Hukum Merokok
Makalah ini
disusun guna memenuhi tugas matakuliah
Fiqh
Kontemporer
Dosen Pengampu
:
Dr. Hj. Tutik
Hamidah, M.Ag.

Kunainah Afroyim
NIM :16771029
PROGRAM STUDI
MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PASCASARJANA
UIN MAULANA
MALIK IBRAHIM MALANG
TAHUN 2018
HUKUM MEROKOK
Oleh :
Kunainah
Afroyim (16771029)
Magister
Pendidikan Agama Islam
Pascasarjana
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
1.
PENDAHULUAN
Merokok
merupakan salah satu kebiasaan pria baik muslim maupun non muslim. Bahkan ada
dikalangan kita yang menjadikan rokok sebagai makanan pokok sehari-hari, Karena sudah tercandu dengan rokok. Merokok
merupakan kebiasaan dalam kehidupan kita. Bersamaan dengan itu , dewasa ini,
kita juga dibingungkan oleh bermacam-macam iklan yang satu dengan yang lain.
Perusahan
rokok, surat kabar dan bioskop disatu pihak mengiklankan rokok yang membuat
penonton memiliki keinginan untuk menghsapnya, “merokok memang lezat
menggairahkan dan menenangkan syaraf, demikian bunyi iklan. Sedangkan
departemen kesehatan , majalah kedokteran dan majalah-majalah ilmiah lainnya,
menyampaikan iklan yang sifatnya mencegah/melarang, seperti : “merokok
merupakan kebiasaan jelek, membahayakan kesehatan dan mengundang tumbuhnya
penyakit di dalam “. Orang-orang yang terbiasa merokok menjadi bingung untuk
memilih, mana di antara keudanya yang harus di ikuti.
Nah sebagai
muslim, tahukah anda bagaimana hukum merokok sebenarnya dalam islam, apakah
boleh ataupun tidak? Karena pada masa Rasulullah SAW tidak ada yang namanya
rokok. Jadi untuk menjawab permasalahan ini, para ulama berbeda pendapat satu
sama lain tentang boleh atau tidaknya merokok. Sebagian di antara mereka
menfatwakan mubah atau boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian
lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.
2.
PEMBAHASAN
A.
Sejarah rokok
Rokok adalah
slinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi
tergantung Negara) dalam diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau
yang telah dicacah[1]. Manusia
di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di
Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh.[2]
Sejarah awal
kemunculan rokok pertama kali di temukan oleh suku indian di Amerika belahan
barat, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh yang berlangsung
kira-kira seratus tahun sebelum mahesi.pada abad ke 15 kebiasaan merokk
menjalar dalam kehidupan pribadi bagian terbesar kelompok tersebut. Orang-orang
Eropa untuk pertama kali belajar merokok ketika dua orang utusan yang di
kirimkan ke pantai Cuba oleh Chistoper Colombus (pelaut spanyol) saat melakukan
pendaratan di benua Amerika pada 2 November 1492, bertemu laki-laki yan membawa
kayu bakar dan bungkusan-bungkusan yang berisi daun obat-obatan yang telah
dikeringkan. Orang-orang itu menghisap gulungan dau kering itu sambil
menjelaskan bahwa daun kering yang mereka hisap tersebut menciptakan kenikmatan,
rasa nyaman dan mengurangi kelelahan. Gulungan daun kering itu mereka sebut “tobaco”
dan orang Indian Karibia menyebutnya “Tobago”. Orang indian pada waktu itu menikmati
tembakau dengan cara, ada yang di kunyah, ada yang di cium (di kenal dengan
nama niopo atau iopo ), dan ada pula dengan dijilat, biasa
dipakai saat upacara ritual atau pengobatan.
Pada abad
ke-16, sejumlah pelaut spanyol dan portugis bersama-sama menanam tembakau di
Hindia Barat dan Brazil. Prancis mulai mengenl tembakau lewat Andre Thevet dan
Jean Nicot pada tahun 1560. Ahirnya Nicot menerbitkan buku yang pada halaman
478 dijumpai istilah Nicotiane untuk menyebut jenis tanaman obat
(tembakau), dari istilah Nicotiane kemudian dipakai untuk menyebut
tanaman tembakau obat itu. Sedangkan tembakau mulai diperkenalkan di Inggris
oleh Sir Jonh Jawkins, pahlawan bahari imperium Inggris, sepulangannya dalam
lawatan kedua ke Amerika serikat, pada 20 September 1565, selanjutnya pada
tahun 1573 kaum bangsawan Inggris sudah mulai mengenal konsumsi tembakau.[3]
Kebiasaan
merokok kemudian mencapai puncaknya, pertama bagi laki-laki kemudian perempuan
dan akhirnya menjadi kebiasaan anak-anak menjelang dewasa dan sekarang
anak-anak kecil di Eropa dan Amerika menghisap rokok menjadi kebiasaan secara
terbuka. Pada tahun 1948 Universitas Fakultas menyatakan perang terhadap
merokok di Amerika. Tetapi oernyataan ini baru dapat direalisasikan pada tahun
1952, karena mendapat ancaman dari penguasa-penguasa rokok setempat. Sejak saat
itu, mulailah konfrontasi terbuka antara WHO[4]
melawan prosedur rokok.[5]
Menurut riset
51,1 % rakyat Indonesia adalah perokok aktif, tertinggi di ASEAN dan sangat
jauh bedanya dengan Negara-Negara tetangga, misalnya :Brunei Darusallam 0,06 %
dan Kamboja 1,15 %. Pada tahun 2013, 43,8% perokok berasal dari golongan lemah
; 37,7 % perokok hanya memiliki ijazah SD ; Petani, nelayan dan buruh
mencangkup 44,5 % perokok aktif. 33,4% perokok aktif berusia di antara 30
hingga 34 tahun. Bagusnya hanya 1,1% perempuan Indonesia adalah perokok aktif,
walaupun tentunya perokok pasif akan lebih banyak.
B.
Rokok dan
Kesehatan
Para ahli
medis telah menyatakan bahaya rokok terhadap tubuh secara umum, juga bahaya
terhadap paru-paru dan saluran pernafasan secara khusus. Bahkan dapat pula
menimbulkan kanker atau radang paru-paru.[6] Merokok pada hakikatnya adalah menghisap
gabungan pengaruh yang merugikan dari nikotin, karbon monoksida, dan racun
lainnya. Nikotin ini menyebabkan jantung bekerja lebih banyak membutuhkan
oksigen, tetapi karbon monoksida mengurangi pengambilan oksigen oleh darah.[7]
Dalam hadist Riwayah Bukhari dan Muslim di jelaskan bahwa :
ألَّا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْخَةً إِذَا
صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ
أَلاَّ وَهِيَ القَلْبُ .
“ketahuilah,
sesungguhnya di dalam tubuh manusia itu ada segumpal daging. Bila ia baik, maka
akan sehatlah seluruh tubuh itu ; jika ia rusak, maka akan sakitlah seluruh
tubuh itu. Sesungguhnya itu adalah Jantung”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Analisi hadis
di atas, AL-Qolbu memiliki dua pengertian :
1.
Segumpal daging berbentuk genggaman
tangan manusia yang diletakan di dalam tubuh manusia dalam ringga dada sebelah
kiri/hal yang nyata. Dari situ kita dapat mengetahui bahwa Al-Qolbu yang
dimaksud adalah sumber darah hitam sumber oksigen, dan merupakan sumber
penghidupan manusia.
2.
Al-Qolbu berarti ruh
(jiwa manusia) atau sesuatu hal yang abstrak, tidak dapat dilihat maupun
diraba, serta dibebani tugas memikul amanah Allah SWT.
Lebih dari
3040 jenis bahan kimia dijumpai di dalam daun tembakau yang sudah kering.[8]
Di dalam rokok yang sedang dihisapsi perokok atau disebut juga asap utama (mainstream
smoke) , terdapat sekitar 400 jenis bahan kimia, 200 diantaranya berbahaya
terhadap kesehatan manusia. Adapun asap rokok yang keluar dari ujung rokok
terbakar yang diisap oleh orang sekitar perokk disebut asap sampingan (sidetream
smoke).[9]
Di dalam asap sidestream dijumpai adanya banyak bahan kimia yang bersifat karsigonik.[10]
Berupa N notrosodimetilamin dan N nitrosodoetilamin serta berbagai jenis
logam berat.
Kandungan
racun utama pada rokok, adalah :
a.
Nikotin
Zat adaktif (menimbulkan candu)
yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah.[11]
Zat ini bersifat karsinogen yang mampu memicu penyakit kanger paru-paru. Bahaya
nikotin kembali kepada kimia yang besar di dalam tembakau. Para penili telah
menyatakan bahwa pada setiap 20 batang rokok mengandung 60 macam nikotin.
Menurut medis, kimia nikotin yang 60 macam itu apabila terhimpun di dalam otot
sekali saja cukup untuk membunuh manusia.[12]
Pengaruh nikotin :
1.
Nikotin mempengaruhi syaraf yang
menggerakan otot-otot, sedangkan otot-otot itu bergerak sesuai dengan isyarat
dan syaraf. Nikotin akan melipatgandakan gerakan otot-otot dalam tubuh. Oleh
karena itu, pada umumnya organ-organ tubuh perokok cepat merasa haus dan capai.
2.
Menimbulkan penyakit tobaco
amplyopia, yakni lubang mata membesar dan kemudian berair.
3.
Mengurangi produksi air liur,
sesuatu yang menyebabkan kekeringan dan inflamentio (bengkak pada
tenggorokan), memperkecil pankreas (produksi air pada usus) yang menyebabkan
kurangnya nafsu makan, dan burukya oencernaan. Hal ini akan memperkecil
aktivitas usus besar. Dengan kondisi demikian, mayoritas pecandu rokok selalu
dalam kondisi menahan.
4.
Nikotin menyebabkan denyut jantung
semakin cepat dan tekanan darah makin tinggi. Hal ini dapat dibandingkan dengan
seorang yang baru mulai merokok,
Setelah merokok denyut jantungnya akan bertambah 20 denyut dalam
setiap menitnya
5.
Rokok akan menyebabkan terganggunya
semua kantong dalam tubuh seseorang, yaitu sebagai berikut.
-
Terganggunya kantong darah pada
kulit akan mengurangi panas muka dan pada bagian tubuh yang lain.
-
Tergantungnya kantong darah pada
ptak, hal ini menyebabkan pusing dan lambat berfikir.
-
Terganggunya kantong darah pada
hati menyebabkan tumbuhnya radang hati
-
Terganggunta kantong darah pada
mata, menyebabkan gemetar dan tidak ada ketepatan dalam mencapai tuuan. Apabila
kondisi ini semain meningkat akan menyebabkan penyakit seperti luka pada
telapak kaki dan lain-lain.
b.
Tar
substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel
pada paru-paru. Tar terbentuk selama pemanasan tembakau yang merupakan kumpulan
berbagai zat kimia yang berasal dari daun temakau sendiri, maupun yang
ditambahkan dalam proses pertanian dan industri sigaret.[13]
c.
Karbon monoksida (Gas CO)
Zat yang mengikat hemogobllin dalam darah, membuat darah tidak
mampu mengikat oksigen. Kandunan kadar karbomonoksida di dalam rokok kretek
lebih rendah dari pada kandungan kadar karbomonoksida pada rokok putih.
d.
Timah hitam (Pb)
Partikel asap rokok setiap satu batang rokok yang diisap
diperhitungkan mengandung 0,5 mikrogram timah hitam, sedangkan batas bahaya Pb
dalam tubuh adalah 20 mikrogen
per-hari,
e.
Eugenol (minyak cengkeh)
Hanya diumpai di dalam rokok kretek dan tidak dijumpai pada rokok
putih. Eugenol dapat memberikan bintik minyak pada rokok kretek dan
dapat diumpai di dalam rokok (asap rokok) dan di dalam rokok yang tidak dirokok
(tembakau).
Merokok memang bukanlah penyebab
suatu penyakit, tetapi dapat memicu jenis penyakit sehingga boleh dikatak rokok
tidak menyebabkan kematina tetapi dapat mendorong munculnya jenis penyakit yang
dapat mengakibatkan kematian. Nberbagai jenis penyakait dapat dipicu karena merokok
dan dapat menyebabkan kematian (cause of death) adalah sebagai berikut :
a.
Penyakit kardiovaskuler
Menurut Carlos
dan Dizon (1987) dari Filiphina, urutan pemicu penyakit kardiovaskuler adalah
akibat dari merokok, kadar lipid darah tinggi, hipertensi, penyakit DM,
egemukan dan lain-lain.
b.
Penyakit neoplasma (terutama
: kanker)
Menurut PP
No.19 tahun 2003 menyatakan bahwa tar merupakan karsogenik yang potensian
apabila mengandung N nitrosamine, yakni akan mendorong pengingkatan penyakit
kanker paru-paru.
c.
Penyakit saluran pernafasan
d.
Merokok meningkatkan tekana darah
tinggi
e.
Merokok meningkatkan prevalensi
gondok
f.
Merokok memperpendek umur
g.
Merokok mempercepat terjadinya
penyakit maag
h.
Merokok menghambat buang air kecil
i.
Merokok bisa mengurangi efektivitas
kerja obat
j.
Merokok menimbulkan amblyopia
k.
Merokok bersifat adikasi (candu)
l.
Merokok membuat lebih cepat tua dan
memperburuk wajah
m.
Rokok menyebabkan polusi udara
dalam ruangan (indoor polution)
C.
Rokok dan
Wanita
Kisaran paruh abad ke-19, wanita sudah mulai
mengkonsumsi rokok. Merokok bagi wanita hanyalah simbol perlawanan kepada kaum
pria pada saat itu, wanita yang pertama melakukan perlawanan melalui rokok
adalah, George dan Lola Montez, salah seorang tokoh gerakan emansipasi wanita
di Jerman pada waktu itu. Semenjak itulah wanita mulai merokok hingga saat ini.[14]
Berbagai jenis tembakau yang ditanam disuatu negara serta cara pemrosesan
tembakau akan mempenaruhi komposisi bahan kimia yang dikandung oleh tembakau,
terdapat didalamnya selain polisakarida[15]
dan protein adalah alkaloida nikotiana[16]
(0,5%-5%), alkan (0,1%-0,4%), terpene (o,1%-3%), polifenol
(0,5%-11%), fitosterol (0,1%-2,5%), arsid karboksilat (0,2%-0,7%),
nitrat alkali (0,2%-5%), dengan sekurang-kurangnya mengandung 30
komponen logam dan sejumlah besar alkohol, aldehida keton, amina[17],
aminda serta berbagai komponen heterosiklik.[18]
Sudah jelas sekali bahwa merokok berakibat
buruk bagi wanita. Sebab merokok dapat merusak kecantikannya, menghilangkan
vitalitasnya dan kecerahannya, serta rona kemolekannya, bahkan bisa
menghilangkan warna mukanya.[19]
Pada wanita hamil yang merokok, anak yang dikandung akan mengalami penurunan
berat badan, bayi lahir prematur, beresiko terhadap keguguran, kematian janin
kematian bayi baru lahir, kematian bayi mendadak, pendarahan ketika hamil[20]
dan dapat mengganggu perkembangan fisik dan intelektual anak-anak yang akan
bertumbuh. Merokok pada wanita akan menyebabkan kanker payudara, kanker
avarium, mempercepat monopouse dan kriput pada kulit, mengurangi nutrisi dan
volume ASI dan mengganggu kesehatan menstruasi.
Bagaimanapun mengerikannya ancaman bahaya
merokok yang dikemukakan oleh para medis, namun ternyata rokok mempunyai
manfaat baik dari sisi kesehatan yaitu rokok bisa membantu mengurangi risiko parkinson[21].
Prakinsom adalah hilangnya sel-sel otak yang memunculkan zat kimia dopamin
, sehingga berdampak gemetar, dingin, gerak lambat dan bermasalah dengan
keseimbangan tubuh. Rokok juga berpengaruh terhadap kondisi psikis seseorang.
Banyak temuan fakta perihal banyaknya perokok yang merasakan peningkatan
konsentrasi, mood, kemampuan belajar, mengurangi stres dan elah, serta
memecahkan masalah saat menghisap sebatang rokok.
D.
Kesaksian-kesaksian
terhadap Para Perokok setelah Kematiannya
Orang-orang yang memandikan mayat menyebutkan
bahwa dari mayat perokok keluar nanah hitam dari ter/aspal dan memiliki bau
yang lebih busuk dari bangkai apa pun yang busuk. Hal ini diketahui ketika
membalikan tubuh perokok saat memandikannya, maka menyebabkan pemandangan dan
bau yang menjiikan. Sehingga, orang-orang yang mau membantu memandikan mayat
dengan sukarela atau bayaran menjadi menolak menjadi menolak melakukannya.
Sehingga, mayat itu tidak dimandikan dan tidak dikafani sebagaimana kewajiban.
Saya kira ini aalah hukuman bagi perokok di akhir hidupnya. Hanya Allah Yang
Mahatahu.
Dr.Ahmad Husain Salim, menceritakan pengalamannya
ketika ia menghadiri jenazah yang saya kenal sebagai perokok. Mula-mula beliau
tidak menyadari bahwa perokok ini memiliki kejelekan yang menyertainya sampai
kuburannya.
Sebagai respon keutamaan menghadiri kuburan,
maka saya masuk ke kuburan orang tersebut. Kemudian menerima mayat perokok
setelah diangkat dari keranda. Pada hari itu beliau memakai pakaian putih
cemerlang. Dan ketika saya memegang jenazah, tiba-tiba kain kafannya terbuka di
arah muka mayat karena ikatannya tidak kuat.
Tiba-tiba dari mulutnya dan rongga hidungnya
meleleh cairan hitam busuk dan bercampur. Jika ini keadaan perokok setelah
kematiannya, apalagi ketika hidup mereka menyakiti teman duduknya. Beberapa
banyak mata yang mengalirkan air mata, beberapa banyak pakaian yang terbakar,
berapa banyak kerongkongan yang tercekik. Batang hidung yang meleleh, dan
banyak serta banyak lagi rasa sakit lainnya.[22]
E.
Dasar Hukum
Penetapan Fatwa MUI tentang Hukum Merokok
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan
fatwa kontroversial. Melalui Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI ke III, tanggal
24-26 Januari 2009, di Sumatra Barat, di tetapkan bahwa merokok adalah haram
bagi anak-anak, ibu hamil, dan dilakukan di tempat-tempat umum. Sebagai bentuk
keteladanan, diharamkan bagi pengurus MUI untuk merokok dalam kondisi yang
bagaimanapun. Alasan pengharaman ini karena merokok termasuk perbuatan
mencelakakan diri sendiri. Merokok lebih banyak madaratnya ketimbang manfaatnya
(ismuhu akbaru min naf’ihi)
Dengan fatwa ini, para ulama dan kiai
pesantren terlibat dalam pro dan kontra. Beberapa Guru besar Agama Islam dan
ulama termasuk pengurus MUI daerah menolak pengharaman itu. Bahkan, Institute
for sosial and Economic Studies (ISES) Indonesia menyenggarakan pertemuan
tandingan yang diikuti para ulama kontra fatwa MUI, para buruh perusahaan
rokok, dan petani tembakau, di Padang Panjang. Mereka meminta pencabutan fatwa
MUI tersebut, karena dikhawatirkan akan menghancurkan ekonomi masyarakat yang
menyandarkan hidupnya pada bisnis tembakau ini.
Dalam kontek ini, perlu analisa tentang
dasar-dasar hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan fatwa pengharaman
merokok, diantaranya :
Pertama , keharaman
rokok tidak ditunjuk langsung oleh al-Qur’an dan Hadis, melainkan merupakan
hasil produk penalaran para pengurus MUI, sehingga bisa benar atau keliru.
Dengan demikian, keharaman rokok tak sama dengan keharaman Khamr.
Kedua , yang menjadi
causa hukum (‘Illat al-hukm)nya, demikian menurut ulama MUI, adalah
karena merokok termasuk perbuatan yang mencelakaakan diri sendiri. Rokok
mengandung zat yang merusak tubuh. Dengan menggunakan mekanisme masalikul
‘illat dalam metode qiyas ushu fiqh, alasan mencelakakan diri sendiri tak
memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai ‘illat al-hukm. Ia terlalu umum
(gair mundabit). Sebab sekiranya mencelakakan diri sendiri ditetapkan
sebagai causa hukum, maka semua barang yang potensial menghancurkan tubuh bisa
di haramkan. Gula yang dikonsumsi dalam waktu lama bisa menimbulkan diabetes.
Begitu juga maanan lain yang mengandung kolesterol tinggi bisa diharamkan
karena akan menyebabkan timbulnya beragam penyakit. Para ahli ushul fiqh
sepakat bahwa causa hukum sebuah perkara, di samping ditetapkan nas al-Qur’an
dan Hadis, juga di putuskan oleh ulama yang telah memenuhi kualifikasi seorang
mujtahid. Dalam hal ini MUI terpaku dengan kaidah al-hukm yadurru ma’a
‘illatihi wuudan wa ‘adaman (hukum terikat dengan ‘illat-nya, ada dan
tiadanya). Namun luput bahwa ‘illat harus berlaku umum dan pengaruhnya langsung
secara pasti. Dalam kasus ini, rokok jelas tak masuk dalam tataran kaidah ini
karena ditemukan banyak kasus dimana pecandu rokok tak serta merta sakit atau
mengalami gangguan kesehatan.
Ketiga , merumuskan
hukum (Istinbat al-hukm) dan menerapkan hukum (tatbiq al-hukm)
adalah dua subyek yang berbeda. Jika perumusan huum membutuhkan perlengkapan
teknis intelektual untuk menganalisa dalil-dalil normatif dalam Islam maka
menerapkan hukum memerlukan analisis sosial, ekonomi dan politik, apakah sebuah
fatwa potensial menggulung sumber daya ekonomi masyarakat atau tidak, misalnya.
Dari sini jelas bahwa mengharamkan rokok ketika kondisi perekonomian
masyarakatt lagi sulit tidak cukup bijaksana. Banyak orang yang setuju perihal
pelarangan rokok. Namun, yang mereka tolak adalah fatwa pelarangan itu
dikeluarkan disaat masyaraat di landa krisis. Kita tahu, kondisi makro ekonomi
Indonesia ambruk sebagai akibat lanjutat dari krisis yang berlangsung di hulu,
Amerika Serikat. Begitu uga, sektor riil masih belum pulih ketika di terjang
badai krisis tahun 1997.
Keempat ,dalam masalah
ekstasi, penempatan hukum diqiyaskan dengan kharm karena memiliki ‘illat
yang sama, yaitu memabukkan. Sedangkan rokok di iqyaskan dengan apa? Karena
rokok tidak seperti itu. Jadi rokok memang mengandung zat-zat yang dapat
merugikan kesehatan, tetapi rokok bukanlah racun, dan rokok tidak sama dengan
racun.
F.
Efektivitas
Sanksi Pelanggaran terhadap Fatwa MUI
Pro kontra soal rokok memang bukan perkara
baru. Disetiap negeri, ulah perokok memang sudah seperti musuh. Lihat saja
setiap bungkus rokok. Pada rokok kotak rokok secara menyolol mata selalu
tertera peringatan merokok dapat membahayakan kesehatan. Apapun yang dilakukan
, tetaplah harapannya dengan landasan nasionalisme, tidak organisasi, tidak
kelompok, dan tidak pula kepentingan politik belaka. Para pengurus MUI
hendaknya meninjau ulang fatwa pengharaman merokok. MUI perlu memeriksa kembali
argumen pearangannya yang belum kukuh sambi mencari momentu yang tepat untuk
graduasi pembatasan merokok. Masyarakat masih terlalu merindukan penghematan
keinginan. Dengan jalan merealisasikan keinginan masyarakat. Keutuhan bangsa
yang memiliki beban minimalis, yang memiliki masalah minimalis dan kegagalan
dan kemiskinan yang minimalis pula.
G.
Kesimpulan
1)
Penetapan fatwa haram merokok hanya
bagi wanita hamil, anak-anak, dan merokok di tempat umum, MUI menggunakan dasar
hukum yang menitik beratkan pada aspek mafsadah dan madarat yang ditimbulkan
karena zat dalam rokok yang berbahaya. Jika semua masyarakat sudah sadar akan
bahaya rokok dan tidak memiliki ketergantungan lagi pada rokok, termasuk secara
ekonomi, maka MUI akan menetapkan fatwa haram secara menyeluruh.
2)
Fatwa MUI bukan sebuah legilisasi
hukum dan hanya terkait dengan nilainilai kepatuhan dalam aturan keISlaman.
Semakin banyak aturan atau fatwa dikeluarkan, justru semakin banyak yang
dilanggar bila tanpa ada tau’iyah (penyandaran) terlebih dahulu. Fatwa penghargaan
rokok sangat dirasa masyakarat kurang efektif dan perlu dikaji kembali dengan
berbagai pertimbangan, khususnya dampak terhadap aspek ekonomi, sosial dan
kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad husain salim, 2009, “Menyembuhkan
Penyakit Jiwa dan Fisik”, Depok,
Gema Insani
Ahmad syauqi Al Fanjari, 2005, “Nilai
Kesehatan Dalam Syari’at Islam”, Jakarta, Bumi Aksara
Setiawan Budi Utomo, 2003, “Fiqih Aktual”, Jakarta,
GEMA INSANI Press
Ahsin W. Al-Hafidz, 2007, “Fikih
Kesehatan”, Jakarta, Amzah
Jambi.tribunnews.com/2018/08/04.
16:43
Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta ,
Balai Pustaka, cet ke-3
Mangku Sitepoe, 2000,“Kekhususan
Rokok Indonesia”, Jakarta, PT. Grasindo
Muhammad Jaya, 2009, “Pembunuh
Berbahaya itu Bernama Rokok”, Yogyakarta, Riz’ma
Muhammad Yunus, 2009, “Kitab
Rokok Nikmat dan Mendarat yang Menghalalkan dan Mengharamkan,” Yogyakarta,
CV Kutub Wacana
Suryo Sukendro, 2007, “Filosofi
Rokok” (Sehat, tanpa Behenti Merokok) , Yogyakarta, Pinus
Tjabdra Yoga Aditama,1992, “Rokok
dan Kesehatan”, Jakarta, UI Press
Usman Alwi,1990, “Manfaat Rokok
Bagi Anda?”, Jakarta, Binadaya Press
[3] Suryo Sukendro, 2007, “Filosofi Rokok”
(Sehat, tanpa Behenti Merokok) , Yogyakarta, Pinus, h: 34-35
[5] Ahmad syauqi Al Fanjari, 2005, “Nilai
Kesehatan Dalam Syari’at Islam”, Jakarta, Bumi Aksara, h : 255-256
[10] Zat yang bersifat menyebabkan timbulnya
penyakit kanker dijaringan hidup. Lihat Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus
Besar Bahasa Indonesia,Jakarta , Balai Pustaka, cet ke-3 h : 392
[14] Muhammad Yunus, 2009, “Kitab Rokok Nikmat
dan Mendarat yang Menghalalkan dan Mengharamkan,” Yogyakarta, CV Kutub
Wacana, h : 17
[15] Karbohidrat yang dibentuk oleh penggabungan
molekul-molekul monokarsida yang banyal. Lihat Kamus Besar Indonesia, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1990, Jakarta : Balai Pustaka, cet.KE-3 h : 693
[16] Sekelompok senyawa organik bersifat basa yang
mengandung nitrogen yang terdapat didalam tembakau digunakan dalam perobatan
dan insektisida. Lihat Kamus Besar Indonesia, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1990, Jakarta : Balai Pustaka, cet.KE-3 h : 615
No comments:
Post a Comment