Sunday, June 3, 2018

Hukum Merokok

Hukum Merokok
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas matakuliah
Fiqh Kontemporer

Dosen Pengampu :
Dr. Hj. Tutik Hamidah, M.Ag.




Kunainah Afroyim
NIM :16771029




PROGRAM STUDI MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PASCASARJANA
UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
TAHUN 2018

HUKUM MEROKOK
Oleh :
Kunainah Afroyim (16771029)
Magister Pendidikan Agama Islam
Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

1.      PENDAHULUAN
Merokok merupakan salah satu kebiasaan pria baik muslim maupun non muslim. Bahkan ada dikalangan kita yang menjadikan rokok sebagai makanan pokok sehari-hari,  Karena sudah tercandu dengan rokok. Merokok merupakan kebiasaan dalam kehidupan kita. Bersamaan dengan itu , dewasa ini, kita juga dibingungkan oleh bermacam-macam iklan yang satu dengan yang lain.
Perusahan rokok, surat kabar dan bioskop disatu pihak mengiklankan rokok yang membuat penonton memiliki keinginan untuk menghsapnya, “merokok memang lezat menggairahkan dan menenangkan syaraf, demikian bunyi iklan. Sedangkan departemen kesehatan , majalah kedokteran dan majalah-majalah ilmiah lainnya, menyampaikan iklan yang sifatnya mencegah/melarang, seperti : “merokok merupakan kebiasaan jelek, membahayakan kesehatan dan mengundang tumbuhnya penyakit di dalam “. Orang-orang yang terbiasa merokok menjadi bingung untuk memilih, mana di antara keudanya yang harus di ikuti.
Nah sebagai muslim, tahukah anda bagaimana hukum merokok sebenarnya dalam islam, apakah boleh ataupun tidak? Karena pada masa Rasulullah SAW tidak ada yang namanya rokok. Jadi untuk menjawab permasalahan ini, para ulama berbeda pendapat satu sama lain tentang boleh atau tidaknya merokok. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah atau boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.


2.      PEMBAHASAN
A.    Sejarah rokok
Rokok adalah slinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung Negara) dalam diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah[1]. Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh.[2]
Sejarah awal kemunculan rokok pertama kali di temukan oleh suku indian di Amerika belahan barat, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh yang berlangsung kira-kira seratus tahun sebelum mahesi.pada abad ke 15 kebiasaan merokk menjalar dalam kehidupan pribadi bagian terbesar kelompok tersebut. Orang-orang Eropa untuk pertama kali belajar merokok ketika dua orang utusan yang di kirimkan ke pantai Cuba oleh Chistoper Colombus (pelaut spanyol) saat melakukan pendaratan di benua Amerika pada 2 November 1492, bertemu laki-laki yan membawa kayu bakar dan bungkusan-bungkusan yang berisi daun obat-obatan yang telah dikeringkan. Orang-orang itu menghisap gulungan dau kering itu sambil menjelaskan bahwa daun kering yang mereka hisap tersebut menciptakan kenikmatan, rasa nyaman dan mengurangi kelelahan. Gulungan daun kering itu mereka sebut tobaco” dan orang Indian Karibia menyebutnya “Tobago”.  Orang indian pada waktu itu menikmati tembakau dengan cara, ada yang di kunyah, ada yang di cium (di kenal dengan nama niopo atau iopo ), dan ada pula dengan dijilat, biasa dipakai saat upacara ritual atau pengobatan.
Pada abad ke-16, sejumlah pelaut spanyol dan portugis bersama-sama menanam tembakau di Hindia Barat dan Brazil. Prancis mulai mengenl tembakau lewat Andre Thevet dan Jean Nicot pada tahun 1560. Ahirnya Nicot menerbitkan buku yang pada halaman 478 dijumpai istilah Nicotiane untuk menyebut jenis tanaman obat (tembakau), dari istilah Nicotiane kemudian dipakai untuk menyebut tanaman tembakau obat itu. Sedangkan tembakau mulai diperkenalkan di Inggris oleh Sir Jonh Jawkins, pahlawan bahari imperium Inggris, sepulangannya dalam lawatan kedua ke Amerika serikat, pada 20 September 1565, selanjutnya pada tahun 1573 kaum bangsawan Inggris sudah mulai mengenal konsumsi tembakau.[3]
Kebiasaan merokok kemudian mencapai puncaknya, pertama bagi laki-laki kemudian perempuan dan akhirnya menjadi kebiasaan anak-anak menjelang dewasa dan sekarang anak-anak kecil di Eropa dan Amerika menghisap rokok menjadi kebiasaan secara terbuka. Pada tahun 1948 Universitas Fakultas menyatakan perang terhadap merokok di Amerika. Tetapi oernyataan ini baru dapat direalisasikan pada tahun 1952, karena mendapat ancaman dari penguasa-penguasa rokok setempat. Sejak saat itu, mulailah konfrontasi terbuka antara WHO[4] melawan prosedur rokok.[5]
Menurut riset 51,1 % rakyat Indonesia adalah perokok aktif, tertinggi di ASEAN dan sangat jauh bedanya dengan Negara-Negara tetangga, misalnya :Brunei Darusallam 0,06 % dan Kamboja 1,15 %. Pada tahun 2013, 43,8% perokok berasal dari golongan lemah ; 37,7 % perokok hanya memiliki ijazah SD ; Petani, nelayan dan buruh mencangkup 44,5 % perokok aktif. 33,4% perokok aktif berusia di antara 30 hingga 34 tahun. Bagusnya hanya 1,1% perempuan Indonesia adalah perokok aktif, walaupun tentunya perokok pasif akan lebih banyak.
B.     Rokok dan Kesehatan
Para ahli medis telah menyatakan bahaya rokok terhadap tubuh secara umum, juga bahaya terhadap paru-paru dan saluran pernafasan secara khusus. Bahkan dapat pula menimbulkan kanker atau radang paru-paru.[6]  Merokok pada hakikatnya adalah menghisap gabungan pengaruh yang merugikan dari nikotin, karbon monoksida, dan racun lainnya. Nikotin ini menyebabkan jantung bekerja lebih banyak membutuhkan oksigen, tetapi karbon monoksida mengurangi pengambilan oksigen oleh darah.[7] Dalam hadist Riwayah Bukhari dan Muslim di jelaskan bahwa :
ألَّا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْخَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَّ وَهِيَ القَلْبُ .
“ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh manusia itu ada segumpal daging. Bila ia baik, maka akan sehatlah seluruh tubuh itu ; jika ia rusak, maka akan sakitlah seluruh tubuh itu. Sesungguhnya itu adalah Jantung”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Analisi hadis di atas, AL-Qolbu memiliki dua pengertian :
1.      Segumpal daging berbentuk genggaman tangan manusia yang diletakan di dalam tubuh manusia dalam ringga dada sebelah kiri/hal yang nyata. Dari situ kita dapat mengetahui bahwa Al-Qolbu yang dimaksud adalah sumber darah hitam sumber oksigen, dan merupakan sumber penghidupan manusia.
2.      Al-Qolbu berarti ruh (jiwa manusia) atau sesuatu hal yang abstrak, tidak dapat dilihat maupun diraba, serta dibebani tugas memikul amanah Allah SWT.

Lebih dari 3040 jenis bahan kimia dijumpai di dalam daun tembakau yang sudah kering.[8] Di dalam rokok yang sedang dihisapsi perokok atau disebut juga asap utama (mainstream smoke) , terdapat sekitar 400 jenis bahan kimia, 200 diantaranya berbahaya terhadap kesehatan manusia. Adapun asap rokok yang keluar dari ujung rokok terbakar yang diisap oleh orang sekitar perokk disebut asap sampingan (sidetream smoke).[9] Di dalam asap sidestream dijumpai adanya banyak bahan kimia yang bersifat karsigonik.[10] Berupa N notrosodimetilamin dan N nitrosodoetilamin serta berbagai jenis logam berat.
Kandungan racun utama pada rokok, adalah :
a.       Nikotin
Zat adaktif (menimbulkan candu) yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah.[11] Zat ini bersifat karsinogen yang mampu memicu penyakit kanger paru-paru. Bahaya nikotin kembali kepada kimia yang besar di dalam tembakau. Para penili telah menyatakan bahwa pada setiap 20 batang rokok mengandung 60 macam nikotin. Menurut medis, kimia nikotin yang 60 macam itu apabila terhimpun di dalam otot sekali saja cukup untuk membunuh manusia.[12]
Pengaruh nikotin :
1.      Nikotin mempengaruhi syaraf yang menggerakan otot-otot, sedangkan otot-otot itu bergerak sesuai dengan isyarat dan syaraf. Nikotin akan melipatgandakan gerakan otot-otot dalam tubuh. Oleh karena itu, pada umumnya organ-organ tubuh perokok cepat merasa haus dan capai.
2.      Menimbulkan penyakit tobaco amplyopia, yakni lubang mata membesar dan kemudian berair.
3.      Mengurangi produksi air liur, sesuatu yang menyebabkan kekeringan dan inflamentio (bengkak pada tenggorokan), memperkecil pankreas (produksi air pada usus) yang menyebabkan kurangnya nafsu makan, dan burukya oencernaan. Hal ini akan memperkecil aktivitas usus besar. Dengan kondisi demikian, mayoritas pecandu rokok selalu dalam kondisi menahan.
4.      Nikotin menyebabkan denyut jantung semakin cepat dan tekanan darah makin tinggi. Hal ini dapat dibandingkan dengan seorang yang baru mulai merokok,
Setelah merokok denyut jantungnya akan bertambah 20 denyut dalam setiap menitnya
5.      Rokok akan menyebabkan terganggunya semua kantong dalam tubuh seseorang, yaitu sebagai berikut.
-          Terganggunya kantong darah pada kulit akan mengurangi panas muka dan pada bagian tubuh yang lain.
-          Tergantungnya kantong darah pada ptak, hal ini menyebabkan pusing dan lambat berfikir.
-          Terganggunya kantong darah pada hati menyebabkan tumbuhnya radang hati
-          Terganggunta kantong darah pada mata, menyebabkan gemetar dan tidak ada ketepatan dalam mencapai tuuan. Apabila kondisi ini semain meningkat akan menyebabkan penyakit seperti luka pada telapak kaki dan lain-lain.
b.      Tar
substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Tar terbentuk selama pemanasan tembakau yang merupakan kumpulan berbagai zat kimia yang berasal dari daun temakau sendiri, maupun yang ditambahkan dalam proses pertanian dan industri sigaret.[13]
c.       Karbon monoksida (Gas CO)
Zat yang mengikat hemogobllin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen. Kandunan kadar karbomonoksida di dalam rokok kretek lebih rendah dari pada kandungan kadar karbomonoksida pada rokok putih.
d.      Timah hitam (Pb)
Partikel asap rokok setiap satu batang rokok yang diisap diperhitungkan mengandung 0,5 mikrogram timah hitam, sedangkan batas bahaya Pb  dalam tubuh adalah 20 mikrogen per-hari,
e.       Eugenol (minyak cengkeh)
Hanya diumpai di dalam rokok kretek dan tidak dijumpai pada rokok putih. Eugenol dapat memberikan bintik minyak pada rokok kretek dan dapat diumpai di dalam rokok (asap rokok) dan di dalam rokok yang tidak dirokok (tembakau).
            Merokok memang bukanlah penyebab suatu penyakit, tetapi dapat memicu jenis penyakit sehingga boleh dikatak rokok tidak menyebabkan kematina tetapi dapat mendorong munculnya jenis penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Nberbagai jenis penyakait dapat dipicu karena merokok dan dapat menyebabkan kematian (cause of death) adalah sebagai berikut :
a.       Penyakit kardiovaskuler
Menurut Carlos dan Dizon (1987) dari Filiphina, urutan pemicu penyakit kardiovaskuler adalah akibat dari merokok, kadar lipid darah tinggi, hipertensi, penyakit DM, egemukan dan lain-lain.
b.      Penyakit neoplasma (terutama : kanker)
Menurut PP No.19 tahun 2003 menyatakan bahwa tar merupakan karsogenik yang potensian apabila mengandung N nitrosamine, yakni akan mendorong pengingkatan penyakit kanker paru-paru.
c.       Penyakit saluran pernafasan
d.      Merokok meningkatkan tekana darah tinggi
e.       Merokok meningkatkan prevalensi gondok
f.       Merokok memperpendek umur
g.      Merokok mempercepat terjadinya penyakit maag
h.      Merokok menghambat buang air kecil
i.        Merokok bisa mengurangi efektivitas kerja obat
j.        Merokok menimbulkan amblyopia
k.      Merokok bersifat adikasi (candu)
l.        Merokok membuat lebih cepat tua dan memperburuk wajah
m.    Rokok menyebabkan polusi udara dalam ruangan (indoor polution)

C.    Rokok dan Wanita
Kisaran paruh abad ke-19, wanita sudah mulai mengkonsumsi rokok. Merokok bagi wanita hanyalah simbol perlawanan kepada kaum pria pada saat itu, wanita yang pertama melakukan perlawanan melalui rokok adalah, George dan Lola Montez, salah seorang tokoh gerakan emansipasi wanita di Jerman pada waktu itu. Semenjak itulah wanita mulai merokok hingga saat ini.[14] Berbagai jenis tembakau yang ditanam disuatu negara serta cara pemrosesan tembakau akan mempenaruhi komposisi bahan kimia yang dikandung oleh tembakau, terdapat didalamnya selain polisakarida[15] dan protein adalah alkaloida nikotiana[16] (0,5%-5%), alkan (0,1%-0,4%), terpene (o,1%-3%), polifenol (0,5%-11%), fitosterol (0,1%-2,5%), arsid karboksilat (0,2%-0,7%), nitrat alkali (0,2%-5%), dengan sekurang-kurangnya mengandung 30 komponen logam dan sejumlah besar alkohol, aldehida keton, amina[17], aminda serta berbagai komponen heterosiklik.[18]
Sudah jelas sekali bahwa merokok berakibat buruk bagi wanita. Sebab merokok dapat merusak kecantikannya, menghilangkan vitalitasnya dan kecerahannya, serta rona kemolekannya, bahkan bisa menghilangkan warna mukanya.[19] Pada wanita hamil yang merokok, anak yang dikandung akan mengalami penurunan berat badan, bayi lahir prematur, beresiko terhadap keguguran, kematian janin kematian bayi baru lahir, kematian bayi mendadak, pendarahan ketika hamil[20] dan dapat mengganggu perkembangan fisik dan intelektual anak-anak yang akan bertumbuh. Merokok pada wanita akan menyebabkan kanker payudara, kanker avarium, mempercepat monopouse dan kriput pada kulit, mengurangi nutrisi dan volume ASI dan mengganggu kesehatan menstruasi.
Bagaimanapun mengerikannya ancaman bahaya merokok yang dikemukakan oleh para medis, namun ternyata rokok mempunyai manfaat baik dari sisi kesehatan yaitu rokok bisa membantu mengurangi risiko parkinson[21]. Prakinsom adalah hilangnya sel-sel otak yang memunculkan zat kimia dopamin , sehingga berdampak gemetar, dingin, gerak lambat dan bermasalah dengan keseimbangan tubuh. Rokok juga berpengaruh terhadap kondisi psikis seseorang. Banyak temuan fakta perihal banyaknya perokok yang merasakan peningkatan konsentrasi, mood, kemampuan belajar, mengurangi stres dan elah, serta memecahkan masalah saat menghisap sebatang rokok.
D.    Kesaksian-kesaksian terhadap Para Perokok setelah Kematiannya
Orang-orang yang memandikan mayat menyebutkan bahwa dari mayat perokok keluar nanah hitam dari ter/aspal dan memiliki bau yang lebih busuk dari bangkai apa pun yang busuk. Hal ini diketahui ketika membalikan tubuh perokok saat memandikannya, maka menyebabkan pemandangan dan bau yang menjiikan. Sehingga, orang-orang yang mau membantu memandikan mayat dengan sukarela atau bayaran menjadi menolak menjadi menolak melakukannya. Sehingga, mayat itu tidak dimandikan dan tidak dikafani sebagaimana kewajiban. Saya kira ini aalah hukuman bagi perokok di akhir hidupnya. Hanya Allah Yang Mahatahu.
Dr.Ahmad Husain Salim, menceritakan pengalamannya ketika ia menghadiri jenazah yang saya kenal sebagai perokok. Mula-mula beliau tidak menyadari bahwa perokok ini memiliki kejelekan yang menyertainya sampai kuburannya.
Sebagai respon keutamaan menghadiri kuburan, maka saya masuk ke kuburan orang tersebut. Kemudian menerima mayat perokok setelah diangkat dari keranda. Pada hari itu beliau memakai pakaian putih cemerlang. Dan ketika saya memegang jenazah, tiba-tiba kain kafannya terbuka di arah muka mayat karena ikatannya tidak kuat.
Tiba-tiba dari mulutnya dan rongga hidungnya meleleh cairan hitam busuk dan bercampur. Jika ini keadaan perokok setelah kematiannya, apalagi ketika hidup mereka menyakiti teman duduknya. Beberapa banyak mata yang mengalirkan air mata, beberapa banyak pakaian yang terbakar, berapa banyak kerongkongan yang tercekik. Batang hidung yang meleleh, dan banyak serta banyak lagi rasa sakit lainnya.[22]

E.     Dasar Hukum Penetapan Fatwa MUI tentang Hukum Merokok
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa kontroversial. Melalui Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI ke III, tanggal 24-26 Januari 2009, di Sumatra Barat, di tetapkan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan dilakukan di tempat-tempat umum. Sebagai bentuk keteladanan, diharamkan bagi pengurus MUI untuk merokok dalam kondisi yang bagaimanapun. Alasan pengharaman ini karena merokok termasuk perbuatan mencelakakan diri sendiri. Merokok lebih banyak madaratnya ketimbang manfaatnya (ismuhu akbaru min naf’ihi)
Dengan fatwa ini, para ulama dan kiai pesantren terlibat dalam pro dan kontra. Beberapa Guru besar Agama Islam dan ulama termasuk pengurus MUI daerah menolak pengharaman itu. Bahkan, Institute for sosial and Economic Studies (ISES) Indonesia menyenggarakan pertemuan tandingan yang diikuti para ulama kontra fatwa MUI, para buruh perusahaan rokok, dan petani tembakau, di Padang Panjang. Mereka meminta pencabutan fatwa MUI tersebut, karena dikhawatirkan akan menghancurkan ekonomi masyarakat yang menyandarkan hidupnya pada bisnis tembakau ini.
Dalam kontek ini, perlu analisa tentang dasar-dasar hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan fatwa pengharaman merokok, diantaranya :
Pertama , keharaman rokok tidak ditunjuk langsung oleh al-Qur’an dan Hadis, melainkan merupakan hasil produk penalaran para pengurus MUI, sehingga bisa benar atau keliru. Dengan demikian, keharaman rokok tak sama dengan keharaman Khamr.
Kedua , yang menjadi causa hukum (‘Illat al-hukm)nya, demikian menurut ulama MUI, adalah karena merokok termasuk perbuatan yang mencelakaakan diri sendiri. Rokok mengandung zat yang merusak tubuh. Dengan menggunakan mekanisme masalikul ‘illat dalam metode qiyas ushu fiqh, alasan mencelakakan diri sendiri tak memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai ‘illat al-hukm. Ia terlalu umum (gair mundabit). Sebab sekiranya mencelakakan diri sendiri ditetapkan sebagai causa hukum, maka semua barang yang potensial menghancurkan tubuh bisa di haramkan. Gula yang dikonsumsi dalam waktu lama bisa menimbulkan diabetes. Begitu juga maanan lain yang mengandung kolesterol tinggi bisa diharamkan karena akan menyebabkan timbulnya beragam penyakit. Para ahli ushul fiqh sepakat bahwa causa hukum sebuah perkara, di samping ditetapkan nas al-Qur’an dan Hadis, juga di putuskan oleh ulama yang telah memenuhi kualifikasi seorang mujtahid. Dalam hal ini MUI terpaku dengan kaidah al-hukm yadurru ma’a ‘illatihi wuudan wa ‘adaman (hukum terikat dengan ‘illat-nya, ada dan tiadanya). Namun luput bahwa ‘illat harus berlaku umum dan pengaruhnya langsung secara pasti. Dalam kasus ini, rokok jelas tak masuk dalam tataran kaidah ini karena ditemukan banyak kasus dimana pecandu rokok tak serta merta sakit atau mengalami gangguan kesehatan.
Ketiga , merumuskan hukum (Istinbat al-hukm) dan menerapkan hukum (tatbiq al-hukm) adalah dua subyek yang berbeda. Jika perumusan huum membutuhkan perlengkapan teknis intelektual untuk menganalisa dalil-dalil normatif dalam Islam maka menerapkan hukum memerlukan analisis sosial, ekonomi dan politik, apakah sebuah fatwa potensial menggulung sumber daya ekonomi masyarakat atau tidak, misalnya. Dari sini jelas bahwa mengharamkan rokok ketika kondisi perekonomian masyarakatt lagi sulit tidak cukup bijaksana. Banyak orang yang setuju perihal pelarangan rokok. Namun, yang mereka tolak adalah fatwa pelarangan itu dikeluarkan disaat masyaraat di landa krisis. Kita tahu, kondisi makro ekonomi Indonesia ambruk sebagai akibat lanjutat dari krisis yang berlangsung di hulu, Amerika Serikat. Begitu uga, sektor riil masih belum pulih ketika di terjang badai krisis tahun 1997.
Keempat ,dalam masalah ekstasi, penempatan hukum diqiyaskan dengan kharm karena memiliki ‘illat yang sama, yaitu memabukkan. Sedangkan rokok di iqyaskan dengan apa? Karena rokok tidak seperti itu. Jadi rokok memang mengandung zat-zat yang dapat merugikan kesehatan, tetapi rokok bukanlah racun, dan rokok tidak sama dengan racun.

F.     Efektivitas Sanksi Pelanggaran terhadap Fatwa MUI
Pro kontra soal rokok memang bukan perkara baru. Disetiap negeri, ulah perokok memang sudah seperti musuh. Lihat saja setiap bungkus rokok. Pada rokok kotak rokok secara menyolol mata selalu tertera peringatan merokok dapat membahayakan kesehatan. Apapun yang dilakukan , tetaplah harapannya dengan landasan nasionalisme, tidak organisasi, tidak kelompok, dan tidak pula kepentingan politik belaka. Para pengurus MUI hendaknya meninjau ulang fatwa pengharaman merokok. MUI perlu memeriksa kembali argumen pearangannya yang belum kukuh sambi mencari momentu yang tepat untuk graduasi pembatasan merokok. Masyarakat masih terlalu merindukan penghematan keinginan. Dengan jalan merealisasikan keinginan masyarakat. Keutuhan bangsa yang memiliki beban minimalis, yang memiliki masalah minimalis dan kegagalan dan kemiskinan yang minimalis pula.
G.    Kesimpulan
1)      Penetapan fatwa haram merokok hanya bagi wanita hamil, anak-anak, dan merokok di tempat umum, MUI menggunakan dasar hukum yang menitik beratkan pada aspek mafsadah dan madarat yang ditimbulkan karena zat dalam rokok yang berbahaya. Jika semua masyarakat sudah sadar akan bahaya rokok dan tidak memiliki ketergantungan lagi pada rokok, termasuk secara ekonomi, maka MUI akan menetapkan fatwa haram secara menyeluruh.
2)      Fatwa MUI bukan sebuah legilisasi hukum dan hanya terkait dengan nilainilai kepatuhan dalam aturan keISlaman. Semakin banyak aturan atau fatwa dikeluarkan, justru semakin banyak yang dilanggar bila tanpa ada tau’iyah (penyandaran) terlebih dahulu. Fatwa penghargaan rokok sangat dirasa masyakarat kurang efektif dan perlu dikaji kembali dengan berbagai pertimbangan, khususnya dampak terhadap aspek ekonomi, sosial dan kesehatan.









DAFTAR PUSTAKA
Ahmad husain salim, 2009, “Menyembuhkan Penyakit Jiwa dan Fisik”,  Depok, Gema Insani
Ahmad syauqi Al Fanjari, 2005, “Nilai Kesehatan Dalam Syari’at Islam”, Jakarta, Bumi Aksara
 Setiawan Budi Utomo, 2003, “Fiqih Aktual”, Jakarta, GEMA INSANI Press
Ahsin W. Al-Hafidz, 2007, “Fikih Kesehatan”, Jakarta, Amzah
Jambi.tribunnews.com/2018/08/04. 16:43
Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta , Balai Pustaka, cet ke-3
Mangku Sitepoe, 2000,“Kekhususan Rokok Indonesia”, Jakarta, PT. Grasindo
Muhammad Jaya, 2009, “Pembunuh Berbahaya itu Bernama Rokok”, Yogyakarta, Riz’ma
Muhammad Yunus, 2009, “Kitab Rokok Nikmat dan Mendarat yang Menghalalkan dan Mengharamkan,” Yogyakarta, CV Kutub Wacana
Suryo Sukendro, 2007, “Filosofi Rokok” (Sehat, tanpa Behenti Merokok) , Yogyakarta, Pinus
Tjabdra Yoga Aditama,1992, “Rokok dan Kesehatan”, Jakarta, UI Press
Usman Alwi,1990, “Manfaat Rokok Bagi Anda?”, Jakarta, Binadaya Press














[1] Muhamad Jaya, 2009, “Pembunuh Berbahaya itu Bernama Rokok”, Yogyakarta, Riz’ma, h : 14
[2] Jambi.tribunnews.com/2018/08/04. 16:43
[3] Suryo Sukendro, 2007, “Filosofi Rokok” (Sehat, tanpa Behenti Merokok) , Yogyakarta, Pinus, h: 34-35
[4] Word healt organisation,
[5] Ahmad syauqi Al Fanjari, 2005, “Nilai Kesehatan Dalam Syari’at Islam”, Jakarta, Bumi Aksara, h : 255-256
[6] Setiawan Budi Utomo, 2003, “Fiqih Aktual”, Jakarta, GEMA INSANI Press, h : 212
[7] Ahsin W. Al-Hafidz, 2007, “Fikih Kesehatan”, Jakarta, Amzah, h : 227-228
[8] Mangku Sitepoe, 2000,“Kekhususan Rokok Indonesia”, Jakarta, PT. Grasindo, h : 25
[9] Tjabdra Yoga Aditama,1992, “Rokok dan Kesehatan”, Jakarta, UI Press, h : 19
[10] Zat yang bersifat menyebabkan timbulnya penyakit kanker dijaringan hidup. Lihat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta , Balai Pustaka, cet ke-3 h : 392
[11] Muhammad Jaya, “Pembunuh itu bernama Rook”, h : 29-31
[12] Ahsin W. Al-Hafidz, “Fikih Kesehatan”, h :231-233
[13] Suryo Sukendro, “Fiosofi Rokok (sehat, tanpa berhenti merokok), h : 83
[14] Muhammad Yunus, 2009, “Kitab Rokok Nikmat dan Mendarat yang Menghalalkan dan Mengharamkan,” Yogyakarta, CV Kutub Wacana, h : 17
[15] Karbohidrat yang dibentuk oleh penggabungan molekul-molekul monokarsida yang banyal. Lihat Kamus Besar Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990, Jakarta : Balai Pustaka, cet.KE-3 h : 693

[16] Sekelompok senyawa organik bersifat basa yang mengandung nitrogen yang terdapat didalam tembakau digunakan dalam perobatan dan insektisida. Lihat Kamus Besar Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990, Jakarta : Balai Pustaka, cet.KE-3 h : 615
[17]Kumpulan  Senyawa organik yang mengandung nitrogen
[18]Usman Alwi,1990, “Manfaat Rokok Bagi Anda?”, Jakarta, Binadaya Press, h : 54
[19] Ahmad husain salim, 2009, “Menyembuhkan Penyakit Jiwa dan Fisik”,  Depok, Gema Insani, h : 171
[20]Usman Alwi,1990, “Manfaat Rokok Bagi Anda?”, Jakarta, Binadaya Press, h : 40
[21] Suryo sukendro, (Filosofi Rokok Sehat, tanpa berhenti Merokok), h : 87
[22] Ahmad Husain Salim,  2011, “ Menyembuhkan Penyakit Jiwa & Fisik”, Jakarta, Gema Insani, h : 176

No comments:

Post a Comment