Sunday, June 3, 2018

Hukum Penggunaan Insulin dari babi

OLEH RISKY MIFTAHUDDIN
MAHASISWA PASCASARJANA UIN MALIKI MALANG
BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Semakin meningkatnya usia harapan hidup manusia, maka kebutuhan hidup manusia terhadap insulin semakin bertambah. Karena secara alami, dengan bertambahnya usia, maka fungsi pankreas akan semakin menurun. Dengan menurunnya fungsi pankreas, maka menurun pula fungsi insulin yang dapat dihasilkan tubuh manusia. Dengan menurunnya insulin dalam tubuh manusia, maka kemampuan tubuh manusia untuk memecah gula dalam darah akan semakin turun. Pada saat itulah manusia terkena penyakit yang disebut kencing manis (diabetes melitus), dan memerlukan suntikan insulin.[1]
Melihat data dari Federasi Diabetes Internasional (IDF) menunjukkan terdapat 415 juta orang di dunia yang menderita diabetes melitus pada 2015, dan diperkirakan akan mencapai 642 juta orang pada 2040. Adapun data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan bahwa pada 2010 terdapat 6,9 juta orang penderita diabetes melitus. Diperkirakan jumlah penderita diabetes melitus akan mencapai 11,9 juta orang pada 2030 atau meningkat 72,46 persen dibandingkan 2010.[2]
Penyakit mematikan ini masih menjadi persoalan serius dunia, termasuk Indonesia. Indonesia merupakan negara yang berada di urutan ke-4 dengan prevalensi diabetes tertinggi di dunia setelah India, China, dan Amerika Serikat. Bahkan jumlah pengidap diabetes terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Data WHO memperkirakan jumlah penderita diabetes melitus (DM) tipe 2 di Indonesia akan meningkat signifikan hingga 21,3 juta jiwa pada 2030 mendatang.[3]
Salah satu artikel yang dikutip oleh situs hellosehat.com[4] memaparkan bahwa, dua dari tiga orang penderita diabetes tidak sadar mengidap penyakit tersebut. Kemudian faktor terbesar diabetes yakni obesitas serta kurang aktifitas dan diiringi konsumsi makanan cepat saji menjadi penyebabnya. Sekadar catatan, terdapat dua kategori utama diabetes yaitu tipe 1 dan 2. Tipe 1 disebut insulin dependent atau juvenile/childhood-onset diabetes, ditandai dengan kurangnya produksi insulin. Sedangkan tipe 2, disebut non-insulin-dependent atau adult-onset diabetes, disebabkan penggunaan insulin yang kurang efektif oleh tubuh.
Dari segi kronologisnya, pada diabetes melitus gula menumpuk dalam darah sehingga gagal masuk ke dalam sel. Kegagalan tersebut terjadi akibat hormone insulin jumlahnya kurang atau cacat fungsi. Hormon insulin merupakan hormon yang membantu masuknya gula darah.[5] Adapun pemberian insulin pada pasien diabetes sering dianggap sebagai jalan terakhir jika semua cara yang dilakukan tidak berhasil menurunkan kadar gula darah. Padahal, terkadang insulin diperlukan pada pasien yang baru terdiagnosis.[6]
Adapun dalam pengobatannya, saat ini rekomendasi besar jatuh pada penggunaan insulin. Insulin dianggap mampu menyembuhkan secara bertahap dalam penyembuhan penyakit diabetes. Namun dalam perjalanannya, insulin menemui beberapa kendala dalam pentapan status hokum dalam menggunakan obat. Makalah ini akan berusaha menemukan sumber hokum dalam penggunaan insulin.
B.  Rumusan Masalah
Dalam pemaparan serta identifikasi latar belakang tersebut terlihat jelas bahwa perlu adanya kajian analisis terhadap hokum insulin. Maka penulis dapat mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa definisi penyakit diabetes?
2.      Apa definisi insulin?
3.      Bagaimanakah hokum insulin pada penderita diabetes?
C.  Tujuan
Adapun arah tujuan penulisan makalah ini,  penulis merinci kedalam tujuan-tujuan yang lebih khusus, yaitu:
1.    Untuk menganalisis penyakit diabetes.
2.    Untuk menganalisis insulin.
3.    Untuk menganalisis hukum insulin pada penderita diabetes.



BAB II
PEMBAHASAN


A.      Penyakit Diabetes
Diabetes melitus (DM) adalah gangguan metabolisme yang ditandai dengan hiperglikemia yang berhubungan dengan abnormalitas metabolisme karbohidrat, lemak dan protein yang disebabkan oleh penurunan sekresi insulin atau penurunan sensitivitas insulin, atau keduanya dan menyebabkan komplikasi kronis mikrovaskular, makrovaskular, dan neuropati [7]
Diabetes mellitus merupakan penyakit dengan gejala peningkatan kadar gula darah akibat gangguan insulin. Insulin adalah hormon untuk menjaga keseimbangan glukosa dalam darah. Glukosa tersebut digunakan untuk memenuhi energi bagi sel. Pada diabetes melitus tingkat awal, tubuh berhenti untuk memproduksi insulin. Adapun pada diabetes mellitus tipe II, insulin tetap diproduksi, tetapi jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan tubuh atau reaksi insulin terhalang.
Gula darah yang tinggi adalah akibat pabrik insulin yaitu pangkreas tidak mampu memproduksi insulin sesuai dengan kebutuhan manusia, sekaligus sel-sel tubuh menjadi kurang sensitive dengan insulin. Akibatnya dibutuhkan insulin yang lebih banyak untuk memasukan gula darah kedalam sel. Jika gagal dimasukan ke dalam sel maka gula darah akan tetap di pembuluh darah dan bila diukur kadarnya tinggi.[8]
Gambar 1. Anatomi Kelenjar Pankreas
Insulin dihasilkan oleh kelenjar pankreas yang terletak di lekukan usus dua belas jari yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan kadar glukosa darah, kadar glukosa darah antara 60-120 mg/dl, dan kadar glukosa darah dua jam sesudah makan di bawah 140 mg/dl. Bila terjadi gangguan pada kerja insulin, baik secara kuantitas maupun kualitas, keseimbangan tersebut akan terganggu, dan kadar glukosa darah cenderung naik.[9]
Penyakit diabetes mellitus ditandai dengan gejala 3P, yaitu polyuria (banyak buang air kecil), polidipsia (banyak minum), dan polifagia (banyak makan).[10] Diabetes umumnya ditandai dengan peningkatan gula darah yang disebabkan defisiensi insulin relatif atau absolut. Disamping naiknya kadar gula darah, gejala kencing manis bercirikan adanya gula dalam kemih (glycosuria) yang diekskresikan mengikat banyak air. Akibatnya timbul rasa sangat haus, kehilangan energi dan turunnya berat badan serta rasa letih. Tubuh mulai membakar lemak untuk memenuhi kebutuhan energinya, yang disertai pembentukan zat-zat pembakaran, antara lain aseton, asam hidroksibutirat dan diasetat, yang membuat darah menjadi asam. Keadaan ini yang disebut ketoasidosis. Amat berbahaya, karena akhirnya dapat menyebabkan pingsan (koma diabetikum). Nafas penderita sering kali juga berbau aseton.[11]
B.       Insulin pada Obat Diabetes
Insulin merupakan hormon yang digunakan untuk mengatur gula tubuh. Penderita diabetes memerlukan hormon insulin dari luar guna mengembalikan kondisi gula tubuhnya menjadi normal kembali. Insulin ini dimasukkan dengan cara penyuntikan atau injeksi. Menurut Prof Dr Sugijanto dari Universitas Airlangga, sumber insulin ini bisa berasal dari kelenjar mamalia atau dari mikroorganisme hasil rekayasa genetika. Jika dari mamalia, insulin yang paling mirip dengan insulin manusia adalah dari babi (lihat strukturnya).[12]
Mengutip dari Walyo[13] menyatkan bahwa pada awalnya, rekayasa genetika merupakan khayalan masa depan dalam cerita ilmiah. Tetapi sekarang kemampuan untuk mencangkokkan bahan genetik dan membongkar kembali informasi genetika memberikan hasil yang sangat nyata dan telah terbukti sangat bermanfaat. Rekayasa genetika dapat memberikan hasil yang menguntungkan. Misalnya, memaksa suatu mikroorganisme, yaitu bakteri untuk membentuk insulin yang mirip sekali dengan insulin yang dihasilkan manusia, sehingga sekarang para penderita diabetes dapat menerima insulin manusia yang dibuat melalui bakteri. Dan dinyatakan bahwa insulin ini (insulin yang diperoleh dari hewan) dapat diterima dengan baik oleh tubuh manusia.
Sejak Banting dan Best menemukan hormon insulin pada tahun 1921, pasien diabetes mellitus yang mengalami peningkatan kadar gula darah disebabkan gangguan produksi insulin, telah diterapi dengan menggunakan insulin yang berasal dari kelenjar pankreas hewan.
Meskipun insulin sapi dan babi mirip dengan insulin manusia, namun komposisinya sedikit berbeda. Akibatnya, sejumlah sistem kekebalan tubuh pasien menghasilkan antibodi terhadap insulin babi dan sapi yang berusaha menetralkan dan mengakibatkan respon inflamasi pada tempat injeksi. Selain itu efek samping dari insulin sapi dan babi ini adalah kekhawatiran adanya komplikasi jangka panjang dari injeksi zat asing yang rutin.
Pada tahun 1981 telah terjadi perbaikan secara berarti cara produksi insulin melalui rekayasa genetika. Insulin yang diperoleh dengan cara ini mempunyai struktur mirip dengan insulin manusia. Melalui teknologi DNA rekombinan, insulin diproduksi menggunakan sel mikroba yang tidak patogen. Karena kedua hal tersebut di atas, insulin hasil rekayasa genetika ini mempunyai efek samping yang relatif sangat rendah dibandingkan dengan insulin yang diperoleh dari ekstrak pankreas hewan, tidak menimbulkan efek alergi serta tidak mengandung kontaminan berbahaya.
Pernah dicoba membuat insulin dari ekstraksi pankreas sapi. Namun hasilnya kurang menggembirakan, meskipun gennya cocok dengan sapi. Dari seekor sapi, hanya dihasilkan insulin 1/2 cc saja, yang berarti tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seorang sekali suntik. Percobaan pembuatan insulin dari pankreas kera, menunjukkan gennya tidak cocok dengan manusia. Akhirnya dicoba membuat insulin dengan ekstraksi pankreas babi, dan ternyata hasilnya selain gennya cocok dengan manusia, jumlah cc-nya pun mencukupi.
Mula-mula insulin dibuat dari gen pankreas babi yang diklon dalam bakteri. Dalam waktu 24 jam, dari satu gen menghasilkan milyaran gen. Kini insulin dibuat dari gen pankreas babi yang diklon dalam ragi. Karena organisme ragi lebih kompleks dari bakteri, maka hasilnya lebih baik. Dari satu gen pankreas babi yang diklon dalam ragi pada tabung fermentor kapasitas 1.000 liter dihasilkan 1 liter insulin. Insulin dari bahan dan proses seperti itulah yang kini beredar di seluruh dunia.
C.      Hukum Menggunakan Insulin
Pemanfaatan babi hukumnya haram, baik atas daging, lemak, maupun bagian-bagian lainnya. Dalam permasalahan insulin ini tentunya kita tidak boleh serta merta menghukuminya boleh karena itu untuk pengobatan ataupun haram karna itu dari barang yang najis. Harus dilihat dulu bagaimana kondisi dan keadaan penerima insulin tersebut. Ketika seorang pengidap diabetes masih dalam keadaan yang bisa dikatakan masih sehat, masih bisa melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti dengan mengurangi konsumsi gula ia akan berpotensi sembuh, tentunya dalam pemanfaatannya insulin babi ini tidak perlu dan bisa dikatakan dilarang. Karena kemungkinan untuk sembuh dengan menggunakan jalan yang halal masih ada.
Berbeda halnya, jika pengidap diabetes tersebut telah beberapa kali melakukan pengobatan, bermacam-macam obat sudah pernah dicoba namun hasilnya nihil. Apabila pemberian insulin babi ini tidak dilakukan, penderita kemungkinan terkena penyakit atherosclerosis.
Islam mengajarkan agar berobat menggunakan barang-barang yang suci bukan yang najis apalagi haram.[14] Kenyataan dilapangan membuktikan bahwa kebanyakan obat-obatan yang beredar di pasaran tidak dapat lagi dikenali kehalalannya. Dunia obat-obatan berkembang sedemikan pesat, mengikuti ragam penyakit yang tidak kalah cepatnya berkembang. Aspek kehalalan kerapkali dikesampingkan produsen farmasi dengan menggunakan bahan dari babi, organ manusia, dan bahan haram lainnya. Sulit menelusurinya dan banyak hambatan yang ditemui, terutama berkaitan dengan terbatasnya informasi yang bisa di akses masyarakat umum. Sedangkan di dalam hadist dijelaskanoleh ulama yang mendalilkan untuk tidakberobat dengan sesuatu yang haram sebagai berikut.
بحرا متدا ووافتدا ووادواءداء لكلّو جعلو الدّواء الدّاء أنزلا للهإنّ
“Sesungguhnya Allah SWT. telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR. Abu Daud)

الخبيثا لدّواء عنو سلّمعليها للّهصلّىا للّهر سو لنهى
“ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk berobat dengan barang yang haram.” (HR. Ibnu Majah)

Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama mazhab dari kalangan Malikiyah, Hanabilah dan pendapat yang masyhur dari mazhab Hanafiyah.
Sedangkan sebagian ulama yang lain cenderung membolehkan berobat dengan yang haram asalkan bukan khamr. Pendapat ini dipegang oleh para ulama dari kalangan mazhab Asy-Syafi’iyyah dan sebagian perkataan dari kalangan Hanafiyah. Al Imam Izz Abdussalam mengatakan bahwa:
“Dibolehkan berobat dengan barang najis sekalipun jika tidak ada ditemukan dihadapannya benda yang suci/halal. Karena mencari keselamatan dan keafiatan itu didahulukan dari sekedar menghindari najis. Namun tidak dibolehkan berobat dengan Khamr.”
Dalil yang digunakan oleh kalangan ini pertama adalah keumuman kaidah bahwa sesuatu yang dharurat itu bisa menghalalkan sesuatu yang dilarang. Namun kebolehan berobat dengan benda najis menurut kalangan ini tidak bersifat mutlak, namun memiliki syarat dan ketentuan, yakni:
1.        Tidak ditemukan obat yang berasal dari bahan yang suci yang bisa menggantikannya,
2.        Diketahui secara keilmuan bahwa benda najis/haram tersebut memang bisa memberikan kesembuhan.
Banyak ditemukan dalam obat-obatan penggunaan unsur babi, yaitu dalam hal bahan utama, bahan tambahan, dan bahan penolong. Ditemukan juga penggunaan embrio dan organ manusia serta penggunaan alkohol. Temuan yang dimaksud berupa : Insulin, Heparin, Cangkang Kapsul, dan Alkohol. Hal ini karena sebagaimana penuturan salah satu Ketua MUI Pusat, Amidhanbanyaknya obat yang beredar di pasaran tidak ada kepastian halal atau haramnya oleh karena tidak bersertifikat.[15]
Temuan obat-obatan yang mengandung penggunaan unsur babi dalam bahan utama, bahan tambahan dan bahan penolong berupa:[16]
Pertama, yaitu Insulin merupakan hormon yang digunakan untuk mengatur gula tubuh. Insulin digunakan dalam mengobati penyakit diabetes. Penderita diabetes memerlukan hormon insulin dari luar, untuk mengembalikan kondisi gula tubuhnya kembali normal. Insulin dimasukan ke dalam tubuh dengan cara disuntik. Insulin bisa berasal dari kelenjar mamalia atau dari microorganism hasil rekayasa genetika.
Salah satu produk Insulin terkenal yang beredar di pasaran adalah Mixtard yang diproduksi oleh Novonordisk. Ada banyak tipe mixtard yang diproduksi dengan kode produk yang berbeda-beda. Kandungannya ada yang berasal dari manusia yang diperbanyak dengan teknik rekombinansi DNA dan proses mikroba, ada juga yang berasal dari hewan, yakni babi.
Informasi kehalalan produk ini sangat terbatas, bahkan dokterpun tidak mengetahuinya. Dari data yang dirilis oleh International Diabetes Federation pada tahun 2003 menyebutkan, terdapat 70% (tujuh puluh persen) insulin yang beredar berasal dari manusia, 17% (tujuh belas persen) berasal dari babi, 8% (delapan persen) dari sapi, dan 5%(lima persen) merupakan campuran antara babi dan sapi.[17]
Adapun Hasil Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 16-20 Rajab 1418 H/17-20 Nopember 1997 M Di Ponpes QOMARUL HUDA Bagu, Pringgarata Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat yang dapat dijadikan rujukan untuk mengambil hukum tentang penggunaan insulin pada penderita diabetes.
1.        Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [18]
وامّا التّداوي بالنّجاسات غير الخمر فهو جائز سواء فيه جميع النجاسات غير المسكر هذا هو المذهب والمنصوص وبه قطع الجمهور
Adapun berobat dengan bahan-bahan najis selain khamr itu boleh. Hal ini berlaku pada seluruh jenis najis selain yang memabukkan. Ini adalah pendapat al-Madzhab, al-Manshush dan Jumhur ulama memastikannya (sebagi keputusan hukum tunggal).
2.      Al-Iqna’ fi Hill Alfazh Abi Syuja’ [19]
وامّ امره العرنيَين بشرب ابوال الإبل فكان للتَداوي بالنجس جائز عند فقد الطّاهر الذّي يقوم مقامه وأمّا قوله
لم يجعل الله شفاء أمّتي فيما حرّم عليها فمحمول على الخمر
Dan adapun perintah Nabi SAW. Kepada orang-orang suku ‘Urainah agar meminum air kencing unta, maka hal itu untuk tujuan pengobatan. Sementara pengobatan dengan obat najis itu boleh ketika tidak menemukan obat suci yang bisa menggantikannya. Dan Adapun sabda Nabi Saw.: “Allah SWT. tidak menjadikan kesembuhan umatku dalam obat yang Ia haramkan bagi mereka”. Maka dipahami untuk khamr (saja).
3.      Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj[20]
ولو وصل عظمه لحاجة بنجس من عظم لا يصلح للوصل غيره عذر في ذلك فتصحّ صلاته معه
Dan bila seseorang menyambung tulangnya karena dibutuhkan, dengan tulang najis yang selainnya tidak layak untuk dijadikan penyambung, maka ia dianggap udzur dalam hal itu. Oleh karenanya, shalatnya sah besertaan tulang tersebut (berada di tubuhnya).
4.      Al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Fawa’id al-Bahiyah[21]
ومن خاف على نفسه أو مرضا مخوفا أو نحوهما من كلّ مبيح تيمم ووجد محرّما غير مسكر كميتة ولو مغلّضة لزمه اكله أو شربه
Barangsiapa mengkhawatirkan keselamatan diri atau sakit yang bisa menyebabkan kematian, atau semisalnya dari semua perkara yang bisa menyebabkan boleh bertayammum, dan ia (hanya) menemukan barang haram namun tidak memabukkan, seperti bangkai meski dari binatang najis mughallazhah, maka ia wajib memakan atau meminumnya.



BAB III
PENUTUP

Setelah melalui pembahasan di atas, baik yang bersifat teoritik maupun yang bersifat analisis dari berbagai sumber hukum, maka berikut ini perlu kiranya disampaikan kesimpulan dan saran sebagi berikut.
A.    Kesimpulan
1.      Diabetes mellitus merupakan penyakit dengan gejala peningkatan kadar gula darah akibat gangguan insulin.
2.      Insulin merupakan hormon yang digunakan untuk mengatur gula tubuh. Penderita diabetes memerlukan hormon insulin dari luar guna mengembalikan kondisi gula tubuhnya menjadi normal kembali.
3.      Diperbolehkannya dalam penggunaan insulin tidak bersifat mutlak, ada beberapa syarat, yakni; tidak ditemukan obat yang berasal dari bahan yang suci yang bisa menggantikannya, diketahui secara keilmuan bahwa benda najis/haram tersebut memang bisa memberikan kesembuhan.
B.     Saran
Sebagai seorang muslim sudah barang tentu wajib hukumnya untuk menjaga kesehatan. Sekalipun kita mendapatkan ujian berupa kesehata, maka kita sepatutnya berusaha semaksimal mungkin untuk mencari obat yang halal dan baik. Seandainya di hadapkan pada obat yang belum jelas hukumnya, maka kehati-hatianlah yang perlu kita maksimalkan.
Dalam penulisan penelitian inipun tidak luput dari sebuah kesalahan. Maka dari itu, penulis meminta maaf jika ada sebuah kesalahan, dan penulis meminta sebuah kritik dan saran dalam penulisan ini, supaya penulisan ini bisa menjadi lebih baik.





Daftar Pustaka
A.      Buku
Al-Jurhuzi, Abdullah bin Sulaiman. Al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Fawa’id al-Bahiyah pada al-Asybah wa al-Nadzair. Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. 1996. Jilid IX. Beirut: Dar al-Fikr
Al-Syirbini, Muhammad Khatib. al-Iqna’ fi Hill Alfazh Abi Syuja’ pada Tuhfah al-Habib. Juz I. Beirut: Dar al-Fikr
Al-Syirbini, Muhammad Khatib. Mughni Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj. Juz I. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah
Arianto, Adi. ANALISIS DATA PENGELOLAAN INSULIN BERDASARKAN KESESUAIAN PENGADAAN DAN PENGGUNAAN INSULIN PADA PASIEN DIABETES MELLITUS DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TAHUN 2012. 2013. SKRIPSI. FAKULTAS ILMU KESEHATAN. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Ernst, Mutschler. Dinamika Obat Farmakologi dan Toksologi. 1999. Edisi ke-5 Cetakan ke-3. Bandung: Penerbit ITB
Hoan, Tjai Tan. dan Kirana, R. Obat-obat Penting, Khasiat Penggunaan Dan Efek-efek Sampingnya Edisi ke-5 Cetakan Kedua. 2001. Jakarta: Penerbit PT Elex Media Komputindo
Mashudi. Konstruksi Hukum & Respon Masyarakat Terhadap Sertifikasi Halal. 2015. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Muchid, Abdul. et al.,eds. Pharmaceutical Care Untuk Diabetes Mellitus. Direktorat Bina Farmasi Komunikasi dan Klinik Direktorat jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Miri, Djamaluddin. Ahkamul Fuqaha; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004M). Surabaya: Lajnah Ta’lif  Wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur, Cet. III hal. 541.
Sigit, Slamet. Kesehatan Masyarakat. Bandung: Citra Bakti
Suganda, Irga. Diabetes Mellitus (kencing manis). Jakarta: Gramedia
Sukandar, Elin Yulinah. at al. ISO Farmakoterapi. 2008. Jakarta: Penerbitan PT ISFI,
Triwulandari, Galuh. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MUSLIM MELALUI SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK OBAT-OBATAN. SKRIPSI. 2016. Universitas Jember
Walyo, Lud. 2005. Mikrobiologi Umum. UMM Press : Malang




B.     Website
www.tirto.id dalam judul “Jumlah Penderita Diabetes Tinggi, Indonesia Rugi Rp800 T”. Lihat selengkapnya di https://tirto.id/jumlah-penderita-diabetes-tinggi-indonesia-rugi-rp800-t-b5sc. Dipublikasikan pada 22 November 2016
www.sindonews.com, Kemenkes RI, Katadata.co.id, hellosehat.com, IDF.org
World Health Organization. 2016. Global Report on Diabetes. France: World Health Organization. http://www.who.int/diabetes/global-report/en/. Sitasi: 29 Mei 2017
https://lifestyle.kompas.com/read/2015/11/07/110000823/Sakit.Diabetes.Melitus.Kapan.Perlu.Insulin Dalam Judul "Sakit Diabetes Melitus, Kapan Perlu Insulin?", Dipublikasikan pada 11 Juli 2015
http://kabardaripanyileukan.blogspot.co.id/2016/04/imunisasi-skandal-sadis-konspirasimedis.html, diakses pada tanggal 29 Agustus 2016.





[1] Djamaluddin Miri. Ahkamul Fuqaha; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004M). Surabaya: Lajnah Ta’lif  Wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur, Cet. III hal. 541.
[2] Data diambil dari www.tirto.id dalam judul “Jumlah Penderita Diabetes Tinggi, Indonesia Rugi Rp800 T”. Lihat selengkapnya di https://tirto.id/jumlah-penderita-diabetes-tinggi-indonesia-rugi-rp800-t-b5sc. Dipublikasikan pada 22 November 2016
[3] Lihat dalam Sindonews.com, Kemenkes RI, Katadata.co.id, hellosehat.com, IDF.org
[4] https://hellosehat.com/penyakit/diabetes-melitus-tipe-2-kencing-manis/
[5] World Health Organization. 2016. Global Report on Diabetes. France: World Health Organization.
[6] Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Diabetes Melitus, Kapan Perlu Insulin?", https://lifestyle.kompas.com/read/2015/11/07/110000823/Sakit.Diabetes.Melitus.Kapan.Perlu.Insulin
[7] Sukandar, Elin Yulinah. at al. ISO Farmakoterapi. 2008. Jakarta: Penerbitan PT ISFI, Dalam Adi Arianto. ANALISIS DATA PENGELOLAAN INSULIN BERDASARKAN KESESUAIAN PENGADAAN DAN PENGGUNAAN INSULIN PADA PASIEN DIABETES MELLITUS DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TAHUN 2012. 2013. SKRIPSI. FAKULTAS ILMU KESEHATAN. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Hlm. 7
[8] Irga Suganda. Diabetes Mellitus (kencing manis). Jakarta: Gramedia. Hlm. 10
[9] Mutschler Ernst. Dinamika Obat Farmakologi dan Toksologi. 1999. Edisi ke-5
Cetakan ke-3. Bandung: Penerbit ITB. Hlm. 341. Dalam Adi Arianto. ANALISIS DATA PENGELOLAAN INSULIN… Hlm. 8
[10] Abdul Muchid. et al.,eds. Pharmaceutical Care Untuk Diabetes Mellitus. Direktorat Bina Farmasi Komunikasi dan Klinik Direktorat jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Hlm. 20
[11]Tjai Tan Hoan, dan Kirana, R. Obat-obat Penting, Khasiat Penggunaan Dan Efek-efek Sampingnya Edisi ke-5 Cetakan Kedua. 2001. Jakarta: Penerbit PT Elex Media Komputindo
[12] Slamet Sigit. Kesehatan Masyarakat. Bandung: Citra Bakti.  Hlm. 34
[13] Walyo, Lud. 2005. Mikrobiologi Umum. UMM Press : Malang. Yang diposting oleh andri kurnia.ilahi 12/15/2012 04:59:00 AM
[14] Mashudi. Konstruksi Hukum & Respon Masyarakat Terhadap Sertifikasi Halal. 2015. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hlm. 110. Dalam Galuh Triwulandari. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MUSLIM MELALUI SERTIFIKASI HALAL PADA PRODUK OBAT-OBATAN. SKRIPSI. 2016. Universitas Jember. Hlm. 26
[15] Amidhan meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantu menggalakkan sertifikasi halal atas obat-obatan di indonesia, karena masyarakat tak akan mengetahui proses pembuatan dan komposisi obat bila perusahaan farmasi tidak mencantumkannya. Akhirnya kita pun mengonsumsi obat yang mengandung unsur penyebab haram. Wawancara Drs. H. Mashudi, M. Ag dengan Amidhan tanggal 9 September 2009 di Kantor MUI Pusat. Dalam Galuh Triwulandari. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MUSLIM… Hlm. 27
[16] http://rumahsehatsahara.blogspot.co.id/2013/09/imunisasi-skandal-sadis-konspirasi.html,
diakses pada tanggal 19 September 2013
[17] http://kabardaripanyileukan.blogspot.co.id/2016/04/imunisasi-skandal-sadis-konspirasimedis.html, diakses pada tanggal 29 Agustus 2016.
[18] Yahya bin Syaraf al-Nawawi. al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. 1996. Jilid IX. Beirut: Dar al-Fikr. Hlm. 45-46.
[19] Muhammad Khatib al-Syirbini. al-Iqna’ fi Hill Alfazh Abi Syuja’ pada Tuhfah al-Habib. Juz I. Beirut: Dar al-Fikr. Hlm. 313-314. Ibarah ini beliau sampaikan pula dalam kitab Mughni Muhtaj. Bukan merupakan kesimpulan Muktamirin. Lihat, Muhammad Khatib al-Syirbini. Mughni Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj. Juz I. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. Hlm. 233
[20] Muhammad al-Khatib al-Syirbini. Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj. Jilid I. Mesir: al-Tijariyah al-Kubra. Hlm. 83
[21] Abdullah bin Sulaiman al-Jurhuzi. al-Mawahib al-Saniyah Syarh al-Fawa’id al-Bahiyah pada al-Asybah wa al-Nadzair. Indonesia: Dar Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah. Hlm. 117.

No comments:

Post a Comment