menjalankan rencana pendidikan atau kurikulum yang sesuai dengan konteks masyarakat pada zamannya.
Pemerintah saat ini, pada awal-awal pemerintahannya, melalui Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan kebijakan pemabatasan penerapan Kurikulum 2013 dan mengembalikan pelaksanaan pendidikan sebagian besar sekolah di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menggunakan Ujian Nasional sebgai basis pemetaan dan evaluasi, bukan lagi sebagai satu-satunya penentu kelulusan peserta didik. Tanggung jawab kelulusan, dengan demikian berada di pundak masing-masing sekolah sebagai penyelenggara pendidikan.
Melihat pada Permendikbud yang mengatur tentang standar penilaian pendidikan, untuk konteks saat ini tidaklah efektif menggunakan standar yang seragam secara nasional apalagi menggunakannya sebagai satu-satunya tolak ukur untuk menilai proses pendidikan dan menentukan kelulusan peserta didik. Oleh karena itu, standar penilaian pendidikan dikembalikan lagi kepada setiap daerah dan lebih konkret lagi kepada setiap sekolah. Mengembalikan kelulusan peserta didik kepada setiap daerah/ sekolah sembari tetap menjalankan ujian secara nasional adalah langkah yang paling mungkin dapat diambil. Kita tetap memerlukan standar dan evaluasi proses pendidikan secara nasional pada satu sisi, sedangkan sisi lain kita masih menghadapi persoalan kesenjangan pendidikan antara satu daerah dengan daerah lain yang sangat besar.
Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan[33]. Yang dari sini dapat dipahami bahwa salah satu tujuan ditetapkannya standar nasional pendidikan adalah untuk menjamin mutu atau kualitas pendidikan. Dengan standar-standar yang ditentukan dalam setiap komponen yang ada (isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan) diharapkan mampu meningkatkan atau minimal menjadikan mutu pendidikan di satuan pendidikan yang ada dalam taraf mutu yang layak, tentu layak disini juga mengacu pada kelayakan yang ditentukan pemerintah.
Tilaar memberikan catatan bahwa standar yang ada dalam pendidikan ini bukanlah standar yang kaku, melainkan standar yang terus menerus meningkat dengan kata lain kualitas pendidikan nasional semakin lama semakin meningkat[34]. Tilaar menambahkan bahwa BSNP yang ada saat ini sebagai gurita kekauasaan pendidikan, hal ini terlihat dari penyelenggaraan Ujian Nasional yang seragam untuk seluruh Indonesia. Artinya, telah terjadi pemerkosaan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, penentuan tingkat pencapaian proses belajar peserta didik yang menurut undang-undang merupakan tugas dan tanggung jawab guru sekarang diambil oleh BSNP[35]. Hanya saja, mulai saat ini Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh BSNP tidak lagi menjadi penentu utama kelulusan, melainkan sebagai pertimbangan tambahan di samping penilaian pendidikan terhadap kompetensi peserta didiknya.






C.      KESIMPULAN
1.      Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik. penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
2.      Standar Penilaian Pendidikan melingkupi penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan. Ada beberapa hal yang disebutkan dalam Permendikbud No. 23 Tahun 2016 terkait bentuk penilaian, mekanisme penilaian, dan prosedur penilaian.
3.      Penulis beranggapan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan standar penilaian masih terdapat permasalahan seperti kurangnya kompetensi guru dan gangguan dalam pelaksanaan Ujian Nasional. Namun kedua permasalahan tersebut dapat diatasi dengan membuat kebijakan baru sebagai solusinya.









DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Zainal. 2010. Evaluasi Pembelajaran: Prinsip, Teknik, Prosedur.  cet. Ke-2. Bandung: Remaja Rosdakarya

Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek Edisi Revisi V Jakarta: Rineka Cipta

Arikunto, Suharsimi. 2015. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara

Endang Poerwanti. Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan. Jurnal Asesmen pembelajaran di SD

Fadillah, M. 2014. Implementasi Kurikulum 2013 dalam Pembelajaran SD/MI, SMP/ MTs, & SMA/ MA. Yogyakarta: Ar Ruz Media

H. A. R. Tilaar. 2006.  Standarisasi Pendidikan Nasional: Suatu Tinjauan Kritis, Jakarta: Rineka CIpta

Mansyur, Hamda. Pengembangan Model Penilaian Diri untuk Membangun Karakter dan Prestasi Siswa pada Pembelajaran Matematika di SMP. Laporan Penelitian Hibah Bersaing Tahun 2011. Makassar: Lembaga UNM

Mulyasa. 2007. Menjadi Kepala Sekolah Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya

Muslich, Masnur. 2011. Authentic Assessment: Penilaian Berbasis Kelas dan Kompetensi. Bandung: PT. Refika Aditama

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Permendikbud No. 66 Tahun 2013  tentang Standar Penilaian Pendidikan

Rahardjo, Mudji. 2010. Pemikiran Kebijakan Pendidikan Kontemporer, Malang: UIN Maliki Press

Sudaryono. 2012. Dasar-Dasar Evaluasi Pembelajaran. Yogyakarta: Graha Ilmu

Sudjana, Nana. 2006. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
                      
Sulistyorini. 2009. Evaluasi Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Yogyakarta: Teras

http://arifhamka.blogspot.co.id/2016/04/standar-penilaian-analisis-kebijakan.html?m=1  Akses tgl 26 April 2018 pkl 12:08



http://gustishare.blogspot.co.id/2017/06/makalah-mekanisme-dan-prosedur-penilaian.html?m=1 Akses tgl 26 April 2018 pkl 15:08

http://presidenri.go.id/program-prioritas-2/mengembalikan-standar-penilaian-pendidikan-ke-tiap-tiap-sekolah-html Akses 26 April 2018 pkl 20.43

http://sudarmanmadiun.blogspot.co.id/2014/08/penilaian-autentik-k-13.html?m=1 Akses tgl 26 April 2018 pkl 12:01

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/09/server-eror-unbk-mulai-pukul-1400-hingga-gagal-dan-harus-ujian-susulan Akses 26 April 2018 pkl 18:09




[1] Lihat Nana Sudjana. Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar.( Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2006), hlm 3
[2] Lihat Sudaryono. Dasar-Dasar Evaluasi Pembelajaran. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), hlm 50
[3] Lihat Sulistyorini. Evaluasi Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. (Yogyakarta: Teras, 2009), hlm 50
[4] Lihat Endang Poerwanti. Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan. (Jurnal Asesmen pembelajaran di SD), hlm 2-5
[5] Lihat Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 BAB X Standar Penilaian Pendidikan Pasal 63
[6] Lihat Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan BAB I Pasal 1. hlm 2
[7] Lihat Permendikbud No. 66 Tahun 2013  tentang Standar Penilaian Pendidikan BAB II. hlm 2
[8] Lihat Ibid, hlm 2
[9] Lihat Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan BAB I Pasal 1. hlm 2
[10] Lihat Suharsimi Arikunto, Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. (Jakarta: Bumi Aksara, 2015), hlm 3
[11] Lihat M. Fadillah, Implementasi Kurikulum 2013 dalam Pembelajaran SD/MI, SMP/ MTs, & SMA/ MA. (Yogyakarta: Ar Ruz Media, 2014), hlm 202
[12] Lihat Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan BAB IV Pasal 5, hlm 4
[13] Lihat Zainal Arifin, Evaluasi Pembelajaran: Prinsip, Teknik, dan Prosedur. cet. Ke-2 (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2010), hlm 52-53
[14] Prinsip-prinsip khusus itu diantaranya: 1) penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi, 2) penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu keputusan diambil berdasarkan apa yang seharusnya dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, 3) penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan, 4) hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut, dan 5) penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembelajaran. Lihat Ibid
[15] Lihat http://sudarmanmadiun.blogspot.co.id/2014/08/penilaian-autentik-k-13.html?m=1 Akses tgl 26 April 2018 pkl 12:01
[16] Lihat http://arifhamka.blogspot.co.id/2016/04/standar-penilaian-analisis-kebijakan.html?m=1  Akses tgl 26 April 2018 pkl 12:08
[17] Lihat Endang Poerwanti. Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan. Jurnal Asesmen pembelajaran di SD. Hlm 2-6
[18] Lihat Mudjia Rahardjo. Pemikiran Kebijakan Pendidikan Kontemporer, (Malang: UIN Maliki Press, 2010), hlm 5
[19] Lihat Endang Poerwanti. Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan. Jurnal Asesmen pembelajaran di SD. Hlm 2-13
[20] Lihat Ibid. hlm 2-16
[21] Lihat Masnur Muslich. Authentic Assessment: Penilaian Berbasis Kelas dan Kompetensi. (Bandung: PT. Refika Aditama, 2011), hlm. 22
[22] Lihat Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan BAB V Pasal 6,7,&8, hlm 5-6
[23] Lihat Suharsimi Arikunto Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek Edisi Revisi V, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002), hlm 136
[24] Lihat http://gustishare.blogspot.co.id/2017/06/makalah-mekanisme-dan-prosedur-penilaian.html?m=1 Akses tgl 26 April 2018 pkl 15:08
[25] Lihat Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan BAB VI Pasal 12, hlm 9
[26] Lihat Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan BAB VI Pasal 13, hlm 9-10
[27] Lihat Nana Sudjana, op.cit. hlm 8
[28] Lihat Zainal Arifin, op.cit. hlm 66
[29] Lihat Mansyur, Hamda. Pengembangan Model Penilaian Diri untuk Membangun Karakter dan Prestasi Siswa pada Pembelajaran Matematika di SMP. Laporan Penelitian Hibah Bersaing Tahun 2011. Makassar: Lembaga UNM
[30] Lihat Mulyasa. Menjadi Kepala Sekolah Profesional. (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007), hlm 38
[31] Lihat http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/09/server-eror-unbk-mulai-pukul-1400-hingga-gagal-dan-harus-ujian-susulan Akses 26 April 2018 pkl 18:09
[32] Lihat http://presidenri.go.id/program-prioritas-2/mengembalikan-standar-penilaian-pendidikan-ke-tiap-tiap-sekolah-html Akses 26 April 2018 pkl 20.43
[33] Lihat Zainal Arifin, op.cit. hlm 42
[34] Lihat H. A. R. Tilaar. Standarisasi Pendidikan Nasional: Suatu Tinjauan Kritis, (Jakarta: Rineka CIpta, 2006), hlm 76
[35] Lihat Ibid. hlm172

No comments:

Post a Comment