Studi Kebijakan Tentang Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler
Ni’matul Ulfa
16771003
Jurusan Pendidikan Agama Islam
Program Pasca Sarjana
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Pendidikan
adalah investasi jangka panjang yang membutuhkan usaha dan dana yang cukup
besar, hal ini diakui oleh semua orang atau suatu bangsa demi kelangsungan masa
depannya. Demikian halnya dengan Bangsa Indonesia menaruh harapan besar
terhadap guru dan peserta didik dalam perkembangan masa depan bangsa ini,
karena dari sanalah tunas muda harapan bangsa sebagai generasi penerus
dibentuk.
Implikasi
lebih jauh dari kondisi ini menjadikan peserta didik kurang memperhatikan
karakteristik dirinya. Titik tekan pendidikan hanya pada aspek kognitif,
seperti yang selama ini dikembangkan, dalam kenyataannya menyisakan berbagai
macam persoalan. Kualitas peserta didik dari tahun ke tahun justru semakin
terpuruk, melihat kondisi seperti ini guru hendaknya mengubah paradigma
pemikirannya bahwa peserta didik itu memiliki corak dan karakteristik yang satu
sama lain berbeda. Agar keperluan seluruh peserta didik terpenuhi dan
perkembangan kapabilitas peserta didik semakin meningkat.
Menurut
Suharsimi Arikunto, Seorang guru sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap
pendidikan anak di sekolah dituntut untuk berlaku terampil dan kreatif agar
anak dapat bertambah pengetahuan, yaitu guru dituntut untuk menyediakan waktu
diluar jam resmi yang ditentukan oleh pemerintah yang sering disebut dengan
kegiatan ekstrakurikuler. Penyediaan waktu ini sungguh sangat berharga bagi
perkembangan pribadi anak, utamanya dalam menyerap pengetahuan guna menunjang
prestasi sebagaimana ditetapkan belajar di kelas.[1]
Oleh sebab itu,
penulis tertarik untuk menulis makalah tentang pentingnya kegiatan
ekstrakurikuler bagi perkembangan pribadi peserta didik yang berjudul “Studi
Kebijakan Tentang Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler”. Dengan harapan
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
2. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian dari Ekstrakurikuler?
b. Apa saja komponen
kegiatan Ekstrakurikuler?
c. Bagaimana kebijakan
tentang kegiatan Ekstrakurikuler dalam satuan pendidikan?
d. Bagaimana analisis
kritis tentang kebijakan Ekstrakurikuler?
3. Tujuan Masalah
a. Untuk mengetahui
pengertian tentang ekstrakurikuler.
b. Untuk mengetahui
komponen kegiatan ekstrakurikuler.
c. Untuk memahami kebijakan
tentang kegiatan ekstrakurikuler dalam satuan pendidikan.
d. Untuk memahami
analisis kritis tentang kebijakan ekstrakurikuler.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Ekstrakurikuler
Menurut kamus besar Bahasa
Indonesia pengertian Ekstra adalah tambahan diluar yang resmi,[2] sedangkan Kurikuler adalah bersangkutan dengan kurikulum. Jadi
pengertian Ekstrakurikuler adalah kegiatan luar sekolah pemisah atau sebagian
ruang lingkup pelajaran yang diberikan diperguruan tinggi atau pendidikan
menengah tidak merupakan bagian integral dari mata pelajaran yang sudah
ditetapkan dalam kurikulum.[3]
Zuhairini dalam bukunya mengartikan, kegiatan Ekstrakurikuler adalah
kegiatan diluar jam terjadwal (termasuk pada waktu libur) yang dilakukan diluar
sekolah dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan
anatara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat serta melengkapi
upaya pembinaan manusia seutuhnya.[4]
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan diluar jam pelajaran baik dilaksankan
disekolah maupun diluar sekolah dengan maksud untuk lebih memperkaya dan
memperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan yang telah dimiliknya dari
berbagai bidang studi.[5]
M Daryanto
dalam bukunya mengartikan, kegiatan
Ekstrakurikuler adalah kegiatan untuk membantu memperlancar pengembangan
individu murid sebagai manusia seutuhnya.[6]
Menurut
Diraktorat Pendidikan Menengah Kejuruan adalah kegiatan yang dilakukan diluar
jam pelajaran tatap muka, dilaksanakan di sekolah atau diluar sekolah agar
lebih memperkaya dan memperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan yang telah
dipelajari dari berbagai mata pelajaran dalam kurikulum.[7]
Ekstrakurikuler
merupakan kegiatan yang dilakukan siswa diluar jam tatap muka, dilaksanakan
baik disekolah maupun di luar sekolah.
Dari definisi diatas bahwa kegiatan ekstrakurikuler memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
a. Kegiatan dilakukan di luar jam pelajaran biasa
b. Kegiatan dilakukan di luar dan di dalam sekolah
c. Kegiatan yang dilaksanakan untuk menambah wawasan dan
pengetahuan siswa.
Sehingga
kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan diluar jam pelajaran
baik di sekolah atau di luar sekolah untuk mendapatkan pengetahuan.
Keterampilan dan wawasan yang kemudian dapat diaplikasikan dalam kehidupan
sehari-hari. Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa pengertian
kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan diluar ketentuan kurikulum
yang berlaku, akan tetapi bersifat peadagogis dan menunjang pendidikan dalam
rangka ketercapaian tujuan sekolah.
Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bakat,
minat dan kemampuan peserta didik, serta kondisi lingkungan dan sosiokulturnya.
b. Mempersiapkan
secara matang peserta didik .
c. Perlu
adanya kerja sama yang baik antara pihak sekolah dan pihak-pihak lain yang
terkait.[8]
2. Komponen Kegiatan
Ekstrakurikuler
a. Visi dan Misi
1) Visi
Visi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah
berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian,dan kemandirian
peserta didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar kegiatan
intrakurikuler.
2) Misi
Misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai
berikut:
a) Menyediakan
sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b) Menyelenggarakan
sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat
mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan
mandiri dan atau berkelompok.
b. Fungsi dan Manfaat
Ekstrakurikuler
Dengan
memperhatikan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, kita akan menyadari betapa
besar fungsi dan makna kegiatan tersebut. Kegiatan ekstrakurikuler mampu
memberikan sumbangan yang berarti bagi siswa untuk pengembangan pengetahuan dan
wawasannya.
Beberapa fungsi kegiatan ekstrakurikuler
antara lain;
1) Pengembangan, yaitu
fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas
peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.
2) Sosial, yaitu fungsi
kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab
sosial peserta didik.
3) Rekreatif, yaitu
fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks,
menggembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
4) Persiapan Karir, yaitu
fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta
didik.[9]
Sedangkan fungsi ekstrakurikuler secara umum
adalah diharapkan mampu meningkatkan
pengayaan siswa dalam kegiatan belajar dan terdorong serta menyalurkan
bakat dan minat siswa sehingga mereka terbiasa dalam kesibukan-kesibukan yan
dialaminya, adanya persiapan, perencanaan dan pembiayaan yang harus di
perhitungkan sehingga program ini mencapai tujuannya.
Demikianlah
betapa besar fungsi dan arti kegiatan ektrakurikuler dalam menuju tercapainya
tujuan-tujuan pendidikan. Tentu hal ini akan dapat terwujud manakala
pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,
khususnya pengaturan siswa. Peningkatan kedisiplinan para siswa dan semua
petugas.
Kegiatan
ektrakurikuler dilaksnakan diluar sekolah, di luar jam-jam sekolah. Kita
menyadari bhwa mengatur mereka di luar kelas biasanya lebih sulit daripada
mengatur mereka dalam kelas. Apalagi kegiatan ektrakurikuler melibatkan banyak
pihak, tentunya hal ini memerlukan penngkatan administrasi yang lebih tinggi.
Kepekaan para pengelola, khususnya penanggunga jawab pengetahuan sangat di
perlukan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolah, tentunya
membawa manfaat, baik bagi siswa, sekolah, pendidikan, maupun bagi masyarakat
luas. Secara terinci manfaat kegiatan ekstrakurikuler sebagai berikut:
1) Manfaat kegiatan
ekstrakurikuler bagi siswa:
a) Untuk memberikan
kesempatan bagi pemantapan ketertarikan yang telah tertanam serta pembangunan ketertarikan
yang baru.
b) Untuk memberikan
pendidikan sosial melalui pengalaman dan pengamatan, terutama dalam hal
perilaku kepemimpinan, persahabatan, kerjasama dan kemandirian.
c) Untuk membangun
semangat dan metalitas bersekolah
d) Untuk memberikan
kepuasan bagi perkembangan jiwa anak atau pemuda
e) Untuk mendorong
pembangunan jiwa untuk dan moralitas
f) Untuk menguatkan
kekuatan mental dan jiwa siswa
g) Untuk memberikan
kesempatan bergaul bagi siswa
h) Untuk memperluas
interaksi siswa
i) Untuk memberikan
kesempatan kepada siswadalam melatih kapasitas kreativitas mereka lebih
mendalam
2) Manfaat kegiatan
ekstrakurikuler bagi pengembangan kurikulum
a) Untuk memberikan
tambahan pengayaan pengalaman di kelas
b) Untuk mengeksplorasi
pengalaman belajar yang baru yang mungkin menunjang kurikulum
c) Untuk memberikan
tambahan kesempatan dalam bimbingan kelompok ataupun individu
d) Untuk memberikan
motivasi dalam proses pembelajaran dikelas
3) Manfaat kegiatan
ekstrakurikuler bagi masyarakat
a) Untuk mempromosikan
sekolah yang lebih baik dan hubungan masyarakat
b) Untuk meningkatkan
ketertarikan yang besar pada masyarakat dan dorongan mereka kepada sekolah
4) Manfaat kegiatan
ekstrakurikuler bagi sekolah
a) Untuk membantu
perkembangan kerjasama kelompok yang lebih efektif antara personel dan
penanggung jawab akademik siswa
b) Untuk mengintegrasikan
lebih dekat beberapa devisi di sekolah
c) Untuk menyediakan
sedikait peluang yang dirancang untuk membantu siswa dalam memanfaatkan situasi
guna memecahkan masalah yang dihadapi.
c. Tujuan Ekstrakurikuler
Setiap
kegiatan yang dilakukan pasti tidak lepas dari aspek tujuan. Karena suatu
kegiatan yang dilakukan tanpa tujuan yang jelas, maka kegiatan itu akan
sia-sia. Begitu pula dengan kegiatan ekstrakurikuler juga memilik tjuan
tertentu. Mengenai tujuan kegiatan ekstrakurikuler dijelaskan oleh Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut :
1) Siswa dapat
memperdalam dan memperluas pengetahuan keterampilan mengenai hubungan mata
pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia
seutuhnya yang :
a) Beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b) Berbudi pekerti luhur,
c) Memiliki pengetahuan
dan ketrampilan,
d) Sehat jasmani dan
rohani
e) Berkepribadian yang
mandiri,
f) Memiliki rasa tanggung jawab
2) Siswa mampu
memanfaatkan pendidikan kepribadian serta mengaitkan pengetahuan yang
diperolehnya dalam program kurikulum dengan kebutuhan dan keadaan lingkungan.
Direktorat
Pendidikan Menengah Kejuruan menetapkan tiga tujuan yang harus diacapai dalam
kegiatan ekstrakurikuler pendidikan agam islam:
1) Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan siswa beraspek kognitif,
afektif dan psikomotorik.
2) Mengembangkan bakat,
minat siswa dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya
yang positif.
3) Dapat mengatahui,
mengenal serta membedakan antara hubungan satu mata pelajaran dengan mata
pelajaran lainnya. Selanjutnya cakupan
dari pada atau ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler harus berpangkal pada
kegiatan yang dapat menunjang serta dapat mendukung program intrakurikuler dan
program kokulikuler.[10]
d. Jenis Kegiatan
Kegiatan ekstrakurikuler dapat
berbentuk:
1)
Krida: meliputi
Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja
(PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya.
2)
Karya ilmiah; meliputi Kegiatan
Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik,
penelitian, dan lainnya.
3)
Latihan/olah bakat/prestasi;
meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik,
teater, keagamaan, dan lainnya.
e. Pihak yang Terlibat
1) Satuan
Pendidikan
Kepala sekolah, dewan guru, guru pembina ekstrakurikuler, dan
tenaga kependidikan bersama-sama mengembangkan ragam kegiatan ekstrakurikuler;
sesuai dengan penugasannya melaksanakan supervisi dan pembinaan dalam
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, serta melaksanakan evaluasi terhadap
program ekstrakurikuler.
2) Komite
Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik
memberikan usulan dalam pengembangan ragam kegiatan ekstrakurikuler dan
dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
3) Orang tua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap suksesnya
kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan karena pendidikan holistik
bergantung pada pendekatan kooperatif antara satuan pendidikan/sekolah dan
orang tua.[11]
3. Peraturan
Perundang-undangan Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
Pengembangan
potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional
dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu
kegiatan dalam program kurikuler. Dalam Permendikbud Nomor
62 Tahun 2014 dijelaskan sebagai berikut :
Pasal 1
1.
Kegiatan
Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di
luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah
bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
2.
Satuan
pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pasal 2
Kegiatan
Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi,
bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik
secara optimal dalam
rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3
(1)
Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri
atas:
a.
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan
b.
Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.
(2)
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib
diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta
didik.
(3) Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk pendidikan kepramukaan.
(4) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang
dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat
peserta didik.
(5) Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk latihan olah-bakat dan latihan
olah-minat.
Pasal 4
(1) Pengembangan berbagai bentuk
Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip:
a.
Partisipasi aktif; dan
b.
Menyenangkan.
(2) Pengembangan berbagai bentuk
Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:
a.
Identifikasi kebutuhan, potensi,
dan minat peserta didik
b.
Analisis sumber daya yang diperlukan
untuk penyelenggaraannya
c.
Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai
pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga
lainnya
d.
Penyusunan program kegiatan
ekstrakurikuler
e.
Penetapan bentuk kegiatan yang
diselenggarakan
Pasal 5
(1)
Satuan pendidikan wajib menyusun
program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja
Sekolah.
(2)
Program Kegiatan Ekstrakurikuler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
Rasional dan tujuan umum;
b.
Deskripsi setiap kegiatan
ekstrakurikuler;
c.
Pengelolaan;
d.
Pendanaan; dan
e.
Evaluasi.
(3)
Program Kegiatan Ekstrakurikuler
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada peserta didik dan
orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan program Kegiatan
Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia
pada gugus sekolah atau klaster sekolah.
(2)
Penggunaan sumber daya bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 7
(1)
Satuan pendidikan memberikan
penilaian terhadap kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara
kualitatif dan dideskripsikan pada rapor peserta didik.
(2)
Satuan pendidikan melakukan
evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap akhir tahun ajaran untuk
mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan.
(3)
Hasil evaluasi Program Kegiatan
Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk
penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun ajaran berikutnya.
Pasal 8
Kegiatan Ekstrakurikuler pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menggunakan Pedoman sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Menteri
ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.[12]
4. Analisis tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler
Sebagaiamana yang telah tercantum dalam
sistem pendidikan nasional, Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana
dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui
kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program
kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi
waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan
ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements)
kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja
tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Menurut Penulis, kegiatan
ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda seperti
perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui
partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan
mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta
menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga
memberikan manfaat sosial yang besar.
Akan tetapi
kenyatannya dilapangan, sampai saat ini masih banyak sekolah yang memiliki
kendala dalam pengadaan kegiatan ekstrakurikuler. Kendala yang penulis amati diantaranya yaitu a) sumber daya manusia yang
kurang memadai, b) sarana dan dana, c) tingkat kepedulian orangtua dan
masyarakat. d) kurang pedulinnya pemerintah terhadap memantau peningkatan
pendidikan.
Tiga komponen diatas jika kurang terpenuhi
secara maksimal, maka kegiatan ekstrakurikuler tidak akan terlaksana dengan
baik. Maka dalam makalah ini penulis bertujuan untuk memberikan sumbangan ide
dalam mengatasi sumber permasalahan yang terjadi selama ini dalam kegiatan
ekstrakurikuler. Solusi tersebut diantaranya adalah:
a. Sumber Daya Manusia
Harus Memadai
Dalam satuan pendidikan yang
dimaksud sebagai sumber daya manusia meliputi kepala sekolah, guru, orangtua
siswa, dan siswa. Seluruh sumber daya tersebut harus memadai jika kegiatan
ekstrakurikuler ingin terlaksana dengan baik. Karena kegiatan ekstrakurikuler
tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada kepala sekolah yang mendukung,
guru yang tidak memiliki keahlian dalam
melatih kegiatan ekstrakuler tertentu, orangtua yang tidak memberikan
kesempatan terhadap anaknya untuk mengembangkan bakat dan minatnya, serta siswa
yang kurang berpartisipasi dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Karena siswa
merupakan salah satu penentu karena manusia berperan ganda sebab bukan hanya
sebagai pemikir, perencana, pelaksana tetapi juga berperan sebagai pengendali
dan pengembang program ekstrakurikuler.
b. Sarana dan Dana
Sarana dan dana adalah faktor pendukung yang tidak dapat ditinggalkan,
keterbatasan kemampuan sekolah dalam pengadaan sarana dan penyediaan dana
adalah faktor penyebab utama kegiatan ekstrakurikuler tidak dapat berjalan
sebagaimana mestinya. Maka dari itu jika ingin kegiatan ekstrakuler terlaksana
dengan baik sebaiknya sekolah tersebut memiliki dana yang memadai.
c. Tingkat Kepedulian
Orangtua dan Masyarakat
Pada masing-masing sekolah perlu diusahakan adanya hubungan timbal balik
antara sekolah, orangtua siswa dan masyarakat, juga komite yang berperan dan
bertanggung jawab untuk mengusahakan dan meningkatkan keamanan, kesejahteraan,
dan ekstrakurikuler. Partisipasi orang tua dan masyarakat yang positif dalam
mendukung program ekstrakurikuler merupakan pencerminan terwujudnya prinsip
bahwa pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara orangtua, masyarakat, dan
pemerintah.
d. Kurang Pedulinya
Pemerintah terhadap Perkembangan Pendidikan
Kita ketahui dalam peraturan sistem pendidikan nasional sudah tercantum undang-undang
tentang wajibnya pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler disetiap sekolah. Namun,
yang penulias lihat saat ini, pemerintah kurang begitu peduli terhadap
perkembangan seputar kebutuhan pendidikan terutama didaerah pedesaan. Kurangnya
dana yang tersalurkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah terutama dana dalam
menunjang kegiatan ekstrakurikuler seperti untuk membeli alat-alat atau barang
yang dibutuhkan untuk kegiatan ekstrakurikuler atau bahkan diperlukan untuk
pembangunan. Seharusnya diadakan pemerataan pendidikan baik didesa maupun
dikota sehingga bisa dirasa adil terutama dalam hal sarana dan prasarana.
D. KESIMPULAN
1. Kegiatan
ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan diluar jam pelajaran baik
dilaksankan disekolah maupun diluar sekolah dengan maksud untuk lebih
memperkaya dan memperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan yang telah
dimiliknya dari berbagai bidang studi.
2. Komponen kegiatan
ektrakurikuler meliputi: visi dan misi ekstrakurikuler, fungsi dan manfaat
ekstrakurikuler, tujuan ekstrakurikuler, jenis kegiatan ekstrakurikuler, dan
pihak yang terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler.
3. Kebijakan mengenai
kegiatan ekstrakurikuler telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014
yang bertujuan sebagai berikut: “Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan
tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian,
kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung
pencapaian tujuan pendidikan nasional.”
4. Analisis kritis tentang kegiatan ekstrakurikuler meliputi sumber daya
manusia yang kurang memadai, sarana dan dana yang kurang terpenuhi, serta
tingkat kepedulian orangtua dan masyarakat yang perlu diperhatikan lagi.
5.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 1993. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Yogyakarta: Bumi Aksara
M. Daryanto. 1998. Administrasi Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta.
Majid , Abdul dan Andriyani, Dian. 2004. Pendidikan Agama Islam Berbasis Komptensi
Konsep dan implemantasi Kurikulum. Bandung :
Remaja Rosdakarya
Narmoatmojo, Winarno. Makalah Ekstrakurikuler di Sekolah: Dasar
Kebijakan dan Aktualisasinya
Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa. 1989. Kamus Besar
Bahasa Indonesia. Jakarta :
Balai Pustaka.
Salimundin, zuhdi. Jurnal
pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler (Kurikulum
2013)
Sistem Pendidikan
Nasional Nomor 62 Tahun 2014
Subroto, B. Suryo. 1997. Proses Belajar Mengajar di Sekolah,. Jakarta: Rineka Cipta.
Usman, Moh. Uzer, Setyowati, Lilis. 1993. Upaya Optimalisasi Kegiatan Belajar
Mengajar. Bandung: Remaja
Rosdakarya.
Usman, Moh .Uzer . 1998. Menjadi Guru Profesional. Bandung :
Rosda Karya
Zuhairini dkk. 1993. Metodologi Pendidikan Agama. Solo: Ramadhani.
[2] Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai
Pustaka, 1989) , hlm. 336.z
[5] Moh. Uzer Usman, Lilis Setyowati, Upaya
Optimalisasi Kegiatan Belajar Mengajar, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 1993),
hlm. 22
[9] Winarno Narmoatmojo, Makalah Ekstrakurikuler di Sekolah: Dasar
Kebijakan dan Aktualisasinya, hlm. 14.
No comments:
Post a Comment