OLEH RISKY MIFTAHUDDIN
MAHASISWA PASCASARJANA UIN MALIKI MALANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Semakin
meningkatnya usia harapan hidup manusia, maka kebutuhan hidup manusia terhadap
insulin semakin bertambah. Karena secara alami, dengan bertambahnya usia, maka
fungsi pankreas akan semakin menurun. Dengan menurunnya fungsi pankreas, maka
menurun pula fungsi insulin yang dapat dihasilkan tubuh manusia. Dengan
menurunnya insulin dalam tubuh manusia, maka kemampuan tubuh manusia untuk
memecah gula dalam darah akan semakin turun. Pada saat itulah manusia terkena
penyakit yang disebut kencing manis (diabetes melitus), dan memerlukan suntikan
insulin.[1]
Melihat
data dari Federasi Diabetes Internasional (IDF) menunjukkan terdapat 415 juta
orang di dunia yang menderita diabetes melitus pada 2015, dan diperkirakan akan
mencapai 642 juta orang pada 2040. Adapun data dari Riset Kesehatan Dasar
(Riskesdas) menunjukkan bahwa pada 2010 terdapat 6,9 juta orang penderita
diabetes melitus. Diperkirakan jumlah penderita diabetes melitus akan mencapai
11,9 juta orang pada 2030 atau meningkat 72,46 persen dibandingkan 2010.[2]
Penyakit
mematikan ini masih menjadi persoalan serius dunia, termasuk Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang berada di urutan ke-4 dengan prevalensi
diabetes tertinggi di dunia setelah India, China, dan Amerika Serikat. Bahkan
jumlah pengidap diabetes terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Data
WHO memperkirakan jumlah penderita diabetes melitus (DM) tipe 2 di Indonesia
akan meningkat signifikan hingga 21,3 juta jiwa pada 2030 mendatang.[3]
Salah
satu artikel yang dikutip oleh situs hellosehat.com[4]
memaparkan bahwa, dua dari tiga orang penderita diabetes tidak sadar mengidap
penyakit tersebut. Kemudian faktor terbesar diabetes yakni obesitas serta
kurang aktifitas dan diiringi konsumsi makanan cepat saji menjadi penyebabnya.
Sekadar catatan, terdapat dua kategori utama diabetes yaitu tipe 1 dan 2. Tipe
1 disebut insulin dependent atau juvenile/childhood-onset diabetes, ditandai
dengan kurangnya produksi insulin. Sedangkan tipe 2, disebut
non-insulin-dependent atau adult-onset diabetes, disebabkan penggunaan insulin
yang kurang efektif oleh tubuh.
Dari
segi kronologisnya, pada diabetes melitus gula menumpuk dalam darah sehingga
gagal masuk ke dalam sel. Kegagalan tersebut terjadi akibat hormone insulin
jumlahnya kurang atau cacat fungsi. Hormon insulin merupakan hormon yang
membantu masuknya gula darah.[5]
Adapun pemberian insulin pada pasien diabetes sering dianggap sebagai jalan
terakhir jika semua cara yang dilakukan tidak berhasil menurunkan kadar gula
darah. Padahal, terkadang insulin diperlukan pada pasien yang baru
terdiagnosis.[6]
Adapun
dalam pengobatannya, saat ini rekomendasi besar jatuh pada penggunaan insulin.
Insulin dianggap mampu menyembuhkan secara bertahap dalam penyembuhan penyakit
diabetes. Namun dalam perjalanannya, insulin menemui beberapa kendala dalam
pentapan status hokum dalam menggunakan obat. Makalah ini akan berusaha
menemukan sumber hokum dalam penggunaan insulin.
B. Rumusan Masalah
Dalam pemaparan serta identifikasi
latar belakang tersebut terlihat jelas bahwa perlu adanya kajian analisis
terhadap hokum insulin. Maka penulis dapat mengambil rumusan masalah sebagai
berikut:
1. Apa definisi penyakit diabetes?
2. Apa definisi insulin?
3. Bagaimanakah hokum insulin pada
penderita diabetes?
C. Tujuan
Adapun arah tujuan penulisan
makalah ini, penulis merinci kedalam
tujuan-tujuan yang lebih khusus, yaitu:
1. Untuk menganalisis penyakit
diabetes.
2. Untuk menganalisis insulin.
3. Untuk menganalisis hukum insulin
pada penderita diabetes.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penyakit Diabetes
Diabetes
melitus (DM) adalah gangguan metabolisme yang ditandai dengan hiperglikemia
yang berhubungan dengan abnormalitas metabolisme karbohidrat, lemak dan protein
yang disebabkan oleh penurunan sekresi insulin atau penurunan sensitivitas
insulin, atau keduanya dan menyebabkan komplikasi kronis mikrovaskular,
makrovaskular, dan neuropati [7]
Diabetes
mellitus merupakan penyakit dengan gejala peningkatan kadar gula darah akibat
gangguan insulin. Insulin adalah hormon untuk menjaga keseimbangan glukosa
dalam darah. Glukosa tersebut digunakan untuk memenuhi energi bagi sel. Pada
diabetes melitus tingkat awal, tubuh berhenti untuk memproduksi insulin. Adapun
pada diabetes mellitus tipe II, insulin tetap diproduksi, tetapi jumlahnya
tidak mencukupi kebutuhan tubuh atau reaksi insulin terhalang.
Gula
darah yang tinggi adalah akibat pabrik insulin yaitu pangkreas tidak mampu
memproduksi insulin sesuai dengan kebutuhan manusia, sekaligus sel-sel tubuh
menjadi kurang sensitive dengan insulin. Akibatnya dibutuhkan insulin yang
lebih banyak untuk memasukan gula darah kedalam sel. Jika gagal dimasukan ke
dalam sel maka gula darah akan tetap di pembuluh darah dan bila diukur kadarnya
tinggi.[8]
Gambar 1. Anatomi Kelenjar Pankreas
Insulin
dihasilkan oleh kelenjar pankreas yang terletak di lekukan usus dua belas jari
yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan kadar glukosa darah, kadar
glukosa darah antara 60-120 mg/dl, dan kadar glukosa darah dua jam sesudah
makan di bawah 140 mg/dl. Bila terjadi gangguan pada kerja insulin, baik secara
kuantitas maupun kualitas, keseimbangan tersebut akan terganggu, dan kadar
glukosa darah cenderung naik.[9]
Penyakit
diabetes mellitus ditandai dengan gejala 3P, yaitu polyuria (banyak buang air
kecil), polidipsia (banyak minum), dan polifagia (banyak makan).[10]
Diabetes umumnya ditandai dengan peningkatan gula darah yang disebabkan
defisiensi insulin relatif atau absolut. Disamping naiknya kadar gula darah,
gejala kencing manis bercirikan adanya gula dalam kemih (glycosuria) yang
diekskresikan mengikat banyak air. Akibatnya timbul rasa sangat haus,
kehilangan energi dan turunnya berat badan serta rasa letih. Tubuh mulai
membakar lemak untuk memenuhi kebutuhan energinya, yang disertai pembentukan
zat-zat pembakaran, antara lain aseton, asam hidroksibutirat dan diasetat, yang
membuat darah menjadi asam. Keadaan ini yang disebut ketoasidosis. Amat
berbahaya, karena akhirnya dapat menyebabkan pingsan (koma diabetikum). Nafas
penderita sering kali juga berbau aseton.[11]
B. Insulin pada Obat
Diabetes
Insulin
merupakan hormon yang digunakan untuk mengatur gula tubuh. Penderita diabetes
memerlukan hormon insulin dari luar guna mengembalikan kondisi gula tubuhnya
menjadi normal kembali. Insulin ini dimasukkan dengan cara penyuntikan atau
injeksi. Menurut Prof Dr Sugijanto dari Universitas Airlangga, sumber insulin
ini bisa berasal dari kelenjar mamalia atau dari mikroorganisme hasil rekayasa
genetika. Jika dari mamalia, insulin yang paling mirip dengan insulin manusia adalah
dari babi (lihat strukturnya).[12]
Mengutip
dari Walyo[13]
menyatkan bahwa pada awalnya, rekayasa genetika merupakan khayalan masa depan
dalam cerita ilmiah. Tetapi sekarang kemampuan untuk mencangkokkan bahan
genetik dan membongkar kembali informasi genetika memberikan hasil yang sangat
nyata dan telah terbukti sangat bermanfaat. Rekayasa genetika dapat memberikan
hasil yang menguntungkan. Misalnya, memaksa suatu mikroorganisme, yaitu bakteri
untuk membentuk insulin yang mirip sekali dengan insulin yang dihasilkan
manusia, sehingga sekarang para penderita diabetes dapat menerima insulin
manusia yang dibuat melalui bakteri. Dan dinyatakan bahwa insulin ini (insulin
yang diperoleh dari hewan) dapat diterima dengan baik oleh tubuh manusia.
Sejak
Banting dan Best menemukan hormon insulin pada tahun 1921, pasien diabetes
mellitus yang mengalami peningkatan kadar gula darah disebabkan gangguan
produksi insulin, telah diterapi dengan menggunakan insulin yang berasal dari
kelenjar pankreas hewan.
Meskipun
insulin sapi dan babi mirip dengan insulin manusia, namun komposisinya sedikit
berbeda. Akibatnya, sejumlah sistem kekebalan tubuh pasien menghasilkan
antibodi terhadap insulin babi dan sapi yang berusaha menetralkan dan
mengakibatkan respon inflamasi pada tempat injeksi. Selain itu efek samping
dari insulin sapi dan babi ini adalah kekhawatiran adanya komplikasi jangka
panjang dari injeksi zat asing yang rutin.
Pada
tahun 1981 telah terjadi perbaikan secara berarti cara produksi insulin melalui
rekayasa genetika. Insulin yang diperoleh dengan cara ini mempunyai struktur
mirip dengan insulin manusia. Melalui teknologi DNA rekombinan, insulin
diproduksi menggunakan sel mikroba yang tidak patogen. Karena kedua hal
tersebut di atas, insulin hasil rekayasa genetika ini mempunyai efek samping
yang relatif sangat rendah dibandingkan dengan insulin yang diperoleh dari
ekstrak pankreas hewan, tidak menimbulkan efek alergi serta tidak mengandung
kontaminan berbahaya.
Pernah
dicoba membuat insulin dari ekstraksi pankreas sapi. Namun hasilnya kurang
menggembirakan, meskipun gennya cocok dengan sapi. Dari seekor sapi, hanya
dihasilkan insulin 1/2 cc saja, yang berarti tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan seorang sekali suntik. Percobaan pembuatan insulin dari pankreas
kera, menunjukkan gennya tidak cocok dengan manusia. Akhirnya dicoba membuat
insulin dengan ekstraksi pankreas babi, dan ternyata hasilnya selain gennya
cocok dengan manusia, jumlah cc-nya pun mencukupi.
Mula-mula
insulin dibuat dari gen pankreas babi yang diklon dalam bakteri. Dalam waktu 24
jam, dari satu gen menghasilkan milyaran gen. Kini insulin dibuat dari gen
pankreas babi yang diklon dalam ragi. Karena organisme ragi lebih kompleks dari
bakteri, maka hasilnya lebih baik. Dari satu gen pankreas babi yang diklon
dalam ragi pada tabung fermentor kapasitas 1.000 liter dihasilkan 1 liter
insulin. Insulin dari bahan dan proses seperti itulah yang kini beredar di
seluruh dunia.
C. Hukum Menggunakan
Insulin
Pemanfaatan babi hukumnya haram, baik atas daging,
lemak, maupun bagian-bagian lainnya. Dalam permasalahan insulin ini tentunya
kita tidak boleh serta merta menghukuminya boleh karena itu untuk pengobatan
ataupun haram karna itu dari barang yang najis. Harus dilihat dulu bagaimana
kondisi dan keadaan penerima insulin tersebut. Ketika seorang pengidap diabetes
masih dalam keadaan yang bisa dikatakan masih sehat, masih bisa melakukan
tindakan-tindakan pencegahan seperti dengan mengurangi konsumsi gula ia akan
berpotensi sembuh, tentunya dalam pemanfaatannya insulin babi ini tidak perlu
dan bisa dikatakan dilarang. Karena kemungkinan untuk sembuh dengan menggunakan
jalan yang halal masih ada.
Berbeda halnya, jika pengidap diabetes tersebut
telah beberapa kali melakukan pengobatan, bermacam-macam obat sudah pernah
dicoba namun hasilnya nihil. Apabila pemberian insulin babi ini tidak
dilakukan, penderita kemungkinan terkena penyakit atherosclerosis.
Islam mengajarkan agar berobat menggunakan
barang-barang yang suci bukan yang najis apalagi haram.[14]
Kenyataan dilapangan membuktikan bahwa kebanyakan obat-obatan yang beredar di
pasaran tidak dapat lagi dikenali kehalalannya. Dunia obat-obatan berkembang
sedemikan pesat, mengikuti ragam penyakit yang tidak kalah cepatnya berkembang.
Aspek kehalalan kerapkali dikesampingkan produsen farmasi dengan menggunakan
bahan dari babi, organ manusia, dan bahan haram lainnya. Sulit menelusurinya
dan banyak hambatan yang ditemui, terutama berkaitan dengan terbatasnya
informasi yang bisa di akses masyarakat umum. Sedangkan di dalam hadist
dijelaskanoleh ulama yang mendalilkan untuk tidakberobat dengan sesuatu yang
haram sebagai berikut.
بحرا متدا ووافتدا ووادواءداء
لكلّو جعلو الدّواء الدّاء أنزلا للهإنّ
“Sesungguhnya Allah SWT. telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat,
serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah,
dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR. Abu
Daud)
الخبيثا لدّواء عنو سلّمعليها
للّهصلّىا للّهر سو لنهى
“ Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk berobat dengan barang yang haram.”
(HR. Ibnu Majah)
Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama mazhab dari
kalangan Malikiyah, Hanabilah dan pendapat yang masyhur dari mazhab Hanafiyah.
Sedangkan sebagian ulama yang lain cenderung
membolehkan berobat dengan yang haram asalkan bukan khamr. Pendapat ini
dipegang oleh para ulama dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyyah dan
sebagian perkataan dari kalangan Hanafiyah. Al Imam Izz Abdussalam
mengatakan bahwa:
“Dibolehkan berobat dengan barang najis sekalipun
jika tidak ada ditemukan dihadapannya benda yang suci/halal. Karena mencari
keselamatan dan keafiatan itu didahulukan dari sekedar menghindari najis. Namun
tidak dibolehkan berobat dengan Khamr.”
Dalil yang digunakan oleh kalangan ini pertama
adalah keumuman kaidah bahwa sesuatu yang dharurat itu bisa menghalalkan
sesuatu yang dilarang. Namun kebolehan berobat dengan benda najis menurut
kalangan ini tidak bersifat mutlak, namun memiliki syarat dan ketentuan, yakni:
1.
Tidak ditemukan obat yang berasal dari bahan yang suci yang bisa menggantikannya,
2.
Diketahui secara keilmuan bahwa benda najis/haram tersebut memang bisa
memberikan kesembuhan.
Banyak ditemukan dalam obat-obatan penggunaan unsur
babi, yaitu dalam hal bahan utama, bahan tambahan, dan bahan penolong.
Ditemukan juga penggunaan embrio dan organ manusia serta penggunaan alkohol.
Temuan yang dimaksud berupa : Insulin, Heparin, Cangkang Kapsul, dan Alkohol.
Hal ini karena sebagaimana penuturan salah satu Ketua MUI Pusat,
Amidhanbanyaknya obat yang beredar di pasaran tidak ada kepastian halal atau
haramnya oleh karena tidak bersertifikat.[15]
Temuan obat-obatan yang mengandung penggunaan unsur
babi dalam bahan utama, bahan tambahan dan bahan penolong berupa:[16]
Pertama, yaitu Insulin
merupakan hormon yang digunakan untuk mengatur gula tubuh. Insulin digunakan
dalam mengobati penyakit diabetes. Penderita diabetes memerlukan hormon insulin
dari luar, untuk mengembalikan kondisi gula tubuhnya kembali normal. Insulin
dimasukan ke dalam tubuh dengan cara disuntik. Insulin bisa berasal dari
kelenjar mamalia atau dari microorganism hasil rekayasa genetika.
Salah satu produk Insulin terkenal yang beredar di
pasaran adalah Mixtard yang diproduksi oleh Novonordisk. Ada banyak tipe
mixtard yang diproduksi dengan kode produk yang berbeda-beda. Kandungannya ada
yang berasal dari manusia yang diperbanyak dengan teknik rekombinansi DNA dan
proses mikroba, ada juga yang berasal dari hewan, yakni babi.
Informasi kehalalan produk ini sangat terbatas,
bahkan dokterpun tidak mengetahuinya. Dari data yang dirilis oleh International
Diabetes Federation pada tahun 2003 menyebutkan, terdapat 70% (tujuh puluh
persen) insulin yang beredar berasal dari manusia, 17% (tujuh belas persen)
berasal dari babi, 8% (delapan persen) dari sapi, dan 5%(lima persen) merupakan
campuran antara babi dan sapi.[17]
Adapun Hasil Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 16-20
Rajab 1418 H/17-20 Nopember 1997 M Di Ponpes QOMARUL HUDA Bagu, Pringgarata
Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat yang
dapat dijadikan rujukan untuk mengambil hukum
tentang penggunaan insulin pada penderita diabetes.
وامّا التّداوي بالنّجاسات غير الخمر فهو جائز سواء فيه
جميع النجاسات غير المسكر هذا هو المذهب والمنصوص وبه قطع الجمهور
Adapun
berobat dengan bahan-bahan najis selain khamr itu boleh. Hal ini berlaku pada
seluruh jenis najis selain yang memabukkan. Ini adalah pendapat al-Madzhab,
al-Manshush dan Jumhur ulama memastikannya (sebagi keputusan hukum tunggal).
وامّ امره العرنيَين
بشرب ابوال الإبل فكان للتَداوي بالنجس جائز عند فقد الطّاهر الذّي يقوم مقامه
وأمّا قوله
لم يجعل الله شفاء
أمّتي فيما حرّم عليها فمحمول على الخمر
Dan adapun perintah Nabi SAW. Kepada
orang-orang suku ‘Urainah agar meminum air kencing unta, maka hal itu untuk
tujuan pengobatan. Sementara pengobatan dengan obat najis itu boleh ketika
tidak menemukan obat suci yang bisa menggantikannya. Dan Adapun sabda Nabi
Saw.: “Allah SWT. tidak menjadikan kesembuhan umatku dalam obat yang Ia
haramkan bagi mereka”. Maka dipahami untuk khamr (saja).
3. Mughni al-Muhtaj
ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj[20]
ولو وصل عظمه لحاجة
بنجس من عظم لا يصلح للوصل غيره عذر في ذلك فتصحّ صلاته معه
Dan bila seseorang menyambung tulangnya
karena dibutuhkan, dengan tulang najis yang selainnya tidak layak untuk
dijadikan penyambung, maka ia dianggap udzur dalam hal itu. Oleh karenanya,
shalatnya sah besertaan tulang tersebut (berada di tubuhnya).
4. Al-Mawahib
al-Saniyah Syarh al-Fawa’id al-Bahiyah[21]
ومن خاف على نفسه أو
مرضا مخوفا أو نحوهما من كلّ مبيح تيمم ووجد محرّما غير مسكر كميتة ولو مغلّضة
لزمه اكله أو شربه
Barangsiapa mengkhawatirkan keselamatan diri
atau sakit yang bisa menyebabkan kematian, atau semisalnya dari semua perkara
yang bisa menyebabkan boleh bertayammum, dan ia (hanya) menemukan barang haram
namun tidak memabukkan, seperti bangkai meski dari binatang najis mughallazhah,
maka ia wajib memakan atau meminumnya.
BAB III
PENUTUP
Setelah melalui pembahasan di atas, baik yang
bersifat teoritik maupun yang bersifat analisis dari berbagai sumber hukum,
maka berikut ini perlu kiranya disampaikan kesimpulan dan saran sebagi berikut.
A. Kesimpulan
1.
Diabetes mellitus
merupakan penyakit dengan gejala peningkatan kadar gula darah akibat gangguan
insulin.
2.
Insulin merupakan
hormon yang digunakan untuk mengatur gula tubuh. Penderita diabetes memerlukan
hormon insulin dari luar guna mengembalikan kondisi gula tubuhnya menjadi
normal kembali.
3.
Diperbolehkannya
dalam penggunaan insulin tidak bersifat mutlak, ada beberapa syarat, yakni; tidak ditemukan obat yang berasal dari bahan yang suci yang bisa
menggantikannya, diketahui secara keilmuan bahwa benda najis/haram tersebut memang bisa
memberikan kesembuhan.
B.
Saran
Sebagai seorang muslim sudah barang tentu wajib hukumnya
untuk menjaga kesehatan. Sekalipun kita mendapatkan ujian berupa kesehata, maka
kita sepatutnya berusaha semaksimal mungkin untuk mencari obat yang halal dan
baik. Seandainya di hadapkan pada obat yang belum jelas hukumnya, maka
kehati-hatianlah yang perlu kita maksimalkan.
Dalam penulisan penelitian inipun tidak luput dari sebuah
kesalahan. Maka dari itu, penulis meminta maaf jika ada sebuah kesalahan, dan
penulis meminta sebuah kritik dan saran dalam penulisan ini, supaya penulisan
ini bisa menjadi lebih baik.
Daftar Pustaka
A. Buku
Al-Jurhuzi, Abdullah bin Sulaiman. Al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Fawa’id
al-Bahiyah pada al-Asybah wa
al-Nadzair. Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. 1996.
Jilid IX. Beirut: Dar al-Fikr
Al-Syirbini, Muhammad Khatib. al-Iqna’ fi Hill Alfazh Abi Syuja’ pada
Tuhfah al-Habib. Juz I. Beirut: Dar al-Fikr
Al-Syirbini, Muhammad Khatib. Mughni Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj.
Juz I. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
Arianto, Adi. ANALISIS DATA PENGELOLAAN INSULIN BERDASARKAN KESESUAIAN PENGADAAN DAN
PENGGUNAAN INSULIN PADA PASIEN DIABETES MELLITUS DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA
TAHUN 2012. 2013. SKRIPSI. FAKULTAS ILMU KESEHATAN. Universitas Islam
Negeri Alauddin Makassar
Ernst, Mutschler. Dinamika Obat Farmakologi dan Toksologi. 1999. Edisi ke-5 Cetakan
ke-3. Bandung: Penerbit ITB
Hoan, Tjai Tan. dan Kirana, R. Obat-obat Penting, Khasiat Penggunaan Dan
Efek-efek Sampingnya Edisi ke-5 Cetakan Kedua. 2001. Jakarta: Penerbit PT
Elex Media Komputindo
Mashudi. Konstruksi Hukum & Respon
Masyarakat Terhadap Sertifikasi Halal. 2015. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Muchid, Abdul. et al.,eds. Pharmaceutical Care Untuk Diabetes Mellitus.
Direktorat Bina Farmasi Komunikasi dan Klinik Direktorat jenderal Bina
Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Miri, Djamaluddin. Ahkamul Fuqaha; Solusi
Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul
Ulama (1926-2004M). Surabaya: Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN) NU Jawa
Timur, Cet. III hal. 541.
Sigit, Slamet. Kesehatan Masyarakat. Bandung:
Citra Bakti
Suganda, Irga. Diabetes Mellitus (kencing manis). Jakarta:
Gramedia
Sukandar, Elin Yulinah. at al. ISO Farmakoterapi. 2008. Jakarta:
Penerbitan PT ISFI,
Triwulandari, Galuh. PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP KONSUMEN MUSLIM MELALUI SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK OBAT-OBATAN. SKRIPSI.
2016. Universitas Jember
Walyo, Lud. 2005. Mikrobiologi Umum. UMM Press :
Malang
B. Website
www.tirto.id dalam judul “Jumlah Penderita Diabetes Tinggi, Indonesia Rugi Rp800 T”. Lihat
selengkapnya di https://tirto.id/jumlah-penderita-diabetes-tinggi-indonesia-rugi-rp800-t-b5sc. Dipublikasikan pada 22 November
2016
www.sindonews.com, Kemenkes RI,
Katadata.co.id, hellosehat.com, IDF.org
World Health Organization. 2016. Global
Report on Diabetes. France: World Health Organization. http://www.who.int/diabetes/global-report/en/. Sitasi: 29 Mei 2017
https://lifestyle.kompas.com/read/2015/11/07/110000823/Sakit.Diabetes.Melitus.Kapan.Perlu.Insulin Dalam Judul "Sakit Diabetes
Melitus, Kapan Perlu Insulin?", Dipublikasikan pada 11 Juli 2015
http://rumahsehatsahara.blogspot.co.id/2013/09/imunisasi-skandal-sadis
konspirasi.html, diakses pada tanggal 19 September
2013
http://kabardaripanyileukan.blogspot.co.id/2016/04/imunisasi-skandal-sadis-konspirasimedis.html, diakses pada tanggal 29 Agustus
2016.
[1] Djamaluddin Miri. Ahkamul Fuqaha; Solusi
Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul
Ulama (1926-2004M). Surabaya: Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN) NU Jawa
Timur, Cet. III hal. 541.
[2] Data diambil dari www.tirto.id dalam judul “Jumlah Penderita Diabetes Tinggi, Indonesia Rugi Rp800 T”. Lihat
selengkapnya di https://tirto.id/jumlah-penderita-diabetes-tinggi-indonesia-rugi-rp800-t-b5sc. Dipublikasikan pada 22 November 2016
[3] Lihat dalam Sindonews.com, Kemenkes RI,
Katadata.co.id, hellosehat.com, IDF.org
[4]
https://hellosehat.com/penyakit/diabetes-melitus-tipe-2-kencing-manis/
[5] World Health Organization. 2016. Global
Report on Diabetes. France: World Health Organization.
http://www.who.int/diabetes/global-report/en/. [Sitasi: 29 Mei 2017]
[6] Artikel ini telah tayang di Kompas.com
dengan judul "Sakit Diabetes Melitus, Kapan Perlu Insulin?",
https://lifestyle.kompas.com/read/2015/11/07/110000823/Sakit.Diabetes.Melitus.Kapan.Perlu.Insulin
[7] Sukandar, Elin Yulinah. at al. ISO Farmakoterapi. 2008. Jakarta:
Penerbitan PT ISFI, Dalam Adi Arianto. ANALISIS
DATA PENGELOLAAN INSULIN BERDASARKAN KESESUAIAN PENGADAAN DAN PENGGUNAAN
INSULIN PADA PASIEN DIABETES MELLITUS DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TAHUN 2012.
2013. SKRIPSI. FAKULTAS ILMU KESEHATAN. Universitas Islam Negeri Alauddin
Makassar. Hlm. 7
[8] Irga Suganda. Diabetes Mellitus (kencing
manis). Jakarta: Gramedia. Hlm. 10
[9] Mutschler Ernst. Dinamika Obat Farmakologi dan Toksologi. 1999. Edisi ke-5
Cetakan ke-3. Bandung: Penerbit ITB. Hlm. 341. Dalam Adi
Arianto. ANALISIS DATA PENGELOLAAN
INSULIN… Hlm. 8
[10] Abdul Muchid. et al.,eds. Pharmaceutical Care Untuk Diabetes Mellitus.
Direktorat Bina Farmasi Komunikasi dan Klinik Direktorat jenderal Bina
Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Hlm.
20
[11]Tjai Tan Hoan, dan Kirana, R. Obat-obat Penting, Khasiat Penggunaan Dan
Efek-efek Sampingnya Edisi ke-5 Cetakan Kedua. 2001. Jakarta: Penerbit PT
Elex Media Komputindo
[12] Slamet Sigit. Kesehatan Masyarakat. Bandung:
Citra Bakti. Hlm. 34
[13] Walyo, Lud. 2005. Mikrobiologi
Umum. UMM Press : Malang. Yang diposting oleh andri kurnia.ilahi 12/15/2012 04:59:00 AM
[14] Mashudi. Konstruksi Hukum & Respon
Masyarakat Terhadap Sertifikasi Halal. 2015. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hlm. 110. Dalam Galuh Triwulandari. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
MUSLIM MELALUI SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK OBAT-OBATAN. SKRIPSI. 2016.
Universitas Jember. Hlm. 26
[15] Amidhan meminta Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) membantu menggalakkan sertifikasi halal atas obat-obatan di
indonesia, karena masyarakat tak akan mengetahui proses pembuatan dan komposisi
obat bila perusahaan farmasi tidak mencantumkannya. Akhirnya kita pun
mengonsumsi obat yang mengandung unsur penyebab haram. Wawancara Drs. H.
Mashudi, M. Ag dengan Amidhan tanggal 9 September 2009 di Kantor MUI Pusat.
Dalam Galuh Triwulandari. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MUSLIM… Hlm.
27
[16] http://rumahsehatsahara.blogspot.co.id/2013/09/imunisasi-skandal-sadis-konspirasi.html,
diakses pada tanggal 19 September 2013
diakses pada tanggal 19 September 2013
[17] http://kabardaripanyileukan.blogspot.co.id/2016/04/imunisasi-skandal-sadis-konspirasimedis.html, diakses pada tanggal 29 Agustus
2016.
[18] Yahya bin Syaraf al-Nawawi. al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. 1996.
Jilid IX. Beirut: Dar al-Fikr. Hlm. 45-46.
[19] Muhammad Khatib al-Syirbini. al-Iqna’ fi Hill Alfazh Abi Syuja’ pada
Tuhfah al-Habib. Juz I. Beirut: Dar al-Fikr. Hlm. 313-314. Ibarah ini beliau
sampaikan pula dalam kitab Mughni Muhtaj.
Bukan merupakan kesimpulan Muktamirin. Lihat, Muhammad Khatib al-Syirbini. Mughni Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj.
Juz I. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Hlm. 233
[20] Muhammad al-Khatib al-Syirbini. Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh
al-Minhaj. Jilid I. Mesir: al-Tijariyah al-Kubra. Hlm. 83
[21] Abdullah bin Sulaiman al-Jurhuzi. al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Fawa’id
al-Bahiyah pada al-Asybah wa
al-Nadzair. Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah. Hlm. 117.
No comments:
Post a Comment