Sunday, June 3, 2018

Studi Kebijakan Tentang Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler

Studi Kebijakan Tentang Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler
Ni’matul Ulfa
16771003
Jurusan Pendidikan Agama Islam
Program Pasca Sarjana
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

A.  PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang membutuhkan usaha dan dana yang cukup besar, hal ini diakui oleh semua orang atau suatu bangsa demi kelangsungan masa depannya. Demikian halnya dengan Bangsa Indonesia menaruh harapan besar terhadap guru dan peserta didik dalam perkembangan masa depan bangsa ini, karena dari sanalah tunas muda harapan bangsa sebagai generasi penerus dibentuk.
Implikasi lebih jauh dari kondisi ini menjadikan peserta didik kurang memperhatikan karakteristik dirinya. Titik tekan pendidikan hanya pada aspek kognitif, seperti yang selama ini dikembangkan, dalam kenyataannya menyisakan berbagai macam persoalan. Kualitas peserta didik dari tahun ke tahun justru semakin terpuruk, melihat kondisi seperti ini guru hendaknya mengubah paradigma pemikirannya bahwa peserta didik itu memiliki corak dan karakteristik yang satu sama lain berbeda. Agar keperluan seluruh peserta didik terpenuhi dan perkembangan kapabilitas peserta didik semakin meningkat.
Menurut Suharsimi Arikunto, Seorang guru sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap pendidikan anak di sekolah dituntut untuk berlaku terampil dan kreatif agar anak dapat bertambah pengetahuan, yaitu guru dituntut untuk menyediakan waktu diluar jam resmi yang ditentukan oleh pemerintah yang sering disebut dengan kegiatan ekstrakurikuler. Penyediaan waktu ini sungguh sangat berharga bagi perkembangan pribadi anak, utamanya dalam menyerap pengetahuan guna menunjang prestasi sebagaimana ditetapkan belajar di kelas.[1]
Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk menulis makalah tentang pentingnya kegiatan ekstrakurikuler bagi perkembangan pribadi peserta didik yang berjudul “Studi Kebijakan Tentang Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler”. Dengan harapan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

2.    Rumusan Masalah
a.    Apa pengertian dari Ekstrakurikuler?
b.    Apa saja komponen kegiatan Ekstrakurikuler?
c.    Bagaimana kebijakan tentang kegiatan Ekstrakurikuler dalam satuan pendidikan?
d.   Bagaimana analisis kritis tentang kebijakan Ekstrakurikuler?

3.    Tujuan Masalah
a.    Untuk mengetahui pengertian tentang ekstrakurikuler.
b.    Untuk mengetahui komponen kegiatan ekstrakurikuler.
c.    Untuk memahami kebijakan tentang kegiatan ekstrakurikuler dalam satuan pendidikan.
d.   Untuk memahami analisis kritis tentang kebijakan ekstrakurikuler.



B.  PEMBAHASAN
1.    Pengertian Ekstrakurikuler
Menurut  kamus besar Bahasa Indonesia pengertian Ekstra adalah tambahan diluar yang resmi,[2] sedangkan Kurikuler adalah bersangkutan dengan kurikulum. Jadi pengertian Ekstrakurikuler adalah kegiatan luar sekolah pemisah atau sebagian ruang lingkup pelajaran yang diberikan diperguruan tinggi atau pendidikan menengah tidak merupakan bagian integral dari mata pelajaran yang sudah ditetapkan dalam kurikulum.[3]
Zuhairini dalam bukunya mengartikan, kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan diluar jam terjadwal (termasuk pada waktu libur) yang dilakukan diluar sekolah dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan siswa, mengenal hubungan anatara berbagai mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya.[4]
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan diluar jam pelajaran baik dilaksankan disekolah maupun diluar sekolah dengan maksud untuk lebih memperkaya dan memperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan yang telah dimiliknya dari berbagai bidang studi.[5]
M Daryanto dalam bukunya mengartikan,  kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan untuk membantu memperlancar pengembangan individu murid sebagai manusia seutuhnya.[6]
Menurut Diraktorat Pendidikan Menengah Kejuruan adalah kegiatan yang dilakukan diluar jam pelajaran tatap muka, dilaksanakan di sekolah atau diluar sekolah agar lebih memperkaya dan memperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan yang telah dipelajari dari berbagai mata pelajaran dalam kurikulum.[7]
Ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilakukan siswa diluar jam tatap muka, dilaksanakan baik disekolah maupun di luar sekolah.  Dari definisi diatas bahwa kegiatan ekstrakurikuler memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Kegiatan dilakukan di luar jam pelajaran biasa
b. Kegiatan dilakukan di luar dan di dalam sekolah
c. Kegiatan yang dilaksanakan untuk menambah wawasan dan
pengetahuan siswa.

Sehingga kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan diluar jam pelajaran baik di sekolah atau di luar sekolah untuk mendapatkan pengetahuan. Keterampilan dan wawasan yang kemudian dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa pengertian kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan diluar ketentuan kurikulum yang berlaku, akan tetapi bersifat peadagogis dan menunjang pendidikan dalam rangka ketercapaian tujuan sekolah.
Dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 
a. Bakat, minat dan kemampuan peserta didik, serta kondisi lingkungan dan  sosiokulturnya.
b. Mempersiapkan secara matang peserta didik .
c. Perlu adanya kerja sama yang baik antara pihak sekolah dan pihak-pihak lain yang terkait.[8]

2.    Komponen Kegiatan Ekstrakurikuler
a.    Visi dan Misi
1)      Visi
Visi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian,dan kemandirian peserta didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar kegiatan intrakurikuler.
2)      Misi
Misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a) Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
b) Menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan atau berkelompok.

b.   Fungsi dan Manfaat Ekstrakurikuler
Dengan memperhatikan kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler, kita akan menyadari betapa besar fungsi dan makna kegiatan tersebut. Kegiatan ekstrakurikuler mampu memberikan sumbangan yang berarti bagi siswa untuk pengembangan pengetahuan dan wawasannya.
    Beberapa fungsi kegiatan ekstrakurikuler antara lain;
1)      Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.
2)      Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
3)      Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, menggembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
4)      Persiapan Karir, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.[9]

  Sedangkan fungsi ekstrakurikuler secara umum adalah diharapkan mampu meningkatkan  pengayaan siswa dalam kegiatan belajar dan terdorong serta menyalurkan bakat dan minat siswa sehingga mereka terbiasa dalam kesibukan-kesibukan yan dialaminya, adanya persiapan, perencanaan dan pembiayaan yang harus di perhitungkan sehingga program ini mencapai tujuannya.
Demikianlah betapa besar fungsi dan arti kegiatan ektrakurikuler dalam menuju tercapainya tujuan-tujuan pendidikan. Tentu hal ini akan dapat terwujud manakala pengelolaan kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, khususnya pengaturan siswa. Peningkatan kedisiplinan para siswa dan semua petugas.
Kegiatan ektrakurikuler dilaksnakan diluar sekolah, di luar jam-jam sekolah. Kita menyadari bhwa mengatur mereka di luar kelas biasanya lebih sulit daripada mengatur mereka dalam kelas. Apalagi kegiatan ektrakurikuler melibatkan banyak pihak, tentunya hal ini memerlukan penngkatan administrasi yang lebih tinggi. Kepekaan para pengelola, khususnya penanggunga jawab pengetahuan sangat di perlukan. Kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan sekolah, tentunya membawa manfaat, baik bagi siswa, sekolah, pendidikan, maupun bagi masyarakat luas. Secara terinci manfaat kegiatan ekstrakurikuler sebagai berikut:
1)   Manfaat kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa:
a)    Untuk memberikan kesempatan bagi pemantapan ketertarikan yang telah tertanam serta pembangunan ketertarikan yang baru.
b)   Untuk memberikan pendidikan sosial melalui pengalaman dan pengamatan, terutama dalam hal perilaku kepemimpinan, persahabatan, kerjasama dan kemandirian.
c)    Untuk membangun semangat dan metalitas bersekolah
d)   Untuk memberikan kepuasan bagi perkembangan jiwa anak atau pemuda
e)    Untuk mendorong pembangunan jiwa untuk dan moralitas
f)    Untuk menguatkan kekuatan mental dan jiwa siswa
g)   Untuk memberikan kesempatan bergaul bagi siswa
h)   Untuk memperluas interaksi siswa
i)     Untuk memberikan kesempatan kepada siswadalam melatih kapasitas kreativitas mereka lebih mendalam
2)   Manfaat kegiatan ekstrakurikuler bagi pengembangan kurikulum
a)    Untuk memberikan tambahan pengayaan pengalaman di kelas
b)   Untuk mengeksplorasi pengalaman belajar yang baru yang mungkin menunjang kurikulum
c)    Untuk memberikan tambahan kesempatan dalam bimbingan kelompok ataupun individu
d)   Untuk memberikan motivasi dalam proses pembelajaran dikelas
3)   Manfaat kegiatan ekstrakurikuler bagi masyarakat
a)    Untuk mempromosikan sekolah yang lebih baik dan hubungan masyarakat
b)   Untuk meningkatkan ketertarikan yang besar pada masyarakat dan dorongan mereka kepada sekolah
4)   Manfaat kegiatan ekstrakurikuler bagi sekolah
a)    Untuk membantu perkembangan kerjasama kelompok yang lebih efektif antara personel dan penanggung jawab akademik siswa
b)   Untuk mengintegrasikan lebih dekat beberapa devisi di sekolah
c)    Untuk menyediakan sedikait peluang yang dirancang untuk membantu siswa dalam memanfaatkan situasi guna memecahkan masalah yang dihadapi.
c.    Tujuan Ekstrakurikuler
Setiap kegiatan yang dilakukan pasti tidak lepas dari aspek tujuan. Karena suatu kegiatan yang dilakukan tanpa tujuan yang jelas, maka kegiatan itu akan sia-sia. Begitu pula dengan kegiatan ekstrakurikuler juga memilik tjuan tertentu. Mengenai tujuan kegiatan ekstrakurikuler dijelaskan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut :
1)   Siswa dapat memperdalam dan memperluas pengetahuan keterampilan mengenai hubungan mata pelajaran, menyalurkan bakat dan minat, serta melengkapi upaya pembinaan manusia seutuhnya yang :
a)    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b)   Berbudi pekerti luhur,
c)    Memiliki pengetahuan dan ketrampilan,
d)   Sehat jasmani dan rohani
e)    Berkepribadian yang mandiri,
f)     Memiliki rasa tanggung jawab
2)   Siswa mampu memanfaatkan pendidikan kepribadian serta mengaitkan pengetahuan yang diperolehnya dalam program kurikulum dengan kebutuhan dan keadaan lingkungan.

Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan menetapkan tiga tujuan yang harus diacapai dalam kegiatan ekstrakurikuler pendidikan agam islam:
1)   Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan siswa beraspek kognitif, afektif dan psikomotorik.
2)   Mengembangkan bakat, minat siswa dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya yang positif.
3)   Dapat mengatahui, mengenal serta membedakan antara hubungan satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya. Selanjutnya  cakupan dari pada atau ruang lingkup kegiatan ekstrakurikuler harus berpangkal pada kegiatan yang dapat menunjang serta dapat mendukung program intrakurikuler dan program kokulikuler.[10]


d.   Jenis Kegiatan
   Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk:
1)    Krida: meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya.
2)    Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
3)    Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya.

e.    Pihak yang Terlibat
1)   Satuan Pendidikan
Kepala sekolah, dewan guru, guru pembina ekstrakurikuler, dan tenaga kependidikan bersama-sama mengembangkan ragam kegiatan ekstrakurikuler; sesuai dengan penugasannya melaksanakan supervisi dan pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, serta melaksanakan evaluasi terhadap program ekstrakurikuler.
2)   Komite Sekolah/Madrasah
Sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik memberikan usulan dalam pengembangan ragam kegiatan ekstrakurikuler dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
3)   Orang tua
Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap suksesnya kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan karena pendidikan holistik bergantung pada pendekatan kooperatif antara satuan pendidikan/sekolah dan orang tua.[11]

3.    Peraturan Perundang-undangan Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 dijelaskan sebagai berikut :

Pasal 1
1.    Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
2.    Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pasal 2
Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3
(1)  Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:
a.    Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan
b.    Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.
(2)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
(3)  Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk pendidikan kepramukaan.
(4)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik.
(5)  Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.




Pasal 4
(1)  Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip:
a.    Partisipasi aktif; dan
b.    Menyenangkan.
(2)  Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan dilakukan melalui tahapan:
a.    Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik
b.    Analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya
c.    Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya
d.   Penyusunan program kegiatan ekstrakurikuler
e.    Penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan
Pasal 5
(1)   Satuan pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah.
(2)   Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.    Rasional dan tujuan umum;
b.   Deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;
c.    Pengelolaan;
d.   Pendanaan; dan
e.    Evaluasi.
(3)   Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Pasal 6
(1)   Pelaksanaan program Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan penggunaan sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau klaster sekolah.
(2)   Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) difasilitasi oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota  sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 7
(1)     Satuan pendidikan memberikan penilaian terhadap kinerja peserta didik dalam Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada rapor peserta didik.
(2)     Satuan pendidikan melakukan evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler pada setiap akhir tahun ajaran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan.
(3)     Hasil evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk penyempurnaan Program Kegiatan Ekstrakurikuler tahun ajaran berikutnya.
Pasal 8
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menggunakan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.[12]




4.    Analisis tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
Sebagaiamana yang telah tercantum dalam sistem pendidikan nasional, Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Menurut Penulis, kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Akan tetapi kenyatannya dilapangan, sampai saat ini masih banyak sekolah yang memiliki kendala dalam pengadaan kegiatan ekstrakurikuler. Kendala yang penulis amati diantaranya yaitu a) sumber daya manusia yang kurang memadai, b) sarana dan dana, c) tingkat kepedulian orangtua dan masyarakat. d) kurang pedulinnya pemerintah terhadap memantau peningkatan pendidikan.
Tiga komponen diatas jika kurang terpenuhi secara maksimal, maka kegiatan ekstrakurikuler tidak akan terlaksana dengan baik. Maka dalam makalah ini penulis bertujuan untuk memberikan sumbangan ide dalam mengatasi sumber permasalahan yang terjadi selama ini dalam kegiatan ekstrakurikuler. Solusi tersebut diantaranya adalah:
a.    Sumber Daya Manusia Harus Memadai
 Dalam satuan pendidikan yang dimaksud sebagai sumber daya manusia meliputi kepala sekolah, guru, orangtua siswa, dan siswa. Seluruh sumber daya tersebut harus memadai jika kegiatan ekstrakurikuler ingin terlaksana dengan baik. Karena kegiatan ekstrakurikuler tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada kepala sekolah yang mendukung, guru yang tidak memiliki keahlian dalam  melatih kegiatan ekstrakuler tertentu, orangtua yang tidak memberikan kesempatan terhadap anaknya untuk mengembangkan bakat dan minatnya, serta siswa yang kurang berpartisipasi dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler. Karena siswa merupakan salah satu penentu karena manusia berperan ganda sebab bukan hanya sebagai pemikir, perencana, pelaksana tetapi juga berperan sebagai pengendali dan pengembang program ekstrakurikuler.

b.      Sarana dan Dana
Sarana dan dana adalah faktor pendukung yang tidak dapat ditinggalkan, keterbatasan kemampuan sekolah dalam pengadaan sarana dan penyediaan dana adalah faktor penyebab utama kegiatan ekstrakurikuler tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Maka dari itu jika ingin kegiatan ekstrakuler terlaksana dengan baik sebaiknya sekolah tersebut memiliki dana yang memadai.

c.       Tingkat Kepedulian Orangtua dan Masyarakat
Pada masing-masing sekolah perlu diusahakan adanya hubungan timbal balik antara sekolah, orangtua siswa dan masyarakat, juga komite yang berperan dan bertanggung jawab untuk mengusahakan dan meningkatkan keamanan, kesejahteraan, dan ekstrakurikuler. Partisipasi orang tua dan masyarakat yang positif dalam mendukung program ekstrakurikuler merupakan pencerminan terwujudnya prinsip bahwa pendidikan adalah tanggungjawab bersama antara orangtua, masyarakat, dan pemerintah.

d.   Kurang Pedulinya Pemerintah terhadap Perkembangan Pendidikan
Kita ketahui dalam peraturan sistem pendidikan nasional sudah tercantum undang-undang tentang wajibnya pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler disetiap sekolah. Namun, yang penulias lihat saat ini, pemerintah kurang begitu peduli terhadap perkembangan seputar kebutuhan pendidikan terutama didaerah pedesaan. Kurangnya dana yang tersalurkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah terutama dana dalam menunjang kegiatan ekstrakurikuler seperti untuk membeli alat-alat atau barang yang dibutuhkan untuk kegiatan ekstrakurikuler atau bahkan diperlukan untuk pembangunan. Seharusnya diadakan pemerataan pendidikan baik didesa maupun dikota sehingga bisa dirasa adil terutama dalam hal sarana dan prasarana.


D.  KESIMPULAN
1.      Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan diluar jam pelajaran baik dilaksankan disekolah maupun diluar sekolah dengan maksud untuk lebih memperkaya dan memperluas wawasan pengetahuan dan kemampuan yang telah dimiliknya dari berbagai bidang studi.
2.      Komponen kegiatan ektrakurikuler meliputi: visi dan misi ekstrakurikuler, fungsi dan manfaat ekstrakurikuler, tujuan ekstrakurikuler, jenis kegiatan ekstrakurikuler, dan pihak yang terlibat dalam kegiatan ekstrakurikuler.
3.      Kebijakan mengenai kegiatan ekstrakurikuler telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 yang bertujuan sebagai berikut: Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.”
4.      Analisis kritis tentang kegiatan ekstrakurikuler meliputi sumber daya manusia yang kurang memadai, sarana dan dana yang kurang terpenuhi, serta tingkat kepedulian orangtua dan masyarakat yang perlu diperhatikan lagi.











5.       

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. 1993. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Yogyakarta: Bumi Aksara
M. Daryanto. 1998. Administrasi Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta.
Majid , Abdul  dan Andriyani, Dian. 2004. Pendidikan Agama Islam Berbasis Komptensi Konsep dan implemantasi Kurikulum. Bandung : Remaja Rosdakarya
Narmoatmojo, Winarno. Makalah Ekstrakurikuler di Sekolah: Dasar Kebijakan dan Aktualisasinya
Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Salimundin, zuhdi. Jurnal pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler (Kurikulum  2013)
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 62 Tahun 2014
Subroto, B. Suryo. 1997. Proses Belajar Mengajar di Sekolah,. Jakarta: Rineka Cipta.
Usman, Moh. Uzer, Setyowati, Lilis. 1993. Upaya Optimalisasi Kegiatan Belajar Mengajar. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Usman, Moh .Uzer . 1998. Menjadi Guru Profesional. Bandung : Rosda Karya
Zuhairini dkk. 1993. Metodologi Pendidikan Agama. Solo: Ramadhani.





[1]Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan (Yogyakarta: Bumi Aksara, 1993), hlm. 56.
[2] Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1989) , hlm. 336.z
[3] Ibid. , hlm. 479
[4] Zuhairini dkk, Metodologi Pendidikan Agama I, (Solo : Ramadhani, 1993) , hlm. 59
[5] Moh. Uzer Usman, Lilis Setyowati, Upaya Optimalisasi Kegiatan Belajar Mengajar, (Bandung, Remaja Rosdakarya, 1993), hlm.  22
[6] 12M. Daryanto, Administrasi Pendidikan,  (Jakarta : Rineka Cipta 1998) , hlm.  68
[7] B. Suryo Subroto,  Proses Belajar Mengajar di Sekolah, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997) hlm. 271
[8] Zuhairini dkk, Metodologi Pendidikan Agama Islam, (Solo : Ramadhani, 1993) , hlm.  59
[9] Winarno Narmoatmojo,  Makalah Ekstrakurikuler di Sekolah: Dasar Kebijakan dan Aktualisasinya, hlm. 14.
[10] B. Suryo Subroto,Proses Belajar Mengajar di Sekolah, (Jakarta, Rineka Cipta, 1997), hlm. 271
[11] Zuhdi, Salimundin. Jurnal pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler (Kurikulum  2013)
[12] Sistem Pendidikan Nasional Nomor 62 Tahun 2014

No comments:

Post a Comment